Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

ilustrasi JKK dan JKM wajib

Jbnews.id – Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan ini berlaku untuk semua sektor usaha, termasuk perusahaan, koperasi, dan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja.

Surat Edaran bernomor 050/1040/BKPMD/2026 itu diterbitkan pada 22 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tujuannya untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Dadang Supriatna menegaskan bahwa pendaftaran JKK dan JKM adalah kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja. “Ini bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Pemberi kerja harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan jaminan sosial pekerjanya,” ujarnya. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bandung untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap implementasi SE ini.

Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. Dengan adanya SE ini, diharapkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung semakin luas.

Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak pekerja, khususnya di sektor informal dan usaha mikro kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftaran agar tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM. Dinas terkait telah menyiapkan mekanisme pendaftaran yang diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bandung.

Implementasi Surat Edaran ini akan dipantau secara berkala. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran di kalangan pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial. Perlindungan bagi pekerja merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktivitas kerja yang berkelanjutan. Langkah konkret ini diharapkan dapat mengurangi kerentanan pekerja dan keluarga mereka terhadap guncangan finansial akibat musibah di tempat kerja.