JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengakui masih ada anak di bawah 16 tahun yang berhasil mengakses platform digital yang sudah diblokir, sehingga peran orang tua menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan pembatasan media sosial anak.
Dalam acara peluncuran buku saku AKSI DIGITAL, Senin (8/6/2026), Meutya mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun. Angka ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi anak terbanyak di dunia.
“Jadi tidak mungkin sebuah PP lahir maka dengan sendirinya masalah selesai. Pasti perlu tangan dari orang tua khususnya dan platform,” ujar Meutya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mengapresiasi kehadiran YouTube dalam acara tersebut sebagai bentuk komitmen platform untuk bersama-sama membangun ekosistem digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Orang Tua Diminta Tidak Pasif
Meutya menceritakan pengalamannya menerima laporan dari sesama orang tua yang mengeluhkan anak mereka masih bisa membuat akun di platform yang sudah dibatasi usia. Menurutnya, temuan ini menunjukkan celah yang masih perlu ditutup, namun orang tua juga tidak boleh lepas tangan.
“Di satu sisi betul karena kami juga pasti langsung mengatensi ya, tapi di sisi lain, loh ibunya kok tahu dibiarin?” tuturnya dengan nada bercanda namun serius.
Menteri Meutya menegaskan bahwa jika orang tua mendapati anak mereka bisa masuk lagi ke platform setelah dikeluarkan, mereka harus segera turun tangan. Tidak bisa hanya mengandalkan teknologi semata.
Ia juga menerima keluhan lain tentang anak yang tantrum saat tidak diperbolehkan bermain game. “Kemudian karena anaknya tantrum disuruh ngomong langsung ke ibu menteri aja, biar ibu menteri yang jelasin. Jangan juga ya orang tuanya, tolong dibantu juga ya pemerintahnya,” canda Meutya.
Pendekatan Edukasi, Bukan Sekadar Larangan
Meutya menekankan bahwa bicara soal adiksi pada anak memang tidak mudah. Ia berharap orang tua dapat mengambil andil dalam memberi pengertian ke anak mereka dengan bahasa yang bisa dipahami.
“Jelaskan bahwa ini bukan membatasi akses mereka terhadap hiburan, bukan membatasi akses mereka terhadap informasi, tapi menunggu mereka siap untuk hal-hal yang baik yang ada di ranah digital,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Komdigi terus mendorong platform digital untuk mematuhi aturan pembatasan akses anak. Sebelumnya, Komdigi telah menagih komitmen platform digital untuk melindungi anak dengan tenggat waktu 6 Juni 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan pendekatan berbasis risiko yang diterapkan Indonesia, berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan total. Dalam kesempatan terpisah, Menkomdigi menjelaskan bahwa pembatasan medsos anak di RI berbeda dengan Australia karena menggunakan pendekatan risiko, bukan larangan mutlak.
Baca Juga:
Dengan jumlah 70 juta anak yang rentan terhadap dampak negatif digital, pemerintah mengakui bahwa regulasi saja tidak cukup. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan terutama orang tua untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Implikasinya bagi orang tua: jangan hanya mengandalkan aturan pemerintah. Pantau dan dampingi anak saat beraktivitas di dunia digital adalah tanggung jawab yang tidak bisa didelegasikan sepenuhnya kepada teknologi atau negara.
