Author: Boy Ahmad

  • Tukin ASN Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak

    Tukin ASN Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak

    Jbnews.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi menerapkan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menunggak pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2026 dan menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di kalangan birokrat.

    Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yang mencatat masih adanya sejumlah ASN yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Data dari Bapenda menunjukkan bahwa tunggakan ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan jumlahnya terus bertambah.

    “Kami tidak akan segan-segan memotong Tukin ASN yang nunggak pajak. Ini bukan soal gengsi, tapi soal kepatuhan dan keteladanan,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten dalam pernyataan resmi yang diterima Jbnews.id. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

    Mekanisme pemotongan Tukin akan dilakukan secara bertahap. Pertama, ASN yang terdata menunggak akan menerima surat peringatan dari Bapenda. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada respons, pemotongan Tukin akan langsung diberlakukan. Besaran potongan disesuaikan dengan jumlah tunggakan dan tidak boleh melebihi 30% dari total Tukin yang diterima per bulan.

    Kebijakan ini sejalan dengan upaya Gubernur Banten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan dan PBB-P2, merupakan salah satu sumber utama PAD. Dengan menekan angka tunggakan, pemerintah optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai.

    Kebijakan pemotongan Tukin ini mendapat respons beragam dari kalangan ASN. Beberapa menyambut positif karena dianggap mendorong kedisiplinan, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap penghasilan bulanan. Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian hukum dan tidak melanggar peraturan kepegawaian.

    Bagi ASN yang keberatan, Bapenda menyediakan kanal pengaduan dan konsultasi. Mereka juga dapat mengajukan rencana cicilan tunggakan pajak agar Tukin tidak langsung dipotong sekaligus. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi ASN yang mengalami kesulitan keuangan.

    Selain pemotongan Tukin, Pemprov Banten juga akan memberikan sanksi administratif lain, seperti penundaan kenaikan pangkat dan penghapusan tunjangan tambahan. Sanksi ini berlaku bagi ASN yang terbukti sengaja menghindari kewajiban pajak.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan di lingkungan Pemprov Banten. Dengan menegakkan aturan secara konsisten, pemerintah berharap dapat menciptakan budaya patuh pajak di kalangan ASN dan kemudian menularkannya ke masyarakat luas.

    Langkah ini juga menjadi perhatian bagi organisasi profesi ASN, seperti Korpri. Deden Apriandhi, yang baru saja resmi memimpin Korpri Banten periode 2025-2030, diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara ASN dan pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan ini.

    Pemprov Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi vertikal, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Banten, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan. Wagub Banten telah mengapresiasi kesiapan Polda dalam menghadapi berbagai agenda daerah, termasuk dalam hal pengamanan dan sosialisasi kebijakan perpajakan.

    Di sisi lain, Pemprov Banten juga tengah gencar mendorong program-program ekonomi kerakyatan. Salah satunya adalah Gerakan Tanam Jagung seluas 10 hektare yang dicanangkan Gubernur. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi ketergantungan pada impor.

    Kebijakan pemotongan Tukin bagi ASN yang menunggak pajak merupakan langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di kalangan ASN dapat meningkat secara signifikan.

    Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala. Jika ditemukan kendala, penyesuaian akan dilakukan tanpa mengurangi tujuan utama, yaitu meningkatkan pendapatan daerah dan menegakkan disiplin ASN.

    Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia dan terbukti efektif menekan angka tunggakan. Pemprov Banten berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari daerah-daerah tersebut dan menerapkannya secara optimal.

    Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten serius dalam memberantas tunggakan pajak. ASN sebagai abdi negara harus menjadi garda terdepan dalam mematuhi aturan, termasuk aturan perpajakan.

  • Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta

    Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta

    Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten dilaporkan menipu seorang warga hingga kerugian mencapai Rp450 juta. Pelaku menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri (Kapolri Award).

    Modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Korban diiming-imingi bahwa melalui program penghargaan Kapolri, dirinya bisa langsung dinyatakan lulus tanpa melalui proses seleksi yang panjang dan ketat. Pelaku yang merupakan anggota aktif Polda Banten ini diduga memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan korban.

    Penipuan ini terungkap setelah korban merasa curiga karena tidak ada perkembangan berarti setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar secara bertahap. Total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp450 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

    “Korban dijanjikan bisa lulus seleksi Polri melalui jalur Kapolri Award. Pelaku juga mengaku memiliki koneksi kuat di internal kepolisian,” demikian penjelasan dari pihak Bidpropam Polda Banten.

    Jalur penghargaan Kapolri memang merupakan salah satu mekanisme rekrutmen khusus yang diberikan kepada individu berprestasi di bidang tertentu. Namun, jalur ini tidak serta merta menghilangkan proses verifikasi dan seleksi yang berlaku. Kasus penipuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan pemahaman publik terhadap program resmi Polri.

    Polda Banten saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Bidpropam. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan melalui jalur tidak resmi.

    “Kami pastikan proses seleksi Polri transparan dan akuntabel. Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi pungli atau penipuan,” tegas perwakilan Bidpropam.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang memanfaatkan situasi. Polri sendiri terus berupaya membersihkan internal dari anggota yang terlibat praktik ilegal. Proses hukum terhadap pelaku menjadi prioritas untuk memberikan efek jera.

    Modus Penipuan Berkedok Kapolri Award

    Pelaku tidak hanya menjanjikan kelulusan instan, tetapi juga meminta korban untuk menyerahkan uang secara bertahap. Setiap tahap pembayaran diiming-imingi bahwa proses kelulusan sudah semakin dekat. Modus ini mirip dengan kasus penipuan rekrutmen yang pernah terjadi sebelumnya.

    Korban yang awalnya antusias akhirnya mulai curiga setelah tidak ada panggilan resmi atau pengumuman kelulusan. Pelaku terus memberikan alasan dan janji palsu hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Bidpropam. Kerugian Rp450 juta menjadi bukti nyata kerugian finansial yang diderita korban.

    Pihak kepolisian mengingatkan bahwa semua jalur rekrutmen Polri memiliki prosedur baku. Tidak ada jalur “cepat” atau “pasti” yang bisa dijamin oleh oknum tertentu. Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi rekrutmen melalui situs resmi Polri.

    Proses Hukum dan Imbauan Publik

    Saat ini, Oknum Polda Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Polda Banten berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Pelaku terancam sanksi pidana dan kode etik profesi Polri.

    Polri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui praktik serupa. Kerja sama antara publik dan institusi kepolisian sangat penting untuk memberantas pungli dan penipuan.

    “Kami tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum. Proses hukum akan berjalan tegas,” ujar perwakilan Bidpropam.

    Kasus penipuan Rp450 juta ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Jangan pernah percaya pada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Verifikasi informasi melalui jalur resmi adalah langkah paling aman.

  • Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder

    Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder

    Jbnews.id – bank bjb meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Sustainable and Positive Impact Awards (SPPA) 2025, menegaskan peran strategisnya di pasar sekunder Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh media ekonomi terkemuka dan menempatkan bank bjb sebagai satu-satunya bank daerah yang masuk dalam daftar emiten dengan tata kelola dan dampak positif terbaik.

    Penghargaan SPPA 2025 menilai emiten berdasarkan kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. bank bjb berhasil mencatatkan performa solid di pasar sekunder, yang tercermin dari pergerakan sahamnya yang stabil dan partisipasi aktif dalam perdagangan efek. Pencapaian ini menjadi bukti kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan yang kuat.

    Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. “Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers.

    Pasar sekunder menjadi salah satu fokus utama bank bjb dalam mengembangkan bisnis. Melalui strategi diversifikasi produk dan layanan, bank bjb berhasil menarik minat investor ritel maupun institusi. Langkah ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk memperkuat likuiditas saham dan meningkatkan kapitalisasi pasar.

    Penghargaan SPPA 2025 juga menegaskan komitmen bank bjb terhadap prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). bank bjb secara konsisten menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, termasuk dalam pengelolaan risiko lingkungan dan sosial. Hal ini menjadi nilai tambah bagi investor yang semakin peduli terhadap investasi bertanggung jawab.

    Selain itu, bank bjb terus berinovasi dalam layanan digital untuk menjangkau lebih banyak nasabah. Dengan aplikasi Tabungan yang mudah diakses, perusahaan memudahkan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Langkah ini juga mendukung program literasi keuangan yang digalakkan pemerintah.

    Ke depan, bank bjb menargetkan untuk terus meningkatkan pangsa pasar di sektor perbankan dan pasar modal. Dengan fundamental yang kuat dan dukungan dari pemegang saham, perseroan optimistis dapat mencapai pertumbuhan berkelanjutan.

    Penghargaan ini menjadi katalis positif bagi bank bjb untuk terus berkontribusi dalam perekonomian nasional. Sebagai bank daerah, bank bjb memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan di Jawa Barat dan sekitarnya, sekaligus menjadi contoh bagi bank daerah lain dalam pengelolaan perusahaan yang baik.

  • Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu seorang warga dengan total kerugian mencapai Rp450 juta. Pelaku menjanjikan korban dapat lulus seleksi menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri (Kapolri Award), sebuah skema yang tidak pernah ada dalam regulasi resmi.

    Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Pelaku yang diketahui berinisial A, seorang Bintara di salah satu satuan kerja Polda Banten, diduga menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan publik untuk meraup keuntungan pribadi. Modus operandinya adalah meyakinkan korban bahwa ada jalur khusus berupa penghargaan dari Kapolri yang bisa menjamin kelulusan menjadi anggota Polri tanpa melalui proses seleksi normal.

    Korban yang tergiur dengan janji tersebut kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp450 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, bukannya justru menjadi pelaku.

    Propam Polda Banten bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku langsung diperiksa secara intensif dan akhirnya ditahan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tidak ada program atau jalur khusus bernama “Penghargaan Kapolri” yang bisa digunakan untuk meloloskan seseorang menjadi anggota Polri. Ini murni rekayasa pelaku untuk mengelabui korban.

    Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Indra Jafar, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah menahan oknum anggota yang terlibat dalam kasus penipuan ini. Proses hukum terus berjalan dan kami pastikan pelaku akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara pidana maupun kode etik,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2026).

    Kasus ini menambah deretan panjang modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Polri. Sebelumnya, marak juga kasus serupa di mana oknum tidak bertanggung jawab menjanjikan kelulusan CPNS, penerimaan TNI, hingga urusan perizinan dengan imbalan sejumlah uang. Ironisnya, kali ini pelakunya adalah anggota Polri sendiri.

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran jalur instan atau jalur khusus dalam proses rekrutmen Polri. Semua proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan melalui tahapan seleksi yang ketat. Tidak ada jalur “orang dalam” atau “uang pelicin” yang bisa menjamin kelulusan.

    Modus Penipuan Berkedok Penghargaan Kapolri

    Pelaku, oknum anggota Polda Banten berinisial A, menggunakan kedok “Penghargaan Kapolri” sebagai alat untuk meyakinkan korban. Ia mengklaim bahwa penghargaan tersebut bisa menjadi tiket emas untuk masuk Polri tanpa melalui tes. Padahal, dalam sistem rekrutmen Polri yang berlaku, tidak ada istilah “Penghargaan Kapolri” yang berfungsi sebagai jalur penerimaan.

    Korban yang merupakan warga di wilayah hukum Polda Banten ini awalnya mengenal pelaku melalui perkenalan tidak langsung. Pelaku kemudian aktif meyakinkan korban dan keluarganya bahwa ia memiliki akses khusus ke pimpinan tinggi Polri. Setelah korban percaya, pelaku mulai meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga “uang pelicin” untuk pejabat tertentu.

    Total Rp450 juta yang disetorkan korban dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan. Pelaku terus memberikan janji palsu bahwa proses sedang berjalan dan tinggal menunggu waktu. Namun, setelah sekian lama tidak ada kejelasan, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten.

    Dampak dan Implikasi Hukum

    Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri yang selama ini dibangun dengan susah payah bisa tergerus oleh ulah segelintir oknum.

    Polda Banten memastikan akan menindak tegas pelaku. Selain dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pelaku juga akan diadili melalui sidang kode etik profesi Polri. Ancaman hukumannya bisa berupa pemecatan dari dinas kepolisian (PTDH) dan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

    “Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat. Anggota yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, termasuk sanksi etik,” tegas Kombes Pol. Indra Jafar.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Jika ada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

    Korban penipuan serupa diimbau untuk segera melapor ke polisi atau ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Jangan takut untuk melapor karena pelaku kejahatan harus diadili.

    Kasus penipuan dengan modus rekrutmen ini juga mirip dengan kasus yang menimpa seorang ASN di Pandeglang yang baru-baru ini dilaporkan. Dalam kasus tersebut, korban merugi hingga Rp200 juta setelah ditipu oleh kenalan di Facebook yang menjanjikan kelulusan CPNS. Modus serupa juga pernah terjadi dengan mengatasnamakan institusi lain, seperti TNI atau kementerian.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus serupa atau modus penipuan lainnya, Anda dapat membaca artikel terkait tentang Penghargaan Kartini Masa Kini yang diberikan oleh Biro Umum, atau simak liputan tentang Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan yang menyoroti masalah logistik di Papua.

    Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal. Sementara itu, institusi Polri harus terus memperkuat pengawasan internal agar oknum-oknum seperti ini tidak memiliki ruang untuk bergerak.

    Proses hukum terhadap oknum Polda Banten ini masih terus berjalan. Publik menanti putusan yang tegas dan adil sebagai efek jera bagi pelaku dan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri.

  • Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten dilaporkan menipu seorang warga dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp450 juta.

    Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang berasal dari wilayah hukum Polda Banten, melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Oknum polisi tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus kelulusan melalui mekanisme khusus yang tidak resmi.

    Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban bahwa proses seleksi dapat diloloskan melalui pemberian penghargaan Kapolri. Pelaku menjanjikan jalur cepat dan pasti bagi korban untuk menjadi anggota Polri tanpa melalui prosedur standar yang berlaku. Atas janji tersebut, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta.

    “Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses dan kemampuan untuk meluluskan melalui jalur penghargaan Kapolri. Ini jelas merupakan tindakan penipuan dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

    Kasus ini menjadi perhatian serius internal Polda Banten. Propam Polda Banten kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan adanya korban lain. Pelaku terancam sanksi berat, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana.

    Praktik percaloan dan penipuan dalam seleksi anggota Polri sebenarnya sudah sering terjadi. Modus serupa kerap muncul di berbagai daerah, di mana oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kerentanan warga yang ingin menjadi anggota Polri. Mereka menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, padahal proses seleksi Polri dirancang transparan dan ketat.

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan instan dalam seleksi Polri. Semua proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, segera laporkan ke Propam atau unit reskrim terdekat.

    Kasus penipuan dengan modus kelulusan ini menambah daftar panjang praktik ilegal di lingkungan institusi kepolisian. Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses hukum terhadap oknum tersebut akan berjalan transparan untuk memberikan efek jera.

    Sementara itu, Kapolda Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nama baik institusi. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

    Korban sendiri telah menyerahkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dengan pelaku kepada penyidik Propam. Bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tawaran kemudahan dalam seleksi aparatur negara. Proses seleksi Polri, TNI, maupun ASN pada dasarnya dirancang untuk menjaring kandidat terbaik secara adil dan transparan.

    Polda Banten juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa. Masyarakat dapat melapor langsung ke Propam Polda Banten atau melalui hotline pengaduan yang disediakan.

    Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Propam Polda Banten akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pelaku saat ini masih dalam status terperiksa dan belum ditahan.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap anggota kepolisian. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan.

    Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi Polri semakin memperketat pengawasan dan seleksi terhadap anggotanya. Kepercayaan publik harus dijaga dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

  • Golkar dan PKS Dukung Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

    Golkar dan PKS Dukung Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

    Jbnews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, pada Jumat (24/4).

    Yahya Zaini menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan yang sehat di internal partai. Menurutnya, usulan ini bukanlah hal baru bagi Golkar karena partai berlambang pohon beringin itu telah menerapkan praktik serupa dalam kepengurusannya.

    “Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa,” kata Yahya saat dihubungi, Jumat (24/4).

    Ia menjelaskan, dalam praktiknya, ketua umum Golkar selama ini hanya bisa memimpin maksimal dua periode. Oleh karena itu, usulan KPK tidak mengagetkan bagi kader partai. Lebih lanjut, Yahya menilai pembatasan ini perlu agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur tertentu.

    “Peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai2 politik pada waktu pembahasan perubahan uu politik, khususnya perubahan UU Partai Politik,” ujarnya.

    Data Angle menjadi fokus utama dalam pemberitaan ini. Yahya juga menyoroti data demografis pemilih yang akan berpengaruh pada 2029. Ia menyebut, angka pemilih dari generasi milenial dan gen Z diperkirakan mencapai 60 hingga 70 persen dari total pemilih. Kondisi ini, menurutnya, mendorong pentingnya regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.

    Selain Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan dukungan terhadap usulan yang sama. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa partainya telah menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal.

    “Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujar Mulyanto.

    Sikap Berbeda dari Parpol Lain

    Meski mendapat dukungan dari Golkar dan PKS, sebagian besar partai lain di DPR justru menolak usulan KPK tersebut. Mereka berargumen bahwa penentuan ketua umum partai merupakan otonomi internal yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksternal.

    Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menyebut usulan KPK ahistoris. Ia merujuk pada Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

    “Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Muhammad Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).

    Usulan KPK sendiri tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

    Secara total, KPK mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol. Salah satunya adalah revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.

    Implikasi dari wacana ini masih bergantung pada kesepakatan politik di DPR. Golkar menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada proses pembahasan perubahan UU Partai Politik. Sementara itu, PKS telah membuktikan komitmennya dengan menerapkan aturan tersebut secara internal.

  • Polda Banten Tanam Jagung 1 Hektare Demi Ketahanan Pangan

    Polda Banten Tanam Jagung 1 Hektare Demi Ketahanan Pangan

    Jbnews.id – Ditpolairud Polda Banten memulai penanaman jagung kuartal II tahun 2026 di lahan seluas 1 hektare di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

    Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, serta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten.

    Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen institusinya dalam mendukung program pemerintah. “Melalui pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 1 hektare, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Ia memaparkan data dari Dinas Pertanian Provinsi Banten yang menunjukkan kebutuhan jagung cukup tinggi. Sebanyak 11 industri pakan ternak di provinsi ini membutuhkan sekitar 4.000 ton jagung per hari atau setara 1,5 juta ton per tahun.

    “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk melalui pemerintah daerah, untuk memanfaatkan lahan yang ada. Salah satunya dengan menanam jagung, karena hal ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” jelas Hengki.

    Selain menanam jagung, Kapolda juga mengimbau para pengusaha tambang untuk melaksanakan reboisasi. Ia menjelaskan, pada tahun 2025 capaian produksi jagung mencapai 2.800 ton atau 104 persen dari target. Untuk tahun 2026, target produksi dinaikkan menjadi 3.000 ton.

    Namun, Hengki mengingatkan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target tersebut.

    “Pengusaha tambang, wajib melaksanakan reboisasi setelah memanfaatkan hasil tambang guna mencegah banjir dan tanah longsor. Sebelum penanaman kelapa yang membutuhkan waktu 5–6 tahun, lahan dapat dimanfaatkan dalam jangka pendek sekitar 4 bulan melalui tumpang sari dengan menanam jagung hingga masa panen,” terangnya.

    Kegiatan ini sejalan dengan program serupa yang telah dicanangkan oleh pemerintah provinsi. Sebelumnya, Gubernur Banten telah mencanangkan gerakan tanam jagung seluas 10 hektare.

    Penanaman jagung di Cilegon ini juga mendapat dukungan dari aparat kepolisian setempat. Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga turut hadir dan memastikan kegiatan berjalan lancar.

    Data menunjukkan bahwa sektor pertanian jagung di Banten memiliki prospek cerah. Dengan kebutuhan industri yang besar, petani dan pemangku kepentingan didorong untuk memanfaatkan lahan tidur.

    Selain itu, sinergi antara Polda Banten dan instansi terkait terus diperkuat. Baru-baru ini, Polda Banten dan BP3MI juga menjalin kerjasama untuk mencegah perdagangan orang.

    Upaya ketahanan pangan juga dilakukan di daerah lain. DKPP Bandung Barat membuka kios pangan untuk menekan harga dan mendukung petani.

    Langkah serupa juga diambil oleh Kios Pangan Bandung Barat sebagai solusi cerdas menekan harga dan mendukung petani lokal.

    Di sisi lain, Pemerintah Kota Cilegon aktif mendengarkan aspirasi masyarakat. Pemkot Cilegon menggelar acara Merdeka Bicara untuk menyerap aspirasi mahasiswa.

    Kegiatan penanaman jagung oleh Ditpolairud Polda Banten ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain. Dengan memanfaatkan lahan yang ada, ketahanan pangan nasional dapat diperkuat.

    Irjen Pol Hengki optimistis, langkah kecil ini akan berdampak besar. “Kami berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut dan memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat Banten,” pungkasnya.

  • Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, Serap Aspirasi Mahasiswa

    Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, Serap Aspirasi Mahasiswa

    Jbnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar forum dialog terbuka bertajuk Merdeka Bicara pada Rabu malam (22/4/2026) di Paradiso Garden Cafe. Acara ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara langsung kepada Wali Kota Robinsar dan jajaran Forkopimda, dengan fokus utama pada isu kekerasan seksual, infrastruktur, dan pendidikan.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Cilegon Robinsar, Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo, Dandim 0623 Cilegon, Kajari Cilegon, Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Cilegon, Wakapolres Cilegon, Kepala Kementerian Agama, Plt. Sekda Kota Cilegon, serta jajaran pejabat eselon II. Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan turut berpartisipasi aktif.

    Wali Kota Robinsar menjelaskan bahwa forum ini merupakan komitmen pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik. “Kegiatan ini, kami hadirkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, kritik, dan saran dari para mahasiswa. Pemerintah berkomitmen untuk membuka ruang dialog agar isu-isu yang mungkin belum terjangkau, dapat kita rencanakan ke dalam program kerja,” ujarnya, menegaskan bahwa Pemkot Cilegon bersikap terbuka terhadap kritik konstruktif.

    Isu strategis yang menjadi sorotan dalam diskusi antara lain adalah kasus kekerasan dan pencabulan, permasalahan drainase dan banjir, serta peningkatan kualitas pendidikan. Terkait kekerasan, Robinsar menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Terkait kasus kekerasan dan pencabulan, kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk membuka jalur komunikasi dan mempercepat penanganan melalui DP3AKB dan unit PPA,” jelasnya.

    Di sektor infrastruktur, Pemkot Cilegon terus melakukan pembenahan drainase dan pengembangan taman layak anak. Sementara di bidang pendidikan, anggaran dioptimalkan melalui pemetaan kebutuhan dari APBD dan dana CSR industri. Robinsar juga memaparkan program inovatif pertanian yang akan segera berjalan, mencakup penggunaan bibit unggul. “Kami mengajak, mahasiswa yang memiliki minat di bidang pertanian untuk ikut terlibat dalam program ini sebagai bentuk kolaborasi dalam mendorong ketahanan pangan daerah,” terangnya.

    Menariknya, Robinsar mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen aspirasi mahasiswa yang disampaikan telah masuk dalam perencanaan atau sedang diimplementasikan. “Forum ini, bukan ajang pembelaan diri, melainkan ruang untuk menyampaikan progres serta memperkuat komunikasi dua arah,” tegasnya.

    Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo menambahkan bahwa Merdeka Bicara merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang diterima sejak awal masa kepemimpinan. “Sejak awal kami menjabat, kami telah menerima aspirasi mahasiswa. Dari situlah muncul inisiatif untuk memfasilitasi ruang dialog,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi antusiasme tinggi mahasiswa, yang menandakan kepedulian besar terhadap pembangunan Kota Cilegon.

    Sorotan tajam datang dari perwakilan mahasiswa, Sarinah Hani dari GMNI Kota Cilegon. Ia menyoroti kondisi darurat keamanan terkait maraknya kasus pelecehan seksual. “Cilegon saat ini, darurat aman terkait kasus pelecehan seksual. Kami berharap ada langkah nyata dan tegas dari pemerintah serta aparat penegak hukum agar kasus-kasus ini tidak terus berulang,” ungkapnya.

    Sarinah juga mempertanyakan aksesibilitas Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta kondisi taman layak anak yang dinilai belum memenuhi standar. Ia menyoroti sarana rusak, kurangnya fasilitas ramah ibu menyusui, dan aktivitas merokok di area anak. “Harus ada pengawasan dan pembenahan yang lebih serius, karena taman layak anak seharusnya benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat bagi anak-anak,” tegasnya. Ia juga mendorong sosialisasi optimal Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di tingkat daerah.

    Sebagai penutup, Sarinah menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual tidak boleh ditoleransi. “Kami berharap, tidak ada lagi toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Ini harus menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” ujarnya.

    Forum Merdeka Bicara ini menjadi bukti nyata upaya Pemkot Cilegon dalam menjembatani komunikasi dengan generasi muda. Data terkini menunjukkan bahwa isu kekerasan menjadi perhatian serius, sejalan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai 37 Kasus Kekerasan di wilayah tersebut. Ke depannya, implementasi program yang telah direncanakan akan menjadi tolok ukur keberhasilan dialog ini.

  • Polda Banten dan BP3MI Perkuat Sinergi Cegah TPPO

    Polda Banten dan BP3MI Perkuat Sinergi Cegah TPPO

    Jbnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten resmi menjalin sinergi untuk memperkuat pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Novijanto di Maung Lounge Polda Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/4/2026).

    Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih maraknya praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural di wilayah Banten. Data menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk merekrut calon pekerja migran secara ilegal, yang berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang.

    “Kerja sama ini merupakan komitmen dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah Banten. Kami berharap upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal dapat berjalan lebih efektif,” kata Kombes Pol Dian Setyawan dalam sambutannya.

    Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol Budi Novijanto, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman di tingkat pusat antara Polri dan kementerian terkait. “Fokus utama sinergi ini adalah menekan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang masih marak terjadi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan hak asasi para pekerja migran. “Melalui sinergi ini, kami berharap dapat menekan praktik ilegal serta memberikan perlindungan yang lebih optimal agar pekerja migran tidak menjadi korban eksploitasi,” tegas Budi Novijanto.

    Dalam kesempatan yang sama, BP3MI Banten juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Polda Banten. Pembentukan struktur khusus ini dinilai penting untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan dan perdagangan orang secara lebih spesifik dan profesional.

    Sinergi antara Polda Banten dan BP3MI ini diharapkan mampu menciptakan ruang aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat TPPO yang selama ini beroperasi di wilayah Banten.

    Langkah preventif dan represif yang terintegrasi ini menjadi krusial mengingat Banten merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang. Banyak calon pekerja migran yang tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, sehingga rentan menjadi korban.

    Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga berkomitmen untuk saling bertukar data dan informasi terkait potensi TPPO, melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di daerah rawan, serta mempercepat proses penanganan kasus jika terjadi pelanggaran. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang terus mendorong penguatan kesiapan Polda dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan ketenagakerjaan.

    Kolaborasi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam menangani masalah perdagangan orang secara komprehensif. Ke depannya, sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti BP3MI akan terus diperkuat untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia. Selain itu, upaya pencegahan juga akan digencarkan melalui program-program pemberdayaan ekonomi di daerah asal pekerja migran, sehingga mereka tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal. Inisiatif seperti Gerakan Tanam Jagung yang dicanangkan Gubernur Banten menjadi contoh konkret upaya penciptaan lapangan kerja alternatif.

    Polda Banten sendiri terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui berbagai program. Salah satunya adalah penanaman 3.000 pohon yang dilakukan Polres Serang sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Selain itu, kesiapan dalam menghadapi event besar seperti Piala Asia Sepak Bola Mini juga menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam mengamankan wilayahnya.

    Melalui kerja sama ini, Polda Banten dan BP3MI berkomitmen menciptakan ruang aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat TPPO di wilayah tersebut. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan profesional, diharapkan angka kasus perdagangan orang di Banten dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.

  • Pemkab Lebak Target Swasembada Ikan Air Tawar 2027

    Pemkab Lebak Target Swasembada Ikan Air Tawar 2027

    Jbnews.id – Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan swasembada ikan air tawar pada tahun 2027. Target ini didorong oleh data produksi yang signifikan pada tahun 2025, mencapai 4.089,15 ton dengan nilai perputaran uang Rp141 miliar. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan konsumsi ikan warga Lebak dapat dipasok sepenuhnya oleh pembudidaya lokal tanpa harus mendatangkan pasokan dari luar daerah.

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Winda Triana, menyatakan pihaknya bekerja keras untuk mewujudkan target tersebut. Upaya yang dilakukan meliputi penyuluhan dan pembinaan kepada 644 kelompok pembudidaya ikan air tawar. Setiap kelompok rata-rata beranggotakan sepuluh orang, sehingga program ini mampu menyerap ribuan tenaga kerja dan mensejahterakan kehidupan mereka.

    “Kami optimistis Lebak tahun 2027 mampu mewujudkan swasembada ikan tawar,” ujar Winda Triana, alumni Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB), di Lebak, Kamis.

    Fokus pembinaan tahun ini diarahkan untuk meningkatkan perilaku, sikap, dan keterampilan (PSK) para pembudidaya. Pasalnya, masih ditemukan praktik-praktik yang kurang tepat, seperti penggunaan pakan ikan dari kotoran manusia dan ayam mati, serta pengembangan pembesaran yang tidak menggunakan benih unggul. Dinas Perikanan juga melakukan penilaian dan pembentukan lima kelompok pembudidaya baru, serta perbaikan kolam ikan di Balai Benih Ikan UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Payau (BATP) Cipanas, termasuk gedung kantor setempat.

    Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menyalurkan benih untuk pembesaran kepada kelompok pembudidaya. “Kita meyakini kegiatan itu dapat meningkatkan populasi ikan tawar, sehingga dapat terealisasi program swasembada pangan ikan,” kata Winda.

    Produksi ikan air tawar di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 mencapai 4.089,15 ton. Komoditas yang dibudidayakan meliputi ikan lele, nila, emas, gurame, patin, udang paname, dan bawal. Dengan produksi sebesar itu, perputaran uang dari sektor ini mencapai Rp141 miliar. Pemerintah daerah memastikan bahwa pada tahun 2027, permintaan kebutuhan konsumsi ikan warga Lebak akan sepenuhnya dipasok dari pembudidaya lokal.

    Salah seorang pembudidaya ikan air tawar, Maman, warga Kecamatan Maja, mengaku mampu memasok ikan lele untuk pedagang pecel lele di Lebak dan Serang. Pasokannya mencapai 15 hingga 20 ton per pekan. “Kami hampir setiap pekan bisa memasok ikan ke pasar berkat binaan dari pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

    Program swasembada ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Dengan target yang jelas dan dukungan data produksi yang solid, optimisme Pemkab Lebak untuk mewujudkan swasembada ikan air tawar pada tahun 2027 cukup beralasan.

    Selain itu, keberhasilan program ini juga akan berdampak pada penguatan ekonomi lokal. Ribuan tenaga kerja yang terserap di sektor perikanan akan semakin sejahtera. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kapasitas kelompok pembudidaya melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Hal ini sejalan dengan upaya Bupati Lebak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dengan produksi yang terus meningkat dan kualitas budidaya yang diperbaiki, target swasembada ikan air tawar pada tahun 2027 bukanlah hal yang mustahil. Dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif para pembudidaya menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Kapolres Lebak juga mendukung iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha, termasuk pembudidaya ikan.

    Ke depan, Dinas Perikanan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang telah berjalan. Perbaikan infrastruktur kolam dan penyediaan benih unggul menjadi prioritas untuk meningkatkan produktivitas. Dengan demikian, swasembada ikan air tawar di Kabupaten Lebak dapat segera terwujud, mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah, dan memperkuat ketahanan pangan lokal.