Satpol PP Serang Dorong Pembentukan Linmas Desa

ilustrasi Pembentukan Linmas Desa

Jbnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mendorong percepatan pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di seluruh desa sebagai upaya memperkuat ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari potensi gangguan keamanan. Langkah ini diambil menyusul masih adanya sejumlah desa yang belum memiliki organisasi Linmas yang aktif dan terstruktur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, H. A. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa Linmas memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah desa menjaga ketertiban, terutama saat terjadi bencana alam, keramaian, atau situasi darurat lainnya. “Linmas adalah garda terdepan di tingkat desa. Keberadaan mereka sangat penting untuk respons cepat terhadap berbagai potensi gangguan,” ujarnya dalam sebuah pertemuan dengan para kepala desa, Selasa (24/4).

Pembentukan Linmas di setiap desa merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Namun, realisasi di lapangan masih belum merata. Data internal Satpol PP mencatat, dari total 326 desa di Kabupaten Serang, baru sekitar 60 persen yang memiliki Linmas dengan status aktif. Sisanya masih dalam tahap pembentukan atau bahkan belum memiliki sama sekali.

Dampak Kerusakan Jalan dan Kebutuhan Linmas

Dorongan pembentukan Linmas ini semakin relevan mengingat tingginya aktivitas logistik di wilayah Kabupaten Serang. Aktivitas tambang dan industri, khususnya yang melibatkan ribuan truk pengangkut material, kerap menimbulkan dampak ikutan seperti kerusakan infrastruktur jalan dan potensi konflik sosial. Seperti yang diberitakan sebelumnya, 3.000 Truk Tambang setiap hari melintas dan merusak jalan di kawasan Bojonegara-Puloampel. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban yang memerlukan pengawasan ketat dari aparat keamanan, termasuk Linmas.

Kehadiran Linmas di desa-desa yang menjadi jalur lintasan truk tambang sangat krusial. Mereka dapat membantu mengatur lalu lintas di titik-titik rawan, memberikan informasi kepada warga, serta menjadi mata dan telinga bagi pemerintah desa dan Satpol PP. “Linmas bisa menjadi mitra strategis dalam mengelola dampak sosial dari aktivitas industri,” tambah Syarif.

Proses dan Target Pembentukan

Satpol PP Kabupaten Serang menargetkan seluruh desa di wilayahnya sudah memiliki Linmas yang aktif pada akhir tahun 2026. Proses pembentukan meliputi sosialisasi, rekrutmen anggota, pelatihan dasar, serta pengadaan perlengkapan. Saat ini, Satpol PP tengah menginventarisasi desa-desa yang belum memiliki Linmas untuk diprioritaskan dalam program percepatan.

Setiap desa diwajibkan memiliki minimal 10 hingga 15 orang anggota Linmas yang telah mengikuti pelatihan. Mereka akan dibekali kemampuan dasar pengamanan, penanggulangan bencana, dan pertolongan pertama. Anggaran pembentukan dan operasional Linmas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa, dengan pendampingan teknis dari Satpol PP kabupaten.

Syarif menegaskan bahwa pembentukan Linmas tidak boleh hanya bersifat seremonial. “Kami ingin Linmas benar-benar berfungsi, bukan sekadar ada di atas kertas. Mereka harus siap siaga dan terlatih,” tegasnya. Untuk memastikan hal ini, Satpol PP akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Linmas di setiap desa.

Selain pembentukan, Satpol PP juga akan mengaktifkan kembali Linmas yang sudah ada namun tidak aktif. Banyak Linmas di desa-desa yang mati suri karena kurangnya pembinaan dan insentif. Oleh karena itu, pemerintah desa didorong untuk memberikan insentif yang layak bagi anggota Linmas, baik berupa uang saku, perlengkapan, maupun jaminan sosial.

Pembentukan Linmas juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan desa pada aparat keamanan formal seperti Polri dan TNI dalam menangani masalah-masalah kecil. Dengan adanya Linmas, penanganan sengketa warga, pengamanan acara desa, hingga evakuasi bencana dapat dilakukan lebih cepat dan mandiri.

Keberadaan Linmas yang solid juga menjadi modal sosial bagi desa dalam menghadapi berbagai tantangan. Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan di tingkat akar rumput, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga potensi konflik agraria, Linmas menjadi instrumen ketahanan desa yang murah dan efektif.

Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembentukan Linmas di desanya masing-masing. Warga yang memenuhi syarat, seperti berusia 18-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas, dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Linmas melalui pemerintah desa setempat.

Satpol PP Kabupaten Serang juga akan membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembentukan Linmas. Masyarakat atau kepala desa yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Satpol PP di pusat pemerintahan Kabupaten Serang.

Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati Serang untuk memperkuat ketahanan desa melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan Linmas yang aktif dan profesional, diharapkan setiap desa di Kabupaten Serang mampu menjaga keamanan dan ketertibannya sendiri tanpa harus menunggu intervensi dari tingkat kabupaten.

Ke depan, Satpol PP berencana menggelar lomba kesiapsiagaan Linmas antar-desa sebagai bentuk apresiasi dan motivasi. Lomba ini akan menguji kemampuan anggota Linmas dalam berbagai skenario, seperti penanganan bencana, pengamanan acara, dan pertolongan pertama. “Kami ingin Linmas bangga dengan tugasnya. Mereka adalah pahlawan di desanya masing-masing,” pungkas Syarif.