Jbnews.id – Pengusaha Sarjan mengungkap dugaan adanya “pemain besar” yang menguasai proyek-proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dalam skandal suap dan praktik ijon. Pernyataan itu disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 20 April 2026.
Sarjan menegaskan kontribusi perusahaannya sangat kecil, hanya sekitar 2% dari total belanja modal Pemkab Bekasi yang mencapai Rp4,5 triliun. Ia menyatakan praktik suap dan ijon yang telah mengakar dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendominasi proyek bernilai besar.
“Saya itu bekerja di Kabupaten Bekasi hanya kurang lebih di Bekasi itu cuma 2% dari total belanja modal 4,5 triliun,” ujar Sarjan kepada wartawan di Bandung. Ia menambahkan porsi pekerjaannya di Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi hanya sekitar 3%.
Pengusaha itu juga menyebut mayoritas proyek APBD Kabupaten Bekasi diduga lebih banyak dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah. Pernyataan ini menguatkan dugaan kuatnya intervensi pihak eksternal dalam pengelolaan anggaran daerah.
Skandal suap ijon proyek di Pemkab Bekasi telah menjadi sorotan penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya skema pemberian fee di muka kepada pemain kecil untuk mengamankan proyek. Sarjan sebelumnya disebut mendapatkan pekerjaan dari Yayat Sudrajat dalam skema serupa.
Pengakuan Sarjan tentang dominasi pemain besar mengindikasikan struktur yang lebih kompleks dalam praktik korupsi proyek di Bekasi. Data 2% yang ia sampaikan menyisakan 98% porsi proyek lain yang diduga dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks persidangan berlangsung. Sarjan tampak berupaya meluruskan narasi bahwa dirinya bukan pelaku utama dalam jaringan suap yang menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha.
“Jangan mau diadu domba, jangan mau di-preming saya ini sebagai orang yang paling banyak. Salah. Karena saya cuma 2% dari total belanja modal di Pemda Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Implikasi dari pengakuan ini adalah perlunya penyelidikan lebih mendalam terhadap 97% kontraktor lain yang disebut Sarjan masih bekerja di Kabupaten Bekasi. Fokus penegakan hukum mungkin perlu diperluas melampaui pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
Skandal ini berpotensi mempengaruhi realisasi belanja modal dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi tahun 2026. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD menjadi isu kritis pasca-terungkapnya kasus ini.
