Tukin ASN Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak

ilustrasi Tukin ASN Dipotong

Jbnews.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi menerapkan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menunggak pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2026 dan menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di kalangan birokrat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yang mencatat masih adanya sejumlah ASN yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Data dari Bapenda menunjukkan bahwa tunggakan ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan jumlahnya terus bertambah.

“Kami tidak akan segan-segan memotong Tukin ASN yang nunggak pajak. Ini bukan soal gengsi, tapi soal kepatuhan dan keteladanan,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten dalam pernyataan resmi yang diterima Jbnews.id. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Mekanisme pemotongan Tukin akan dilakukan secara bertahap. Pertama, ASN yang terdata menunggak akan menerima surat peringatan dari Bapenda. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada respons, pemotongan Tukin akan langsung diberlakukan. Besaran potongan disesuaikan dengan jumlah tunggakan dan tidak boleh melebihi 30% dari total Tukin yang diterima per bulan.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Gubernur Banten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan dan PBB-P2, merupakan salah satu sumber utama PAD. Dengan menekan angka tunggakan, pemerintah optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai.

Kebijakan pemotongan Tukin ini mendapat respons beragam dari kalangan ASN. Beberapa menyambut positif karena dianggap mendorong kedisiplinan, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap penghasilan bulanan. Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian hukum dan tidak melanggar peraturan kepegawaian.

Bagi ASN yang keberatan, Bapenda menyediakan kanal pengaduan dan konsultasi. Mereka juga dapat mengajukan rencana cicilan tunggakan pajak agar Tukin tidak langsung dipotong sekaligus. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi ASN yang mengalami kesulitan keuangan.

Selain pemotongan Tukin, Pemprov Banten juga akan memberikan sanksi administratif lain, seperti penundaan kenaikan pangkat dan penghapusan tunjangan tambahan. Sanksi ini berlaku bagi ASN yang terbukti sengaja menghindari kewajiban pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan di lingkungan Pemprov Banten. Dengan menegakkan aturan secara konsisten, pemerintah berharap dapat menciptakan budaya patuh pajak di kalangan ASN dan kemudian menularkannya ke masyarakat luas.

Langkah ini juga menjadi perhatian bagi organisasi profesi ASN, seperti Korpri. Deden Apriandhi, yang baru saja resmi memimpin Korpri Banten periode 2025-2030, diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara ASN dan pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan ini.

Pemprov Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi vertikal, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Banten, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan. Wagub Banten telah mengapresiasi kesiapan Polda dalam menghadapi berbagai agenda daerah, termasuk dalam hal pengamanan dan sosialisasi kebijakan perpajakan.

Di sisi lain, Pemprov Banten juga tengah gencar mendorong program-program ekonomi kerakyatan. Salah satunya adalah Gerakan Tanam Jagung seluas 10 hektare yang dicanangkan Gubernur. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Kebijakan pemotongan Tukin bagi ASN yang menunggak pajak merupakan langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di kalangan ASN dapat meningkat secara signifikan.

Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala. Jika ditemukan kendala, penyesuaian akan dilakukan tanpa mengurangi tujuan utama, yaitu meningkatkan pendapatan daerah dan menegakkan disiplin ASN.

Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia dan terbukti efektif menekan angka tunggakan. Pemprov Banten berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari daerah-daerah tersebut dan menerapkannya secara optimal.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten serius dalam memberantas tunggakan pajak. ASN sebagai abdi negara harus menjadi garda terdepan dalam mematuhi aturan, termasuk aturan perpajakan.