Author: Boy Ahmad

  • TPT Bandung Barat Turun Tipis ke 6,6 Persen, Didominasi Lulusan Rendah

    TPT Bandung Barat Turun Tipis ke 6,6 Persen, Didominasi Lulusan Rendah

    Jbnews.id – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tercatat sebesar 6,6 persen pada 2025, turun tipis dari 6,7 persen pada tahun sebelumnya. Meski menunjukkan perbaikan, angka tersebut masih tergolong tinggi dan didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB, Dewi Andini, menyatakan bahwa penurunan ini merupakan sinyal positif. “Memang ada penurunan, meskipun hanya sekitar 0,01 persen. Ini tetap menjadi sinyal positif bahwa upaya penekanan pengangguran mulai menunjukkan hasil,” ujar Dewi, Kamis 23 April 2026.

    Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah penduduk bekerja pada 2024 mencapai 1.443.076 orang, dengan pengangguran sebanyak 65.609 orang. Sementara pada 2025, jumlah penduduk bekerja meningkat menjadi 1.459.325 orang, namun jumlah pengangguran juga naik menjadi 67.927 orang. Kenaikan jumlah absolut pengangguran ini mengindikasikan bahwa laju penyerapan tenaga kerja belum sepenuhnya mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja baru.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan komposisi tenaga kerja di Bandung Barat masih didominasi oleh lulusan pendidikan rendah. Per Agustus 2025, sebanyak 39,10 persen penduduk bekerja merupakan lulusan SD ke bawah. Sementara lulusan diploma dan perguruan tinggi hanya menyumbang 1,92 persen. “Terdapat tren peningkatan pada tenaga kerja lulusan SMP, SMA dan SMK yang naik sebesar 2,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ucap Dewi.

    Ia menegaskan bahwa data BPS menjadi acuan utama dalam melihat kondisi ketenagakerjaan secara objektif. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BPS untuk memahami metode perhitungan TPT secara lebih komprehensif. Dewi mengakui bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) turut memengaruhi angka pengangguran, meski dampaknya baru akan terlihat pada akumulasi data di tahun berikutnya.

    Dominasi lulusan pendidikan dasar dan menengah di pasar tenaga kerja KBB menjadi tantangan struktural. Hal ini menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan yang tersedia sebagian besar tidak memerlukan kualifikasi tinggi. Untuk mengatasi hal ini, Disnaker KBB terus menggenjot program pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri. Upaya ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kompetensi.

    Ke depan, pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi dengan sektor swasta dan pelaku usaha kecil untuk menciptakan lapangan kerja baru. Langkah seperti yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam memperkuat UMKM bisa menjadi referensi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan angka pengangguran. Sementara itu, langkah evaluasi internal di dinas terkait, seperti yang terjadi di Cimahi, juga penting untuk memastikan program ketenagakerjaan berjalan efektif.

  • Menteri Keuangan Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik di 2026

    Menteri Keuangan Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik di 2026

    Jbnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung di hadapan awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026), sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap potensi gejolak harga energi yang dapat memicu inflasi.

    Keputusan untuk menahan harga BBM subsidi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini telah diperhitungkan secara matang dengan mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta proyeksi harga minyak global. “Kami pastikan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi tahun ini. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah,” ujar Purbaya.

    Langkah ini diambil di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, terus memonitor pergerakan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah. Dengan tidak menaikkan harga BBM subsidi, pemerintah berharap dapat mengendalikan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok.

    Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengelola inflasi. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi mengendalikan inflasi di tingkat regional. Upaya kendalikan inflasi ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.

    Pemerintah juga terus memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bantalan ekonomi. Di Tangerang Selatan, misalnya, pemerintah kota setempat aktif memperkuat UMKM untuk menjaga stabilitas ekonomi wilayah. Langkah perkuat UMKM ini diharapkan dapat menyerap dampak dari tekanan ekonomi global dan menciptakan lapangan kerja baru.

    Purbaya menjelaskan bahwa alokasi subsidi energi dalam APBN 2026 telah dirancang dengan skema yang lebih terarah. Pemerintah memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran, hanya untuk kelompok masyarakat yang berhak menerimanya. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi subsidi yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.

    “Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah subsidi yang dikeluarkan negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Karena itu, kita terus perbaiki data penerima dan mekanisme penyalurannya,” tambah Purbaya.

    Kepastian harga BBM subsidi tidak naik ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Ekonom menilai langkah ini sebagai kebijakan yang prudent di tengah tekanan inflasi global. Dengan tidak adanya kenaikan harga BBM, biaya transportasi dan logistik diharapkan tetap stabil, sehingga tidak mendorong kenaikan harga barang secara berantai.

    Namun, pemerintah juga diingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi pembengkakan subsidi jika harga minyak dunia melonjak tajam. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah telah menyiapkan skenario cadangan fiskal yang fleksibel. Selain itu, pemerintah juga terus mendorong peningkatan investasi untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional. Target ambisius target investasi sebesar Rp 13.000 triliun hingga 2029 diyakini dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Kebijakan ini juga relevan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi hambatan logistik di berbagai daerah, seperti yang disoroti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau Pelabuhan Nabire. Antrean kapal dan hambatan distribusi logistik di Papua menjadi perhatian serius, dan stabilitas harga BBM menjadi salah satu faktor kunci dalam memperlancar rantai pasok.

    Dengan tidak adanya kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah optimistis inflasi nasional dapat terjaga dalam kisaran target yang telah ditetapkan. Menteri Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan dan siap mengambil langkah antisipatif jika diperlukan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap stabil dan masyarakat terlindungi,” pungkasnya.

  • Korupsi Chromebook, Eks Konsultan Dituntut 8 Tahun Penjara

    Korupsi Chromebook, Eks Konsultan Dituntut 8 Tahun Penjara

    Jbnews.id – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbud, Ibrahim Arief, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4/2026). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengadaan barang yang menyasar dunia pendidikan dan diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

    “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang.

    Selain hukuman badan, jaksa juga meminta agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Ibrahim Arief didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digagas Kemendikbud pada tahun anggaran 2022. Proyek tersebut bernilai total sekitar Rp120 miliar. Dalam prosesnya, Ibrahim Arief diduga berperan sebagai konsultan yang mengarahkan spesifikasi teknis dan memenangkan perusahaan tertentu dalam tender.

    “Terdakwa bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta telah bersekongkol untuk mengatur pemenang lelang. Akibatnya, negara dirugikan karena barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan harganya dimark-up,” jelas jaksa dalam persidangan sebelumnya.

    Kerugian negara dalam kasus ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp12,5 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih harga antara nilai kontrak dengan harga pasar wajar serta ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas barang.

    Sidang kasus ini sempat menuai kontroversi karena adanya penundaan. Sebelumnya, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda pada pekan lalu karena tim kuasa hukum Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tidak hadir secara misterius. Hal itu memperpanjang proses hukum yang sudah berjalan hampir dua tahun.

    Dalam sidang kali ini, Ibrahim Arief membacakan pledoi atau pembelaan secara pribadi. Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan sesuai arahan atasan dan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

    “Saya hanya bekerja sesuai jobdesc yang diberikan. Tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Saya mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ibrahim dengan suara bergetar saat membacakan pledoi.

    Namun, jaksa menilai pembelaan tersebut tidak berdasar. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Ibrahim terbukti aktif dalam mengatur proses tender dan menerima aliran dana dari rekanan proyek.

    “Pembelaan terdakwa hanya untuk meringankan hukuman. Fakta persidangan menunjukkan ia adalah aktor kunci dalam skema korupsi ini,” tegas jaksa.

    Proyek pengadaan Chromebook ini sejatinya bertujuan untuk mendukung program digitalisasi sekolah di Indonesia. Namun, praktik korupsi yang terjadi justru menghambat tujuan mulia tersebut. Banyak sekolah yang menerima perangkat dengan spesifikasi lebih rendah dari kontrak atau bahkan tidak menerima barang sama sekali.

    Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Saputra, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. “Modusnya klasik, tetapi terus berulang. Ini indikasi bahwa sistem pengadaan kita masih rentan terhadap kolusi,” ujarnya saat dihubungi Jbnews.id.

    Ia menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan, terutama yang menyangkut kepentingan publik seperti pendidikan. “Jangan sampai program digitalisasi sekolah justru menjadi ladang korupsi,” tegasnya.

    Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. Publik menanti apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan atau justru ada keringanan bagi terdakwa.

    Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus berjalan. KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk pejabat eselon II di Kemendikbud dan direktur perusahaan swasta pemenang tender.

    Kasus korupsi Chromebook ini menjadi salah satu dari rangkaian perkara korupsi yang tengah ditangani KPK. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

    “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab diproses hukum. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan sektor pendidikan dari praktik korupsi,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

    Dampak dari kasus ini juga dirasakan oleh para pelaku industri teknologi. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya menjadi pemasok perangkat untuk proyek pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mengikuti tender. Mereka khawatir terseret dalam pusaran hukum jika terjadi penyimpangan.

    “Kami sekarang harus memastikan setiap proses tender berjalan transparan. Risiko hukumnya terlalu besar jika sampai terindikasi korupsi,” ungkap seorang direktur perusahaan teknologi yang enggan disebut namanya.

    Di sisi lain, kalangan pendidik berharap kasus ini tidak menghentikan program digitalisasi sekolah. Mereka meminta pemerintah tetap melanjutkan pengadaan perangkat teknologi dengan pengawasan yang lebih ketat.

    “Kami butuh perangkat untuk pembelajaran. Tapi tentu saja harus dengan proses yang bersih. Jangan karena ulah segelintir orang, program penting ini jadi terhambat,” kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Jakarta, Budi Santoso.

    Putusan terhadap Ibrahim Arief diharapkan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Hukuman berat dinilai perlu diberikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di sektor publik.

    Jbnews.id akan terus memantau perkembangan persidangan kasus ini. Informasi terbaru akan disampaikan segera setelah ada keputusan dari majelis hakim.

  • Ammar Zoni Banding, Ganti Pengacara Usai Vonis 7 Tahun

    Ammar Zoni Banding, Ganti Pengacara Usai Vonis 7 Tahun

    Jbnews.id – Aktor Ammar Zoni resmi mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kalinya. Sebagai bagian dari upaya hukum tersebut, Ammar Zoni juga mengganti kuasa hukumnya dengan menunjuk tim advokat baru dari Krisna Murti Law & Partners.

    Keputusan ini diumumkan langsung oleh kuasa hukum baru Ammar Zoni, Dwana Toligi, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam. Dwana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi ditunjuk untuk melanjutkan seluruh proses hukum yang berjalan.

    “Ammar Zoni, telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini,” kata Dwana Toligi.

    Dwana menjelaskan, pergantian kuasa hukum dilakukan langsung oleh Ammar Zoni setelah proses persidangan di tingkat pertama rampung. Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengakhiri kerja sama dengan tim kuasa hukum sebelumnya.

    “Ammar Zoni menyampaikan, telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan kuasa hukum lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan,” bebernya.

    Kejanggalan Sidang Jadi Alasan Banding

    Kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, mengungkapkan alasan di balik keputusan banding tersebut. Menurutnya, Ammar Zoni merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim karena menemukan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung.

    “Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu kami akan mengupayakan banding,” ujar Dimas.

    Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa lain. Sebelumnya, Ammar Zoni disebut sempat pikir-pikir vonis 7 tahun penjara sebelum akhirnya memutuskan untuk banding.

    Dwana Toligi menambahkan, penunjukan tim kuasa hukum baru ini didasari oleh komunikasi yang sudah terjalin sebelumnya. Ammar Zoni merasa cocok dengan tim baru untuk melanjutkan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi.

    “Selama proses persidangan berjalan, ada komunikasi juga dan mungkin kami direkomendasikan. Insyaallah cocok untuk menjalankan upaya hukum di tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.

    Upaya Hukum di Tingkat Banding

    Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengupayakan langkah terbaik dalam proses banding. Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu strategi hukum yang akan ditempuh secara matang.

    “Secara hukum, beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan, termasuk dari pasal-pasal yang didakwakan. Karena itu, beliau masih mempertimbangkan dan menentukan upaya hukum yang akan ditempuh,” pungkas Dwana.

    Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni telah berulang kali terjerat kasus narkoba. Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan pun menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Aditya Zoni yang kecewa dengan vonis tersebut. Tak hanya itu, Dokter Kamelia juga kecewa dengan putusan hakim.

    Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara akibat jual narkoba di rutan. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa upah edarkan sabu Ammar Zoni hanya Rp10 juta.

    Proses banding ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Ammar Zoni. Publik menanti bagaimana hasil upaya hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum barunya. Keputusan majelis hakim tingkat banding nantinya akan menentukan nasib sang aktor ke depannya.

  • Fahmi Bo Buka Warung Makan Andalkan Menu Acar Buntut Sapi

    Fahmi Bo Buka Warung Makan Andalkan Menu Acar Buntut Sapi

    Jbnews.id – Aktor Fahmi Bo kembali membangun kehidupan setelah rujuk dengan istrinya, Nita Anita Khairiyyah. Keduanya kini membuka usaha kuliner bernama Fahmi Bo Icip Icip di kontrakan mereka di Palmerah, Jakarta Barat. Hidangan utama yang menjadi andalan warung ini adalah Acar Buntut Sapi, menu yang diklaim belum banyak ditemukan di pasaran.

    Fahmi Bo mengaku kesehariannya kini diisi dengan membantu promosi warung, sementara sang istri lebih fokus mengelola dapur dan pelayanan. “Ya, gitu aja kegiatannya. Kalau aku sekarang lagi sibuk bantuin promo jualan. Tapi yang sibuk banget Ibu. Ibu yang sibuk masak, melayani, segala macam, terus ngurusin aku juga. Jadi ya, Ibu yang super sibuk, aku yang bantuin promo aja,” katanya kepada detikcom di kediamannya, Kamis (23/4/2026).

    Usaha ini menjadi langkah baru bagi Fahmi Bo yang masih berjuang memulihkan kondisi kakinya yang lumpuh dan masalah tiroid. Meski demikian, semangatnya untuk memulai usaha dari kecil tetap tinggi. “Ya, alhamdulillah, sekarang udah berbeda ya, di depan rumah udah ada tempat makan, jualan, usaha kita kecil-kecilan. Iya, ya alhamdulillah, dari kecil nanti bisa jadi gede,” ujarnya.

    Menu Acar Buntut Sapi menjadi daya tarik utama warung Fahmi Bo Icip Icip. Fahmi menyebut hidangan ini merupakan resep turun-temurun dari keluarga istrinya yang kerap disajikan saat momen Lebaran. “Ya, menu Acar Buntut Sapi. Jadi, saya rasa belum ada ya, belum ada, belum ada yang jual ya Acar Buntut Sapi ini. Jadi memang ini khas keluarganya istri, keluarganya Ibu. Dulu Ibu kalau kita Lebaran ya…” jelasnya.

    Nita Anita Khairiyyah, istri Fahmi Bo, menceritakan asal-usul hidangan tersebut. “Iya, di rumah adiknya Mama. Kebetulan Tante itu kan iparnya Mama tuh, kalau kita datang Lebaran kedua tuh pasti nyuguhin itu, Acar Buntut. Segar rasanya, makannya pakai lontong, gitu. Tapi Ibu coba-coba, gak minta resepnya,” tuturnya.

    Proses menemukan racikan yang pas dilakukan dengan cara mencoba sendiri di rumah. Nita mengaku melakukan beberapa kali percobaan hingga mendapatkan rasa yang mirip dengan hidangan asli keluarga. “Nyoba-nyoba aja, bumbunya ini bumbunya ini. Coba masak di rumah tuh, buat anak-anak masih pada kecil ya. Oh ini kayaknya pas nih. Dua kali sekali, dua kali kurang, eh ketiga kalinya pas, mirip,” ungkapnya.

    Karena harga buntut sapi atau oxtail yang dinilai mahal, Nita melakukan variasi dengan menggunakan iga sapi sebagai alternatif. “Terus kita variasiin, kita gak pakai buntut, pakai iga karena kan buntut mahal, harga buntut tuh wah pokoknya mahal banget deh. Oxtail. Kalau iga kan masih agak murah ya, kita coba-coba pakai iga. Enak juga kok pakai iga ternyata,” jelasnya.

    Dari situ, muncul ide untuk menjadikan menu tersebut sebagai andalan di warung mereka. “Akhirnya terbersit tuh, terpikirkan, coba aja Acar Buntut Sapi karena kan belum ada ya, kita buat menu utamanya gitu,” ucap Fahmi Bo.

    Warung Fahmi Bo Icip Icip berlokasi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Kehadiran warung ini menjadi contoh bagaimana seorang publik figure memanfaatkan momen untuk membangun kembali kehidupan dan ekonomi keluarga. Upaya ini juga sejalan dengan langkah pemerintah daerah dalam memperkuat UMKM untuk menjaga stabilitas ekonomi.

    Fahmi Bo dan istri berharap usaha kecil ini bisa terus berkembang. “Dari kecil nanti bisa jadi gede,” katanya optimistis. Menu Acar Buntut Sapi yang unik dan belum banyak pesaing di pasaran diharapkan bisa menjadi daya tarik utama bagi pelanggan.

    Inisiatif Fahmi Bo membuka usaha kuliner ini juga menarik perhatian sejumlah pihak. Sebelumnya, Raffi Ahmad sempat memberikan janji hadiah pernikahan untuk Fahmi Bo. Namun, Fahmi memilih untuk fokus mengembangkan usahanya sendiri terlebih dahulu.

    Ke depannya, warung Fahmi Bo Icip Icip berpotensi menjadi destinasi kuliner baru di Jakarta Barat. Dengan menu khas yang autentik dan cerita di baliknya, warung ini menawarkan pengalaman bersantap yang berbeda. Bagi pecinta kuliner, mencoba Acar Buntut Sapi di tempat ini bisa menjadi pilihan menarik.

  • Dea Annisa Mantap Menikah Tahun Ini, Persiapan Capai 70 Persen

    Dea Annisa Mantap Menikah Tahun Ini, Persiapan Capai 70 Persen

    Jbnews.id – Artis Dea Annisa, yang dikenal dengan nama panggung Dea Imut, mengumumkan rencana pernikahannya dengan kekasihnya, Zaki, pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah menjalin hubungan asmara selama hampir dua tahun yang berawal dari lokasi syuting. Dalam pernyataannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026), Dea mengungkapkan bahwa persiapan pernikahan mereka sudah mencapai 70 persen.

    Kisah cinta Dea dan Zaki bermula saat mereka terlibat dalam satu proyek film yang sama. “Jujur saja, kita kenalnya sudah hampir tiga tahun. Awal mulanya kita sama-sama di film yang sama, dari situ kita jadi dekat,” ungkap Dea. Meski hubungan mereka jarang terekspos di media sosial, Dea menegaskan bahwa niat untuk serius sudah ada sejak awal perkenalan.

    “Dari awal dia mendekati juga niatnya untuk serius. Cuma waktu itu karena masih banyak yang ingin aku lakukan, dia pun sama. Jadi kita memantapkan diri dulu, saling mengenal. Sampai akhirnya tahun ini kita memutuskan ke arah yang lebih serius,” sambungnya.

    Persiapan pernikahan pasangan ini sudah cukup matang. Dea membocorkan bahwa progres persiapan hari bahagia tersebut sudah mencapai 70 persen. Untuk konsep pernikahan, Dea dan Zaki sepakat memilih gaya internasional yang intimate. Dea juga memimpikan sebuah pernikahan dengan venue glass house yang estetik di kawasan pantai. Rencananya, pernikahan tersebut akan digelar di dalam negeri agar seluruh keluarga besar bisa hadir.

    Dea Annisa memberikan pujian tinggi terhadap sosok Zaki. Ia mengaku sangat yakin dengan Zaki karena sang kekasih adalah sosok yang tulus dan sangat nyambung saat diajak berkomunikasi. “Selama berhubungan sama Zaki, percakapannya tidak pernah berhenti. Kayak selalu ada saja hal yang kita bahas, dan itu yang buat aku yakin. Sampai tua pun aku merasa bisa terus mengobrol dengan dia,” tuturnya.

    Menariknya, pasangan ini memiliki komitmen unik jelang hari pernikahan. Mereka sepakat untuk tidak bertemu sampai hari-H tiba demi menjaga kejutan di momen sakral nanti. Bahkan, Dea mengaku sengaja menyembunyikan gaun pengantin yang ia pilih dari Zaki. “Doakan saja semoga lancar semuanya,” tutup Zaki singkat.

    Informasi lebih lengkap mengenai sosok calon suami Dea Annisa dapat disimak dalam artikel Sosok Mazaki Ahmad.

  • Ahmad Dhani Bocorkan Rencana Ngunduh Mantu El Rumi

    Ahmad Dhani Bocorkan Rencana Ngunduh Mantu El Rumi

    Jbnews.id – Musisi Ahmad Dhani mulai membocorkan rencana tambahan untuk pernikahan putranya, El Rumi, dengan Syifa Hadju. Salah satu yang tengah dipertimbangkan adalah menggelar acara ngunduh mantu. Rencana ini muncul setelah Dhani memikirkan banyak temannya yang tidak mendapatkan undangan untuk resepsi utama.

    “Lagi diomongin, karena banyak teman saya yang tidak terundang,” ungkap Ahmad Dhani dikutip dari Insertlive, Jumat (24/4/2026). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak keluarga masih berupaya mengakomodasi relasi yang luas tanpa memperbesar skala acara inti.

    Hingga saat ini, seluruh detail acara masih dalam tahap pembicaraan dengan kedua mempelai. “Masih dibicarakan sama Syifa juga. Saya sih rencananya mau bikin dekat-dekat ulang tahun saya, biar sekalian,” tutur Ahmad Dhani. Ulang tahun pentolan Dewa 19 itu jatuh pada 26 Mei, sehingga kemungkinan besar rangkaian acara pernikahan akan berlangsung di sekitar tanggal tersebut.

    Keputusan untuk menggelar ngunduh mantu menjadi strategi tersendiri. Dalam tradisi Jawa, ngunduh mantu adalah acara resepsi yang digelar oleh pihak pengantin putra setelah prosesi pernikahan. Langkah ini dinilai efektif untuk menjangkau lebih banyak tamu tanpa membebani kapasitas tempat acara utama.

    Sebelumnya, Ahmad Dhani telah mengonfirmasi undangan yang sempat bocor ke publik. Ia juga telah menetapkan tanggal dan konsep pernikahan secara garis besar. Meski begitu, persiapan detail seperti ini masih terus dimatangkan.

    Ahmad Dhani Ungkap Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

    Wacana ngunduh mantu ini juga menjadi penyeimbang dari peran Dhani yang sebelumnya mengaku tidak dilibatkan secara penuh dalam persiapan pernikahan. Dengan adanya acara tambahan ini, Dhani bisa lebih aktif berkontribusi, terutama dalam mengundang rekan-rekan sesama musisi dan kolega bisnisnya.

    Sementara itu, dari pihak mempelai wanita, Syifa Hadju baru saja merayakan bridal shower sebagai bagian dari rangkaian pra-pernikahan. El Rumi juga telah menyampaikan terima kasih kepada para groomsmen yang mendukungnya. Semua momen ini menandakan bahwa persiapan pernikahan berjalan lancar dan penuh kegembiraan.

    El Rumi dan Syifa Hadju

    Rencana ngunduh mantu yang digagas Ahmad Dhani ini menunjukkan fleksibilitas keluarga dalam merayakan momen bahagia. Dengan menggabungkan acara dengan perayaan ulang tahunnya, Dhani berharap bisa menciptakan suasana yang lebih intim namun tetap meriah. Publik pun menantikan kepastian tanggal dan lokasi dari rangkaian acara pernikahan pasangan selebriti ini.

    ahmad dhani saat ditemui usai siraman

  • Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Upah Edarkan Sabu Rp10 Juta

    Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Upah Edarkan Sabu Rp10 Juta

    Jbnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan, di mana Ammar Zoni dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di dalam rutan.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Dalam amar putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum yang memberatkan para terdakwa, termasuk peran Ammar Zoni sebagai perantara jual beli narkoba. Putusan ini menjadi pukulan berat bagi aktor yang sebelumnya sudah menjalani hukuman atas kasus serupa.

    Majelis hakim menilai perbuatan Ammar Zoni sangat merusak generasi muda. “Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika,” ujar hakim Dwi saat membacakan amar putusan.

    Meski demikian, Ammar Zoni disebut tidak langsung berterus terang di persidangan. Hakim mencatat bahwa para terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan serta pernyataan penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatan.

    Salah satu poin krusial dalam vonis ini adalah keputusan hakim untuk tidak memerintahkan asesmen terhadap Ammar Zoni. Selama ini, Ammar berharap bisa menjalani rehabilitasi. Namun, hakim berkeyakinan bahwa Ammar dan terdakwa lain bukan sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran.

    “Dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen,” jelas hakim.

    Fakta paling mengejutkan terungkap mengenai upah yang dijanjikan kepada Ammar Zoni. Majelis hakim menyatakan bahwa Ammar mendapat upah Rp10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andre yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Terdakwa 6 (Ammar) mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Zangi,” jelas hakim. “Setelah melakukan komunikasi lalu mereka janjian di rutan dan membawa barang ditujukan untuk Terdakwa 6.”

    Sabu seberat 100 gram tersebut kemudian dibagi dua: 50 gram untuk terdakwa lain dan 50 gram untuk terdakwa lainnya lagi, lalu diedarkan di dalam rutan. Namun, Ammar Zoni belum menerima upah tersebut karena sabu belum habis terjual sebelum para terdakwa ditangkap.

    Nama Dokter Kamelia turut terseret dalam persidangan ini. Majelis hakim mengungkapkan bahwa Ammar Zoni pernah mengirimkan pesan kepada Kamelia untuk membelikan plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu. “Dari percakapan tersebut majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika,” ujar hakim.

    Majelis hakim juga menyatakan bahwa para terdakwa menjadi perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba. “Telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang,” beber hakim. Jaringan ini melibatkan hubungan antar sesama terdakwa maupun dengan orang lain di dalam rutan.

    Menanggapi vonis ini, Ammar Zoni pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara itu, Dokter Kamelia disebut kecewa berat dengan vonis tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba yang bahkan bisa terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.

    Vonis 7 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan artis dan figur publik di Indonesia.

    Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sebagai contoh, BNN Banten menggagalkan penyelundupan sabu 2 kg di Bandara Soekarno-Hatta dengan modus yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan hukum yang tegas.

    Dengan vonis ini, Ammar Zoni harus menjalani hukuman tambahan di luar hukuman sebelumnya atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang konsekuensi hukum berat bagi pelaku peredaran narkotika, terutama yang melibatkan figur publik.

  • Ammar Zoni Pikir-pikir Vonis 7 Tahun Penjara

    Ammar Zoni Pikir-pikir Vonis 7 Tahun Penjara

    Jbnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026). Vonis ini menjadi hukuman terberat yang pernah diterima Ammar Zoni setelah empat kali tersandung kasus narkoba. Meski demikian, pihak Ammar Zoni belum menyatakan pasrah dan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk mengajukan banding. “Ammar pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari,” kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

    Ketegangan di ruang sidang belum sepenuhnya mereda. Jon Mathias menjelaskan bahwa vonis 7 tahun penjara baru merupakan langkah awal di tingkat pengadilan negeri. Pintu perlawanan hukum masih terbuka lebar jika putusan dirasa tidak adil. “Ya, kan upaya hukum ada. Seperti hakim bilang, ini belum inkrah, belum final. Ya kan? Nah, bisa saja diajukan upaya hukum banding, ya kan? Bisa saja upaya hukum PK, ya kan? Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi, ya kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu,” jelas Jon Mathias.

    Keputusan ini diambil setelah Ammar Zoni berkomunikasi secara intens dengan tim hukumnya sesaat setelah hakim mengetuk palu. Kekasih dokter Kamelia itu tampaknya masih menimbang-nimbang apakah hukuman 7 tahun penjara ini sudah cukup adil baginya. Mengingat hukumannya kali ini berkaitan dengan tuduhan yang sangat serius di lingkungan rutan.

    “Tentu dia mendiskusikan apa langkah yang akan dilakukan, kan gitu, karena dia kan ya masih mikir-mikir. Ya, karena dalam keputusan itu kan tidak bisa serta-merta, karena hukum ini pertimbangannya kan berat, nah itu dia punya pikiran, mikir-mikir dulu,” ujar Jon Mathias.

    Ia memastikan dalam waktu satu minggu ke depan, Ammar Zoni akan menentukan sikap final mengenai langkah selanjutnya demi masa depannya. “Kita sebagai PH menghormati dulu keputusan itu karena itu haknya hakim. Semua kan harus dipertimbangkan. Gak bisa kita menghadapi hukum ini dengan emosi,” pungkasnya.

    Langkah Hukum Selanjutnya

    Jon Mathias menekankan bahwa pihaknya masih mencerna konsekuensi hukum dari vonis yang dijatuhkan. Ia menyebut ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh, seperti banding atau PK. Opsi lainnya termasuk mengajukan amnesti atau abolisi, meskipun kedua jalur tersebut jarang digunakan dalam kasus pidana narkoba.

    Vonis ini menjadi sorotan publik karena Ammar Zoni sudah empat kali terjerat kasus narkoba. Hukuman 7 tahun penjara dinilai lebih berat dibandingkan vonis-vonis sebelumnya. Kasus ini juga menambah daftar panjang artis yang tersandung masalah hukum terkait narkotika.

    Sementara itu, reaksi dari keluarga dan kerabat dekat mulai bermunculan. Aditya Zoni, adik Ammar, menyatakan kekecewaannya atas vonis tersebut. Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, juga mengungkapkan kekecewaan mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa vonis 7 tahun penjara menimbulkan dampak emosional yang signifikan bagi orang-orang terdekat Ammar Zoni.

    Kasus peredaran narkoba di rutan yang melibatkan Ammar Zoni menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Modus operandi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang terorganisir di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai contoh, BNN Banten baru-baru ini menggagalkan penyelundupan sabu 2 kg di Bandara Soekarno-Hatta.

    Dengan vonis 7 tahun penjara, Ammar Zoni harus menjalani masa hukuman yang panjang. Meskipun ada opsi banding, proses hukum di tingkat yang lebih tinggi belum tentu mengubah keputusan. Publik masih menunggu langkah selanjutnya dari Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya dalam waktu tujuh hari ke depan.

    Implikasi dari vonis ini tidak hanya berdampak pada karier Ammar Zoni di dunia hiburan, tetapi juga pada kehidupan pribadinya. Kasus ini menjadi pengingat akan konsekuensi berat dari keterlibatan dalam peredaran narkoba, terutama bagi figur publik yang seharusnya menjadi teladan.

  • Gaji Rp6,8 M Per Bulan Disorot di Sidang Nikita Mirzani

    Gaji Rp6,8 M Per Bulan Disorot di Sidang Nikita Mirzani

    Jbnews.id – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan pada Kamis (23/4/2026) itu mendadak panas setelah kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyoroti bukti penggajian Reza Gladys yang disebut mencapai Rp6,8 miliar per bulan.

    Usman Lawara mempertanyakan logika di balik angka fantastis tersebut. Menurutnya, pihak Reza Gladys mendaftarkan kliennya sebagai karyawan sebuah perusahaan, namun mencantumkan nominal gaji yang tidak lazim bagi seorang pekerja biasa. “Parahnya lagi, kalau karyawan mereka ajukan juga bukti ada gaji per bulan Rp6,7 miliar apa Rp6,8 miliar gitu. Logikanya bagaimana? Karyawan bisa punya gaji Rp6,8 miliar per bulan,” ujar Usman di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

    Ia menegaskan bahwa bukti tersebut berasal dari pihak lawan, bukan dari kubu Nikita Mirzani. “Nah coba itu bukti mereka lo ya bukan bukti kami,” tambahnya. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam sidang kali ini, mengingat nominal gaji yang disebut-sebut jauh di atas rata-rata penghasilan karyawan pada umumnya.

    Usman bahkan mendorong otoritas pajak untuk turun tangan. Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan audit terhadap Reza Gladys. “Kalau seperti itu adanya ya Dirjen Pajak tolong dong ya, ini diaudit diperiksa. Kenapa kok ada karyawan gajinya Rp6,8 miliar setiap bulan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Usman juga menanggapi sayembara yang dilontarkan pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Sayembara itu menjanjikan hadiah total Rp50 juta bagi siapa pun yang bisa membuktikan tudingan terkait review Nikita Mirzani. Usman menilai nominal tersebut terlalu kecil dan menantang untuk dinaikkan. “Cecil! Rp50 juta… Rp50 juta kami dua minggu habis Bang. Ngasih segitu kami bisa ngasih lebih. Terlalu kecil, bilangin naikin Rp5 miliar. Kalau Rp5 miliar saya buktikan,” ujarnya.

    Persidangan ini merupakan buntut dari gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Dalam gugatannya, Nikita menuntut ganti rugi total sekitar Rp244 miliar. Angka tersebut terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp4 miliar dan kerugian imateriil lebih dari Rp200 miliar. Kerugian imateriil mencakup pencemaran nama baik hingga potensi pendapatan yang hilang.

    Pihak Usman Lawara membantah tudingan bahwa nilai gugatan tersebut mengada-ada. Mereka mengklaim telah menyiapkan bukti-bukti kuat, termasuk surat perjanjian kerja sama Nikita dengan berbagai pihak. “Kami kan menghadirkan bukti surat, bahwa ada kerja sama Nikita dengan berbagai pihak. Ada yang nilainya empat miliar,” jelas Usman.

    Ia juga membeberkan potensi penghasilan besar Nikita Mirzani dari aktivitas endorse dan off air. “Dalam waktu 15 detik dia bisa menghasilkan Rp50 juta. Kalau off air dalam kota Rp100 sampai Rp150 juta per 30 menit, kalau luar kota Rp200 sampai Rp300 juta per 30 menit. Inilah fakta yang kami sajikan,” katanya.

    Usman juga membalikkan tuduhan pihak Reza Gladys yang menyebut gugatan Nikita terlalu berlebihan. “Kalau mereka bilang mengada-ada justru mereka yang berbicara mengada-ada. Saksinya mana mereka bilang ada kerugian?” pungkasnya.

    Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian selanjutnya. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara yang sarat dengan angka-angka fantastis ini, terutama terkait status pekerjaan dan nominal gaji Reza Gladys yang menjadi sorotan.

    Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik dan nominal kerugian yang sangat besar. Mahfud MD Bela Saiful Mujani sebelumnya juga menjadi sorotan publik terkait isu hukum lainnya, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perkembangan hukum di Tanah Air.