Jbnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan telah melakukan suspensi terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan pada Januari 2025. Hingga 29 Mei 2026, total 8.182 SPPG dari 27.208 yang beroperasi pernah terkena sanksi penutupan sementara.
Keputusan ini diambil berdasarkan masukan masyarakat, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa dari total SPPG yang pernah di-suspend, sebanyak 5.659 unit sudah beroperasi kembali setelah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi petunjuk teknis (juknis).
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik dalam pernyataannya pada Minggu (31/5).
Baca Juga:
Rincian Suspensi per Wilayah
Data BGN menunjukkan distribusi suspensi di tiga wilayah operasional. Di Wilayah I (Pulau Sumatra), dari 5.968 SPPG yang beroperasi, 148 unit masih dalam suspend. Sebanyak 10 SPPG terkena sanksi akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 SPPG karena permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Total akumulasi suspensi di wilayah ini mencapai 758 SPPG, dengan 610 unit sudah beroperasi kembali.
Wilayah II (Pulau Jawa) mencatat angka tertinggi. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, 1.666 unit masih dalam suspend. Sebanyak 61 SPPG terkena sanksi akibat kejadian menonjol, dan 1.605 SPPG karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Total akumulasi suspensi di Jawa mencapai 3.466 SPPG, dengan 1.800 unit sudah kembali beroperasi. Kondisi ini sejalan dengan pengawasan ketat di daerah, seperti pengawasan program MBG yang diperkuat oleh Pemkab Lebak.
Di Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua), dari 4.646 SPPG yang beroperasi, 399 unit masih dalam suspend. Sebanyak 25 SPPG terkena sanksi akibat kejadian menonjol, dan 374 SPPG karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Total akumulasi suspensi di wilayah ini mencapai 3.959 SPPG, dengan 3.559 unit sudah beroperasi kembali.
Penyebab dan Sanksi Tambahan
BGN menjelaskan bahwa setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi karena berbagai sebab. Penyebab utama meliputi menu yang diproduksi menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah. Selain itu, menu yang tidak sesuai bujet belanja bahan baku (Rp8 ribu dan Rp10 ribu), mark-up harga bahan baku, hingga alur bangunan SPPG yang tidak sesuai juknis juga menjadi pemicu.
Temuan lain mencakup SPPG yang belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. Pelanggaran juga terjadi pada SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis, manajemen tata kelola yang buruk, pertikaian antara Mitra dan Yayasan, serta memiliki pemasok kurang dari 15 supplier.
Nanik menegaskan bahwa jumlah SPPG yang terkena suspend bisa bertambah. Mulai 2 Juni 2026, BGN mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan MBG minimal untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Jika tidak dapat menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok tersebut, SPPG akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya mendapat peringatan keras.
Program MBG yang menargetkan cakupan luas ini juga menghadapi tantangan logistik, seperti yang terlihat dalam klarifikasi BGN soal kebutuhan sapi untuk memenuhi standar gizi. Sementara itu, di beberapa daerah seperti Banten, program ini telah menjangkau 2,7 juta anak penerima manfaat.
