JBNews.id — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025 dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi layanan pengantaran berbasis permintaan (PBP) atau kurir online, karena regulasi tersebut masih menggunakan kerangka logistik konvensional yang tidak sesuai dengan model bisnis digital.
Layanan PBP merupakan bagian integral dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Menurut laporan e-Conomy SEA 2024, sektor ini berkontribusi sebesar Rp 91,7 triliun atau sekitar 0,4 persen terhadap PDB Indonesia pada 2023. Selain itu, PBP juga mendukung terciptanya sekitar 588.000 lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp33,2 triliun.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satu pilar utama untuk mencapai target tersebut adalah efisiensi logistik dan penguatan ekonomi digital. Namun, regulasi yang ada justru berpotensi menghambat inovasi di sektor ini.
Ketidaksesuaian Regulasi dengan Model Bisnis
Karakteristik operasional PBP sangat berbeda dengan logistik konvensional. Layanan PBP umumnya hanya meliputi pengambilan (collection) dan pengantaran (delivery), khususnya pada segmen first-mile dan last-mile. Model bisnisnya bersifat asset-light, yang berarti minim ketergantungan pada fasilitas fisik seperti gudang atau pusat sortir.
Namun, PM Komdigi No. 8/2025 justru mewajibkan kepemilikan sarana logistik fisik, seperti pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13. Klausul tersebut dinilai tidak relevan dengan kebutuhan model layanan PBP yang bertumpu pada efisiensi platform digital.
Studi komparatif terhadap Tiongkok, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina menunjukkan bahwa PBP umumnya diperlakukan sebagai layanan pengiriman yang beroperasi tanpa ketergantungan pada kepemilikan gudang, pusat sortir, maupun jaringan logistik dari ujung ke ujung (end-to-end). Belum ditemukan praktik internasional yang mewajibkan model operasional berbasis aset fisik yang besar (asset-heavy) kepada layanan pengantaran berbasis platform digital.
Dampak Negatif Regulasi yang Tidak Tepat
Tata kelola regulasi PBP yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Pertama, meningkatnya biaya layanan yang akan dibebankan kepada konsumen. Kedua, menurunnya pendapatan mitra pengantaran. Ketiga, terhambatnya inovasi layanan pengiriman. Keempat, menurunnya kepercayaan konsumen. Kelima, tidak terpenuhinya kebutuhan akan solusi logistik cepat. Keenam, terganggunya pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kenaikan biaya logistik juga akan bertentangan dengan strategi nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029, yang bertujuan menurunkan biaya logistik guna menjaga daya beli masyarakat, memastikan stabilitas harga, dan memperlancar distribusi barang.
Pemerintah perlu mengakomodasi pembuatan regulasi yang memberikan ruang kepada terobosan dan inovasi yang secara konsisten terjadi pada operasional bisnis layanan logistik, khususnya PBP. Adaptasi tersebut diperlukan agar tata kelola pos mampu beradaptasi dengan perkembangan terkini.
Baca Juga:
Peran Kementerian Komdigi sebagai Regulator Utama
Pertimbangan mengenai ekonomi digital sebenarnya telah menjadi salah satu dasar dalam PM Komdigi No. 8/2025. Regulasi tersebut menyatakan bahwa “penyelenggaraan pos memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang sehingga perlu diselenggarakan secara efektif, efisien, dan berdaya saing.”
Dalam konteks ini, Kementerian Komdigi yang paling relevan untuk menjadi regulator utama PBP dengan tetap membuka ruang koordinasi bersama kementerian terkait. Pendekatan tersebut diperlukan agar PBP memiliki dasar hukum yang memadai tanpa mengorbankan inovasi yang justru menjadi fondasi utama pertumbuhannya.
Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Jika tidak, target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan efisiensi logistik yang dicanangkan dalam RPJMN 2025-2029 akan sulit tercapai. Sektor kurir online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital justru terancam mati suri.
Tenggara Strategics, lembaga riset dan konsultasi bisnis dan investasi, menekankan pentingnya regulasi yang adaptif. “Model bisnis PBP sebagai transformasi layanan pos yang didorong perkembangan teknologi sudah sepatutnya memperoleh perhatian regulator,” tulis mereka dalam laporan terbaru.
Perkembangan regulasi AI juga menjadi perhatian di tingkat global. Beberapa negara mulai menerapkan aturan ketat untuk mengawasi kecerdasan buatan. Hal ini menunjukkan bahwa agen AI mulai memengaruhi berbagai sektor, termasuk logistik dan transportasi.
Di sisi lain, industri teknologi juga menghadapi tantangan besar. Karyawan Amazon baru-baru ini memprotes kebijakan perusahaan terkait data center setelah PHK massal. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat berdampak luas pada tenaga kerja dan investasi.
Pemerintah perlu belajar dari pengalaman negara lain. Regulasi yang terlalu kaku justru akan menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, regulasi yang adaptif dan berbasis data akan mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Implikasinya jelas: jika regulasi tidak segera diperbaiki, Indonesia berisiko kehilangan momentum pertumbuhan ekonomi digital. Para pelaku usaha, mitra pengantaran, dan konsumen akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Pemerintah harus bertindak cepat sebelum kerugian semakin membesar.
