Ammar Zoni Banding, Ganti Pengacara Usai Vonis 7 Tahun

Sidang vonis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jbnews.id – Aktor Ammar Zoni resmi mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kalinya. Sebagai bagian dari upaya hukum tersebut, Ammar Zoni juga mengganti kuasa hukumnya dengan menunjuk tim advokat baru dari Krisna Murti Law & Partners.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh kuasa hukum baru Ammar Zoni, Dwana Toligi, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam. Dwana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi ditunjuk untuk melanjutkan seluruh proses hukum yang berjalan.

“Ammar Zoni, telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini,” kata Dwana Toligi.

Dwana menjelaskan, pergantian kuasa hukum dilakukan langsung oleh Ammar Zoni setelah proses persidangan di tingkat pertama rampung. Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengakhiri kerja sama dengan tim kuasa hukum sebelumnya.

“Ammar Zoni menyampaikan, telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan kuasa hukum lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan,” bebernya.

Kejanggalan Sidang Jadi Alasan Banding

Kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, mengungkapkan alasan di balik keputusan banding tersebut. Menurutnya, Ammar Zoni merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim karena menemukan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu kami akan mengupayakan banding,” ujar Dimas.

Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa lain. Sebelumnya, Ammar Zoni disebut sempat pikir-pikir vonis 7 tahun penjara sebelum akhirnya memutuskan untuk banding.

Dwana Toligi menambahkan, penunjukan tim kuasa hukum baru ini didasari oleh komunikasi yang sudah terjalin sebelumnya. Ammar Zoni merasa cocok dengan tim baru untuk melanjutkan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi.

“Selama proses persidangan berjalan, ada komunikasi juga dan mungkin kami direkomendasikan. Insyaallah cocok untuk menjalankan upaya hukum di tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.

Upaya Hukum di Tingkat Banding

Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengupayakan langkah terbaik dalam proses banding. Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu strategi hukum yang akan ditempuh secara matang.

“Secara hukum, beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan, termasuk dari pasal-pasal yang didakwakan. Karena itu, beliau masih mempertimbangkan dan menentukan upaya hukum yang akan ditempuh,” pungkas Dwana.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni telah berulang kali terjerat kasus narkoba. Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan pun menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Aditya Zoni yang kecewa dengan vonis tersebut. Tak hanya itu, Dokter Kamelia juga kecewa dengan putusan hakim.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara akibat jual narkoba di rutan. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa upah edarkan sabu Ammar Zoni hanya Rp10 juta.

Proses banding ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Ammar Zoni. Publik menanti bagaimana hasil upaya hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum barunya. Keputusan majelis hakim tingkat banding nantinya akan menentukan nasib sang aktor ke depannya.