Jbnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan logam mulia senilai sekitar Rp2 miliar dari sebuah Safe Deposit Box (SDB) di Medan yang diduga milik mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal. Penggeledahan dilakukan Senin (20/4) untuk menguatkan bukti kasus suap impor barang dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan itu melalui pesan tertulis pada Kamis (23/4). “Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” ujar Budi.
Budi Prasetyo menegaskan langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan sebagai upaya awal pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Penggeledahan SDB di salah satu bank di Kota Medan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat tujuh tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi terkait proses impor barang. KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat aktif dan pensiunan Ditjen Bea dan Cukai serta pengusaha.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC (Kasi Intel DJBC) Orlando.
Dari pihak swasta, tersangka meliputi Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; Pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Satu tersangka lainnya adalah pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Untuk tersangka dari PT Blueray, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera memasuki proses persidangan.
Sebelum penggeledahan SDB, KPK juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang bukti yang disita antara lain komputer Apple Mac lengkap dengan aksesori, kamera mirrorless Lumix S5IIX, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel merek Boss.
Penyitaan barang-barak bukti baik dari SDB maupun dari pihak terkait ditujukan untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka tersebut. Kasus ini mengindikasikan modus operandi yang melibatkan lingkaran dalam instansi bea cukai dan pengusaha impor.
Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan upaya KPK menindak praktik korupsi di sektor kepabeanan. Nilai penyitaan yang mencapai Rp2 miliar dari satu SDB menandai temuan signifikan dalam pengembangan kasus ini.
Implikasi dari kasus ini berpotensi mempengaruhi tata kelola dan pengawasan proses impor di Indonesia. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan kejaksaan.
