Jbnews.id – Pemerintah Kabupaten Serang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin terhadap pegawai yang menjalankan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) tetap terjaga meski tidak bekerja dari kantor.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Serang sebelumnya telah diterapkan sebagai bagian dari efisiensi dan adaptasi pola kerja baru. Namun, kekhawatiran terhadap potensi penurunan kinerja dan penyalahgunaan waktu kerja mendorong pihak eksekutif untuk memperketat pengawasan.
“Kami akan melakukan sidak secara rutin untuk memastikan pegawai yang WFH benar-benar bekerja,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Serang. Sidak ini direncanakan menyasar berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara acak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Langkah Pemkab Serang ini merupakan respons terhadap berbagai masukan, termasuk dari legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang sebelumnya telah mendesak agar setiap OPD menindaklanjuti catatan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang, termasuk yang berkaitan dengan kinerja dan disiplin pegawai.
Pelaksanaan sidak ini akan melibatkan tim pengawas internal dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim akan memverifikasi kehadiran, output pekerjaan, serta ketersediaan pegawai saat dihubungi selama jam kerja.
Kebijakan WFH sendiri memiliki aturan main yang jelas. Pegawai yang menjalankan WFH tetap diwajibkan untuk menyelesaikan target kerja harian yang telah ditetapkan oleh atasan langsung. Mereka juga harus siap dihubungi dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan.
Pemkab Serang menegaskan bahwa sidak ini bukan bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. OPD yang dinilai memiliki tingkat disiplin rendah akan mendapatkan perhatian khusus dan pembinaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, penerapan WFH di Pemkab Serang diatur dalam surat edaran bupati. Aturan tersebut mencakup persentase pegawai yang boleh WFH, jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, serta mekanisme pelaporan. Sidak rutin ini menjadi instrumen baru untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Para pegawai diimbau untuk tetap profesional dan bertanggung jawab. Pemkab Serang berharap sidak ini dapat menjadi pengingat bahwa kebijakan WFH bukanlah libur, melainkan modifikasi tempat kerja yang tetap menuntut kinerja optimal.
Selain sidak, Pemkab Serang juga akan mengevaluasi secara berkala efektivitas kebijakan WFH. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang, termasuk kemungkinan penyesuaian kuota pegawai yang diizinkan WFH.
Langkah pengawasan ketat ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan disiplin ASN yang terjaga, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, bahkan saat sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Pemkab Serang juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala pelayanan akibat kebijakan WFH. Hal ini menjadi salah satu indikator untuk menilai efektivitas WFH serta menjadi bahan evaluasi bagi OPD terkait.
Ke depan, mekanisme sidak akan terus disempurnakan. Pemkab Serang berencana memanfaatkan teknologi untuk memantau kinerja pegawai secara real-time, termasuk melalui aplikasi pelaporan dan sistem absensi digital yang terintegrasi.
Dengan adanya sidak rutin ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pegawai untuk menurunkan produktivitas saat menjalankan WFH. Pemkab Serang berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di seluruh lini.
