Jbnews.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare sebagai pusat pemerintahan untuk calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara. Kesiapan ini diumumkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi pada Rabu, 22 April 2026.
Langkah ini menandai pergeseran serius dari wacana ke realisasi. Pemkab Sukabumi tidak hanya merampungkan aspek administrasi, tetapi juga memetakan lahan spesifik untuk pusat pemerintahan masa depan. Ade Suryaman menegaskan bahwa fasilitas penunjang pelayanan publik di wilayah utara sudah sangat memadai.
Untuk tahap awal, kantor Bupati dan Sekretariat Daerah (Setda) persiapan telah disiapkan dengan memanfaatkan aset daerah yang ada di Komplek BKPSDM, Jalan Raya Kadupugur, Cicantayan. “Kalau persiapan, Insyaallah sudah sangat siap,” ungkap Ade, dilansir dari SukabumiUpdate.
Sektor pelayanan kesehatan juga telah dipastikan mampu melayani masyarakat KSU secara mandiri. Pemkab menyiapkan RSUD Sekarwangi serta 26 puskesmas yang tersebar luas di wilayah utara. Untuk jangka panjang, lahan 10 hektare telah dikunci untuk pembangunan pusat pemerintahan yang terpadu.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Yusuf Ridwan, mengaku terkesan dengan langkah proaktif Pemkab Sukabumi. Menurut legislator Fraksi PPP ini, bola kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. “Pemkab Sukabumi ternyata sudah mempersiapkan segalanya secara matang. Tugas mendesak saat ini adalah mendorong pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium pemekaran daerah,” ujar Yusuf.
Langkah Konkret Dorong Pencabutan Moratorium
Komisi I DPRD Jawa Barat dijadwalkan akan mendatangi Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan status moratorium pemekaran daerah. Yusuf menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui apakah moratorium akan dibuka secara menyeluruh (universal) atau terbatas (parsial) bagi daerah-daerah yang sudah dinyatakan layak secara teknis seperti Sukabumi Utara.
“Kami akan tanyakan langsung ke DPR RI mengenai kondisi moratorium ini. Jika keran itu dibuka, Sukabumi Utara adalah salah satu yang paling siap untuk direalisasikan,” pungkasnya.
Kesiapan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemekaran wilayah mandiri di bagian utara Sukabumi semakin dekat dengan kenyataan. Data menunjukkan, Pemkab telah mengalokasikan lahan spesifik, menyiapkan infrastruktur kesehatan, dan merampungkan dokumen administrasi. Momentum politik pada 28 April 2026 akan menjadi penentu nasib DOB KSU.
Baca Juga:
Dalam konteks kebijakan publik, persiapan ini juga selaras dengan upaya daerah lain meningkatkan tata kelola. Sebagai contoh, Satpol PP Serang mendorong pembentukan Linmas desa untuk memperkuat keamanan. Sementara itu, Pemkot Serang menyepakati barter aset dengan Imigrasi untuk optimalisasi fasilitas. Di sisi lain, biaya sampah di Bandung naik dua kali lipat, menunjukkan tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
Implikasinya, jika moratorium dicabut, Sukabumi Utara akan menjadi DOB baru dengan fondasi infrastruktur yang solid. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat. Publik dan pemangku kepentingan akan menanti hasil kunjungan Komisi I DPRD Jawa Barat ke DPR RI pada akhir April 2026.
