KPK Laporkan Kajian Tata Kelola Parpol ke Prabowo dan Puan

ilustrasi tata kelola parpol

Jbnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan laporan hasil kajian perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah ini dinilai sebagai fondasi penting untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa laporan tersebut disertai poin rekomendasi yang mendesak untuk diimplementasikan. “KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

Kajian ini memotret tiga area kritis: identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, tata kelola parpol berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal. Ketiganya dinilai saling terkait dan membuka celah praktik koruptif yang merusak kualitas demokrasi.

Tiga Rekomendasi Utama KPK

KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan. Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan meliputi aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Kedua, perubahan regulasi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. KPK menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal. Instrumen ini dinilai penting dalam mencegah praktik politik uang. “Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik politik uang yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” tegas Budi.

Pola politik uang ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. “Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” ucap Budi.

10 Poin Urgensi Perbaikan

Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 ini memotret sedikitnya 10 poin urgensi perbaikan. Dalam penyusunannya, KPK menggandeng empat kelompok narasumber: perwakilan parpol parlemen dan non parlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar elektoral, serta akademisi.

Salah satu temuan utama dari sisi tata kelola internal partai adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

KPK turut mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai memperbesar risiko penyimpangan.

“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada,” ungkap Budi. Biaya politik yang tinggi tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral. Masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas. Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal.

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.

Sebelumnya, isu pembatasan jabatan ketua umum parpol juga menjadi sorotan. Golkar dan PKS telah menyatakan dukungan terhadap pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode, sebagai bagian dari reformasi internal partai.

Rekomendasi KPK ini menjadi pijakan bagi pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan reformasi sistem politik. Ketua DPRD Tangerang sebelumnya juga menyoroti pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam institusi publik.

Dengan diserahkannya laporan ini, KPK berharap Presiden dan DPR dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui pembahasan regulasi yang komprehensif. Langkah ini diyakini akan memperkuat demokrasi dan menciptakan proses politik yang lebih transparan serta akuntabel.