Pembatasan Kendaraan ODOL di Tol Mulai 1 Juni 2026

ilustrasi pembatasan ODOL

Jbnews.id – Gubernur Banten, Andra Soni, menggelar rapat koordinasi dengan pengelola jalan tol dan instansi terkait untuk membahas keluhan masyarakat pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (26/5/2026) itu menghasilkan sejumlah poin penting, termasuk kesiapan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) mulai 1 Juni 2026.

Meskipun pengelolaan jalan tol bukan merupakan kewenangan langsung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Andra Soni menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dikeluhkan warga. Hal ini disampaikan dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima pada Jumat (29/5/2026).

Fokus pada Peningkatan Pelayanan Jalan Tol

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, serta Badan Usaha Jalan Tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road (Tangerang-Merak). Selain itu, turut hadir perwakilan Polda Banten, Polda Metro Jaya, Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, Induk PJR Serang, dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang dilintasi jalan tol Jakarta-Merak.

Andra Soni mengungkapkan bahwa beberapa persoalan utama yang menjadi sorotan masyarakat dibahas secara mendalam. Mulai dari parkir liar di bahu jalan tol, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, hingga kondisi jalan dan penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Menurutnya, koordinasi lintas sektor ini sangat diperlukan agar pelayanan jalan tol yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di Banten dapat berjalan lebih optimal.

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ungkap Andra Soni.

Rapat tersebut juga membahas percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan pelayanan lainnya. “Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini dan Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya.

“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya.

Kebijakan Pembatasan ODOL Mulai Berlaku

Sementara itu, Kepala BPJT Wilan Oktavian mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju target zero ODOL pada Januari 2027.

Penerapan kebijakan tersebut, menurut Wilan, juga perlu memperhatikan dan berkoordinasi dengan pengelola jalan nasional maupun pemerintah daerah. “Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan.

Selain itu, BPJT bersama badan usaha jalan tol terus mendorong pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) melalui berbagai program. Program tersebut mencakup perbaikan jalan secara masif, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan.

Wilan juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sedikitnya 11 titik crossing drainase yang sedang dikaji oleh Astra Infra Toll Road untuk dilakukan pelebaran. Langkah ini diambil guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi. “Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya.

Kebijakan pembatasan ODOL ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol. Pelanggaran terkait dimensi dan muatan kendaraan selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.

Dengan penerapan yang ketat, pemerintah optimistis target zero ODOL pada Januari 2027 dapat tercapai. Hal ini akan berdampak positif pada umur pemakaian jalan tol dan efisiensi distribusi logistik secara keseluruhan.

Pemprov Banten berkomitmen untuk terus mendukung upaya ini melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik di sektor infrastruktur.