Category: Banten

  • Rumah Modular Tangerang: Solusi 3 Hari untuk Program 3 Juta Rumah

    Rumah Modular Tangerang: Solusi 3 Hari untuk Program 3 Juta Rumah

    Jbnews.id – Pemerintah Kota Tangerang mendukung penerapan rumah modular sebagai solusi percepatan pembangunan hunian, termasuk untuk mendukung program nasional 3 juta rumah. Sistem prefabrikasi ini memungkinkan satu unit rumah selesai dibangun hanya dalam waktu tiga hari.

    Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, dalam Soft Launching Modular Sample House di Perumahan Puri Megah, Cipondoh, Jumat (17/4/2026). Konsep ini dinilai praktis, cepat, dan efisien, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah subsidi dan hunian pascabencana.

    “Untuk konsep rumah pascabencana, ini sangat baik dan relevan. Kami berharap dapat diterapkan lebih luas, termasuk di Kota Tangerang,” ujar Maryono. Dukungan ini sejalan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintah pusat dan target pembangunan 3 juta rumah.

    Secara teknis, rumah modular dibangun dengan sistem prefabrikasi. Komponen utama diproduksi di pabrik, kemudian dirakit di lokasi. Metode ini menghasilkan waktu pengerjaan yang jauh lebih singkat dibanding konstruksi konvensional. Selain percepatan waktu, efisiensi biaya juga menjadi fokus.

    Indra Gunawan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, konsep ini menjadi solusi strategis untuk target pembangunan 5.000 unit rumah pascabencana. “Harapannya, harga bisa ditekan sekitar Rp100 juta per unit,” jelasnya. Kolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus didorong untuk optimalisasi implementasi.

    Di Kota Tangerang, inovasi hunian ini berpotensi diintegrasikan dengan program bedah rumah yang telah berjalan. Hingga 2026, pemerintah daerah telah merealisasikan 10.893 unit rumah melalui program tersebut sebagai bagian dari penataan permukiman kumuh. Maryono menyatakan, rumah modular sangat memungkinkan diterapkan jika didukung anggaran daerah.

    “Kami melihat rumah contoh ini sangat memungkinkan untuk diterapkan, terutama jika dari sisi anggaran bisa mendukung,” tambahnya. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat penyerahan hunian layak bagi masyarakat.

    Penerapan konsep pembangunan cepat dan terstruktur seperti ini juga selaras dengan upaya pengembangan kawasan terencana di Tangerang, seperti yang terlihat pada proyek Paramount Petals. Keberhasilan program perumahan juga bergantung pada penataan lingkungan dan infrastruktur pendukung yang memadai.

    Dukungan terhadap rumah modular menunjukkan pergeseran pendekatan dalam memecahkan masalah perumahan di Indonesia, dari metode tradisional menuju solusi industri yang lebih terukur dan cepat. Jika terealisasi optimal, Tangerang berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan adopsi teknologi hunian modern ini.

    Implikasinya, percepatan pembangunan tidak hanya menjawab kebutuhan fisik akan tempat tinggal, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan kawasan permukiman yang lebih tertata, layak huni, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

  • Dugaan Pungli Tarif Pengukuran Tanah BPN Tangerang Akan Dilaporkan ke Polisi

    Dugaan Pungli Tarif Pengukuran Tanah BPN Tangerang Akan Dilaporkan ke Polisi

    Jbnews.id – Zamaluddin Rambe, kuasa pemohon Peta Bidang Tanah (PBT), bersama sejumlah LSM berencana melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) pada tarif jasa pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) milik GMR di BPN Kabupaten Tangerang ke Kepolisian dan Kejaksaan. Langkah hukum ini diambil karena menilai tarif yang dipasang KJSB terlalu tinggi, tidak transparan, dan membebani masyarakat.

    Zamaluddin menyatakan rencana pelaporan akan dilakukan setelah pembentukan aliansi masyarakat bersama beberapa LSM. Ia menegaskan pembiayaan jasa pengukuran tanah harus diatur secara transparan oleh pemerintah pusat. “Ini akan kami dorong agar terang benderang tentang pembiayaan, agar diatur oleh negara, tidak bisa asal kerja dan asal pasang tarif. Kasihan masyarakat, ini sama aja pungli,” tegas Zamaluddin di Tangerang, Jumat (17/4/2026).

    Pihak KJSB GMR sebelumnya telah membantah adanya keberatan dari pemohon dan menyatakan bahwa telah ada kesepakatan. Namun, Zamaluddin menolak klaim tersebut dan menuntut adanya regulasi resmi dari negara, bukan sekadar kesepakatan informal. Ia mempertanyakan dasar hukum dan acuan tarif yang digunakan perusahaan surveyor tersebut.

    Kritik terhadap Aplikasi dan Dasar Tarif

    Zamaluddin Rambe secara khusus menyoroti penggunaan aplikasi bernama Surlis yang menjadi acuan penetapan tarif oleh KJSB. Ia mempertanyakan legitimasi aplikasi tersebut, termasuk asal-usul, pihak yang mengesahkan, dan kekuatan hukumnya. Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang jelas membuat tarif yang ditetapkan berpotensi semena-mena.

    “Bahkan yang sudah disahkan oleh negara pun masih bisa digugat oleh masyarakat apabila terkait dengan beban atau pembiayaan yang tidak wajar. Apalagi yang belum ditentukan, ini pasti menjadi masalah besar,” tambah Zamaluddin. Pernyataan ini menegaskan bahwa kesepakatan lisan antara penyedia jasa dan pemohon tidak dapat dijadikan pembenaran jika tarifnya dinilai memberatkan.

    Persoalan ini menyoroti celah regulasi dalam penentuan biaya jasa surveyor berlisensi yang bermitra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketidakjelasan ini berpotensi menghambat program pendaftaran tanah nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

    Dampak dan Dorongan untuk Regulasi

    Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pelayanan pertanahan di daerah, di mana warga sering dikenai biaya tidak terduga saat mengurus sertifikat tanah. Zamaluddin mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan baku tentang tarif jasa surveyor berlisensi. Regulasi yang jelas diharapkan dapat melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa.

    Ia juga mengingatkan bahwa setiap pungutan yang tidak diatur oleh undang-undang berpotensi dikategorikan sebagai pungli dan dapat diproses secara pidana. Rencana pembentukan aliansi dan pelaporan ke aparat penegak hukum ditujukan tidak hanya untuk menyelesaikan kasus individu, tetapi juga mendorong perubahan sistemik di BPN Kabupaten Tangerang.

    Dengan adanya langkah ini, diharapkan terjadi perbaikan internal dan pengawasan ketat BPN terhadap mitra surveyornya. Masyarakat Kabupaten Tangerang kini menantikan respons cepat dari Kepolisian dan Kejaksaan terkait laporan yang akan diajukan.

  • DPRD Tangerang Desak Pemkot Tertibkan Kabel Udara Semrawut

    DPRD Tangerang Desak Pemkot Tertibkan Kabel Udara Semrawut

    Jbnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera menertibkan kabel udara yang semrawut di permukiman warga. Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Bagus Triyanto, menegaskan kondisi tersebut mengancam keselamatan dan mengganggu estetika kota.

    Bagus Triyanto menyatakan penataan kabel udara kini merupakan kebutuhan mendesak. Ia menyoroti banyaknya perusahaan penyedia layanan internet yang memasang kabel tanpa izin resmi yang jelas, menyebabkan penumpukan kabel di tiang listrik dan pohon.

    “Permasalahan kabel udara ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat. Selain merusak keindahan kota, juga berisiko bagi pengguna jalan dan warga sekitar,” tegas Bagus Triyanto, Kamis (16/4/26).

    Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat dan membatasi pemberian izin baru. Bagus juga menuntut tindakan tegas bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif, tidak memperpanjang izin operasional, hingga pemotongan kabel yang tidak berizin.

    “Ke depan, kita perlu inovasi besar seperti penanaman kabel di bawah tanah agar tidak lagi menjuntai dan menumpuk di atas. Ini penting untuk keselamatan sekaligus memperindah kota,” tambahnya.

    Selain itu, Bagus Triyanto yang juga Ketua Fraksi Demokrat Kota Tangerang menekankan pentingnya membersihkan kabel-kabel tak terpakai. Ia meminta setiap perusahaan bertanggung jawab penuh membersihkan instalasi miliknya, dengan ancaman pemerintah akan turun tangan jika tidak dipatuhi.

    Desakan penertiban ini muncul menyusul kondisi kabel udara di Tangerang yang dinilai semakin tidak terkendali. Kabel yang menjuntai dan saling tumpang tindih kerap menimbulkan kekhawatiran korsleting, pohon tumbang saat hujan deras, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

    Bagus Triyanto berharap desakan DPRD ini tidak berhenti di meja rapat. Ia mendorong Pemkot Tangerang segera menyusun timeline penertiban dan melibatkan semua stakeholder, termasuk perusahaan telekomunikasi.

    “Lingkungan yang aman dan tertib adalah hak setiap warga Tangerang. Mari kita wujudkan bersama,” pungkasnya.

    Masyarakat Tangerang kini menanti respons cepat dari Pemkot. Penertiban kabel udara Tangerang dinilai sebagai komitmen nyata untuk keselamatan dan kenyamanan warga sehari-hari.

  • Prabowo Ingatkan Dampak Perang Timur Tengah ke Indonesia

    Prabowo Ingatkan Dampak Perang Timur Tengah ke Indonesia

    Jbnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan konflik geopolitik yang memanas di kawasan Timur Tengah berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia. Peringatan ini disampaikan pada Selasa, 10 Maret 2026.

    Prabowo menekankan pentingnya kesiapsiagaan nasional menghadapi gejolak global. Situasi di Timur Tengah dinilai dapat mempengaruhi stabilitas, termasuk di bidang ekonomi dan keamanan.

    Pernyataan presiden ini menegaskan posisi Indonesia dalam mengawasi dinamika internasional yang berpotensi mengganggu ketahanan dalam negeri. Fokus utamanya adalah antisipasi terhadap efek domino dari konflik regional tersebut.

  • Paramount Petals: Kota Mandiri Berkelanjutan di Tangerang

    Paramount Petals: Kota Mandiri Berkelanjutan di Tangerang

    Jbnews.id – Paramount Petals, sebuah kota mandiri di Tangerang, resmi diluncurkan pada Rabu, 22 April 2026. Proyek ini menekankan perencanaan matang di aspek lingkungan, keberlanjutan, dan kenyamanan hidup sebagai nilai inti pengembangannya.

    Konsep kota ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masa kini sekaligus menjadi warisan bagi generasi mendatang. Fokus pada keberlanjutan menjadikannya salah satu proyek properti yang mendapat sorotan di kawasan Banten.

    Pembangunan Paramount Petals dilakukan dengan pendekatan holistik, mencakup berbagai aspek mulai dari tata ruang hijau, efisiensi energi, hingga integrasi fasilitas publik dan komersial. Lokasinya di Tangerang dipilih untuk mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

    Kehadiran kota mandiri seperti ini diharapkan dapat menjadi model pengembangan kawasan urban baru yang lebih terencana. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengelola pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

    Dibandingkan dengan perkembangan kawasan lain di Banten, Paramount Petals mengusung diferensiasi jelas pada aspek lingkungan dan perencanaan jangka panjang. Proyek serupa sering kali hanya fokus pada pembangunan fisik tanpa visi keberlanjutan yang kuat.

    Pengembang Paramount Petals menyatakan komitmen untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan terintegrasi. Rencana induk kota mencakup penyediaan ruang terbuka hijau, sistem pengelolaan sampah yang modern, dan dukungan terhadap mobilitas ramah lingkungan.

    Peluncuran proyek ini terjadi dalam konteks meningkatnya permintaan akan hunian yang tidak hanya nyaman tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis. Masyarakat perkotaan semakin menyadari pentingnya kualitas hidup dan kelestarian lingkungan.

    Dampak kehadiran Paramount Petals diperkirakan akan mempengaruhi dinamika properti dan tata ruang di Tangerang serta sekitarnya. Proyek ini berpotensi menarik minat masyarakat yang menginginkan pola hidup lebih teratur dan berwawasan lingkungan.

    Pembangunan berkelanjutan menjadi isu krusial, terutama melihat tantangan perkembangan kota di berbagai daerah. Paramount Petals hadir sebagai salah satu jawaban atas kebutuhan tersebut.

    Kredibilitas proyek semacam ini sangat bergantung pada eksekusi dan komitmen jangka panjang pengembang. Masyarakat dan calon penghuni akan mengawasi realisasi dari berbagai janji dan konsep yang ditawarkan.

    Infrastruktur pendukung menjadi faktor penentu kesuksesan kota mandiri. Akses transportasi, ketersediaan air bersih, listrik, dan jaringan komunikasi harus dipastikan berjalan optimal sejak awal.

    Dari perspektif ekonomi, proyek sebesar Paramount Petals akan menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakkan sektor riil di sekitarnya. Efek multiplier ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat lokal.

    Konsep “untuk generasi mendatang” yang diusung mengharuskan adanya regulasi dan tata kelola yang kuat. Tanpa itu, visi keberlanjutan hanya akan menjadi jargon pemasaran semata.

    Peluncuran Paramount Petals juga menarik untuk diamati dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur besar lain di Banten. Sinergi antarproyek akan menentukan percepatan pembangunan wilayah.

    Ke depan, kesuksesan Paramount Petals sebagai kota mandiri berkelanjutan akan menjadi studi kasus penting bagi pengembangan urban di Indonesia. Hasilnya akan dijadikan acuan bagi proyek-proyek sejenis di masa datang.

  • 37 Kasus Kekerasan di Cilegon, 22 Korban Perempuan

    37 Kasus Kekerasan di Cilegon, 22 Korban Perempuan

    Jbnews.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Cilegon mencatat 37 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, 22 korban atau sekitar 59 persen adalah perempuan.

    Kepala DP3A Kota Cilegon, Tatu Siti Mariah, mengonfirmasi data tersebut. “Data ini kami himpun dari laporan yang masuk ke DP3A,” ujarnya. Kasus-kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga maupun ruang publik.

    Mariah menyebut mayoritas pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban. Tempat kejadian seringkali justru di lingkungan yang seharusnya aman, seperti rumah. Data ini mencuat bersamaan dengan peringatan Hari Kartini, yang mengusung tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju”.

    Peringatan Hari Kartini di Cilegon tahun ini diwarnai oleh keprihatinan mendalam atas tingginya angka kekerasan. Acara yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (22/4/2026), justru menjadi momentum untuk merefleksikan kondisi riil perempuan di daerah tersebut. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, turut hadir dalam acara tersebut.

    DP3A Kota Cilegon tidak hanya mencatat, tetapi juga memberikan pendampingan kepada para korban. Lembaga ini bekerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga bantuan hukum untuk menangani setiap laporan. Upaya pencegahan juga digencarkan melalui sosialisasi ke berbagai kelurahan dan sekolah.

    Namun, tantangan terbesar adalah masih banyaknya kasus yang tidak terlapor. Stigma sosial dan ketergantungan ekonomi sering menjadi penghalang korban untuk melaporkan kekerasan yang dialami. Kondisi ini berpotensi membuat angka sebenarnya lebih tinggi dari data resmi yang tercatat.

    Kasus kekerasan terhadap perempuan di Cilegon ini menjadi sorotan nasional. Data tersebut menunjukkan bahwa perjuangan untuk mencapai kesetaraan dan keamanan bagi perempuan masih panjang. Peringatan Hari Kartini harus dijadikan sebagai pengingat untuk memperkuat sistem perlindungan dan pemberdayaan perempuan di tingkat daerah.

    Pemerintah Kota Cilegon melalui DP3A berkomitmen untuk terus menekan angka kekerasan. Komitmen ini perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum. Sinergi multipihak dinilai kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan.

  • BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial ke Pekerja Informal Tangerang

    BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial ke Pekerja Informal Tangerang

    Jbnews.id – BPJS Ketenagakerjaan memperluas program jaminan sosial kepada pekerja informal di Kota Tangerang, menargetkan 1.000 peserta baru dari sektor ini. Ekspansi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok pekerja yang selama ini kurang terjangkau program formal.

    Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Kota, Rizki Ananda, menyatakan komitmen lembaganya dalam mendorong inklusi sosial. “Kami terus berupaya menjangkau seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang beraktivitas di sektor informal. Perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah hak dasar,” ujar Rizki dalam pernyataan resminya. Langkah ini sejalan dengan tren nasional untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja di seluruh spektrum ekonomi.

    Fokus perluasan saat ini menyasar pekerja di sektor informal seperti pedagang pasar, pengemudi ojek online, dan pekerja harian lepas. Mekanisme pendaftaran dirancang lebih fleksibel dengan skema pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan pola pendapatan tidak tetap yang umum di sektor ini. Sosialisasi intensif dilakukan melalui kolaborasi dengan dinas terkait dan asosiasi profesi untuk memastikan informasi menjangkau calon peserta.

    Perluasan cakupan ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja. Seorang pedagang di Pasar Anyar, Tangerang, mengaku merasa lebih tenang setelah terdaftar. “Sebelumnya khawatir kalau ada sesuatu saat bekerja. Sekarang ada jaminan, meski kerja serabutan,” tuturnya. Realitas pekerja informal yang rentan tanpa perlindungan juga tampak di daerah lain, seperti kondisi warga Serang Timur yang bergantung pada sampah industri.

    Upaya BPJS Ketenagakerjaan ini memperkuat landasan hukum yang telah dibangun oleh pemerintah daerah. Seperti diketahui, beberapa bupati telah mengeluarkan Surat Edaran wajib JKK dan JKM untuk melindungi pekerja di wilayahnya. Sinergi antara mandat daerah dan inisiatif perluasan dari BPJS Ketenagakerjaan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif untuk mencapai universal coverage.

    Implementasi program menghadapi tantangan tersendiri, terutama dalam hal kesadaran dan kemampuan finansial pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan merespons dengan menyiapkan skema pembayaran iuran yang lebih variatif dan kemudahan administrasi. Pendekatan door-to-door dan penggunaan platform digital menjadi andalan untuk menjembatani kendala tersebut.

    Keberhasilan program percontohan di Kota Tangerang ini diharapkan dapat menjadi replika untuk perluasan di wilayah urban lainnya di Indonesia. Data kepesertaan yang terkumpul akan dianalisis untuk menyempurnakan skema dan kebijakan terkait pekerja informal secara nasional. Perlindungan sosial yang komprehensif dianggap sebagai kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara keseluruhan.

  • Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 561/139/BKPSDM/2026 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja di wilayahnya mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 dan menyasar seluruh sektor usaha, formal maupun informal.

    Surat edaran yang ditandatangani pada 21 April 2026 itu merupakan bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan. Aturan ini menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran bagi pekerjanya. Langkah ini diambil untuk memastikan hak dasar pekerja terpenuhi, terutama yang rentan di sektor informal.

    “Ini komitmen kami melindungi tenaga kerja. Baik di pabrik besar, UMKM, hingga pekerja rumah tangga, harus memiliki jaminan sosial,” tegas Bupati Ahmed Zaki Iskandar dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan, sosialisasi intensif akan dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan.

    Implementasi SE ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini masih terkonsentrasi di sektor formal. Data dari dinas setempat menunjukkan masih banyak pekerja, khususnya di bidang jasa dan perdagangan skala kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial wajib tersebut.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan pendataan ulang. “Kami akan koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memetakan pemberi kerja, dari restoran, bengkel, hingga usaha mikro di rumah,” ujarnya. Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BPJSTK atau langsung ke kantor cabang.

    Bagi pekerja, kepesertaan dalam JKK memberikan perlindungan finansial jika mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan pulang-pergi. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Iuran untuk kedua program ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

    Ahli ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Prof. Dimas Pratama, menyebut langkah pemerintah daerah ini sebagai terobosan penting. “Ini upaya konkret mengurangi kerentanan ekonomi pekerja. Kebijakan serupa perlu diadopsi daerah lain,” katanya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar aturan tidak hanya di atas kertas.

    Di sisi lain, asosiasi pengusaha menyatakan siap mendukung dengan catatan adanya kelonggaran waktu adaptasi bagi usaha mikro. “Kami apresiasi niat baiknya. Untuk UMKM yang baru bangkit, perlu pertimbangan besaran iuran yang proporsional,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang. Respons serupa juga muncul dari pelaku usaha mikro yang mengharapkan kemudahan administrasi.

    Surat Edaran ini juga memuat sanksi bagi pemberi kerja yang lalai. Pemerintah daerah dapat memberikan teguran tertulis hingga merekomendasikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang disediakan.

    Kebijakan ini turut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tak terkecuali figur publik yang kerap menyuarakan isu sosial. Sebagai perbandingan, isu perlindungan hukum juga mencuat dalam kasus laporan ke polisi yang melibatkan sejumlah nama.

    Dengan pemberlakuan mulai 1 Mei mendatang, pemerintah daerah kini fokus pada tahap sosialisasi massal. Targetnya, pada kuartal ketiga 2026, seluruh pemberi kerja di Kabupaten Tangerang sudah memenuhi kewajiban pendaftaran ini, menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkeadilan.

  • Guru PNS Divonis 15 Bulan Penjara Jual Sapi Bantuan Pemerintah

    Guru PNS Divonis 15 Bulan Penjara Jual Sapi Bantuan Pemerintah

    Jbnews.id – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. Vonis itu dijatuhkan karena terbukti menjual sapi bantuan program pemerintah yang seharusnya dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Majelis hakim yang dipimpin Mochamad Faisal menyatakan terdakwa, berinisial A, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 12 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang berstatus sebagai guru PNS, menerima bantuan sapi dari pemerintah melalui program pemberdayaan. Bantuan tersebut diberikan dengan perjanjian bahwa sapi akan dipelihara dan dikembangkan. Namun, alih-alih merawat aset tersebut, terdakwa justru menjual sapi bantuan itu kepada pihak lain.

    Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan merugikan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Penjualan sapi bantuan dinilai sebagai bentuk penggelapan karena mengalihkan aset milik program untuk kepentingan pribadi.

    Vonis 15 bulan penjara dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Hakim menekankan pentingnya integritas, terutama bagi seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan dalam memanfaatkan bantuan publik.

    Keputusan pengadilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penerima bantuan pemerintah lainnya. Penyalahgunaan bantuan, baik berupa ternak, modal, atau barang lainnya, tidak hanya merusak tujuan program tetapi juga berpotensi dipidana.

    Program bantuan sapi dan ternak lainnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan menggerakkan ekonomi di tingkat desa. Penyimpangan seperti yang dilakukan terdakwa berisiko menggagalkan tujuan strategis tersebut dan mencederai kepercayaan masyarakat.

    Dengan vonis ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan disiplin dalam penyaluran serta pemanfaatan bantuan sosial dan produktif dari negara. Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan aset bantuan pemerintah adalah tindak pidana yang serius.

  • Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

    Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan ini berlaku untuk semua sektor usaha, termasuk perusahaan, koperasi, dan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja.

    Surat Edaran bernomor 050/1040/BKPMD/2026 itu diterbitkan pada 22 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tujuannya untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

    Dadang Supriatna menegaskan bahwa pendaftaran JKK dan JKM adalah kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja. “Ini bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Pemberi kerja harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan jaminan sosial pekerjanya,” ujarnya. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bandung untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap implementasi SE ini.

    Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. Dengan adanya SE ini, diharapkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung semakin luas.

    Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak pekerja, khususnya di sektor informal dan usaha mikro kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftaran agar tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM. Dinas terkait telah menyiapkan mekanisme pendaftaran yang diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bandung.

    Implementasi Surat Edaran ini akan dipantau secara berkala. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran di kalangan pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial. Perlindungan bagi pekerja merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktivitas kerja yang berkelanjutan. Langkah konkret ini diharapkan dapat mengurangi kerentanan pekerja dan keluarga mereka terhadap guncangan finansial akibat musibah di tempat kerja.