Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu seorang warga dengan total kerugian mencapai Rp450 juta. Pelaku menjanjikan korban dapat lulus seleksi menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri (Kapolri Award), sebuah skema yang tidak pernah ada dalam regulasi resmi.
Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Pelaku yang diketahui berinisial A, seorang Bintara di salah satu satuan kerja Polda Banten, diduga menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan publik untuk meraup keuntungan pribadi. Modus operandinya adalah meyakinkan korban bahwa ada jalur khusus berupa penghargaan dari Kapolri yang bisa menjamin kelulusan menjadi anggota Polri tanpa melalui proses seleksi normal.
Korban yang tergiur dengan janji tersebut kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp450 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, bukannya justru menjadi pelaku.
Propam Polda Banten bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku langsung diperiksa secara intensif dan akhirnya ditahan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tidak ada program atau jalur khusus bernama “Penghargaan Kapolri” yang bisa digunakan untuk meloloskan seseorang menjadi anggota Polri. Ini murni rekayasa pelaku untuk mengelabui korban.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Indra Jafar, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah menahan oknum anggota yang terlibat dalam kasus penipuan ini. Proses hukum terus berjalan dan kami pastikan pelaku akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara pidana maupun kode etik,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2026).
Kasus ini menambah deretan panjang modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Polri. Sebelumnya, marak juga kasus serupa di mana oknum tidak bertanggung jawab menjanjikan kelulusan CPNS, penerimaan TNI, hingga urusan perizinan dengan imbalan sejumlah uang. Ironisnya, kali ini pelakunya adalah anggota Polri sendiri.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran jalur instan atau jalur khusus dalam proses rekrutmen Polri. Semua proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan melalui tahapan seleksi yang ketat. Tidak ada jalur “orang dalam” atau “uang pelicin” yang bisa menjamin kelulusan.
Modus Penipuan Berkedok Penghargaan Kapolri
Pelaku, oknum anggota Polda Banten berinisial A, menggunakan kedok “Penghargaan Kapolri” sebagai alat untuk meyakinkan korban. Ia mengklaim bahwa penghargaan tersebut bisa menjadi tiket emas untuk masuk Polri tanpa melalui tes. Padahal, dalam sistem rekrutmen Polri yang berlaku, tidak ada istilah “Penghargaan Kapolri” yang berfungsi sebagai jalur penerimaan.
Korban yang merupakan warga di wilayah hukum Polda Banten ini awalnya mengenal pelaku melalui perkenalan tidak langsung. Pelaku kemudian aktif meyakinkan korban dan keluarganya bahwa ia memiliki akses khusus ke pimpinan tinggi Polri. Setelah korban percaya, pelaku mulai meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga “uang pelicin” untuk pejabat tertentu.
Total Rp450 juta yang disetorkan korban dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan. Pelaku terus memberikan janji palsu bahwa proses sedang berjalan dan tinggal menunggu waktu. Namun, setelah sekian lama tidak ada kejelasan, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten.
Dampak dan Implikasi Hukum
Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri yang selama ini dibangun dengan susah payah bisa tergerus oleh ulah segelintir oknum.
Polda Banten memastikan akan menindak tegas pelaku. Selain dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pelaku juga akan diadili melalui sidang kode etik profesi Polri. Ancaman hukumannya bisa berupa pemecatan dari dinas kepolisian (PTDH) dan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat. Anggota yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, termasuk sanksi etik,” tegas Kombes Pol. Indra Jafar.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Jika ada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan.
Korban penipuan serupa diimbau untuk segera melapor ke polisi atau ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Jangan takut untuk melapor karena pelaku kejahatan harus diadili.
Kasus penipuan dengan modus rekrutmen ini juga mirip dengan kasus yang menimpa seorang ASN di Pandeglang yang baru-baru ini dilaporkan. Dalam kasus tersebut, korban merugi hingga Rp200 juta setelah ditipu oleh kenalan di Facebook yang menjanjikan kelulusan CPNS. Modus serupa juga pernah terjadi dengan mengatasnamakan institusi lain, seperti TNI atau kementerian.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus serupa atau modus penipuan lainnya, Anda dapat membaca artikel terkait tentang Penghargaan Kartini Masa Kini yang diberikan oleh Biro Umum, atau simak liputan tentang Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan yang menyoroti masalah logistik di Papua.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal. Sementara itu, institusi Polri harus terus memperkuat pengawasan internal agar oknum-oknum seperti ini tidak memiliki ruang untuk bergerak.
Proses hukum terhadap oknum Polda Banten ini masih terus berjalan. Publik menanti putusan yang tegas dan adil sebagai efek jera bagi pelaku dan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri.









