Jbnews.id – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tegas ini sedang dirumuskan dan akan segera diajukan untuk mendapat persetujuan pimpinan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya memperketat disiplin pajak di internal birokrasi. Ia menyatakan bahwa ASN memiliki kewajiban ganda, sebagai pelayan negara dan sebagai contoh bagi masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan.
“Kami merumuskan kebijakan disiplin PNS dalam membayar pajak sebagai bagian yang tidak terpisahkan, karena PNS adalah wajib pajak,” tegas Berly pada Senin, 20 April 2026. Menurutnya, pesan yang ingin disampaikan pemerintah jelas: ASN harus menjadi teladan sebelum menuntut kepatuhan dari masyarakat luas.
Kebijakan yang sedang digodok ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menyangkut integritas aparatur. “Kami ingin menunjukkan bahwa PNS juga disiplin dan taat pajak. Kebijakan ini akan kami ajukan untuk mendapat persetujuan pimpinan,” ujar Berly.
Meski rencana sanksi sudah diumumkan, Bapenda Banten mengaku belum mengantongi data pasti mengenai jumlah ASN provinsi yang tercatat menunggak pembayaran pajak kendaraan. Untuk mengatasi hal ini, instansi tersebut kini menyiapkan proses sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah mencocokkan data kepegawaian dengan data kepemilikan kendaraan bermotor untuk mendapatkan gambaran yang akurat.
Langkah pengetatan tidak hanya berfokus pada sanksi internal. Bapenda Banten juga menerapkan sistem target dan insentif bagi pegawainya sendiri dalam upaya penagihan pajak. Setiap pegawai Bapenda dituntut untuk menagih minimal 10 wajib pajak yang menunggak setiap bulannya.
Dengan total sekitar 960 pegawai, target kolektif yang dibidik adalah penagihan hingga 9.600 tunggakan pajak per bulan. Pegawai yang berhasil memenuhi atau melampaui target akan menerima tambahan insentif yang dibagikan setiap tiga bulan. Sebaliknya, pegawai yang gagal memenuhi target kuota penagihan akan menghadapi pemotongan sebagian insentif yang seharusnya diterima.
“Kalau target tidak tercapai, insentif akan berkurang,” tegas Berly Rizki Natakusumah mengenai mekanisme reward and punishment bagi stafnya.
Di tengah berbagai rencana pengetatan tersebut, kinerja pendapatan Bapenda Banten pada triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan angka yang hampir menyentuh target. Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga periode tersebut telah mencapai Rp1,978 triliun.
Angka ini hanya selisih tipis sekitar Rp18 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,002 triliun. Capaian ini menjadi konteks penting bahwa upaya penertiban, termasuk terhadap ASN sendiri, dilakukan dalam kerangka meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah secara lebih disiplin dan terukur.
Kebijakan ancaman pemotongan tukin bagi ASN penunggak pajak ini menjadi sinyal keras dari Pemprov Banten bahwa kelonggaran terhadap kewajiban perpajakan, termasuk dari kalangan internal pemerintah, tidak akan lagi ditoleransi.
