Dua SPPG di Serang Disuspend, Ini Penyebabnya

ilustrasi SPPG Serang disuspend

Jbnews.id – Dua Satuan Pendidikan Penerima Gratis (SPPG) di Kota Serang resmi di-suspend atau dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis dalam pengelolaan program pendidikan gratis tersebut.

Kebijakan suspend ini berdampak langsung pada proses belajar mengajar di dua lembaga pendidikan yang sebelumnya menjadi bagian dari program unggulan Pemerintah Kota Serang. Program SPPG sendiri dirancang untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi warga kurang mampu, namun pelaksanaannya kini tengah dievaluasi.

Dua SPPG yang terkena suspend adalah SPPG Al-Ikhlas yang berlokasi di Kecamatan Curug dan SPPG Bina Bangsa di Kecamatan Serang. Keduanya diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Fauzi, mengonfirmasi bahwa suspend dilakukan setelah tim pengawas menemukan ketidaksesuaian data siswa dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan. “Kami menemukan adanya manipulasi data penerima manfaat dan alokasi dana yang tidak transparan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/4/2026).

Proses audit internal telah berlangsung selama dua pekan terakhir. Hasilnya, Dindikbud mencatat bahwa SPPG Al-Ikhlas menerima dana untuk 120 siswa, namun hanya 85 siswa yang terdaftar aktif. Sementara itu, SPPG Bina Bangsa memiliki selisih 30 siswa antara data laporan dan jumlah riil di lapangan.

Selain masalah data, ditemukan pula pelanggaran teknis berupa ketidaklengkapan fasilitas pendukung pembelajaran. Beberapa ruang kelas di kedua SPPG dinilai tidak layak pakai karena atap bocor dan kurangnya meja kursi. Hal ini dinilai menghambat proses belajar mengajar yang efektif.

Pemerintah Kota Serang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum. “Kami tidak akan mentolerir penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas Ahmad Fauzi.

Dampak suspend ini langsung dirasakan oleh para siswa dan orang tua. Sebanyak 205 siswa dari kedua SPPG terpaksa harus dipindahkan ke sekolah terdekat yang masih berstatus SPPG atau sekolah negeri reguler. Pemerintah kota menjamin hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.

Beberapa orang tua siswa mengaku kecewa dengan keputusan ini. Mereka menilai pemerintah seharusnya lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan SPPG sejak awal. “Kami hanya ingin anak-anak tetap sekolah. Jangan sampai program bagus ini jadi rusak karena oknum,” ujar Siti, salah satu orang tua siswa di SPPG Al-Ikhlas.

Sementara itu, pengamat pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Budi Hartono, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat satuan pendidikan. Ia mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan agar program SPPG tidak terus-menerus dihantui masalah serupa.

“Pemerintah perlu memperkuat mekanisme audit dan transparansi data. Jangan sampai program yang bertujuan mulia ini justru menjadi celah korupsi,” kata Prof. Budi.

Program SPPG sendiri merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Serang yang diluncurkan pada awal 2025. Program ini menyasar ribuan siswa dari keluarga kurang mampu di 10 kecamatan. Namun, sejak berjalan, sejumlah laporan masyarakat mencuat terkait dugaan maladministrasi.

Dindikbud Kota Serang menegaskan bahwa suspend ini bersifat sementara. Kedua SPPG akan kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan. Batas waktu perbaikan diberikan selama 30 hari ke depan.

Selain itu, Dindikbud juga akan melakukan audit mendadak ke seluruh SPPG di Kota Serang untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas program pendidikan gratis.

Kepala Dindikbud juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan SPPG. “Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga integritas program ini,” tambahnya.

Dalam perkembangan terpisah, Pemerintah Kota Serang juga tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas SPPG. Salah satunya adalah dengan melakukan barter aset untuk mendukung pendanaan program.

Kasus suspend dua SPPG ini menjadi pengingat bahwa program sosial berskala besar membutuhkan pengawasan ketat dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, dampak positif program bisa tergerus oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Ke depan, Dindikbud berjanji akan merilis data penerima manfaat SPPG secara berkala dan terbuka. Hal ini untuk memudahkan publik dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja program. Transparansi data diyakini dapat meminimalisir potensi penyimpangan.

Sementara itu, proses pemindahan siswa terdampak suspend terus berlangsung. Pemerintah kota menyediakan transportasi gratis bagi siswa yang harus pindah sekolah jarak jauh. Ini dilakukan agar hak pendidikan mereka tidak terganggu.

Para guru di kedua SPPG juga akan menjalani pembinaan dan pelatihan ulang. Dindikbud ingin memastikan tenaga pendidik di SPPG memiliki kompetensi yang memadai dan memahami aturan pengelolaan sekolah.

Dengan adanya suspend ini, diharapkan program SPPG ke depan bisa berjalan lebih baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Serang. Evaluasi dan perbaikan terus dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.