Indomaret Tutup Massal, Serikat Pekerja Beberkan Penyebabnya

Ilustrasi gerai Indomaret yang tutup operasional

Jbnews.id – Ribuan gerai Indomaret di berbagai wilayah Indonesia dilaporkan tutup serentak pada Minggu (31/5/2026) dan Senin (1/6/2026). Serikat Pekerja Nasional (SPN) angkat bicara dan mengkonfirmasi bahwa penutupan ini terjadi karena tidak ada karyawan yang bersedia masuk kerja saat libur nasional, imbas dari sengketa upah lembur yang belum tuntas.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan menjelaskan, peristiwa ini merupakan buntut dari aksi protes buruh yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada Selasa (26/5), ribuan pegawai Indomaret menggeruduk Menara Indomaret di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka menolak kebijakan perusahaan yang disebut-sebut mengganti upah lembur di hari libur nasional dengan hari libur tambahan.

“Jadi gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional. Kalau jumlahnya saya belum mendapat laporan resmi tapi data yang disampaikan pihak manajemen Indomarco itulah datanya,” ujar Iwan kepada detikcom, Minggu (31/5/2026).

Informasi maraknya gerai Indomaret tutup ini viral di media sosial, khususnya platform X atau Twitter. Sebuah pengumuman yang beredar luas menyatakan, “Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026.”

Iwan menambahkan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan awal antara pekerja dan Indomaret, kedua pihak sepakat untuk melakukan perundingan ulang. Dalam kesepakatan tersebut, ditegaskan bahwa karyawan yang menolak masuk pada libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk kerja. Sementara itu, bagi karyawan yang bersedia masuk, jam kerjanya harus diperhitungkan sebagai lembur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk karena lembur dan mereka libur seperti biasa, tapi apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku tanpa kecuali,” jelasnya.

Aksi protes yang terjadi pada 26 Mei lalu merupakan puncak dari ketidakpuasan pekerja. Dalam spanduk yang dibawa massa yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang, tercatat enam tuntutan utama:

  1. Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja.
  2. Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur.
  3. Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan.
  4. Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
  5. Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi.
  6. Jangan rusak hubungan industrial.

Penutupan massal ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada konsumen yang kesulitan berbelanja kebutuhan pokok. Belum ada pernyataan resmi dari manajemen Indomaret mengenai jumlah pasti gerai yang tutup dan langkah antisipasi ke depan. Namun, SPN memastikan bahwa perundingan ulang antara pekerja dan perusahaan akan terus berjalan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Sebelumnya, isu serupa juga sempat mencuat di kalangan pekerja sektor ritel dan manufaktur. Ketegangan antara hak pekerja atas upah lembur dan kebijakan operasional perusahaan menjadi isu sentral yang belum sepenuhnya menemukan titik temu.

Konsumen diimbau untuk mencari alternatif tempat berbelanja selama masa penutupan. Sementara itu, para pekerja berharap perusahaan dapat memenuhi tuntutan mereka agar hubungan industrial kembali kondusif dan operasional gerai dapat berjalan normal kembali.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik layanan ritel yang selama ini dinikmati masyarakat, terdapat dinamika ketenagakerjaan yang kompleks. Hak pekerja atas upah lembur yang layak, kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang, serta komunikasi yang baik antara kedua belah pihak menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Jbnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seputar hasil perundingan antara Serikat Pekerja Nasional dan manajemen Indomaret.