Jbnews.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan paksa terhadap seorang pedagang bakso di Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan dinilai telah memperoleh alat bukti yang memadai.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa malam, 21 April 2026. “Iya, untuk kasus penganiayaan sudah kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara,” ujar Herman. Keempat tersangka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban bernama Sutarno pada Minggu malam, 19 April 2026.
Herman menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berfokus pada tahap penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan. Penyidik terus mendalami keterkaitan masing-masing tersangka dengan kronologi kejadian.
Selain kasus penganiayaan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terpisah terkait dugaan pelecehan yang diduga dialami seorang pembeli perempuan berinisial E. Proses ini dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Herman menegaskan bahwa pendalaman dugaan pelecehan tersebut dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa. “Untuk dugaan pelecehan, saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Peristiwa yang melibatkan pedagang bakso dan pembeli ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Proses hukum kini bergulir dengan ditetapkannya empat warga sebagai tersangka untuk tindak pidana penganiayaan. Polisi belum merilis identitas lengkap keempat tersangka tersebut.
Upaya pendalaman kedua laporan, yaitu penganiayaan dan dugaan pelecehan, dilakukan secara paralel namun dengan penyidikan yang terpisah mengingat unsur pidana yang berbeda. Polisi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.












