JBNews.id — Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, secara resmi menggugat TikTok atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang keamanan anak di bawah umur yang telah berlaku di negara bagian tersebut. Gugatan ini diajukan pada hari Senin lalu, menandai eskalasi terbaru dalam sengketa antara regulator negara bagian dengan platform media sosial raksasa asal China itu.
Inti dari gugatan Florida adalah klaim bahwa TikTok masih mengizinkan anak berusia 13 tahun untuk membuat dan menggunakan akun di platformnya. Padahal, Undang-Undang HB3 Florida yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 melarang anak di bawah usia 14 tahun untuk memiliki akun media sosial. Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Florida, James Uthmeier, menyatakan bahwa tindakan TikTok ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.
Selain melanggar batasan usia, TikTok juga dituduh tidak mewajibkan pengguna berusia 14 dan 15 tahun untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mendaftar. Kewajiban ini merupakan salah satu pilar utama dari Undang-Undang HB3 yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia digital. Florida menuduh TikTok secara aktif menyesatkan orang tua tentang risiko yang ada di platformnya.
Perjalanan Undang-Undang HB3 sendiri tidaklah mulus. Awalnya, undang-undang ini berlaku pada awal tahun 2025, namun seorang hakim federal sempat memblokir pemberlakuannya di tengah pergulatan hukum. Baru pada akhir tahun lalu, sebuah pengadilan banding membatalkan keputusan hakim tersebut, sehingga HB3 dapat kembali berlaku efektif. Florida sebelumnya juga telah mengajukan gugatan serupa terhadap Snap, induk usaha Snapchat, saat HB3 pertama kali diberlakukan.
Klarifikasi TikTok dan Tuduhan Lebih Lanjut
Menanggapi gugatan ini, Juru Bicara TikTok untuk AS, Jamie Favazza, menyatakan bahwa perusahaannya telah berkomunikasi secara konstruktif dan dengan itikad baik bersama Jaksa Agung Florida. Favazza menambahkan bahwa platform tersebut telah “memberi tahu pengguna di bawah usia 14 tahun di Florida bahwa akun mereka akan ditangguhkan.” Pernyataan ini menjadi bantahan awal atas tuduhan bahwa TikTok mengabaikan regulasi yang ada.
Namun, gugatan Florida tidak hanya berhenti pada pelanggaran undang-undang media sosial. Jaksa Agung Uthmeier juga mengklaim bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan konsumen dengan “berbohong” kepada orang tua tentang konten yang tersedia di dalam aplikasi. Gugatan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa meskipun video dengan konten alkohol, tembakau, dan obat-obatan terlarang mudah diakses di TikTok, perusahaan tetap memberi label pada platformnya di App Store bahwa konten semacam itu “jarang/ringan”.
Lebih lanjut, gugatan ini juga menuduh TikTok merancang aplikasinya agar bersifat “adiktif” bagi anak-anak dan remaja. Tuduhan ini memperkuat narasi bahwa desain algoritma dan fitur platform sengaja dibuat untuk memaksimalkan waktu layar pengguna muda, yang berpotensi merusak kesehatan mental dan perkembangan mereka.
Baca Juga:
Gugatan Florida terhadap TikTok ini merupakan bagian dari gelombang besar tuntutan hukum yang dihadapi oleh platform media sosial besar di Amerika Serikat. TikTok, bersama dengan Meta (induk Facebook dan Instagram) dan YouTube, saat ini menghadapi puluhan gugatan lain yang menuduh mereka gagal melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di platform mereka, termasuk konten berbahaya, perundungan siber, dan desain yang adiktif.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi bagaimana negara bagian di AS dapat menegakkan regulasi perlindungan anak di ranah digital. Florida, dengan gugatan ini, menunjukkan keseriusannya dalam memastikan bahwa perusahaan teknologi global mematuhi hukum setempat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan anak di bawah umur.
Bagi para pengamat industri, langkah Florida ini adalah sinyal bahwa tekanan regulasi terhadap platform media sosial tidak akan surut. Sebaliknya, negara bagian lain mungkin akan mengikuti jejak Florida dengan mengajukan tuntutan serupa jika mereka menilai platform-platform tersebut masih lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Implikasi dari kasus ini bisa sangat luas, tidak hanya bagi TikTok, tetapi juga bagi seluruh ekosistem media sosial yang beroperasi di Amerika Serikat.
Pengembang aplikasi dan perusahaan teknologi kini harus lebih cermat dalam merancang sistem verifikasi usia dan kontrol orang tua. Kegagalan dalam mematuhi regulasi seperti HB3 di Florida tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi hukum, tetapi juga kerusakan reputasi yang signifikan di mata publik dan investor.
Kasus hukum seperti ini juga menjadi pengingat bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Platform yang mengandalkan pertumbuhan pengguna muda harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan pengguna tersebut.
Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan digelar dalam beberapa bulan ke depan, dan hasilnya akan menjadi perhatian luas dari berbagai pihak, mulai dari regulator, perusahaan teknologi, hingga orang tua yang khawatir akan keselamatan anak-anak mereka di dunia maya. Florida, yang juga dikenal aktif dalam gugatan terhadap perusahaan teknologi lain seperti OpenAI, menunjukkan bahwa mereka tidak segan-segan menggunakan jalur hukum untuk melindungi warganya.
