PP TUNAS Lindungi Anak di Ruang Digital, Bukan Larang Internet

Ilustrasi anak menggunakan tablet dengan pengawasan orang tua di ruang digital

JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bukan bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan memastikan mereka terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai di platform digital.

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif penggunaan internet pada anak. Internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan memberikan manfaat bagi proses belajar, kreativitas, serta komunikasi. Namun, tanpa pelindungan yang memadai, anak-anak dapat terpapar berbagai ancaman yang berdampak pada tumbuh kembang mereka.

Empat Risiko Utama di Ruang Digital

Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar Ramadhan menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk bertumbuh sebelum memasuki ruang digital yang memiliki berbagai risiko. “PP TUNAS atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.

Dia menjelaskan ada empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital, yakni risiko konten, kontak, kecanduan, dan komersial.

Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat mempengaruhi cara berpikir dan perilaku anak. Selain itu, terdapat risiko kontak, yakni ketika anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya. Interaksi tersebut dapat membuka peluang terjadinya manipulasi, penipuan, maupun bentuk ancaman lainnya terhadap anak.

Kemudian risiko kecanduan dan risiko komersial berkaitan dengan penggunaan media digital secara berlebihan yang dapat mengurangi aktivitas produktif anak serta mendorong perilaku konsumtif sejak usia dini.

Peran Orang Tua dalam Pendampingan Digital

Pemerintah menekankan bahwa peran orang tua menjadi kunci utama dalam implementasi PP TUNAS. Orang tua tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pengawasan anak kepada platform digital. Pendampingan aktif diperlukan agar anak-anak memahami batasan dan risiko saat berinteraksi di dunia maya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya global untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Banyak negara mulai menerapkan regulasi serupa dengan batasan usia tertentu untuk mengakses media sosial.

Dampak bagi Industri dan Masyarakat

Implementasi PP TUNAS akan berdampak langsung pada platform media sosial dan penyedia layanan digital. Mereka diwajibkan untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia dan menyediakan fitur pelindungan tambahan bagi pengguna di bawah umur. Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan kerangka hukum yang jelas tentang batasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Pemerintah berharap dengan adanya PP TUNAS, anak-anak dapat menikmati manfaat internet tanpa harus terpapar risiko yang membahayakan perkembangan mereka. Workshop AI yang digelar Kemkomdigi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat. Tanpa kerja sama semua pihak, upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak akan sulit terwujud.