Author: Boy Ahmad

  • Wali Kota Farhan Canangkan Sasapu Bandung Setiap Ahad Subuh

    Wali Kota Farhan Canangkan Sasapu Bandung Setiap Ahad Subuh

    Jbnews.id – Pemerintah Kota Bandung meluncurkan program “Sasapu Bandung”, sebuah gerakan bersih-bersih kota yang digelar rutin setiap hari Ahad pukul 04.00 WIB. Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan program ini bertujuan membangun kesadaran kolektif dan budaya peduli lingkungan di masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

    Farhan menyatakan gerakan tersebut merupakan upaya bersama melibatkan seluruh lapisan, mulai dari masyarakat, camat, lurah, hingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilibatkan secara bergiliran. “Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat juga harus terlibat aktif dalam menjaga kebersihan kota,” kata Farhan, Rabu (22/4/2026).

    Menurut Wali Kota, persoalan kebersihan kota tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan struktural, tetapi memerlukan perubahan perilaku yang berkelanjutan. Ia menambahkan, program “Sasapu Bandung” sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah.

    “Kita ingin membangun kesadaran dari dalam, bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama,” tutur Farhan. “Kota yang bersih akan berdampak pada kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat.”

    Farhan menekankan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak. Pemerintah Kota Bandung mendorong agar gerakan ini menjadi bagian dari kebiasaan atau budaya masyarakat, mengubahnya dari kegiatan insidental menjadi rutinitas yang membudaya.

    Pelibatan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan menunjukkan komitmen struktural yang diharapkan bisa menjadi contoh dan memicu partisipasi warga. Jadwal rutin setiap Ahad pagi buta juga dipilih untuk membentuk pola dan komitmen baru dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

    Gerakan serupa yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung seringkali menjadi kunci dalam mengatasi persoalan perkotaan. Keberhasilan membangun kesadaran kolektif seperti ini diharapkan dapat menciptakan dampak jangka panjang yang lebih signifikan dibandingkan sekadar penanganan oleh petugas kebersihan kota.

    Program “Sasapu Bandung” kini menjadi agenda tetap Pemerintah Kota Bandung. Keberlanjutan dan evaluasi partisipasi masyarakat akan menjadi penentu utama dalam mengukur efektivitas gerakan ini dalam membentuk budaya bersih yang diinginkan.

  • DKPP Bandung Barat Buka Kios Pangan untuk Tekan Harga dan Dukung Petani

    DKPP Bandung Barat Buka Kios Pangan untuk Tekan Harga dan Dukung Petani

    Jbnews.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bandung Barat membuka gerai Kios Pangan di Gedung C DKPP sebagai strategi konkret menekan harga bahan pokok, mendukung petani lokal, dan mengendalikan inflasi daerah. Gerai ini menyediakan beras, sayur, daging, dan buah dengan harga terjangkau langsung dari petani setempat.

    Kepala DKPP Bandung Barat, Lukman Nurhakim, menegaskan kios ini bukan sekadar tempat jual beli. “Kios Pangan ini kami hadirkan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung Barat dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan, sekaligus mendukung kesejahteraan petani lokal,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

    Konsep distribusi yang lebih pendek menjadi kunci. Dengan memotong rantai pasok panjang, harga di tingkat konsumen bisa lebih kompetitif sementara petani mendapat nilai jual lebih menguntungkan. Model ini diharapkan menjadi solusi cerdas untuk ketahanan pangan berbasis daerah.

    Lukman menjelaskan, semua bahan pokok di Kios Pangan tersedia dan bersumber dari hasil produksi lokal Bandung Barat. Hal ini sekaligus berfungsi sebagai sarana distribusi hasil pertanian yang melibatkan petani secara langsung. Inisiatif serupa untuk menjaga stabilitas harga juga pernah dilakukan di daerah lain, seperti insiden keracunan yang memicu perhatian terhadap keamanan pangan.

    Ke depan, DKPP berencana mengembangkan konsep ini dengan menambah variasi komoditas, memperluas jaringan distribusi, dan meningkatkan kualitas layanan. “Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model penguatan ketahanan pangan berbasis daerah yang berkelanjutan,” pungkas Lukman. Penguatan logistik dan distribusi pangan menjadi isu strategis nasional, seperti yang disoroti dalam persiapan event besar yang membutuhkan dukungan logistik memadai.

  • BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial ke Pekerja Informal Tangerang

    BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial ke Pekerja Informal Tangerang

    Jbnews.id – BPJS Ketenagakerjaan memperluas program jaminan sosial kepada pekerja informal di Kota Tangerang, menargetkan 1.000 peserta baru dari sektor ini. Ekspansi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok pekerja yang selama ini kurang terjangkau program formal.

    Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Kota, Rizki Ananda, menyatakan komitmen lembaganya dalam mendorong inklusi sosial. “Kami terus berupaya menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang beraktivitas di sektor informal. Perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah hak dasar,” ujar Rizki dalam pernyataan resminya. Langkah ini sejalan dengan tren nasional untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja di seluruh spektrum ekonomi.

    Fokus perluasan saat ini menyasar pekerja di sektor informal seperti pedagang pasar, pengemudi ojek online, dan pekerja harian lepas. Mekanisme pendaftaran dirancang lebih fleksibel dengan skema pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan pola pendapatan tidak tetap yang umum di sektor ini. Sosialisasi intensif dilakukan melalui kolaborasi dengan dinas terkait dan asosiasi profesi untuk memastikan informasi menjangkau calon peserta.

    Perluasan cakupan ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja. Seorang pedagang di Pasar Anyar, Tangerang, mengaku merasa lebih tenang setelah terdaftar. “Sebelumnya khawatir kalau ada sesuatu saat bekerja. Sekarang ada jaminan, meski kerja serabutan,” tuturnya. Realitas pekerja informal yang rentan tanpa perlindungan juga tampak di daerah lain, seperti kondisi warga Serang Timur yang bergantung pada sampah industri.

    Upaya BPJS Ketenagakerjaan ini memperkuat landasan hukum yang telah dibangun oleh pemerintah daerah. Seperti diketahui, beberapa bupati telah mengeluarkan Surat Edaran wajib JKK dan JKM untuk melindungi pekerja di wilayahnya. Sinergi antara mandat daerah dan inisiatif perluasan dari BPJS Ketenagakerjaan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif untuk mencapai universal coverage.

    Implementasi program menghadapi tantangan tersendiri, terutama dalam hal kesadaran dan kemampuan finansial pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan merespons dengan menyiapkan skema pembayaran iuran yang lebih variatif dan kemudahan administrasi. Pendekatan door-to-door dan penggunaan platform digital menjadi andalan untuk menjembatani kendala tersebut.

    Keberhasilan program percontohan di Kota Tangerang ini diharapkan dapat menjadi replika untuk perluasan di wilayah urban lainnya di Indonesia. Data kepesertaan yang terkumpul akan dianalisis untuk menyempurnakan skema dan kebijakan terkait pekerja informal secara nasional. Perlindungan sosial yang komprehensif dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara keseluruhan.

  • Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 561/139/BKPSDM/2026 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 dan menyasar seluruh sektor usaha, formal maupun informal.

    Surat edaran yang ditandatangani pada 21 April 2026 itu merupakan bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan. Aturan ini menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran bagi pekerjanya. Langkah ini diambil untuk memastikan hak dasar pekerja terpenuhi, terutama yang rentan di sektor informal.

    “Ini komitmen kami melindungi tenaga kerja. Baik di pabrik besar, UMKM, hingga pekerja rumah tangga, harus memiliki jaminan sosial,” tegas Bupati Ahmed Zaki Iskandar dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan, sosialisasi intensif akan dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan.

    Implementasi SE ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini masih terkonsentrasi di sektor formal. Data dari dinas setempat menunjukkan masih banyak pekerja, khususnya di bidang jasa dan perdagangan skala kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial wajib tersebut.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan pendataan ulang. “Kami akan koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memetakan pemberi kerja, dari restoran, bengkel, hingga usaha mikro di rumah,” ujarnya. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BPJSTK atau langsung ke kantor cabang.

    Bagi pekerja, kepesertaan dalam JKK memberikan perlindungan finansial jika mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan pulang-pergi. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Iuran untuk kedua program ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

    Ahli ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Prof. Dimas Pratama, menyebut langkah pemerintah daerah ini sebagai terobosan penting. “Ini upaya konkret mengurangi kerentanan ekonomi pekerja. Kebijakan serupa perlu diadopsi daerah lain,” katanya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar aturan tidak hanya di atas kertas.

    Di sisi lain, asosiasi pengusaha menyatakan siap mendukung dengan catatan adanya kelonggaran waktu adaptasi bagi usaha mikro. “Kami apresiasi niat baiknya. Untuk UMKM yang baru bangkit, perlu pertimbangan besaran iuran yang proporsional,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang. Respons serupa juga muncul dari pelaku usaha mikro yang mengharapkan kemudahan administrasi.

    Surat Edaran ini juga memuat sanksi bagi pemberi kerja yang lalai. Pemerintah daerah dapat memberikan teguran tertulis hingga merekomendasikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang disediakan.

    Kebijakan ini turut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tak terkecuali figur publik yang kerap menyuarakan isu sosial. Sebagai perbandingan, isu perlindungan hukum juga mencuat dalam kasus laporan ke polisi yang melibatkan sejumlah nama.

    Dengan pemberlakuan mulai 1 Mei mendatang, pemerintah daerah kini fokus pada tahap sosialisasi massal. Targetnya, pada kuartal ketiga 2026, seluruh pemberi kerja di Kabupaten Tangerang sudah memenuhi kewajiban pendaftaran ini, menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkeadilan.

  • Guru PNS Divonis 15 Bulan Penjara Jual Sapi Bantuan Pemerintah

    Guru PNS Divonis 15 Bulan Penjara Jual Sapi Bantuan Pemerintah

    Jbnews.id – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. Vonis itu dijatuhkan karena terbukti menjual sapi bantuan program pemerintah yang seharusnya dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Majelis hakim yang dipimpin Mochamad Faisal menyatakan terdakwa, berinisial A, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 12 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang berstatus sebagai guru PNS, menerima bantuan sapi dari pemerintah melalui program pemberdayaan. Bantuan tersebut diberikan dengan perjanjian bahwa sapi akan dipelihara dan dikembangkan. Namun, alih-alih merawat aset tersebut, terdakwa justru menjual sapi bantuan itu kepada pihak lain.

    Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan merugikan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Penjualan sapi bantuan dinilai sebagai bentuk penggelapan karena mengalihkan aset milik program untuk kepentingan pribadi.

    Vonis 15 bulan penjara dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Hakim menekankan pentingnya integritas, terutama bagi seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan dalam memanfaatkan bantuan publik.

    Keputusan pengadilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penerima bantuan pemerintah lainnya. Penyalahgunaan bantuan, baik berupa ternak, modal, atau barang lainnya, tidak hanya merusak tujuan program tetapi juga berpotensi dipidana.

    Program bantuan sapi dan ternak lainnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan menggerakkan ekonomi di tingkat desa. Penyimpangan seperti yang dilakukan terdakwa berisiko menggagalkan tujuan strategis tersebut dan mencederai kepercayaan masyarakat.

    Dengan vonis ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan disiplin dalam penyaluran serta pemanfaatan bantuan sosial dan produktif dari negara. Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan aset bantuan pemerintah adalah tindak pidana yang serius.

  • Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

    Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan ini berlaku untuk semua sektor usaha, termasuk perusahaan, koperasi, dan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja.

    Surat Edaran bernomor 050/1040/BKPMD/2026 itu diterbitkan pada 22 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tujuannya untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

    Dadang Supriatna menegaskan bahwa pendaftaran JKK dan JKM adalah kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja. “Ini bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Pemberi kerja harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan jaminan sosial pekerjanya,” ujarnya. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bandung untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap implementasi SE ini.

    Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. Dengan adanya SE ini, diharapkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung semakin luas.

    Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak pekerja, khususnya di sektor informal dan usaha mikro kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftaran agar tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM. Dinas terkait telah menyiapkan mekanisme pendaftaran yang diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bandung.

    Implementasi Surat Edaran ini akan dipantau secara berkala. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran di kalangan pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial. Perlindungan bagi pekerja merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktivitas kerja yang berkelanjutan. Langkah konkret ini diharapkan dapat mengurangi kerentanan pekerja dan keluarga mereka terhadap guncangan finansial akibat musibah di tempat kerja.

  • Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 561/057-Disnaker/2026 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 dan menargetkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di wilayahnya.

    Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam SE itu, Bupati menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran berlaku untuk semua hubungan kerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja harian, borongan, atau paruh waktu.

    “Ini adalah langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi pekerja di Bandung Barat yang bekerja tanpa perlindungan dasar keselamatan dan jaminan sosial,” tegas Hengky Kurniawan dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/2026). Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam perizinan usaha dan pembinaan ketenagakerjaan.

    Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan berkala jika terjadi kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lain. Pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat akan melakukan sosialisasi intensif dan pemantauan lapangan untuk memastikan implementasi SE ini. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepesertaan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat. Perlindungan bagi pekerja sektor informal dan usaha mikro kecil menjadi fokus perhatian utama dalam pelaksanaannya.

    Surat Edaran ini juga menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Bandung Barat untuk ikut serta menyebarluaskan informasi dan mendorong kepatuhan di wilayah masing-masing. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial secara merata.

    Dengan diberlakukannya kewajiban ini mulai 1 Mei mendatang, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja yang tercakup dalam sistem jaminan sosial, memberikan rasa aman dan mendukung produktivitas tenaga kerja di Bandung Barat. Implementasi kebijakan ini akan menjadi tolok ukur bagi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan.

  • Kapolres Lebak Tegaskan Nol Toleransi Pungli Jelang Mudik 2026

    Kapolres Lebak Tegaskan Nol Toleransi Pungli Jelang Mudik 2026

    Jbnews.id – Kapolres Lebak AKBP Dedy Darmawan menegaskan tidak ada ruang untuk praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya menjelang arus mudik Lebaran 2026. Penegasan ini disampaikan langsung dalam rapat koordinasi persiapan pengamanan mudik yang digelar di Mapolres Lebak, Rabu (18/3/2026).

    Rapat tersebut melibatkan jajaran Polres Lebak, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah menyinkronkan langkah-langkah pengamanan dan pelayanan guna menciptakan arus mudik yang aman, lancar, dan bebas dari pungli. “Kami akan bertindak tegas terhadap oknum yang memanfaatkan momen mudik untuk melakukan pungli,” tegas Kapolres Dedy Darmawan dalam pernyataan resminya.

    Komitmen ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pemudik yang melintasi Kabupaten Lebak. Wilayah ini merupakan salah satu jalur utama mudik menuju Banten bagian selatan dan titik transit penting. Kapolres menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat di sepanjang ruas jalan, terutama di titik-titik rawan seperti pos pemeriksaan dan lokasi istirahat.

    Masyarakat dan pemudik diimbau untuk melaporkan secara langsung jika menemukan atau menjadi korban praktik pungli. Polres Lebak menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga citra aparat penegak hukum di mata publik.

    Kebijakan nol toleransi ini juga sejalan dengan instruksi dari pimpinan Polri pusat yang secara konsisten menekankan pemberantasan pungli, terutama pada momen-momen kepadatan tinggi seperti mudik Lebaran. Implementasinya akan melibatkan patroli intensif dan pemeriksaan mendadak oleh tim khusus internal Polres.

    Dengan pendekatan preemtif dan preventif, Kapolres Lebak berharap seluruh pemudik dapat merasakan pelayanan yang profesional dan transparan. Keberhasilan penegakan aturan ini akan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas pengamanan mudik 2026 di wilayah hukum Polres Lebak.

  • 49 Siswa Keracunan, SPPG di Karawang Langsung Ditutup

    49 Siswa Keracunan, SPPG di Karawang Langsung Ditutup

    Jbnews.id – Sebanyak 49 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Inayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari Sentra Pangan Pedesaan Gotong Royong (SPPG). Menyusul kejadian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Karawang langsung menutup operasional SPPG yang bersangkutan.

    Insiden keracunan massal ini terjadi pada Rabu, 23 April 2026. Para korban yang merupakan siswa kelas VII dan VIII tersebut dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi mereka dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis.

    Kepala DKPP Kabupaten Karawang, Asep Saepuloh, mengonfirmasi penutupan operasional SPPG penyuplai makanan tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan responsif dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Investigasi mendalam segera dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab keracunan dan memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program bantuan pangan.

    SPPG merupakan program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat, khususnya di daerah pedesaan. Kejadian ini mencoreng tujuan mulia program tersebut dan mempertanyakan sistem pengawasan keamanan pangannya. Ini bukan kali pertama insiden serupa terjadi terkait distribusi makanan dari SPPG.

    Pihak sekolah, MTs Al Inayah, menyatakan telah bekerja sama dengan otoritas kesehatan dan DKPP untuk proses evakuasi dan investigasi. Orang tua siswa yang terdampak juga telah diinformasikan mengenai perkembangan kondisi anak-anak mereka. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga mengenai jaminan keamanan pangan yang disalurkan melalui program bantuan pemerintah.

    Penutupan SPPG ini bersifat sementara, menunggu hasil pemeriksaan dari tim gabungan yang melibatkan DKPP, Dinas Kesehatan, dan pihak berwenang lainnya. Sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur operasi standar (POS) dalam pengelolaan makanan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program makanan bergizi gratis.

    Insiden keracunan pada 49 siswa ini menyoroti urgensi penguatan sistem pengawasan dari hulu ke hilir dalam program bantuan pangan. Mulai dari seleksi penyedia, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap mata rantai harus diawasi ketat untuk mencegah kontaminasi yang membahayakan kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.

  • Bupati Maesyal Tinjau Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Cirarab

    Bupati Maesyal Tinjau Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Cirarab

    Jbnews.id – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, secara langsung memantau progres pembongkaran bangunan liar di sempadan Sungai Cirarab, Kecamatan Legok, pada Rabu (26/2/2026). Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah mengatasi banjir dengan menertibkan hunian ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan menghambat aliran air.

    Pemantauan lapangan dilakukan Bupati yang akrab disapa Maesyal didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan banjir di wilayahnya, dengan penertiban bangunan di sempadan sungai sebagai langkah krusial. “Ini upaya kita untuk menata sempadan sungai agar fungsi ekologisnya kembali normal dan mengurangi risiko banjir,” ujar Maesyal di lokasi.

    Proses pembongkaran telah berjalan sesuai rencana teknis yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terdampak sebelum eksekusi di lapangan. Langkah ini diambil setelah identifikasi menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang seharusnya bebas dari hunian untuk menjaga kelestarian sungai.

    Keberadaan bangunan liar di sempadan Kali Cirarab telah lama menjadi persoalan kompleks. Struktur tersebut tidak hanya melanggar peraturan tata ruang tetapi juga berkontribusi pada penyempitan badan sungai dan sedimentasi. Akibatnya, kapasitas tampung air sungai menurun drastis, yang memicu genangan dan banjir roboh di kawasan sekitarnya setiap musim hujan.

    Peninjauan ini bukan tindakan insidental melainkan bagian dari program berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki peta jalan penanganan banjir yang mencakup normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Fokus pada Kali Cirarab diprioritaskan karena dampak banjirnya yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan hunian warga Legok.

    Ahmed Zaki Iskandar menyatakan pemantauan langsung diperlukan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak sosial baru. Ia juga menginstruksikan OPD untuk melakukan pendataan ulang dan pengawasan pasca-pembongkaran untuk mencegah pembangunan liar kembali terjadi di lokasi yang sama.

    Dampak operasi ini diharapkan langsung terlihat pada musim hujan mendatang. Dengan sempadan sungai yang lebih terbuka, aliran air di Kali Cirarab diharapkan menjadi lebih lancar, mengurangi titik-titik genangan dan potensi banjir yang kerap melanda permukiman di sekitarnya. Langkah ini juga menjadi sinyal tegas bagi pelaku pelanggaran lain di kawasan rawan banjir.

    Kebijakan penertiban bangunan liar sejalan dengan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan skema relokasi atau kompensasi sesuai ketentuan bagi warga yang terdampak dan memenuhi kriteria, meski detail teknisnya tidak diungkap lebih lanjut dalam tinjauan ini.

    Keberhasilan program di Kali Cirarab akan menjadi tolok ukur bagi intervensi serupa di sungai-sungai lain di Kabupaten Tangerang yang menghadapi masalah sama. Beberapa titik seperti Kali Angke dan Kali Cisadane juga tercatat memiliki kerawanan tinggi akibat hunian ilegal di sempadannya.

    Respons masyarakat setempat beragam. Sebagian mendukung penertiban sebagai solusi jangka panjang banjir, sementara sebagian lain menyoroti pentingnya pendampingan dan solusi berkelanjutan bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah daerah dituntut untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penyediaan alternatif yang manusiawi.

    Ahmed Zaki Iskandar menutup tinjauannya dengan instruksi untuk mempercepat proses sekaligus menjaga aspek sosial. Ia meminta laporan progres harian dari tim di lapangan. “Efektivitas langkah ini akan kita evaluasi berdasarkan penurunan frekuensi dan ketinggian banjir di sini,” pungkasnya.

    Operasi pembongkaran di Kali Cirarab menandai fase aktif dari strategi penanganan banjir Kabupaten Tangerang. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan tata ruang dan manajemen bencana daerah ke depan, dengan harapan menciptakan kawasan yang lebih aman dan tertata dari ancaman banjir tahunan.