JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan pendaftaran nomor HP baru menggunakan data pengenalan wajah atau face recognition berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menggantikan sistem registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan kepastian tersebut berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan pemerintah bersama tiga operator seluler. Ketiganya adalah Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Uji coba menunjukkan ketiga operator dinyatakan mumpuni untuk melayani pendaftaran nomor baru dengan sistem biometrik.
“Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mewajibkan perekaman data biometrik wajah bagi siapa pun yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar baru.
Latar Belakang Penerapan Face Recognition
Pemerintah menilai sistem registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan KK belum efektif menangkal penyalahgunaan nomor seluler. Praktik penipuan online dan penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar masih marak terjadi. Oleh karena itu, penerapan data biometrik diyakini dapat memperkuat validasi identitas pelanggan.
Komdigi telah melakukan sosialisasi aturan ini selama enam bulan terhitung sejak awal tahun 2026. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami perubahan prosedur pendaftaran nomor HP baru.
Kebijakan serupa juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengawasi perkembangan teknologi. Seperti yang diingatkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Teknologi Tanpa Etika dapat menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.
Prosedur Registrasi SIM Card Baru
Registrasi SIM card menggunakan data perekaman wajah dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pelanggan dapat datang langsung ke gerai operator seluler. Proses ini akan dipandu oleh petugas operator. Kedua, pelanggan dapat melakukan registrasi mandiri atau self-registration melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, pendaftaran dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali. Ketentuan ini mengakomodasi pengguna muda yang belum memiliki KTP elektronik.
Selain itu, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan. Artinya, setiap individu hanya dapat memiliki total sembilan nomor telepon seluler dari tiga operator berbeda.
Baca Juga:
Keamanan Data Biometrik Pelanggan
Komdigi memberikan jaminan terkait keamanan data biometrik pelanggan. Data wajah yang direkam tidak akan disimpan di database operator seluler. Operator hanya melakukan proses validasi atau passthrough, sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Dukcapil.
Skema ini memastikan data pribadi pelanggan tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan di tangan operator swasta. Dengan demikian, risiko kebocoran data dari server operator dapat diminimalkan.
Penerapan teknologi biometrik ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital nasional. Langkah ini penting mengingat Klaim AI Berlebihan dari berbagai pihak memerlukan regulasi yang ketat.
Dampak bagi Pelanggan Eksisting
Bagi pelanggan yang sudah memiliki nomor seluler aktif atau pelanggan eksisting, kewajiban perekaman wajah bersifat sukarela. Artinya, pengguna lama tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang menggunakan data biometrik.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar baru setelah 1 Juli 2026. Pelanggan lama tetap dapat menggunakan nomor mereka tanpa perubahan prosedur.
Namun, pemerintah mendorong pelanggan eksisting untuk secara sukarela melakukan registrasi ulang guna memperkuat keamanan data mereka. Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan nomor seluler di masa depan.
Pemerintah juga terus mempercepat regulasi terkait teknologi digital. Seperti yang diingatkan oleh para pakar, Pemerintah Percepat Regulasi untuk mengantisipasi risiko teknologi baru.
Implikasi bagi Masyarakat
Penerapan aturan ini memiliki implikasi langsung bagi masyarakat yang akan membeli nomor HP baru. Mulai 1 Juli 2026, proses registrasi tidak lagi cukup hanya dengan menyerahkan foto KTP dan KK. Calon pelanggan harus bersedia melakukan perekaman wajah.
Proses ini diperkirakan akan menambah waktu registrasi di gerai operator. Namun, dengan adanya opsi registrasi mandiri melalui aplikasi, pelanggan dapat melakukannya dari rumah tanpa harus antre.
Bagi masyarakat yang terbiasa memiliki banyak nomor seluler, pembatasan sembilan nomor per individu tetap berlaku. Hal ini untuk mencegah praktik penimbunan SIM card yang kerap digunakan untuk penipuan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan angka kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim. Dengan data biometrik yang terverifikasi, pelaku kejahatan akan lebih mudah dilacak.
Kesiapan Operator Seluler
Ketiga operator seluler yang diuji coba — Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart — dinyatakan siap menerapkan sistem baru ini. Uji coba menunjukkan bahwa infrastruktur mereka mampu menangani validasi data biometrik secara nasional.
Komdigi memastikan bahwa tidak akan ada gangguan layanan selama masa transisi. Operator telah menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan registrasi pada awal Juli 2026.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi nomor baru sebelum tenggat waktu jika membutuhkan nomor tambahan. Setelah 1 Juli, prosedur baru wajib diikuti.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia semakin aman dan terpercaya. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang lebih luas.
