Category: Kebijakan

  • Klarifikasi BGN soal Kebutuhan 19.000 Sapi untuk MBG

    Klarifikasi BGN soal Kebutuhan 19.000 Sapi untuk MBG

    Jbnews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang menyebutkan kebutuhan hingga 19.000 ekor sapi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka tersebut merupakan simulasi perhitungan, bukan kondisi riil harian.

    Dadan menjelaskan bahwa perhitungan itu didasarkan pada asumsi jika seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak memasak menu berbahan daging sapi. “Ini hanya pengandaian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

    Menurut Dadan, dalam satu kali proses memasak, kebutuhan daging sapi di satu SPPG mencapai sekitar 350 hingga 382 kilogram. Jumlah tersebut setara dengan satu ekor sapi untuk kebutuhan dagingnya saja. “Misalnya, kalau ini masak daging sapi, maka butuh 350 kilogram sekali masaknya berarti satu ekor sapi,” tambahnya.

    BGN menegaskan tidak pernah menerapkan kebijakan menu seragam secara nasional. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kebutuhan bahan pangan yang dapat berdampak pada harga di pasar. Dadan mencontohkan pengalaman saat peringatan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto pada 17 Oktober lalu. Saat itu, menu nasi goreng dan telur disajikan untuk sekitar 36 juta penerima manfaat. “Hari itu butuh 36 juta butir telur atau sekitar 2.200 ton. Dampaknya harga telur sempat naik Rp 3.000,” jelasnya.

    Dari pengalaman tersebut, BGN memilih pendekatan fleksibel dalam penyusunan menu MBG dengan menyesuaikan potensi sumber daya lokal dan preferensi masyarakat di masing-masing daerah. “Karena kita ingin memberdayakan potensi sumber daya lokal dan juga kesukaan masyarakat lokal. Supaya juga tekanan terhadap konsumsinya tidak terlalu tinggi,” imbuh Dadan.

    Klarifikasi ini penting mengingat program MBG telah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, isu keracunan pangan juga sempat mencuat di beberapa wilayah. Di Karawang, misalnya, sebuah SPPG ditutup setelah 46 warga mengalami keracunan makanan bergizi gratis. Kasus serupa juga terjadi di lokasi lain yang melibatkan puluhan siswa.

    Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, BGN berharap program MBG dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak harga pangan. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi program ini akan terus dipantau oleh publik.

  • TPT Bandung Barat Turun Tipis ke 6,6 Persen, Didominasi Lulusan Rendah

    TPT Bandung Barat Turun Tipis ke 6,6 Persen, Didominasi Lulusan Rendah

    Jbnews.id – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tercatat sebesar 6,6 persen pada 2025, turun tipis dari 6,7 persen pada tahun sebelumnya. Meski menunjukkan perbaikan, angka tersebut masih tergolong tinggi dan didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB, Dewi Andini, menyatakan bahwa penurunan ini merupakan sinyal positif. “Memang ada penurunan, meskipun hanya sekitar 0,01 persen. Ini tetap menjadi sinyal positif bahwa upaya penekanan pengangguran mulai menunjukkan hasil,” ujar Dewi, Kamis 23 April 2026.

    Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah penduduk bekerja pada 2024 mencapai 1.443.076 orang, dengan pengangguran sebanyak 65.609 orang. Sementara pada 2025, jumlah penduduk bekerja meningkat menjadi 1.459.325 orang, namun jumlah pengangguran juga naik menjadi 67.927 orang. Kenaikan jumlah absolut pengangguran ini mengindikasikan bahwa laju penyerapan tenaga kerja belum sepenuhnya mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja baru.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan komposisi tenaga kerja di Bandung Barat masih didominasi oleh lulusan pendidikan rendah. Per Agustus 2025, sebanyak 39,10 persen penduduk bekerja merupakan lulusan SD ke bawah. Sementara lulusan diploma dan perguruan tinggi hanya menyumbang 1,92 persen. “Terdapat tren peningkatan pada tenaga kerja lulusan SMP, SMA dan SMK yang naik sebesar 2,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap Dewi.

    Ia menegaskan bahwa data BPS menjadi acuan utama dalam melihat kondisi ketenagakerjaan secara objektif. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BPS untuk memahami metode perhitungan TPT secara lebih komprehensif. Dewi mengakui bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) turut memengaruhi angka pengangguran, meski dampaknya baru akan terlihat pada akumulasi data di tahun berikutnya.

    Dominasi lulusan pendidikan dasar dan menengah di pasar tenaga kerja KBB menjadi tantangan struktural. Hal ini menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan yang tersedia sebagian besar tidak memerlukan kualifikasi tinggi. Untuk mengatasi hal ini, Disnaker KBB terus menggenjot program pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri. Upaya ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kompetensi.

    Ke depan, pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi dengan sektor swasta dan pelaku usaha kecil untuk menciptakan lapangan kerja baru. Langkah seperti yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam memperkuat UMKM bisa menjadi referensi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan angka pengangguran. Sementara itu, langkah evaluasi internal di dinas terkait, seperti yang terjadi di Cimahi, juga penting untuk memastikan program ketenagakerjaan berjalan efektif.

  • Mendagri Dorong Pemda Optimalkan APBD Kendalikan Inflasi

    Mendagri Dorong Pemda Optimalkan APBD Kendalikan Inflasi

    Jbnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengendalikan inflasi secara konsisten guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah rata-rata nasional. Hal ini disampaikan Mendagri saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumut Tahun 2027 di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (22/4).

    Dalam arahannya, Tito menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan indikator utama kemajuan daerah. Meskipun kinerja ekonomi Sumut tergolong baik, angkanya masih berada di bawah rata-rata nasional sehingga perlu ditingkatkan. “Pertumbuhan ekonomi ini angka yang sangat penting dan harus dikuasai oleh seluruh kepala daerah. Karena komponennya banyak, tanya BPS, Badan Pusat Statistik kabupaten/kota,” ujar Tito dalam rilis resmi yang dikutip Jbnews.id.

    Mendagri menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang rendah hanya akan menghasilkan perubahan terbatas. Sebaliknya, pertumbuhan yang lebih tinggi akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan berbasis data menjadi kunci utama.

    Perencanaan Berbasis Data dan Optimalisasi APBD

    Tito meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan data secara detail untuk mengidentifikasi permasalahan struktural seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan antarwilayah. Dengan pendekatan tersebut, program pembangunan dapat dirancang lebih tepat sasaran, termasuk dalam mendorong investasi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

    Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Pemda didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, tanpa membebani masyarakat. Optimalisasi APBD menjadi krusial, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah. Sejalan dengan hal ini, isu tata kelola APBD di daerah lain juga menjadi sorotan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, praktik pengelolaan APBD di Bekasi misalnya, menuai kritik terkait dominasi pemain besar dalam proyek-proyek daerah. Baca selengkapnya pada artikel tentang APBD Bekasi.

    Lebih lanjut, Mendagri menyoroti pentingnya pengendalian inflasi sebagai bagian dari stabilitas ekonomi. Ia menyebut bahwa inflasi sangat berpengaruh terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Inflasi yang terkendali akan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Upaya menjaga stabilitas ekonomi juga dilakukan oleh pemerintah kota lain, seperti Tangerang Selatan yang fokus memperkuat UMKM. Informasi selengkapnya dapat disimak dalam berita tentang stabilitas ekonomi.

    Implikasi Kebijakan dan Langkah ke Depan

    Arahan Mendagri ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah pusat akan terus mengawal kinerja ekonomi daerah. Perencanaan berbasis data yang akurat menjadi prasyarat agar program pembangunan tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah. Hal ini juga sejalan dengan upaya sinkronisasi visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana dibahas dalam forum retret Lemhannas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD. Simak ulasan lengkapnya pada artikel tentang retret Lemhannas.

    Ke depan, Pemprov Sumut dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang efektif dengan mengedepankan data dan inovasi. Pengendalian inflasi dan optimalisasi APBD menjadi dua pilar utama yang harus dijalankan secara beriringan. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan kesejahteraan masyarakat yang merata dapat tercapai. Selain fokus pada anggaran, pembangunan sumber daya manusia juga penting, misalnya melalui program kesejahteraan atlet seperti yang dicanangkan di Subang. Informasi lebih lanjut dapat dibaca pada artikel tentang atlet Subang.

    Pemerintah daerah juga perlu mewaspadai potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Kasus hukum yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, seperti sidang korupsi pengadaan chromebook, menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Perkembangan kasus tersebut dapat disimak dalam pemberitaan tentang sidang korupsi.

  • DPRD Tangerang Desak Pemkot Tertibkan Kabel Udara Semrawut

    DPRD Tangerang Desak Pemkot Tertibkan Kabel Udara Semrawut

    Jbnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera menertibkan kabel udara yang semrawut di permukiman warga. Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Bagus Triyanto, menegaskan kondisi tersebut mengancam keselamatan dan mengganggu estetika kota.

    Bagus Triyanto menyatakan penataan kabel udara kini merupakan kebutuhan mendesak. Ia menyoroti banyaknya perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel tanpa izin resmi yang jelas, menyebabkan penumpukan kabel di tiang listrik dan pohon.

    “Permasalahan kabel udara ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat. Selain merusak keindahan kota, juga berisiko bagi pengguna jalan dan warga sekitar,” tegas Bagus Triyanto, Kamis (16/4/26).

    Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat dan membatasi pemberian izin baru. Bagus juga menuntut tindakan tegas bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif, tidak memperpanjang izin operasional, hingga pemotongan kabel yang tidak berizin.

    “Ke depan, kita perlu inovasi besar seperti penanaman kabel di bawah tanah agar tidak lagi menjuntai dan menumpuk di atas. Ini penting untuk keselamatan sekaligus memperindah kota,” tambahnya.

    Selain itu, Bagus Triyanto yang juga Ketua Fraksi Demokrat Kota Tangerang menekankan pentingnya membersihkan kabel-kabel tak terpakai. Ia meminta setiap perusahaan bertanggung jawab penuh membersihkan instalasi miliknya, dengan ancaman pemerintah akan turun tangan jika tidak dipatuhi.

    Desakan penertiban ini muncul menyusul kondisi kabel udara di Tangerang yang dinilai semakin tidak terkendali. Kabel yang menjuntai dan saling tumpang tindih kerap menimbulkan kekhawatiran korsleting, pohon tumbang saat hujan deras, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

    Bagus Triyanto berharap desakan DPRD ini tidak berhenti di meja rapat. Ia mendorong Pemkot Tangerang segera menyusun timeline penertiban dan melibatkan semua stakeholder, termasuk perusahaan telekomunikasi.

    “Lingkungan yang aman dan tertib adalah hak setiap warga Tangerang. Mari kita wujudkan bersama,” pungkasnya.

    Masyarakat Tangerang kini menanti respons cepat dari Pemkot. Penertiban kabel udara Tangerang dinilai sebagai komitmen nyata untuk keselamatan dan kenyamanan warga sehari-hari.

  • KH Achmad Yaudin Sogir Siap Pimpin PKB Kabupaten Bogor

    KH Achmad Yaudin Sogir Siap Pimpin PKB Kabupaten Bogor

    Jbnews.id – KH Achmad Yaudin Sogir secara resmi dicalonkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor periode 2026-2031. Pencalonan ini merupakan hasil dari rekomendasi langsung Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang menilai Sogir sebagai figur yang tepat untuk memimpin partai di wilayah tersebut.

    Proses pencalonan berlangsung dalam Rapat Pleno DPC PKB Kabupaten Bogor di Kantor DPC setempat. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat, termasuk Sekretaris DPW KH Asep Miftah Firdaus dan Bendahara DPW Hj. Yani Kadarusman. Dalam rapat, nama KH Achmad Yaudin Sogir, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, disepakati sebagai satu-satunya calon formatur.

    Rapat Pleno DPC PKB Kabupaten Bogor

    KH Asep Miftah Firdaus, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa rekomendasi dari Cak Imin ini bersifat final dan mengikat. “Rekomendasi dari Ketum (Ketua Umum) itu final, tidak bisa diganggu gugat. Kita semua harus mendukung,” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus mengukuhkan posisi Sogir sebagai calon tunggal, menyisihkan nama-nama lain yang sebelumnya disebut berpotensi maju.

    Figur KH Achmad Yaudin Sogir bukanlah nama baru di kancah politik dan keagamaan Kabupaten Bogor. Selain memimpin MUI, ia dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, yang dianggap sebagai modal kuat untuk membangun basis massa PKB. Pencalonannya ini dinilai sebagai langkah strategis PKB untuk memperkuat akar rumput di daerah yang memiliki basis Nahdlatul Ulama (NU) yang signifikan.

    Rapat pleno juga membahas agenda penting lainnya, yaitu penyusunan kepengurusan DPC PKB Kabupaten Bogor untuk periode mendatang. Sogir, sebagai formatur terpilih, diberi mandat penuh untuk menyusun struktur kepengurusan yang dianggap solid dan representatif. Proses ini akan menjadi ujian pertama bagi kepemimpinannya dalam menyatukan berbagai elemen internal partai.

    Sidang Rapat Pleno PKB Kabupaten Bogor

    Dukungan terhadap Sogir juga mengalir dari berbagai kader PKB di tingkat kecamatan. Mereka menilai kepemimpinan seorang kiai yang mumpuni di bidang keagamaan dan sudah dikenal masyarakat akan membawa angin segar bagi partai. PKB berharap dapat meningkatkan perolehan suara dan pengaruh politiknya di Kabupaten Bogor, terutama dalam menyongsong Pilkada Serentak 2027 mendatang.

    Langkah Cak Imin merekomendasikan langsung seorang kandidat untuk pimpinan cabang menunjukkan pola sentralisasi dan kontrol ketat dari pusat terhadap dinamika di daerah. Pola ini kerap diterapkan untuk memastikan keselarasan program dan mencegah konflik internal yang dapat melemahkan partai. Keberhasilan Sogir memimpin nantinya akan menjadi indikator efektivitas pola rekrutmen semacam ini.

    Di sisi lain, tantangan menanti Sogir. Ia harus mampu menjembatani kepentingan berbagai kelompok dalam tubuh PKB Kabupaten Bogor, yang tidak selalu homogen. Selain itu, tugas membangun elektabilitas partai di tengah persaingan dengan partai lain yang juga kuat di daerah tersebut, seperti PDI Perjuangan dan Gerindra, memerlukan strategi yang matang. Konsolidasi internal dan eksternal menjadi kunci.

    Suasana Rapat DPC PKB Kabupaten Bogor

    Peningkatan kesejahteraan kader dan pendekatan programatik yang menyentuh langsung kebutuhan warga, seperti isu pembangunan infrastruktur dasar, diperkirakan akan menjadi fokus kerja DPC PKB Bogor di bawah kepemimpinan baru. Isu-isu lokal seperti pertanian, pengangguran, dan pendidikan kemungkinan besar akan diangkat untuk mendekatkan partai dengan konstituen.

    Dengan ditetapkannya KH Achmad Yaudin Sogir sebagai calon ketua DPC, proses suksesi kepemimpinan di PKB Kabupaten Bogor memasuki babak final. Selanjutnya, Sogir akan menyusun formatur kepengurusan yang kemudian akan diajukan ke DPW PKB Jawa Barat untuk mendapatkan pengesahan. Jika tidak ada halangan, pengukuhannya sebagai ketua DPC resmi diperkirakan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

  • BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial ke Pekerja Informal Tangerang

    BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial ke Pekerja Informal Tangerang

    Jbnews.id – BPJS Ketenagakerjaan memperluas program jaminan sosial kepada pekerja informal di Kota Tangerang, menargetkan 1.000 peserta baru dari sektor ini. Ekspansi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok pekerja yang selama ini kurang terjangkau program formal.

    Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Kota, Rizki Ananda, menyatakan komitmen lembaganya dalam mendorong inklusi sosial. “Kami terus berupaya menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang beraktivitas di sektor informal. Perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah hak dasar,” ujar Rizki dalam pernyataan resminya. Langkah ini sejalan dengan tren nasional untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja di seluruh spektrum ekonomi.

    Fokus perluasan saat ini menyasar pekerja di sektor informal seperti pedagang pasar, pengemudi ojek online, dan pekerja harian lepas. Mekanisme pendaftaran dirancang lebih fleksibel dengan skema pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan pola pendapatan tidak tetap yang umum di sektor ini. Sosialisasi intensif dilakukan melalui kolaborasi dengan dinas terkait dan asosiasi profesi untuk memastikan informasi menjangkau calon peserta.

    Perluasan cakupan ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja. Seorang pedagang di Pasar Anyar, Tangerang, mengaku merasa lebih tenang setelah terdaftar. “Sebelumnya khawatir kalau ada sesuatu saat bekerja. Sekarang ada jaminan, meski kerja serabutan,” tuturnya. Realitas pekerja informal yang rentan tanpa perlindungan juga tampak di daerah lain, seperti kondisi warga Serang Timur yang bergantung pada sampah industri.

    Upaya BPJS Ketenagakerjaan ini memperkuat landasan hukum yang telah dibangun oleh pemerintah daerah. Seperti diketahui, beberapa bupati telah mengeluarkan Surat Edaran wajib JKK dan JKM untuk melindungi pekerja di wilayahnya. Sinergi antara mandat daerah dan inisiatif perluasan dari BPJS Ketenagakerjaan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif untuk mencapai universal coverage.

    Implementasi program menghadapi tantangan tersendiri, terutama dalam hal kesadaran dan kemampuan finansial pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan merespons dengan menyiapkan skema pembayaran iuran yang lebih variatif dan kemudahan administrasi. Pendekatan door-to-door dan penggunaan platform digital menjadi andalan untuk menjembatani kendala tersebut.

    Keberhasilan program percontohan di Kota Tangerang ini diharapkan dapat menjadi replika untuk perluasan di wilayah urban lainnya di Indonesia. Data kepesertaan yang terkumpul akan dianalisis untuk menyempurnakan skema dan kebijakan terkait pekerja informal secara nasional. Perlindungan sosial yang komprehensif dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara keseluruhan.

  • Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

    Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan ini berlaku untuk semua sektor usaha, termasuk perusahaan, koperasi, dan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja.

    Surat Edaran bernomor 050/1040/BKPMD/2026 itu diterbitkan pada 22 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tujuannya untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

    Dadang Supriatna menegaskan bahwa pendaftaran JKK dan JKM adalah kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja. “Ini bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Pemberi kerja harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan jaminan sosial pekerjanya,” ujarnya. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bandung untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap implementasi SE ini.

    Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. Dengan adanya SE ini, diharapkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung semakin luas.

    Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak pekerja, khususnya di sektor informal dan usaha mikro kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftaran agar tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM. Dinas terkait telah menyiapkan mekanisme pendaftaran yang diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bandung.

    Implementasi Surat Edaran ini akan dipantau secara berkala. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran di kalangan pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial. Perlindungan bagi pekerja merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktivitas kerja yang berkelanjutan. Langkah konkret ini diharapkan dapat mengurangi kerentanan pekerja dan keluarga mereka terhadap guncangan finansial akibat musibah di tempat kerja.

  • 49 Siswa Keracunan, SPPG di Karawang Langsung Ditutup

    49 Siswa Keracunan, SPPG di Karawang Langsung Ditutup

    Jbnews.id – Sebanyak 49 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Inayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari Sentra Pangan Pedesaan Gotong Royong (SPPG). Menyusul kejadian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Karawang langsung menutup operasional SPPG yang bersangkutan.

    Insiden keracunan massal ini terjadi pada Rabu, 23 April 2026. Para korban yang merupakan siswa kelas VII dan VIII tersebut dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi mereka dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis.

    Kepala DKPP Kabupaten Karawang, Asep Saepuloh, mengonfirmasi penutupan operasional SPPG penyuplai makanan tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan responsif dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Investigasi mendalam segera dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab keracunan dan memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program bantuan pangan.

    SPPG merupakan program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat, khususnya di daerah pedesaan. Kejadian ini mencoreng tujuan mulia program tersebut dan mempertanyakan sistem pengawasan keamanan pangannya. Ini bukan kali pertama insiden serupa terjadi terkait distribusi makanan dari SPPG.

    Pihak sekolah, MTs Al Inayah, menyatakan telah bekerja sama dengan otoritas kesehatan dan DKPP untuk proses evakuasi dan investigasi. Orang tua siswa yang terdampak juga telah diinformasikan mengenai perkembangan kondisi anak-anak mereka. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga mengenai jaminan keamanan pangan yang disalurkan melalui program bantuan pemerintah.

    Penutupan SPPG ini bersifat sementara, menunggu hasil pemeriksaan dari tim gabungan yang melibatkan DKPP, Dinas Kesehatan, dan pihak berwenang lainnya. Sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur operasi standar (POS) dalam pengelolaan makanan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program makanan bergizi gratis.

    Insiden keracunan pada 49 siswa ini menyoroti urgensi penguatan sistem pengawasan dari hulu ke hilir dalam program bantuan pangan. Mulai dari seleksi penyedia, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap mata rantai harus diawasi ketat untuk mencegah kontaminasi yang membahayakan kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.

  • Bupati Maesyal Tinjau Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Cirarab

    Bupati Maesyal Tinjau Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Cirarab

    Jbnews.id – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, secara langsung memantau progres pembongkaran bangunan liar di sempadan Sungai Cirarab, Kecamatan Legok, pada Rabu (26/2/2026). Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah mengatasi banjir dengan menertibkan hunian ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan menghambat aliran air.

    Pemantauan lapangan dilakukan Bupati yang akrab disapa Maesyal didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan banjir di wilayahnya, dengan penertiban bangunan di sempadan sungai sebagai langkah krusial. “Ini upaya kita untuk menata sempadan sungai agar fungsi ekologisnya kembali normal dan mengurangi risiko banjir,” ujar Maesyal di lokasi.

    Proses pembongkaran telah berjalan sesuai rencana teknis yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terdampak sebelum eksekusi di lapangan. Langkah ini diambil setelah identifikasi menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang seharusnya bebas dari hunian untuk menjaga kelestarian sungai.

    Keberadaan bangunan liar di sempadan Kali Cirarab telah lama menjadi persoalan kompleks. Struktur tersebut tidak hanya melanggar peraturan tata ruang tetapi juga berkontribusi pada penyempitan badan sungai dan sedimentasi. Akibatnya, kapasitas tampung air sungai menurun drastis, yang memicu genangan dan banjir roboh di kawasan sekitarnya setiap musim hujan.

    Peninjauan ini bukan tindakan insidental melainkan bagian dari program berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki peta jalan penanganan banjir yang mencakup normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Fokus pada Kali Cirarab diprioritaskan karena dampak banjirnya yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan hunian warga Legok.

    Ahmed Zaki Iskandar menyatakan pemantauan langsung diperlukan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak sosial baru. Ia juga menginstruksikan OPD untuk melakukan pendataan ulang dan pengawasan pasca-pembongkaran untuk mencegah pembangunan liar kembali terjadi di lokasi yang sama.

    Dampak operasi ini diharapkan langsung terlihat pada musim hujan mendatang. Dengan sempadan sungai yang lebih terbuka, aliran air di Kali Cirarab diharapkan menjadi lebih lancar, mengurangi titik-titik genangan dan potensi banjir yang kerap melanda permukiman di sekitarnya. Langkah ini juga menjadi sinyal tegas bagi pelaku pelanggaran lain di kawasan rawan banjir.

    Kebijakan penertiban bangunan liar sejalan dengan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan skema relokasi atau kompensasi sesuai ketentuan bagi warga yang terdampak dan memenuhi kriteria, meski detail teknisnya tidak diungkap lebih lanjut dalam tinjauan ini.

    Keberhasilan program di Kali Cirarab akan menjadi tolok ukur bagi intervensi serupa di sungai-sungai lain di Kabupaten Tangerang yang menghadapi masalah sama. Beberapa titik seperti Kali Angke dan Kali Cisadane juga tercatat memiliki kerawanan tinggi akibat hunian ilegal di sempadannya.

    Respons masyarakat setempat beragam. Sebagian mendukung penertiban sebagai solusi jangka panjang banjir, sementara sebagian lain menyoroti pentingnya pendampingan dan solusi berkelanjutan bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah daerah dituntut untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penyediaan alternatif yang manusiawi.

    Ahmed Zaki Iskandar menutup tinjauannya dengan instruksi untuk mempercepat proses sekaligus menjaga aspek sosial. Ia meminta laporan progres harian dari tim di lapangan. “Efektivitas langkah ini akan kita evaluasi berdasarkan penurunan frekuensi dan ketinggian banjir di sini,” pungkasnya.

    Operasi pembongkaran di Kali Cirarab menandai fase aktif dari strategi penanganan banjir Kabupaten Tangerang. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan tata ruang dan manajemen bencana daerah ke depan, dengan harapan menciptakan kawasan yang lebih aman dan tertata dari ancaman banjir tahunan.