Category: Politik

  • Kades Sukabumi Tersangka Gelapkan Dana Proyek Jalan dan PAUD

    Kades Sukabumi Tersangka Gelapkan Dana Proyek Jalan dan PAUD

    Jbnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, berinisial SH (45), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan jalan desa dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Penetapan status tersangka ini dipicu oleh laporan seorang kontraktor lokal yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

    Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, mengungkapkan perkara ini bermula pada awal 2023. Seorang kontraktor berinisial SP (42) ditawari untuk mengerjakan proyek di Desa Karangmekar oleh seseorang berinisial DR. DR disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Untuk meyakinkan korban, DR mempertemukan SP langsung dengan SH. Dalam pertemuan tersebut, SH membenarkan adanya proyek dan menjanjikan pekerjaan akan segera dilaksanakan.

    Berbekal keyakinan itu, SP mulai mengerjakan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD pada Juni hingga Juli 2023. Seluruh pekerjaan dibiayai menggunakan modal pribadi korban. Selain biaya pekerjaan fisik, SP juga mengeluarkan dana operasional yang diserahkan secara bertahap kepada pihak yang menawarkan proyek. Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

    Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Dugaan penggelapan dana proyek pembangunan desa ini juga mengingatkan pada kasus serupa di daerah lain. Sebagai perbandingan, dalam pemberitaan sebelumnya, seorang Guru PNS Divonis 15 Bulan Penjara karena menjual sapi bantuan pemerintah, menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan dana publik masih menjadi masalah serius.

    Modus operandi dalam kasus ini cukup sederhana namun efektif. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban terhadap jabatan kepala desa. Dengan adanya pengakuan langsung dari SH, SP merasa proyek tersebut sah dan aman. Padahal, tidak ada kepastian hukum atau kontrak resmi yang melindungi hak-hak korban. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi kontraktor lain untuk selalu memverifikasi legalitas proyek sebelum mengeluarkan dana.

    Polres Sukabumi saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk DR yang berperan sebagai perantara. Proses hukum terhadap SH akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SH dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

    Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban secara finansial, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan desa. Masyarakat Desa Karangmekar tentu kecewa karena pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati bersama justru menjadi ajang kejahatan. Proyek jalan desa yang sudah dikerjakan dan renovasi PAUD yang semestinya menjadi fasilitas pendidikan anak-anak kini terkatung-katung status pembayarannya.

    Kasus dugaan penggelapan dana proyek ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seringkali rawan penyelewengan. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat desa memiliki kewenangan besar dalam menentukan alokasi dana dan pemilihan kontraktor. Tanpa pengawasan yang ketat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, celah korupsi akan terus terbuka.

    Data dari berbagai lembaga anti korupsi menunjukkan bahwa kasus penyelewengan dana desa masih marak terjadi di berbagai daerah. Mulai dari proyek fiktif, mark up harga, hingga penggelapan dana seperti yang terjadi di Sukabumi ini. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi sistem pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.

    Bagi kontraktor dan masyarakat, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu waspada. Jangan mudah tergiur dengan tawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan ada dokumen resmi, seperti Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak yang ditandatangani oleh pihak berwenang. Lakukan verifikasi ke instansi terkait, seperti kecamatan atau dinas pemberdayaan masyarakat desa, untuk memastikan proyek tersebut benar-benar ada dan dianggarkan.

    Polres Sukabumi mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kasus serupa untuk segera melapor. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. Proses hukum terhadap SH diharapkan memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi aparatur desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang.

    Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Perlunya penguatan peran pendamping desa dan inspektorat dalam mengawasi setiap tahapan proyek pembangunan desa. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dana desa dapat benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah hukum.

    Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Masyarakat menanti putusan hukum yang seadil-adilnya bagi tersangka SH dan pemulihan kerugian bagi korban SP. Kepercayaan publik terhadap integritas kepala desa harus dikembalikan melalui proses hukum yang transparan dan tegas.

    Pihak kepolisian masih mendalami peran DR yang disebut sebagai perantara dalam kasus ini. Jika terbukti terlibat, DR juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam praktik penipuan proyek desa.

    Korban SP berharap kasus ini segera selesai dan kerugiannya dapat dikembalikan. Ia mengaku kapok dan akan lebih berhati-hati dalam menerima tawaran proyek di masa depan. Pengalaman pahit ini menjadi pelajaran berharga baginya bahwa tidak semua tawaran yang menggiurkan berakhir dengan keuntungan.

    Kasus dugaan penggelapan dana proyek jalan dan PAUD di Sukabumi ini menjadi potret buram pengelolaan dana desa di Indonesia. Semoga penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat juga harus lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar benar-benar tepat sasaran.

  • Debat Sengit Turunkan Prabowo, Saiful  Mujani vs IwanPiliang

    Debat Sengit Turunkan Prabowo, Saiful Mujani vs IwanPiliang

    Jbnews.id – Debat panas antara Profesor Saiful Mujani dan jurnalis senior Iwan Piliang meletup di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored. Perselisihan tajam ini dipicu oleh seruan Saiful Mujani untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya, yang langsung mendapat bantahan keras dari Iwan Piliang.

    Saiful Mujani membuka argumen dengan pernyataan menukik. Pendiri SMRC itu menyebut Presiden Prabowo sebagai sumber utama kekisruhan dan kerusakan tatanan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, dalam sistem eksekutif yang sangat kuat, presiden memegang tanggung jawab penuh atas arah bangsa. Ia mengkhawatirkan munculnya pola otoritarianisme baru yang dapat membunuh demokrasi era reformasi.

    “Indonesia sebetulnya kalau disederhanakan, masalahnya ada tiga: nomor satu Prabowo, nomor dua Prabowo, dan nomor tiga Prabowo,” ujar Saiful menyitir pandangan sejawatnya dalam diskusi tersebut.

    Benturan Visi Konstitusi

    Salah satu poin paling krusial yang disoroti Saiful adalah visi partai Gerindra dan preferensi pribadi Prabowo untuk kembali ke UUD 1945 versi asli (sebelum amandemen). Bagi Saiful, hal ini bukan sekadar wacana, melainkan ancaman terhadap sistem check and balances. Ia menilai kembalinya ke naskah asli berarti menghapus pemilihan presiden langsung oleh rakyat dan menghilangkan batasan masa jabatan, yang ia sebut sebagai langkah mundur bagi peradaban politik Indonesia.

    Kritik Saiful tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti penempatan personel militer aktif dalam jabatan sipil tanpa pensiun sebagai pelanggaran nyata terhadap UU TNI. Selain itu, penunjukan jabatan diplomatik strategis seperti Menteri Luar Negeri dianggapnya lebih berbau “kroni” ketimbang profesionalisme karier.

    Iwan Piliang: Mana Bukti Hukum?

    Mendengar rentetan serangan tersebut, Iwan Piliang pasang badan secara agresif. Ia menantang Saiful Mujani untuk menunjukkan fakta hukum yang kuat sebelum menyerukan pemakzulan. Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, Iwan menegaskan bahwa seorang presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.

    “Saya tidak menemukan fakta akan poin-poin ini untuk menjatuhkan Presiden,” tegas Iwan. Ia justru memuji keberanian Prabowo dalam menyikat “maling” sumber daya alam (SDA). Iwan mengklaim bahwa di era inilah pemerintah berani mengambil alih jutaan hektar lahan sawit ilegal dan memerangi praktik transfer pricing yang selama puluhan tahun merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    Iwan juga mematahkan argumen Saiful dengan data. Mengutip hasil riset berbasis machine learning dan big data, Iwan menyebut dukungan rakyat terhadap Prabowo justru melonjak hingga di atas 80%. Ia menuding para kritikus dari kalangan akademisi sering kali “terkunci dalam batok” buku teks dan gagal melihat realitas kemajuan ekonomi di tingkat akar rumput.

    Jalan Tengah dan Implikasi

    Sadar bahwa mekanisme impeachment di DPR hampir mustahil terjadi karena koalisi yang gemuk, Saiful Mujani menawarkan jalur “partisipasi politik non-konvensional”. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa besar-besaran oleh rakyat adalah jalur konstitusional yang sah untuk menekan kepemimpinan yang dianggap melanggar mandat rakyat.

    Namun, di akhir diskusi, sang mediator Akbar Faizal mencoba mendinginkan suasana. Mantan anggota DPR ini menekankan bahwa meski perbedaan pendapat ini sangat tajam, kehadiran forum seperti ini adalah bukti kematangan demokrasi.

    “Mari berdebat agar bangsa menjadi awas,” tutup Akbar Faizal. Ia berpesan agar publik tetap mengedepankan dialog intelektual ketimbang sedikit-sedikit menempuh jalur laporan polisi, demi menjaga kesehatan narasi berbangsa dan bernegara.

    Debat ini kembali menegaskan polarisasi tajam di kalangan elite intelektual Indonesia. Saiful Mujani, yang mendapat pembelaan dari tokoh seperti Mahfud MD, tetap pada pendiriannya bahwa kepemimpinan Prabowo mengancam demokrasi. Sementara Iwan Piliang bersikukuh pada data dan fakta hukum sebagai dasar legitimasi.

    Publik kini menanti apakah seruan “Turunkan Prabowo” akan berujung pada aksi nyata di jalanan, atau hanya akan menjadi wacana di ruang diskusi tanpa tindak lanjut.

  • KPK Laporkan Kajian Tata Kelola Parpol ke Prabowo dan Puan

    KPK Laporkan Kajian Tata Kelola Parpol ke Prabowo dan Puan

    Jbnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan laporan hasil kajian perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah ini dinilai sebagai fondasi penting untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa laporan tersebut disertai poin rekomendasi yang mendesak untuk diimplementasikan. “KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

    Kajian ini memotret tiga area kritis: identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, tata kelola parpol berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal. Ketiganya dinilai saling terkait dan membuka celah praktik koruptif yang merusak kualitas demokrasi.

    Tiga Rekomendasi Utama KPK

    KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan. Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan meliputi aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

    Kedua, perubahan regulasi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. KPK menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

    Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-undang Pembatasan Uang Kartal. Instrumen ini dinilai penting dalam mencegah praktik politik uang. “Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik politik uang yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” tegas Budi.

    Pola politik uang ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. “Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” ucap Budi.

    10 Poin Urgensi Perbaikan

    Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 ini memotret sedikitnya 10 poin urgensi perbaikan. Dalam penyusunannya, KPK menggandeng empat kelompok narasumber: perwakilan parpol parlemen dan non parlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar elektoral, serta akademisi.

    Salah satu temuan utama dari sisi tata kelola internal partai adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.

    KPK turut mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai memperbesar risiko penyimpangan.

    “Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada,” ungkap Budi. Biaya politik yang tinggi tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.

    Lebih lanjut, KPK juga menemukan indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral. Masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas. Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal.

    KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral.

    Sebelumnya, isu pembatasan jabatan ketua umum parpol juga menjadi sorotan. Golkar dan PKS telah menyatakan dukungan terhadap pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode, sebagai bagian dari reformasi internal partai.

    Rekomendasi KPK ini menjadi pijakan bagi pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan reformasi sistem politik. Ketua DPRD Tangerang sebelumnya juga menyoroti pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam institusi publik.

    Dengan diserahkannya laporan ini, KPK berharap Presiden dan DPR dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui pembahasan regulasi yang komprehensif. Langkah ini diyakini akan memperkuat demokrasi dan menciptakan proses politik yang lebih transparan serta akuntabel.

  • Golkar dan PKS Dukung Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

    Golkar dan PKS Dukung Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

    Jbnews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, pada Jumat (24/4).

    Yahya Zaini menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan yang sehat di internal partai. Menurutnya, usulan ini bukanlah hal baru bagi Golkar karena partai berlambang pohon beringin itu telah menerapkan praktik serupa dalam kepengurusannya.

    “Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa,” kata Yahya saat dihubungi, Jumat (24/4).

    Ia menjelaskan, dalam praktiknya, ketua umum Golkar selama ini hanya bisa memimpin maksimal dua periode. Oleh karena itu, usulan KPK tidak mengagetkan bagi kader partai. Lebih lanjut, Yahya menilai pembatasan ini perlu agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur tertentu.

    “Peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai2 politik pada waktu pembahasan perubahan uu politik, khususnya perubahan UU Partai Politik,” ujarnya.

    Data Angle menjadi fokus utama dalam pemberitaan ini. Yahya juga menyoroti data demografis pemilih yang akan berpengaruh pada 2029. Ia menyebut, angka pemilih dari generasi milenial dan gen Z diperkirakan mencapai 60 hingga 70 persen dari total pemilih. Kondisi ini, menurutnya, mendorong pentingnya regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.

    Selain Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan dukungan terhadap usulan yang sama. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa partainya telah menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal.

    “Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujar Mulyanto.

    Sikap Berbeda dari Parpol Lain

    Meski mendapat dukungan dari Golkar dan PKS, sebagian besar partai lain di DPR justru menolak usulan KPK tersebut. Mereka berargumen bahwa penentuan ketua umum partai merupakan otonomi internal yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksternal.

    Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menyebut usulan KPK ahistoris. Ia merujuk pada Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

    “Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Muhammad Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).

    Usulan KPK sendiri tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

    Secara total, KPK mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol. Salah satunya adalah revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.

    Implikasi dari wacana ini masih bergantung pada kesepakatan politik di DPR. Golkar menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada proses pembahasan perubahan UU Partai Politik. Sementara itu, PKS telah membuktikan komitmennya dengan menerapkan aturan tersebut secara internal.

  • Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 561/139/BKPSDM/2026 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 dan menyasar seluruh sektor usaha, formal maupun informal.

    Surat edaran yang ditandatangani pada 21 April 2026 itu merupakan bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan. Aturan ini menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran bagi pekerjanya. Langkah ini diambil untuk memastikan hak dasar pekerja terpenuhi, terutama yang rentan di sektor informal.

    “Ini komitmen kami melindungi tenaga kerja. Baik di pabrik besar, UMKM, hingga pekerja rumah tangga, harus memiliki jaminan sosial,” tegas Bupati Ahmed Zaki Iskandar dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan, sosialisasi intensif akan dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan.

    Implementasi SE ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini masih terkonsentrasi di sektor formal. Data dari dinas setempat menunjukkan masih banyak pekerja, khususnya di bidang jasa dan perdagangan skala kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial wajib tersebut.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan pendataan ulang. “Kami akan koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memetakan pemberi kerja, dari restoran, bengkel, hingga usaha mikro di rumah,” ujarnya. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BPJSTK atau langsung ke kantor cabang.

    Bagi pekerja, kepesertaan dalam JKK memberikan perlindungan finansial jika mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan pulang-pergi. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Iuran untuk kedua program ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

    Ahli ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Prof. Dimas Pratama, menyebut langkah pemerintah daerah ini sebagai terobosan penting. “Ini upaya konkret mengurangi kerentanan ekonomi pekerja. Kebijakan serupa perlu diadopsi daerah lain,” katanya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar aturan tidak hanya di atas kertas.

    Di sisi lain, asosiasi pengusaha menyatakan siap mendukung dengan catatan adanya kelonggaran waktu adaptasi bagi usaha mikro. “Kami apresiasi niat baiknya. Untuk UMKM yang baru bangkit, perlu pertimbangan besaran iuran yang proporsional,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang. Respons serupa juga muncul dari pelaku usaha mikro yang mengharapkan kemudahan administrasi.

    Surat Edaran ini juga memuat sanksi bagi pemberi kerja yang lalai. Pemerintah daerah dapat memberikan teguran tertulis hingga merekomendasikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang disediakan.

    Kebijakan ini turut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tak terkecuali figur publik yang kerap menyuarakan isu sosial. Sebagai perbandingan, isu perlindungan hukum juga mencuat dalam kasus laporan ke polisi yang melibatkan sejumlah nama.

    Dengan pemberlakuan mulai 1 Mei mendatang, pemerintah daerah kini fokus pada tahap sosialisasi massal. Targetnya, pada kuartal ketiga 2026, seluruh pemberi kerja di Kabupaten Tangerang sudah memenuhi kewajiban pendaftaran ini, menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkeadilan.

  • KPK Sita Rp2 Miliar dari SDB Eks Dirdik Bea Cukai

    KPK Sita Rp2 Miliar dari SDB Eks Dirdik Bea Cukai

    Jbnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan logam mulia senilai sekitar Rp2 miliar dari sebuah Safe Deposit Box (SDB) di Medan yang diduga milik mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal. Penggeledahan dilakukan Senin (20/4) untuk menguatkan bukti kasus suap impor barang dan gratifikasi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan itu melalui pesan tertulis pada Kamis (23/4). “Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” ujar Budi.

    Budi Prasetyo menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan sebagai upaya awal pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Penggeledahan SDB di salah satu bank di Kota Medan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat tujuh tersangka.

    Kasus ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi terkait proses impor barang. KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat aktif dan pensiunan Ditjen Bea dan Cukai serta pengusaha.

    Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC (Kasi Intel DJBC) Orlando.

    Dari pihak swasta, tersangka meliputi Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; Pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Satu tersangka lainnya adalah pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

    Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Untuk tersangka dari PT Blueray, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera memasuki proses persidangan.

    Sebelum penggeledahan SDB, KPK juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang bukti yang disita antara lain komputer Apple Mac lengkap dengan aksesori, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel merek Boss.

    Penyitaan barang-barak bukti baik dari SDB maupun dari pihak terkait ditujukan untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka tersebut. Kasus ini mengindikasikan modus operandi yang melibatkan lingkaran dalam instansi bea cukai dan pengusaha impor.

    Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan upaya KPK menindak praktik korupsi di sektor kepabeanan. Nilai penyitaan yang mencapai Rp2 miliar dari satu SDB menandai temuan signifikan dalam pengembangan kasus ini.

    Implikasi dari kasus ini berpotensi mempengaruhi tata kelola dan pengawasan proses impor di Indonesia. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan kejaksaan.

  • Jusuf Kalla Klaim Buka Jalan Politik Jokowi ke Istana

    Jusuf Kalla Klaim Buka Jalan Politik Jokowi ke Istana

    Jbnews.id – Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menegaskan kembali peran mantan wakil presiden itu sebagai ‘pembuka jalan’ bagi karier politik Presiden Joko Widodo, dari Wali Kota Solo hingga menduduki kursi kepresidenan. Klarifikasi ini disampaikan untuk mengingatkan para loyalis Jokowi tentang sejarah di balik kesuksesannya.

    Husain menyatakan bahwa Jusuf Kalla memiliki peran krusial dalam proses yang membawa Jokowi ke puncak kekuasaan. Pernyataan ini disampaikan dalam dialog Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (22/4) malam. “Yang ingin disampaikan adalah meyakinkan kepada seluruh loyalis Pak Jokowi, bahwa dirinya itu sebenarnya memiliki bagian peranan di dalam keberhasilan Pak Jokowi,” ujar Husain.

    Menurut penuturannya, dukungan JK bermula saat ia terkesan dengan visi Jokowi di sebuah seminar di Semarang. Peran tersebut berlanjut dengan lobi politik intensif untuk meyakinkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar mendukung Jokowi maju dalam Pilgub DKI Jakarta. Tidak hanya memberi jalan, JK disebut turun tangan langsung menyokong seluruh kebutuhan kampanye di Jakarta.

    “Pak JK berkonsentrasi dan mengajak beberapa temannya itu, menyiapkan logistiknya, konsultan politiknya, seluruh kebutuhan-kebutuhan itu kemudian disiapkan untuk Pak Jokowi,” papar Husain. Ia menganalogikan kontribusi JK sebagai pembuka gerbang, bagian awal dari sebuah konstitusi, sebelum batang tubuh dan penutup.

    Husain mengungkapkan bahwa luapan emosi dan pernyataan tegas JK baru-baru ini dipicu oleh rasa tidak nyaman akibat serangkaian serangan dan tudingan miring dari sejumlah relawan di media sosial. Tuduhan tersebut termasuk menyebut JK sebagai donatur atau ‘bohir’ yang membiayai aksi massa. “Itu beliau tidak nyaman. Makanya dia menyebut kepada pendukungnya, ‘Kurang apa saya ini? Saya ini adalah orang yang pertama membawa Pak Jokowi untuk kontestasi di Pilgub DKI’,” sambung Husain.

    Ia menegaskan bahwa Jusuf Kalla tidak memiliki masalah pribadi dengan Jokowi. Persoalannya adalah sikap para pendukung yang dinilai melupakan sejarah dan terus memojokkan JK. Klaim serupa sebelumnya juga telah memicu respons dari berbagai pihak, termasuk organisasi pendukung Jokowi.

    Sebelumnya, Jusuf Kalla sendiri telah menegaskan perannya dalam perjalanan politik Jokowi hingga bisa memimpin negara. Ia juga menyebut ‘termul-termul’ untuk membandingkan dengan kontribusinya tersebut. Menanggapi hal ini, Jokowi telah memberikan respons di Solo, Senin (20/4). Dengan santai, Presiden ketujuh RI itu mengatakan, “ya, saya ini bukan siapa-siapa. Saya orang kampung.”

    Dinamika politik ini terjadi di tengah berbagai isu lainnya, termasuk pelaporan sejumlah figur ke pihak berwajib. Pernyataan dari lingkungan Jusuf Kalla ini kembali menyoroti narasi sejarah dan kontribusi di balik peta politik nasional.

  • Gibran Respons Klaim JK Soal Peran Jadikan Jokowi Presiden

    Gibran Respons Klaim JK Soal Peran Jadikan Jokowi Presiden

    Jbnews.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut Jusuf Kalla sebagai idola dan mentor, merespons pernyataan mantan wapres yang mengklaim memiliki peran penting dalam karir politik Joko Widodo hingga menjadi Presiden ke-7 RI. Pernyataan itu disampaikan Gibran usai meninjau RSUD Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4).

    Gibran mengakui senioritas dan pengalaman JK, terutama di bidang politik dan kontribusinya di daerah konflik. “Pak JK itu senior saya. Pak JK itu mentor juga. Beliau sudah sangat berpengalaman. Beliau banyak kiprah dan kontribusinya untuk negeri ini, terutama di daerah-daerah konflik,” kata Gibran.

    Ia juga menilai JK sebagai teladan dan menyampaikan terima kasih atas masukan serta evaluasi dari Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu. “Jadi Beliau (JK) itu adalah teladan untuk kita semua dan ya, saya sangat berterima kasih sekali untuk masukan-masukan dan juga evaluasi dari Pak JK,” ujarnya. Gibran bahkan menambahkan, “Pak JK itu idola saya.”

    Respons Gibran ini merupakan jawaban atas keterangan pers Jusuf Kalla yang menyatakan dirinya memiliki peran kunci dalam karir politik Jokowi. JK mengklaim dialah yang menyerahkan nama Jokowi kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk Pilkada DKI Jakarta, dan menyebut Jokowi menjadi presiden berkat dirinya. Saat mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden ke-12 pada periode 2014-2019, JK juga mengaku diminta Megawati untuk menjadi pembimbing Jokowi.

    Kunjungan kerja Gibran ke Papua Barat Daya, tempat pernyataan ini disampaikan, merupakan bagian dari agenda pemerintahan. Sebelumnya, Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan Nabire untuk menangani persoalan antrean kapal dan logistik di Papua.

    Dinamika politik antara elite nasional ini terjadi di tengah suasana politik tahun 2026. Pernyataan JK sebelumnya telah memantik berbagai reaksi, termasuk bantahan dari organisasi pendukung Jokowi. Respons santai juga sebelumnya telah diberikan langsung oleh Jokowi terhadap klaim serupa dari JK.

    Pernyataan Gibran yang menyebut JK sebagai idola dan mentor menegaskan hubungan hierarkis dan rasa hormat dalam politik Indonesia, meski klaim yang direspons mengandung narasi sejarah politik yang diperdebatkan. Isu ini muncul bersamaan dengan berita lain terkait laporan hukum terhadap sejumlah figur publik.