Jbnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa praktik keterlibatan lingkaran orang terdekat dalam tindak pidana korupsi merupakan pola yang telah lama terjadi dan kerap muncul dalam berbagai perkara. Pola ini mencakup peran keluarga, orang kepercayaan, hingga kolega politik dalam tahap perencanaan, penyamaran, hingga pengaliran dana haram.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lingkaran atau “circle” orang dekat ini berfungsi sebagai perantara penerimaan uang hingga menjadi sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi. Pernyataan resmi ini disampaikan pada Senin, 20 April 2026, menyusul ramainya dugaan pencucian uang yang melibatkan pihak di luar lingkaran resmi, termasuk figur yang dikenal dengan istilah “ani-ani”.
Budi Prasetyo menjelaskan, keterlibatan circle tersebut tidak hanya terjadi saat tindak pidana berlangsung, tetapi juga menjangkau tahap penyamaran dan pengaliran dana. “Circle ini berperan sebagai perantara penerimaan uang, hingga menjadi sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
KPK mengidentifikasi bahwa pola korupsi telah berkembang dari tindakan individu menjadi jaringan terstruktur. Lingkaran yang terlibat sangat beragam, mencakup anggota keluarga, orang kepercayaan pribadi, rekan kerja, dan kolega politik. Peran mereka bervariasi, mulai dari keterlibatan langsung dalam perencanaan, menjadi perantara aliran dana, hingga bertindak sebagai “penampung” uang hasil kejahatan.
Beberapa kasus korupsi di daerah menjadi bukti nyata pola ini. Di Kabupaten Pekalongan, muncul dugaan konflik kepentingan dimana kepala daerah diduga mengintervensi proses tender melalui keluarganya agar dimenangkan perusahaan keluarga. Keluarga tersebut juga disebut menerima aliran dana dari praktik tersebut.
Kasus lain terjadi di Kabupaten Bekasi yang melibatkan seorang bupati nonaktif dan ayahnya. Dalam perkara ini, sang kepala daerah diduga menerima “ijon” atau uang janji dari pihak swasta melalui perantara keluarga dekatnya.
Pola serupa ditemukan di Kabupaten Tulungagung. Orang kepercayaan bupati, seperti ajudan atau ADC, diduga berperan aktif dalam menagih dan mengumpulkan setoran dari berbagai perangkat daerah.
Sementara itu, praktik korupsi di Kabupaten Cilacap diduga melibatkan relasi kerja antar pejabat. Jaringan tersebut meliputi bupati hingga jajaran pejabat daerah lainnya yang bersama-sama mengoordinasikan permintaan dana.
Temuan KPK ini menunjukkan ekosistem korupsi yang melibatkan lingkaran dalam. Pola ini memperlihatkan modus operandi yang lebih kompleks dan terorganisir dibandingkan tindakan perorangan.
