Category: Banten

  • Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu seorang warga dengan total kerugian mencapai Rp450 juta. Pelaku menjanjikan korban dapat lulus seleksi menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri (Kapolri Award), sebuah skema yang tidak pernah ada dalam regulasi resmi.

    Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Pelaku yang diketahui berinisial A, seorang Bintara di salah satu satuan kerja Polda Banten, diduga menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan publik untuk meraup keuntungan pribadi. Modus operandinya adalah meyakinkan korban bahwa ada jalur khusus berupa penghargaan dari Kapolri yang bisa menjamin kelulusan menjadi anggota Polri tanpa melalui proses seleksi normal.

    Korban yang tergiur dengan janji tersebut kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp450 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, bukannya justru menjadi pelaku.

    Propam Polda Banten bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku langsung diperiksa secara intensif dan akhirnya ditahan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tidak ada program atau jalur khusus bernama “Penghargaan Kapolri” yang bisa digunakan untuk meloloskan seseorang menjadi anggota Polri. Ini murni rekayasa pelaku untuk mengelabui korban.

    Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Indra Jafar, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah menahan oknum anggota yang terlibat dalam kasus penipuan ini. Proses hukum terus berjalan dan kami pastikan pelaku akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara pidana maupun kode etik,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2026).

    Kasus ini menambah deretan panjang modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Polri. Sebelumnya, marak juga kasus serupa di mana oknum tidak bertanggung jawab menjanjikan kelulusan CPNS, penerimaan TNI, hingga urusan perizinan dengan imbalan sejumlah uang. Ironisnya, kali ini pelakunya adalah anggota Polri sendiri.

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran jalur instan atau jalur khusus dalam proses rekrutmen Polri. Semua proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan melalui tahapan seleksi yang ketat. Tidak ada jalur “orang dalam” atau “uang pelicin” yang bisa menjamin kelulusan.

    Modus Penipuan Berkedok Penghargaan Kapolri

    Pelaku, oknum anggota Polda Banten berinisial A, menggunakan kedok “Penghargaan Kapolri” sebagai alat untuk meyakinkan korban. Ia mengklaim bahwa penghargaan tersebut bisa menjadi tiket emas untuk masuk Polri tanpa melalui tes. Padahal, dalam sistem rekrutmen Polri yang berlaku, tidak ada istilah “Penghargaan Kapolri” yang berfungsi sebagai jalur penerimaan.

    Korban yang merupakan warga di wilayah hukum Polda Banten ini awalnya mengenal pelaku melalui perkenalan tidak langsung. Pelaku kemudian aktif meyakinkan korban dan keluarganya bahwa ia memiliki akses khusus ke pimpinan tinggi Polri. Setelah korban percaya, pelaku mulai meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga “uang pelicin” untuk pejabat tertentu.

    Total Rp450 juta yang disetorkan korban dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan. Pelaku terus memberikan janji palsu bahwa proses sedang berjalan dan tinggal menunggu waktu. Namun, setelah sekian lama tidak ada kejelasan, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten.

    Dampak dan Implikasi Hukum

    Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri yang selama ini dibangun dengan susah payah bisa tergerus oleh ulah segelintir oknum.

    Polda Banten memastikan akan menindak tegas pelaku. Selain dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pelaku juga akan diadili melalui sidang kode etik profesi Polri. Ancaman hukumannya bisa berupa pemecatan dari dinas kepolisian (PTDH) dan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

    “Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat. Anggota yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, termasuk sanksi etik,” tegas Kombes Pol. Indra Jafar.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Jika ada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

    Korban penipuan serupa diimbau untuk segera melapor ke polisi atau ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Jangan takut untuk melapor karena pelaku kejahatan harus diadili.

    Kasus penipuan dengan modus rekrutmen ini juga mirip dengan kasus yang menimpa seorang ASN di Pandeglang yang baru-baru ini dilaporkan. Dalam kasus tersebut, korban merugi hingga Rp200 juta setelah ditipu oleh kenalan di Facebook yang menjanjikan kelulusan CPNS. Modus serupa juga pernah terjadi dengan mengatasnamakan institusi lain, seperti TNI atau kementerian.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus serupa atau modus penipuan lainnya, Anda dapat membaca artikel terkait tentang Penghargaan Kartini Masa Kini yang diberikan oleh Biro Umum, atau simak liputan tentang Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan yang menyoroti masalah logistik di Papua.

    Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal. Sementara itu, institusi Polri harus terus memperkuat pengawasan internal agar oknum-oknum seperti ini tidak memiliki ruang untuk bergerak.

    Proses hukum terhadap oknum Polda Banten ini masih terus berjalan. Publik menanti putusan yang tegas dan adil sebagai efek jera bagi pelaku dan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri.

  • Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten dilaporkan menipu seorang warga dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp450 juta.

    Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang berasal dari wilayah hukum Polda Banten, melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Oknum polisi tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus kelulusan melalui mekanisme khusus yang tidak resmi.

    Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban bahwa proses seleksi dapat diloloskan melalui pemberian penghargaan Kapolri. Pelaku menjanjikan jalur cepat dan pasti bagi korban untuk menjadi anggota Polri tanpa melalui prosedur standar yang berlaku. Atas janji tersebut, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta.

    “Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses dan kemampuan untuk meluluskan melalui jalur penghargaan Kapolri. Ini jelas merupakan tindakan penipuan dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

    Kasus ini menjadi perhatian serius internal Polda Banten. Propam Polda Banten kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan adanya korban lain. Pelaku terancam sanksi berat, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana.

    Praktik percaloan dan penipuan dalam seleksi anggota Polri sebenarnya sudah sering terjadi. Modus serupa kerap muncul di berbagai daerah, di mana oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kerentanan warga yang ingin menjadi anggota Polri. Mereka menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, padahal proses seleksi Polri dirancang transparan dan ketat.

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan instan dalam seleksi Polri. Semua proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, segera laporkan ke Propam atau unit reskrim terdekat.

    Kasus penipuan dengan modus kelulusan ini menambah daftar panjang praktik ilegal di lingkungan institusi kepolisian. Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses hukum terhadap oknum tersebut akan berjalan transparan untuk memberikan efek jera.

    Sementara itu, Kapolda Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nama baik institusi. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

    Korban sendiri telah menyerahkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dengan pelaku kepada penyidik Propam. Bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tawaran kemudahan dalam seleksi aparatur negara. Proses seleksi Polri, TNI, maupun ASN pada dasarnya dirancang untuk menjaring kandidat terbaik secara adil dan transparan.

    Polda Banten juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa. Masyarakat dapat melapor langsung ke Propam Polda Banten atau melalui hotline pengaduan yang disediakan.

    Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Propam Polda Banten akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pelaku saat ini masih dalam status terperiksa dan belum ditahan.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap anggota kepolisian. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan.

    Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi Polri semakin memperketat pengawasan dan seleksi terhadap anggotanya. Kepercayaan publik harus dijaga dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

  • Polda Banten Tanam Jagung 1 Hektare Demi Ketahanan Pangan

    Polda Banten Tanam Jagung 1 Hektare Demi Ketahanan Pangan

    Jbnews.id – Ditpolairud Polda Banten memulai penanaman jagung kuartal II tahun 2026 di lahan seluas 1 hektare di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

    Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, serta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten.

    Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen institusinya dalam mendukung program pemerintah. “Melalui pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 1 hektare, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

    Ia memaparkan data dari Dinas Pertanian Provinsi Banten yang menunjukkan kebutuhan jagung cukup tinggi. Sebanyak 11 industri pakan ternak di provinsi ini membutuhkan sekitar 4.000 ton jagung per hari atau setara 1,5 juta ton per tahun.

    “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk melalui pemerintah daerah, untuk memanfaatkan lahan yang ada. Salah satunya dengan menanam jagung, karena hal ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” jelas Hengki.

    Selain menanam jagung, Kapolda juga mengimbau para pengusaha tambang untuk melaksanakan reboisasi. Ia menjelaskan, pada tahun 2025 capaian produksi jagung mencapai 2.800 ton atau 104 persen dari target. Untuk tahun 2026, target produksi dinaikkan menjadi 3.000 ton.

    Namun, Hengki mengingatkan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai target tersebut.

    “Pengusaha tambang, wajib melaksanakan reboisasi setelah memanfaatkan hasil tambang guna mencegah banjir dan tanah longsor. Sebelum penanaman kelapa yang membutuhkan waktu 5–6 tahun, lahan dapat dimanfaatkan dalam jangka pendek sekitar 4 bulan melalui tumpang sari dengan menanam jagung hingga masa panen,” terangnya.

    Kegiatan ini sejalan dengan program serupa yang telah dicanangkan oleh pemerintah provinsi. Sebelumnya, Gubernur Banten telah mencanangkan gerakan tanam jagung seluas 10 hektare.

    Penanaman jagung di Cilegon ini juga mendapat dukungan dari aparat kepolisian setempat. Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga turut hadir dan memastikan kegiatan berjalan lancar.

    Data menunjukkan bahwa sektor pertanian jagung di Banten memiliki prospek cerah. Dengan kebutuhan industri yang besar, petani dan pemangku kepentingan didorong untuk memanfaatkan lahan tidur.

    Selain itu, sinergi antara Polda Banten dan instansi terkait terus diperkuat. Baru-baru ini, Polda Banten dan BP3MI juga menjalin kerjasama untuk mencegah perdagangan orang.

    Upaya ketahanan pangan juga dilakukan di daerah lain. DKPP Bandung Barat membuka kios pangan untuk menekan harga dan mendukung petani.

    Langkah serupa juga diambil oleh Kios Pangan Bandung Barat sebagai solusi cerdas menekan harga dan mendukung petani lokal.

    Di sisi lain, Pemerintah Kota Cilegon aktif mendengarkan aspirasi masyarakat. Pemkot Cilegon menggelar acara Merdeka Bicara untuk menyerap aspirasi mahasiswa.

    Kegiatan penanaman jagung oleh Ditpolairud Polda Banten ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain. Dengan memanfaatkan lahan yang ada, ketahanan pangan nasional dapat diperkuat.

    Irjen Pol Hengki optimistis, langkah kecil ini akan berdampak besar. “Kami berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut dan memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat Banten,” pungkasnya.

  • Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, Serap Aspirasi Mahasiswa

    Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, Serap Aspirasi Mahasiswa

    Jbnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar forum dialog terbuka bertajuk Merdeka Bicara pada Rabu malam (22/4/2026) di Paradiso Garden Cafe. Acara ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara langsung kepada Wali Kota Robinsar dan jajaran Forkopimda, dengan fokus utama pada isu kekerasan seksual, infrastruktur, dan pendidikan.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Cilegon Robinsar, Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo, Dandim 0623 Cilegon, Kajari Cilegon, Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Cilegon, Wakapolres Cilegon, Kepala Kementerian Agama, Plt. Sekda Kota Cilegon, serta jajaran pejabat eselon II. Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan turut berpartisipasi aktif.

    Wali Kota Robinsar menjelaskan bahwa forum ini merupakan komitmen pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik. “Kegiatan ini, kami hadirkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, kritik, dan saran dari para mahasiswa. Pemerintah berkomitmen untuk membuka ruang dialog agar isu-isu yang mungkin belum terjangkau, dapat kita rencanakan ke dalam program kerja,” ujarnya, menegaskan bahwa Pemkot Cilegon bersikap terbuka terhadap kritik konstruktif.

    Isu strategis yang menjadi sorotan dalam diskusi antara lain adalah kasus kekerasan dan pencabulan, permasalahan drainase dan banjir, serta peningkatan kualitas pendidikan. Terkait kekerasan, Robinsar menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Terkait kasus kekerasan dan pencabulan, kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk membuka jalur komunikasi dan mempercepat penanganan melalui DP3AKB dan unit PPA,” jelasnya.

    Di sektor infrastruktur, Pemkot Cilegon terus melakukan pembenahan drainase dan pengembangan taman layak anak. Sementara di bidang pendidikan, anggaran dioptimalkan melalui pemetaan kebutuhan dari APBD dan dana CSR industri. Robinsar juga memaparkan program inovatif pertanian yang akan segera berjalan, mencakup penggunaan bibit unggul. “Kami mengajak, mahasiswa yang memiliki minat di bidang pertanian untuk ikut terlibat dalam program ini sebagai bentuk kolaborasi dalam mendorong ketahanan pangan daerah,” terangnya.

    Menariknya, Robinsar mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen aspirasi mahasiswa yang disampaikan telah masuk dalam perencanaan atau sedang diimplementasikan. “Forum ini, bukan ajang pembelaan diri, melainkan ruang untuk menyampaikan progres serta memperkuat komunikasi dua arah,” tegasnya.

    Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo menambahkan bahwa Merdeka Bicara merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang diterima sejak awal masa kepemimpinan. “Sejak awal kami menjabat, kami telah menerima aspirasi mahasiswa. Dari situlah muncul inisiatif untuk memfasilitasi ruang dialog,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi antusiasme tinggi mahasiswa, yang menandakan kepedulian besar terhadap pembangunan Kota Cilegon.

    Sorotan tajam datang dari perwakilan mahasiswa, Sarinah Hani dari GMNI Kota Cilegon. Ia menyoroti kondisi darurat keamanan terkait maraknya kasus pelecehan seksual. “Cilegon saat ini, darurat aman terkait kasus pelecehan seksual. Kami berharap ada langkah nyata dan tegas dari pemerintah serta aparat penegak hukum agar kasus-kasus ini tidak terus berulang,” ungkapnya.

    Sarinah juga mempertanyakan aksesibilitas Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta kondisi taman layak anak yang dinilai belum memenuhi standar. Ia menyoroti sarana rusak, kurangnya fasilitas ramah ibu menyusui, dan aktivitas merokok di area anak. “Harus ada pengawasan dan pembenahan yang lebih serius, karena taman layak anak seharusnya benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat bagi anak-anak,” tegasnya. Ia juga mendorong sosialisasi optimal Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di tingkat daerah.

    Sebagai penutup, Sarinah menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual tidak boleh ditoleransi. “Kami berharap, tidak ada lagi toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Ini harus menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” ujarnya.

    Forum Merdeka Bicara ini menjadi bukti nyata upaya Pemkot Cilegon dalam menjembatani komunikasi dengan generasi muda. Data terkini menunjukkan bahwa isu kekerasan menjadi perhatian serius, sejalan dengan pemberitaan sebelumnya mengenai 37 Kasus Kekerasan di wilayah tersebut. Ke depannya, implementasi program yang telah direncanakan akan menjadi tolok ukur keberhasilan dialog ini.

  • Polda Banten dan BP3MI Perkuat Sinergi Cegah TPPO

    Polda Banten dan BP3MI Perkuat Sinergi Cegah TPPO

    Jbnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten resmi menjalin sinergi untuk memperkuat pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Novijanto di Maung Lounge Polda Banten, Kota Serang, pada Rabu (22/4/2026).

    Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih maraknya praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural di wilayah Banten. Data menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja kerap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk merekrut calon pekerja migran secara ilegal, yang berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang.

    “Kerja sama ini merupakan komitmen dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah Banten. Kami berharap upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal dapat berjalan lebih efektif,” kata Kombes Pol Dian Setyawan dalam sambutannya.

    Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol Budi Novijanto, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman di tingkat pusat antara Polri dan kementerian terkait. “Fokus utama sinergi ini adalah menekan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang masih marak terjadi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan hak asasi para pekerja migran. “Melalui sinergi ini, kami berharap dapat menekan praktik ilegal serta memberikan perlindungan yang lebih optimal agar pekerja migran tidak menjadi korban eksploitasi,” tegas Budi Novijanto.

    Dalam kesempatan yang sama, BP3MI Banten juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Polda Banten. Pembentukan struktur khusus ini dinilai penting untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan dan perdagangan orang secara lebih spesifik dan profesional.

    Sinergi antara Polda Banten dan BP3MI ini diharapkan mampu menciptakan ruang aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat TPPO yang selama ini beroperasi di wilayah Banten.

    Langkah preventif dan represif yang terintegrasi ini menjadi krusial mengingat Banten merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang. Banyak calon pekerja migran yang tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, sehingga rentan menjadi korban.

    Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua lembaga berkomitmen untuk saling bertukar data dan informasi terkait potensi TPPO, melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat di daerah rawan, serta mempercepat proses penanganan kasus jika terjadi pelanggaran. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang terus mendorong penguatan kesiapan Polda dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan ketenagakerjaan.

    Kolaborasi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam menangani masalah perdagangan orang secara komprehensif. Ke depannya, sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti BP3MI akan terus diperkuat untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia. Selain itu, upaya pencegahan juga akan digencarkan melalui program-program pemberdayaan ekonomi di daerah asal pekerja migran, sehingga mereka tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal. Inisiatif seperti Gerakan Tanam Jagung yang dicanangkan Gubernur Banten menjadi contoh konkret upaya penciptaan lapangan kerja alternatif.

    Polda Banten sendiri terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui berbagai program. Salah satunya adalah penanaman 3.000 pohon yang dilakukan Polres Serang sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Selain itu, kesiapan dalam menghadapi event besar seperti Piala Asia Sepak Bola Mini juga menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam mengamankan wilayahnya.

    Melalui kerja sama ini, Polda Banten dan BP3MI berkomitmen menciptakan ruang aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat TPPO di wilayah tersebut. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan profesional, diharapkan angka kasus perdagangan orang di Banten dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang.

  • Pemkab Lebak Target Swasembada Ikan Air Tawar 2027

    Pemkab Lebak Target Swasembada Ikan Air Tawar 2027

    Jbnews.id – Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan swasembada ikan air tawar pada tahun 2027. Target ini didorong oleh data produksi yang signifikan pada tahun 2025, mencapai 4.089,15 ton dengan nilai perputaran uang Rp141 miliar. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan konsumsi ikan warga Lebak dapat dipasok sepenuhnya oleh pembudidaya lokal tanpa harus mendatangkan pasokan dari luar daerah.

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Winda Triana, menyatakan pihaknya bekerja keras untuk mewujudkan target tersebut. Upaya yang dilakukan meliputi penyuluhan dan pembinaan kepada 644 kelompok pembudidaya ikan air tawar. Setiap kelompok rata-rata beranggotakan sepuluh orang, sehingga program ini mampu menyerap ribuan tenaga kerja dan mensejahterakan kehidupan mereka.

    “Kami optimistis Lebak tahun 2027 mampu mewujudkan swasembada ikan tawar,” ujar Winda Triana, alumni Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB), di Lebak, Kamis.

    Fokus pembinaan tahun ini diarahkan untuk meningkatkan perilaku, sikap, dan keterampilan (PSK) para pembudidaya. Pasalnya, masih ditemukan praktik-praktik yang kurang tepat, seperti penggunaan pakan ikan dari kotoran manusia dan ayam mati, serta pengembangan pembesaran yang tidak menggunakan benih unggul. Dinas Perikanan juga melakukan penilaian dan pembentukan lima kelompok pembudidaya baru, serta perbaikan kolam ikan di Balai Benih Ikan UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan Payau (BATP) Cipanas, termasuk gedung kantor setempat.

    Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menyalurkan benih untuk pembesaran kepada kelompok pembudidaya. “Kita meyakini kegiatan itu dapat meningkatkan populasi ikan tawar, sehingga dapat terealisasi program swasembada pangan ikan,” kata Winda.

    Produksi ikan air tawar di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 mencapai 4.089,15 ton. Komoditas yang dibudidayakan meliputi ikan lele, nila, emas, gurame, patin, udang paname, dan bawal. Dengan produksi sebesar itu, perputaran uang dari sektor ini mencapai Rp141 miliar. Pemerintah daerah memastikan bahwa pada tahun 2027, permintaan kebutuhan konsumsi ikan warga Lebak akan sepenuhnya dipasok dari pembudidaya lokal.

    Salah seorang pembudidaya ikan air tawar, Maman, warga Kecamatan Maja, mengaku mampu memasok ikan lele untuk pedagang pecel lele di Lebak dan Serang. Pasokannya mencapai 15 hingga 20 ton per pekan. “Kami hampir setiap pekan bisa memasok ikan ke pasar berkat binaan dari pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

    Program swasembada ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Dengan target yang jelas dan dukungan data produksi yang solid, optimisme Pemkab Lebak untuk mewujudkan swasembada ikan air tawar pada tahun 2027 cukup beralasan.

    Selain itu, keberhasilan program ini juga akan berdampak pada penguatan ekonomi lokal. Ribuan tenaga kerja yang terserap di sektor perikanan akan semakin sejahtera. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kapasitas kelompok pembudidaya melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Hal ini sejalan dengan upaya Bupati Lebak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dengan produksi yang terus meningkat dan kualitas budidaya yang diperbaiki, target swasembada ikan air tawar pada tahun 2027 bukanlah hal yang mustahil. Dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif para pembudidaya menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Kapolres Lebak juga mendukung iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha, termasuk pembudidaya ikan.

    Ke depan, Dinas Perikanan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang telah berjalan. Perbaikan infrastruktur kolam dan penyediaan benih unggul menjadi prioritas untuk meningkatkan produktivitas. Dengan demikian, swasembada ikan air tawar di Kabupaten Lebak dapat segera terwujud, mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah, dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

  • 2,7 Juta Anak Banten Terima Makan Bergizi Gratis

    2,7 Juta Anak Banten Terima Makan Bergizi Gratis

    Jbnews.id – Sebanyak 2,7 juta anak di Provinsi Banten telah menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari selama lima hari dalam sepekan. Angka ini menjadi bukti nyata jangkauan program prioritas nasional yang kini memasuki fase pengawasan ketat.

    Gubernur Banten, Andra Soni, menyebut capaian tersebut sebagai hasil kolaborasi luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah. “Ini capaian luar biasa. Pemerintah daerah tidak akan mampu sendiri memberikan layanan sebesar ini kepada masyarakat tanpa dukungan pemerintah pusat,” kata Andra Soni dalam siaran pers yang dikutip Kamis (23/4/2026).

    Pemerintah Provinsi Banten kini memperkuat komitmen mengawal pelaksanaan MBG agar berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkualitas melalui pengawasan terpadu lintas sektor. Andra Soni menegaskan pentingnya pelibatan kepala daerah dalam pengawasan program.

    “Kami perlu memastikan seluruh kepala daerah di Banten menjadi bagian utama dari suksesnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya. Menurut dia, pengawasan merupakan kunci menjaga kualitas dan keberlanjutan program, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan keseimbangan pelaksanaan.

    Kepala daerah bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam memastikan program berjalan baik serta berdampak pada pertumbuhan anak. Hal ini sejalan dengan upaya Pengawasan MBG yang diperkuat di berbagai daerah.

    BGN Dorong Pengawasan Berbasis Digital

    Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Letnan Jenderal TNI Purn Dadang Hendrayudha menegaskan, keberhasilan MBG sangat bergantung pada pengawasan ketat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

    “Kami meminta Gubernur, Bupati, Wali Kota, seluruh unsur Forkopimda hingga satgas untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan program ini di lapangan,” ujarnya. Dadang menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menyentuh seluruh rantai proses, mulai dari dapur produksi hingga distribusi ke sekolah.

    BGN mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membangun sistem pemantauan berbasis digital. “Salah satu bentuk penguatan pengawasan adalah melalui platform digital. Dengan sistem itu, kepala daerah bisa memantau langsung jumlah dapur, penerima manfaat, hingga menu harian hanya melalui telepon genggam,” jelasnya.

    Digitalisasi dinilai akan meningkatkan transparansi dan mempercepat respons terhadap potensi permasalahan di lapangan. Langkah ini menjadi krusial mengingat insiden Keracunan MBG Karawang yang sempat menjadi sorotan publik.

    Selain pengawasan digital, Dadang menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi lokal melalui rantai pasok daerah. Bahan baku program MBG harus bersumber dari potensi lokal agar memberi dampak langsung bagi masyarakat.

    “Kami berharap rantai pasok di daerah bisa terpenuhi dari peternakan, perikanan, dan sektor lokal lainnya, sehingga petani dan pelaku usaha ikut merasakan manfaat,” katanya. Terkait kebutuhan bahan baku, BGN sebelumnya telah memberikan Klarifikasi Kebutuhan Sapi untuk program ini.

    Standar Ketat Dapur dan Sanksi Tegas

    BGN menetapkan standar ketat terhadap operasional dapur, mulai dari higienitas, kualitas gizi, hingga manajemen waktu produksi. Setiap mitra wajib memenuhi standar tersebut, dengan mekanisme sanksi bertahap bagi pelanggaran.

    “Setiap pelanggaran akan kami tindak. Mulai dari peringatan hingga penutupan operasional jika tidak ada perbaikan,” tegas Dadang. Ia menegaskan bahwa program MBG berorientasi pada kualitas gizi, bukan sekadar memberikan rasa kenyang.

    “Yang kita kejar bukan makan kenyang, tapi makan bergizi. Komposisinya harus jelas, prosesnya benar, dan dapurnya higienis,” ujarnya. BGN juga mensyaratkan keterlibatan tenaga profesional seperti koki atau chef dalam penyusunan menu, serta mendorong peran aktif seluruh sekolah dalam memberikan rekomendasi terhadap kualitas makanan.

    “Kami minta sekolah ikut mengawasi. Jika ada menu yang tidak layak, segera berikan rekomendasi kepada kami,” tambahnya.

    Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengungkapkan pihaknya telah menindak pelanggaran di lapangan secara tegas. “Sekitar 20 SPPG di wilayah Banten telah kami suspend karena tidak memenuhi standar,” ujarnya.

    Pelanggaran umumnya terkait sanitasi dapur, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kualitas makanan yang tidak layak. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga kualitas program MBG yang telah menjangkau 2,7 juta anak di Banten.

    Dengan pengawasan ketat dan digitalisasi sistem pemantauan, pemerintah optimistis program MBG dapat terus berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan anak-anak di Banten.

  • Satpol PP Serang Dorong Pembentukan Linmas Desa

    Satpol PP Serang Dorong Pembentukan Linmas Desa

    Jbnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mendorong percepatan pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di seluruh desa sebagai upaya memperkuat ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari potensi gangguan keamanan. Langkah ini diambil menyusul masih adanya sejumlah desa yang belum memiliki organisasi Linmas yang aktif dan terstruktur.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, H. A. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa Linmas memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah desa menjaga ketertiban, terutama saat terjadi bencana alam, keramaian, atau situasi darurat lainnya. “Linmas adalah garda terdepan di tingkat desa. Keberadaan mereka sangat penting untuk respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan,” ujarnya dalam sebuah pertemuan dengan para kepala desa, Selasa (24/4).

    Pembentukan Linmas di setiap desa merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Namun, realisasi di lapangan masih belum merata. Data internal Satpol PP mencatat, dari total 326 desa di Kabupaten Serang, baru sekitar 60 persen yang memiliki Linmas dengan status aktif. Sisanya masih dalam tahap pembentukan atau bahkan belum memiliki sama sekali.

    Dampak Kerusakan Jalan dan Kebutuhan Linmas

    Dorongan pembentukan Linmas ini semakin relevan mengingat tingginya aktivitas logistik di wilayah Kabupaten Serang. Aktivitas tambang dan industri, khususnya yang melibatkan ribuan truk pengangkut material, kerap menimbulkan dampak ikutan seperti kerusakan infrastruktur jalan dan potensi konflik sosial. Seperti yang diberitakan sebelumnya, 3.000 Truk Tambang setiap hari melintas dan merusak jalan di kawasan Bojonegara-Puloampel. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban yang memerlukan pengawasan ketat dari aparat keamanan, termasuk Linmas.

    Kehadiran Linmas di desa-desa yang menjadi jalur lintasan truk tambang sangat krusial. Mereka dapat membantu mengatur lalu lintas di titik-titik rawan, memberikan informasi kepada warga, serta menjadi mata dan telinga bagi pemerintah desa dan Satpol PP. “Linmas bisa menjadi mitra strategis dalam mengelola dampak sosial dari aktivitas industri,” tambah Syarif.

    Proses dan Target Pembentukan

    Satpol PP Kabupaten Serang menargetkan seluruh desa di wilayahnya sudah memiliki Linmas yang aktif pada akhir tahun 2026. Proses pembentukan meliputi sosialisasi, rekrutmen anggota, pelatihan dasar, serta pengadaan perlengkapan. Saat ini, Satpol PP tengah menginventarisasi desa-desa yang belum memiliki Linmas untuk diprioritaskan dalam program percepatan.

    Setiap desa diwajibkan memiliki minimal 10 hingga 15 orang anggota Linmas yang telah mengikuti pelatihan. Mereka akan dibekali kemampuan dasar pengamanan, penanggulangan bencana, dan pertolongan pertama. Anggaran pembentukan dan operasional Linmas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa, dengan pendampingan teknis dari Satpol PP kabupaten.

    Syarif menegaskan bahwa pembentukan Linmas tidak boleh hanya bersifat seremonial. “Kami ingin Linmas benar-benar berfungsi, bukan sekadar ada di atas kertas. Mereka harus siap siaga dan terlatih,” tegasnya. Untuk memastikan hal ini, Satpol PP akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Linmas di setiap desa.

    Selain pembentukan, Satpol PP juga akan mengaktifkan kembali Linmas yang sudah ada namun tidak aktif. Banyak Linmas di desa-desa yang mati suri karena kurangnya pembinaan dan insentif. Oleh karena itu, pemerintah desa didorong untuk memberikan insentif yang layak bagi anggota Linmas, baik berupa uang saku, perlengkapan, maupun jaminan sosial.

    Pembentukan Linmas juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan desa pada aparat keamanan formal seperti Polri dan TNI dalam menangani masalah-masalah kecil. Dengan adanya Linmas, penanganan sengketa warga, pengamanan acara desa, hingga evakuasi bencana dapat dilakukan lebih cepat dan mandiri.

    Keberadaan Linmas yang solid juga menjadi modal sosial bagi desa dalam menghadapi berbagai tantangan. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan di tingkat akar rumput, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga potensi konflik agraria, Linmas menjadi instrumen ketahanan desa yang murah dan efektif.

    Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembentukan Linmas di desanya masing-masing. Warga yang memenuhi syarat, seperti berusia 18-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas, dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Linmas melalui pemerintah desa setempat.

    Satpol PP Kabupaten Serang juga akan membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembentukan Linmas. Masyarakat atau kepala desa yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Satpol PP di pusat pemerintahan Kabupaten Serang.

    Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati Serang untuk memperkuat ketahanan desa melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan Linmas yang aktif dan profesional, diharapkan setiap desa di Kabupaten Serang mampu menjaga keamanan dan ketertibannya sendiri tanpa harus menunggu intervensi dari tingkat kabupaten.

    Ke depan, Satpol PP berencana menggelar lomba kesiapsiagaan Linmas antar-desa sebagai bentuk apresiasi dan motivasi. Lomba ini akan menguji kemampuan anggota Linmas dalam berbagai skenario, seperti penanganan bencana, pengamanan acara, dan pertolongan pertama. “Kami ingin Linmas bangga dengan tugasnya. Mereka adalah pahlawan di desanya masing-masing,” pungkas Syarif.

  • Pemkot Serang dan Imigrasi Sepakati Barter Aset

    Pemkot Serang dan Imigrasi Sepakati Barter Aset

    Jbnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang sepakat melakukan barter aset tanah dan bangunan untuk menyelesaikan masalah administratif dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset daerah. Kesepakatan ini diambil setelah kedua pihak menemukan titik temu dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Wali Kota Serang, pekan lalu.

    Keputusan untuk melakukan barter aset ini didasari oleh kebutuhan masing-masing instansi. Pemkot Serang membutuhkan lahan yang lebih representatif untuk pembangunan fasilitas publik, sementara Kantor Imigrasi memerlukan bangunan yang lebih sesuai dengan standar operasional pelayanan keimigrasian. Dengan saling tukar aset, kedua belah pihak dapat mengoptimalkan penggunaan aset tanpa harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk pembelian tanah atau pembangunan gedung baru.

    Data yang dihimpun menunjukkan bahwa aset yang akan ditukarkan memiliki nilai yang setara setelah melalui proses appraisal oleh tim penilai independen. Proses penilaian ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Wali Kota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa barter aset ini merupakan solusi win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap aset daerah digunakan secara optimal. Dengan barter ini, Pemkot Serang mendapatkan lahan strategis untuk pembangunan, sementara Kantor Imigrasi mendapatkan bangunan yang lebih representatif,” ujar Syafrudin dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses barter akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Ahmad Fauzi, menyambut baik kesepakatan ini. Menurutnya, bangunan yang akan diterima pihaknya nanti akan lebih memadai untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami berterima kasih kepada Pemkot Serang atas kerja samanya. Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kota Serang,” kata Ahmad Fauzi.

    Proses barter aset ini dijadwalkan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan, terhitung sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Selama proses tersebut, tim teknis dari kedua belah pihak akan melakukan verifikasi dokumen, pengukuran lahan, dan persiapan administrasi peralihan hak milik. Pemkot Serang juga akan melibatkan DPRD Kota Serang untuk memastikan proses ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan aset daerah.

    Langkah Pemkot Serang ini dinilai sebagai terobosan dalam pengelolaan aset daerah. Sebelumnya, banyak aset pemerintah yang terbengkalai atau tidak termanfaatkan secara optimal akibat masalah administratif. Dengan adanya barter aset, diharapkan masalah serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

    Kebijakan barter aset ini juga mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Rudi Hartono, menilai langkah ini sebagai bentuk inovasi dalam tata kelola pemerintahan. “Barter aset adalah solusi kreatif yang jarang dilakukan oleh pemerintah daerah. Jika berhasil, ini bisa menjadi model bagi daerah lain,” ujarnya.

    Namun, Dr. Rudi juga mengingatkan agar proses barter dilakukan dengan hati-hati. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, mulai dari penilaian aset hingga serah terima. “Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

    Pemkot Serang sebelumnya telah melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. Dari data inventarisasi tersebut, ditemukan bahwa beberapa aset milik Pemkot Serang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal inilah yang mendorong Pemkot Serang untuk mencari solusi, termasuk melalui barter aset dengan instansi lain.

    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang sendiri saat ini berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Bangunan yang ditempati dinilai sudah tidak representatif karena kapasitasnya terbatas dan kondisinya mulai menua. Dengan mendapatkan bangunan baru yang lebih luas dan modern, diharapkan pelayanan keimigrasian di Kota Serang dapat lebih optimal.

    Proses barter aset ini juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai instansi pembina Kantor Imigrasi. Kemenkumham akan memberikan persetujuan atas rencana barter aset ini setelah menelaah dokumen dan hasil appraisal. Jika semua berjalan lancar, serah terima aset dijadwalkan pada bulan Juli 2026.

    Selain barter aset dengan Kantor Imigrasi, Pemkot Serang juga tengah menjajaki kemungkinan barter aset dengan instansi lain. Langkah ini merupakan bagian dari program optimalisasi aset daerah yang dicanangkan oleh Wali Kota Serang. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki oleh Pemkot Serang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

    Masyarakat Kota Serang menyambut positif rencana barter aset ini. Beberapa warga yang diwawancarai berharap agar proses ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Mereka juga berharap agar fasilitas publik yang akan dibangun di lahan bekas Kantor Imigrasi dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata.

    Salah seorang warga, Siti Aisyah, mengaku senang dengan rencana pembangunan fasilitas publik di lahan tersebut. “Kami berharap di lahan itu nantinya dibangun taman atau pusat kegiatan masyarakat yang bisa digunakan oleh warga,” ujarnya.

    Pemkot Serang berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan aset daerah. Selain barter aset, Pemkot Serang juga akan melakukan revitalisasi aset-aset yang terbengkalai dan menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan aset. Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    Dengan adanya kesepakatan barter aset ini, diharapkan hubungan antara Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi semakin erat. Kedua instansi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam berbagai bidang demi kemajuan Kota Serang. Proses barter aset ini juga menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dan instansi vertikal dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama.

  • 3.000 Truk Tambang Per Hari Rusak Jalan Bojonegara-Puloampel

    3.000 Truk Tambang Per Hari Rusak Jalan Bojonegara-Puloampel

    Jbnews.id – Sekitar 3.000 truk tambang melintasi ruas jalan Bojonegara-Puloampel setiap harinya, menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah dan mengganggu mobilitas warga. Data ini diungkapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten sebagai gambaran dampak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

    Lonjakan volume kendaraan berat ini tidak hanya merusak aspal dan struktur jalan, tetapi juga menimbulkan kemacetan panjang serta meningkatkan risiko kecelakaan. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama bagi masyarakat kini berubah menjadi lintasan logistik yang padat, menekan daya tahan infrastruktur hingga batas maksimal.

    Kepala Dishub Banten, Tri Nurdiana, menyatakan bahwa kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan. “Setiap hari, ribuan truk pengangkut material tambang melintas. Dampaknya langsung terlihat pada kerusakan jalan yang semakin parah,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.

    Pemerintah daerah tengah mengkaji ulang kebijakan operasional truk tambang, termasuk pembatasan jam operasional dan muatan. Langkah ini diambil untuk menekan laju kerusakan jalan yang diperkirakan terus meningkat jika tidak ada intervensi segera.

    Di sisi lain, aktivitas pertambangan di Banten menjadi sektor ekonomi utama yang menopang pendapatan daerah. Dilema antara menjaga infrastruktur dan mempertahankan laju ekonomi menjadi tantangan serius bagi pemerintah.

    Dampak Ekonomi dan Sosial Akibat Lalu Lintas Berat

    Kerusakan jalan di jalur Bojonegara-Puloampel memicu biaya perbaikan yang membengkak. Anggaran daerah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya terpaksa dialihkan untuk perbaikan jalan yang rusak.

    Warga sekitar juga merasakan dampak langsung. Debu dan polusi suara dari truk tambang mengganggu kenyamanan dan kesehatan. Aktivitas ekonomi lokal, seperti warung dan pasar, mulai menurun karena akses yang sulit dan lingkungan yang tidak kondusif.

    “Jalan ini rusak parah. Kalau hujan, banjir dan berlumpur. Kalau kemarau, debu beterbangan. Anak-anak kami kesulitan pergi ke sekolah,” keluh seorang warga setempat.

    Pemerintah provinsi berencana melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi muatan dan rute. Pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin operasional.

    Upaya Pemerintah Mengatasi Krisis Infrastruktur

    Selain pembatasan operasional, pemerintah juga mempertimbangkan pembangunan jalur khusus truk tambang. Proyek ini diharapkan dapat memisahkan arus kendaraan berat dari kendaraan umum dan warga.

    Namun, pembangunan jalur khusus membutuhkan investasi besar dan waktu yang tidak singkat. Sementara itu, kerusakan jalan terus terjadi setiap hari. Solusi jangka pendek seperti penambalan lubang dan penguatan struktur jalan sedang dipercepat.

    Dishub Banten juga menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan razia rutin. Pengecekan muatan dan kelayakan kendaraan dilakukan secara acak di beberapa titik rawan.

    “Kami tidak ingin kecelakaan terjadi karena truk kelebihan muatan. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tegas Tri Nurdiana.

    Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor pertambangan menyumbang sekitar 12 persen terhadap PDRB Banten. Angka ini menjadikan sektor ini sebagai salah satu penyumbang terbesar, sehingga kebijakan pengaturan harus dilakukan secara hati-hati.

    Pemerintah provinsi berencana menggelar forum diskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan tambang, asosiasi pengusaha, dan perwakilan warga. Tujuannya adalah mencari solusi bersama yang tidak merugikan salah satu pihak.

    Jika tidak ada perubahan signifikan, kerusakan jalan Bojonegara-Puloampel diprediksi akan semakin meluas. Biaya perbaikan yang dikeluarkan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun, membebani anggaran daerah secara berkelanjutan.

    Warga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah. Mereka menginginkan jalan yang layak dan aman untuk beraktivitas sehari-hari. Sementara itu, perusahaan tambang diimbau untuk lebih bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

    Kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang mulai diuji coba bulan depan. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.

    Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan moda transportasi alternatif, seperti kereta api atau kapal, untuk mengangkut material tambang. Langkah ini dianggap lebih efisien dan mengurangi beban jalan raya.

    Namun, infrastruktur pendukung seperti pelabuhan dan rel kereta masih terbatas. Investasi besar dibutuhkan untuk merealisasikan opsi ini dalam waktu dekat.

    Dishub Banten optimistis bahwa kombinasi antara penegakan hukum, pembatasan operasional, dan pembangunan infrastruktur baru dapat menyelesaikan masalah ini secara bertahap.

    “Kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan warga. Ini bukan perkara mudah, tapi harus dilakukan,” tutup Tri Nurdiana.

    Sementara itu, warga terus memantau perkembangan kebijakan ini. Mereka berharap janji pemerintah tidak hanya menjadi wacana tanpa realisasi.