Pakar TPPU Desak KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kasus Suap Blueray

ilustrasi Kasus Suap Blueray

Jbnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan, PT Blueray Cargo. Desakan ini muncul setelah nama Djaka disebut dalam surat dakwaan di persidangan, namun hingga kini belum ada tindakan pemeriksaan dari lembaga antirasuah tersebut.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti kelambanan KPK dalam menindaklanjuti fakta persidangan. Menurutnya, pencantuman nama Djaka dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan indikasi kuat yang seharusnya segera direspons dengan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak,” ujar Yenti kepada wartawan, Minggu (31/5). Ia menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukanlah hal yang tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen hukum yang telah disusun secara saksama oleh jaksa.

Yenti mengaku heran dengan sikap KPK yang seolah mendiamkan fakta tersebut. Ia mempertanyakan apakah KPK sudah pernah memanggil Djaka sebagai saksi dalam perkara ini. “Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.

Desakan ini semakin menguat setelah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/5), terungkap adanya amplop berisi 213.600 dolar Singapura. Amplop tersebut memiliki kode Sales 2-1 DIR, yang oleh Jaksa KPK disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Yenti menilai, dengan terungkapnya bukti seperti catatan penyerahan suap dan amplop di persidangan, sudah sangat mendesak bagi KPK untuk memeriksa Djaka. Bahkan, ia berpendapat pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal karena namanya sudah tercantum dalam surat dakwaan.

Di sisi lain, Yenti juga mendesak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Ia menilai Kementerian Keuangan memiliki bagian hukum sendiri yang bisa bertindak. “Harusnya, jika memang Purbaya mau bersih-bersih, Djaka bisa diberhentikan dulu atau di-non-job-kan,” tegasnya.

Menurut Yenti, tidak layak seorang pimpinan yang sudah disebut dalam kasus korupsi tetap menjalankan tugas dan kewenangannya. Hal ini, kata dia, menciptakan preseden buruk dan tidak baik bagi institusi. “Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pejabat tinggi di instansi yang mengelola penerimaan negara. Dugaan suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai dinilai sangat serius dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

KPK sendiri sebelumnya telah bergerak dengan menetapkan enam tersangka dan menyita sejumlah aset. Dalam perkembangan lain, lembaga antirasuah itu juga menyita Rp2 miliar dari safe deposit box milik eks Direktur Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal.

Pakar hukum menilai bahwa pola korupsi yang melibatkan pejabat eselon satu ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang lemah. Publik kini menanti langkah konkret KPK untuk memeriksa Djaka Budi Utama, sekaligus membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Langkah KPK selanjutnya akan menjadi ujian kredibilitas lembaga tersebut di mata publik.