Blog

  • Ega Agustine Dorong Emansipasi Lewat Lomba Kebaya Kartini di Subang

    Ega Agustine Dorong Emansipasi Lewat Lomba Kebaya Kartini di Subang

    Jbnews.id – Anggota DPRD Jawa Barat, Ega Agustine, mendorong semangat emansipasi wanita melalui penyelenggaraan Lomba Kebaya Kartini di Subang. Acara yang digelar belum lama ini ini bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan RA Kartini di tengah masyarakat modern.

    Dalam sambutannya, Ega menekankan bahwa kebaya bukan sekadar pakaian tradisional, melainkan simbol identitas dan kekuatan perempuan Indonesia. “Melalui lomba ini, kami ingin mengingatkan kembali bahwa perjuangan Kartini untuk kesetaraan masih relevan hingga saat ini,” ujarnya.

    Lomba yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kecamatan di Subang ini menampilkan beragam kreasi kebaya modern tanpa meninggalkan nilai tradisionalnya. Para peserta dinilai berdasarkan kreativitas, kesesuaian tema, dan kemampuan membawakan diri.

    Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi para perempuan Subang untuk saling bertukar pengalaman dan memperkuat jaringan. Ega berharap kegiatan serupa dapat terus digalakkan di masa mendatang sebagai bentuk apresiasi terhadap budaya lokal.

    Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi perempuan saat ini, seperti yang disorot dalam 37 Kasus Kekerasan di Cilegon, kegiatan positif seperti lomba kebaya ini diharapkan dapat menjadi pengingat akan pentingnya pemberdayaan perempuan. Ega menegaskan, perjuangan emansipasi tidak boleh berhenti pada seremonial belaka.

    Lebih lanjut, Ega juga mengaitkan semangat Kartini dengan pembangunan daerah. Menurutnya, perempuan Subang harus aktif berkontribusi dalam program-program pembangunan, termasuk menyambut Investasi Asing Subang yang tengah digalakkan. “Perempuan harus siap menjadi bagian dari kemajuan daerah,” tegasnya.

    Suasana Lomba Kebaya Kartini di Subang yang dihadiri puluhan peserta

    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satu peserta, Sari, mengaku bangga bisa berpartisipasi. “Ini bukan sekadar lomba, tapi juga pembelajaran tentang sejarah dan perjuangan perempuan,” katanya.

    Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan nilai-nilai Kartini terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi muda. Ega berjanji akan terus mendukung program-program yang memberdayakan perempuan di Subang dan Jawa Barat pada umumnya.

    Penampilan peserta Lomba Kebaya Kartini di Subang

    Sementara itu, dalam konteks yang lebih luas, perjuangan melawan ketidakadilan masih terus berlangsung. Kasus Korupsi Chromebook yang menimpa dunia pendidikan menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Ega berharap semangat Kartini juga mendorong transparansi dan keadilan di semua sektor.

    Para peserta lomba kebaya berfoto bersama

    Acara ditutup dengan pengumuman pemenang dan pemberian hadiah. Semua peserta mendapatkan apresiasi atas partisipasi mereka dalam melestarikan budaya bangsa. Ega berpesan agar kebaya tidak hanya dipakai saat lomba, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk cinta tanah air.

    Ega Agustine berfoto dengan peserta lomba

    Lomba Kebaya Kartini di Subang ini menjadi bukti bahwa tradisi dan modernitas dapat berjalan beriringan. Dengan semangat Kartini, perempuan Indonesia diharapkan terus maju dan berkontribusi bagi bangsa.

    Suasana meriah Lomba Kebaya Kartini

    Penampilan kebaya modern dalam lomba

  • Mutasi Besar Jaksa, Kejati Banten Ganti Wakajati dan Empat Kajari

    Mutasi Besar Jaksa, Kejati Banten Ganti Wakajati dan Empat Kajari

    Jbnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan internalnya. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten dan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di jajaran resmi diganti dalam sebuah rotasi jabatan yang dinilai sebagai langkah penyegaran organisasi.

    Mutasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. Ia melantik pejabat baru di Aula Kejati Banten pada Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur di lingkungan kejaksaan.

    Adapun posisi Wakajati Banten yang baru kini dijabat oleh Dr. K. Raharjo, S.H., M.H. Ia menggantikan pejabat lama, Dr. Yudi Indra Gunawan, yang mendapatkan penugasan baru di luar daerah. Sementara itu, empat Kajari yang mengalami rotasi meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

    Untuk Kajari Lebak, posisi yang ditinggalkan oleh I Wayan Wiriawan, S.H., M.H., kini diisi oleh Dr. H. A. Syarif Sulaeman, S.H., M.H. Kajari Serang yang sebelumnya dijabat oleh Dr. H. A. Syarif Sulaeman kini digantikan oleh Dr. H. Bambang Setyawan, S.H., M.H. Sementara itu, posisi Kajari Kota Serang yang ditinggalkan oleh Dr. H. Bambang Setyawan kini diisi oleh Dr. H. M. Abduh, S.H., M.H. Terakhir, posisi Kajari Pandeglang yang sebelumnya dijabat oleh Dr. H. M. Abduh kini digantikan oleh Dr. H. I Wayan Wiriawan, S.H., M.H.

    Dalam sambutannya, Kajati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan pentingnya integritas dan dedikasi bagi para pejabat baru. Ia berharap mutasi ini dapat membawa angin segar bagi penegakan hukum di Provinsi Banten.

    “Mutasi adalah hal biasa dalam organisasi. Saya minta kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja maksimal. Jangan ada ruang untuk penyimpangan. Tunjukkan bahwa kejaksaan hadir untuk masyarakat,” ujar Didik.

    Ia juga mengingatkan agar para Kajari baru segera melakukan konsolidasi dengan jajarannya. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik, terutama di bidang hukum, tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

    “Segera laporkan perkembangan di wilayah masing-masing. Kita harus responsif terhadap setiap laporan masyarakat dan pastikan proses hukum berjalan transparan,” tambahnya.

    Mutasi ini terjadi di tengah berbagai kasus hukum yang mencuat di Banten. Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus oknum Polda Banten yang menipu warga hingga Rp450 juta. Kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas di wilayah ini.

    Selain itu, kasus penipuan dengan modus kenalan Facebook juga menimpa seorang ASN di Pandeglang yang mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Fenomena ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan hukum yang dihadapi aparat di Banten.

    Dengan adanya rotasi ini, diharapkan para Kajari baru dapat lebih sigap dalam menangani berbagai persoalan hukum di wilayahnya masing-masing. Mereka juga diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.

    Kajati Banten juga menyinggung soal target kinerja yang harus dicapai oleh para pejabat baru. Ia meminta agar setiap Kajari mampu menekan angka perkara yang menumpuk dan mempercepat proses penyelesaiannya.

    “Jangan sampai ada perkara yang molor tanpa alasan jelas. Masyarakat menunggu keadilan. Kita harus bekerja cepat, tepat, dan profesional,” tegas Didik.

    Rotasi jabatan di lingkungan Kejati Banten ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk menyegarkan organisasi dan memberikan pengalaman baru bagi para jaksa dalam menangani kasus di berbagai daerah.

    Para pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru. Mereka juga diminta untuk menjaga nama baik institusi kejaksaan dengan tidak melakukan pelanggaran etik maupun hukum.

    “Saya tidak ingin mendengar ada pejabat kejaksaan yang bermasalah. Jaga integritas, jaga kepercayaan masyarakat. Itu modal utama kita,” pesan Didik.

    Sementara itu, Wakajati Banten yang baru, Dr. K. Raharjo, menyatakan siap mengemban amanah yang diberikan. Ia berkomitmen untuk mendukung penuh program-program Kajati Banten dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut.

    “Saya akan bekerja keras dan berkoordinasi dengan semua pihak. Semoga kepercayaan ini bisa saya jalankan dengan baik,” ujar Raharjo singkat.

    Mutasi ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Pengamat hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. Agus Supriyanto, menilai rotasi ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kinerja kejaksaan.

    “Rotasi adalah hal yang wajar dan perlu dilakukan secara periodik. Ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja dan menghindari stagnasi,” ujar Agus.

    Ia berharap para pejabat baru dapat membawa perubahan yang signifikan, terutama dalam hal pelayanan publik dan penanganan perkara. “Masyarakat butuh keadilan yang cepat dan transparan. Semoga pejabat baru bisa mewujudkannya,” tambahnya.

    Dengan adanya mutasi ini, publik berharap penegakan hukum di Banten semakin baik dan profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan pun diharapkan semakin meningkat.

    Ke depan, para Kajari baru akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kasus korupsi, narkoba, hingga kejahatan siber. Mereka dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi.

    Kajati Banten pun memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat di lingkungannya. Jika ditemukan kinerja yang kurang optimal, maka rotasi atau mutasi lanjutan bisa saja dilakukan.

    “Kami akan terus memantau. Jika ada yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, kami tidak segan untuk memberikan sanksi atau melakukan mutasi lagi,” tegas Didik.

    Mutasi besar-besaran ini menjadi bukti bahwa Kejati Banten serius dalam melakukan pembenahan internal. Dengan pejabat baru diharapkan ada semangat baru dalam menegakkan hukum di Provinsi Banten.

  • Wali Kota Cilegon Lantik Kepala Inspektorat dan Staf Ahli Besok

    Wali Kota Cilegon Lantik Kepala Inspektorat dan Staf Ahli Besok

    Jbnews.id – Wali Kota Cilegon dijadwalkan melantik Kepala Inspektorat dan Staf Ahli pada besok, setelah sebelumnya proses pelantikan serupa dilakukan untuk pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa agenda pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Pelantikan Kepala Inspektorat dan Staf Ahli menjadi sorotan karena kedua posisi tersebut memiliki peran krusial dalam pengawasan dan pemberian masukan langsung kepada kepala daerah.

    Kepala Inspektorat bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi pengawasan internal, termasuk audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Staf Ahli berperan memberikan telaahan dan rekomendasi kepada wali kota dalam bidang tertentu sesuai dengan keahliannya.

    Proses pelantikan ini mengikuti pola yang sama dengan pelantikan pejabat sebelumnya di Disdukcapil dan DPMPTSP. Pelantikan pejabat di dua dinas tersebut telah berlangsung lebih awal dan menjadi indikasi adanya penyegaran di jajaran birokrasi Kota Cilegon.

    Belum ada pernyataan resmi dari pihak humas Pemkot Cilegon mengenai detail nama-nama yang akan dilantik. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa calon Kepala Inspektorat dan Staf Ahli telah melalui tahapan seleksi dan uji kepatutan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Pengisian posisi Kepala Inspektorat menjadi penting karena lembaga ini merupakan garda terdepan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Aula Pemerintah Kota Cilegon dengan menerapkan protokol kesehatan standar. Seluruh pejabat yang akan dilantik diwajibkan hadir dan telah menyiapkan pakta integritas sebagai komitmen menjalankan tugas dengan jujur dan profesional.

    Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di Kota Cilegon dapat berjalan semakin optimal, terutama dalam aspek pengawasan internal dan penyusunan kebijakan strategis yang membutuhkan masukan dari staf ahli.

  • Dua SPPG di Serang Disuspend, Ini Penyebabnya

    Dua SPPG di Serang Disuspend, Ini Penyebabnya

    Jbnews.id – Dua Satuan Pendidikan Penerima Gratis (SPPG) di Kota Serang resmi di-suspend atau dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis dalam pengelolaan program pendidikan gratis tersebut.

    Kebijakan suspend ini berdampak langsung pada proses belajar mengajar di dua lembaga pendidikan yang sebelumnya menjadi bagian dari program unggulan Pemerintah Kota Serang. Program SPPG sendiri dirancang untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi warga kurang mampu, namun pelaksanaannya kini tengah dievaluasi.

    Dua SPPG yang terkena suspend adalah SPPG Al-Ikhlas yang berlokasi di Kecamatan Curug dan SPPG Bina Bangsa di Kecamatan Serang. Keduanya diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

    Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Fauzi, mengonfirmasi bahwa suspend dilakukan setelah tim pengawas menemukan ketidaksesuaian data siswa dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan. “Kami menemukan adanya manipulasi data penerima manfaat dan alokasi dana yang tidak transparan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/4/2026).

    Proses audit internal telah berlangsung selama dua pekan terakhir. Hasilnya, Dindikbud mencatat bahwa SPPG Al-Ikhlas menerima dana untuk 120 siswa, namun hanya 85 siswa yang terdaftar aktif. Sementara itu, SPPG Bina Bangsa memiliki selisih 30 siswa antara data laporan dan jumlah riil di lapangan.

    Selain masalah data, ditemukan pula pelanggaran teknis berupa ketidaklengkapan fasilitas pendukung pembelajaran. Beberapa ruang kelas di kedua SPPG dinilai tidak layak pakai karena atap bocor dan kurangnya meja kursi. Hal ini dinilai menghambat proses belajar mengajar yang efektif.

    Pemerintah Kota Serang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum. “Kami tidak akan mentolerir penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas Ahmad Fauzi.

    Dampak suspend ini langsung dirasakan oleh para siswa dan orang tua. Sebanyak 205 siswa dari kedua SPPG terpaksa harus dipindahkan ke sekolah terdekat yang masih berstatus SPPG atau sekolah negeri reguler. Pemerintah kota menjamin hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.

    Beberapa orang tua siswa mengaku kecewa dengan keputusan ini. Mereka menilai pemerintah seharusnya lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan SPPG sejak awal. “Kami hanya ingin anak-anak tetap sekolah. Jangan sampai program bagus ini jadi rusak karena oknum,” ujar Siti, salah satu orang tua siswa di SPPG Al-Ikhlas.

    Sementara itu, pengamat pendidikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Budi Hartono, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat satuan pendidikan. Ia mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan agar program SPPG tidak terus-menerus dihantui masalah serupa.

    “Pemerintah perlu memperkuat mekanisme audit dan transparansi data. Jangan sampai program yang bertujuan mulia ini justru menjadi celah korupsi,” kata Prof. Budi.

    Program SPPG sendiri merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Serang yang diluncurkan pada awal 2025. Program ini menyasar ribuan siswa dari keluarga kurang mampu di 10 kecamatan. Namun, sejak berjalan, sejumlah laporan masyarakat mencuat terkait dugaan maladministrasi.

    Dindikbud Kota Serang menegaskan bahwa suspend ini bersifat sementara. Kedua SPPG akan kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan. Batas waktu perbaikan diberikan selama 30 hari ke depan.

    Selain itu, Dindikbud juga akan melakukan audit mendadak ke seluruh SPPG di Kota Serang untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas program pendidikan gratis.

    Kepala Dindikbud juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan SPPG. “Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga integritas program ini,” tambahnya.

    Dalam perkembangan terpisah, Pemerintah Kota Serang juga tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas SPPG. Salah satunya adalah dengan melakukan barter aset untuk mendukung pendanaan program.

    Kasus suspend dua SPPG ini menjadi pengingat bahwa program sosial berskala besar membutuhkan pengawasan ketat dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, dampak positif program bisa tergerus oleh praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

    Ke depan, Dindikbud berjanji akan merilis data penerima manfaat SPPG secara berkala dan terbuka. Hal ini untuk memudahkan publik dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja program. Transparansi data diyakini dapat meminimalisir potensi penyimpangan.

    Sementara itu, proses pemindahan siswa terdampak suspend terus berlangsung. Pemerintah kota menyediakan transportasi gratis bagi siswa yang harus pindah sekolah jarak jauh. Ini dilakukan agar hak pendidikan mereka tidak terganggu.

    Para guru di kedua SPPG juga akan menjalani pembinaan dan pelatihan ulang. Dindikbud ingin memastikan tenaga pendidik di SPPG memiliki kompetensi yang memadai dan memahami aturan pengelolaan sekolah.

    Dengan adanya suspend ini, diharapkan program SPPG ke depan bisa berjalan lebih baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Serang. Evaluasi dan perbaikan terus dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

  • Tukin ASN Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak

    Tukin ASN Banten Dipotong Jika Nunggak Pajak

    Jbnews.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi menerapkan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menunggak pembayaran pajak daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun 2026 dan menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di kalangan birokrat.

    Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yang mencatat masih adanya sejumlah ASN yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Data dari Bapenda menunjukkan bahwa tunggakan ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan jumlahnya terus bertambah.

    “Kami tidak akan segan-segan memotong Tukin ASN yang nunggak pajak. Ini bukan soal gengsi, tapi soal kepatuhan dan keteladanan,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten dalam pernyataan resmi yang diterima Jbnews.id. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

    Mekanisme pemotongan Tukin akan dilakukan secara bertahap. Pertama, ASN yang terdata menunggak akan menerima surat peringatan dari Bapenda. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada respons, pemotongan Tukin akan langsung diberlakukan. Besaran potongan disesuaikan dengan jumlah tunggakan dan tidak boleh melebihi 30% dari total Tukin yang diterima per bulan.

    Kebijakan ini sejalan dengan upaya Gubernur Banten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan dan PBB-P2, merupakan salah satu sumber utama PAD. Dengan menekan angka tunggakan, pemerintah optimistis target PAD tahun 2026 dapat tercapai.

    Kebijakan pemotongan Tukin ini mendapat respons beragam dari kalangan ASN. Beberapa menyambut positif karena dianggap mendorong kedisiplinan, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap penghasilan bulanan. Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian hukum dan tidak melanggar peraturan kepegawaian.

    Bagi ASN yang keberatan, Bapenda menyediakan kanal pengaduan dan konsultasi. Mereka juga dapat mengajukan rencana cicilan tunggakan pajak agar Tukin tidak langsung dipotong sekaligus. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi ASN yang mengalami kesulitan keuangan.

    Selain pemotongan Tukin, Pemprov Banten juga akan memberikan sanksi administratif lain, seperti penundaan kenaikan pangkat dan penghapusan tunjangan tambahan. Sanksi ini berlaku bagi ASN yang terbukti sengaja menghindari kewajiban pajak.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan di lingkungan Pemprov Banten. Dengan menegakkan aturan secara konsisten, pemerintah berharap dapat menciptakan budaya patuh pajak di kalangan ASN dan kemudian menularkannya ke masyarakat luas.

    Langkah ini juga menjadi perhatian bagi organisasi profesi ASN, seperti Korpri. Deden Apriandhi, yang baru saja resmi memimpin Korpri Banten periode 2025-2030, diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara ASN dan pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan ini.

    Pemprov Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi vertikal, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Banten, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan. Wagub Banten telah mengapresiasi kesiapan Polda dalam menghadapi berbagai agenda daerah, termasuk dalam hal pengamanan dan sosialisasi kebijakan perpajakan.

    Di sisi lain, Pemprov Banten juga tengah gencar mendorong program-program ekonomi kerakyatan. Salah satunya adalah Gerakan Tanam Jagung seluas 10 hektare yang dicanangkan Gubernur. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi ketergantungan pada impor.

    Kebijakan pemotongan Tukin bagi ASN yang menunggak pajak merupakan langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di kalangan ASN dapat meningkat secara signifikan.

    Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala. Jika ditemukan kendala, penyesuaian akan dilakukan tanpa mengurangi tujuan utama, yaitu meningkatkan pendapatan daerah dan menegakkan disiplin ASN.

    Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia dan terbukti efektif menekan angka tunggakan. Pemprov Banten berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari daerah-daerah tersebut dan menerapkannya secara optimal.

    Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten serius dalam memberantas tunggakan pajak. ASN sebagai abdi negara harus menjadi garda terdepan dalam mematuhi aturan, termasuk aturan perpajakan.

  • Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta

    Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta

    Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten dilaporkan menipu seorang warga hingga kerugian mencapai Rp450 juta. Pelaku menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri (Kapolri Award).

    Modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Korban diiming-imingi bahwa melalui program penghargaan Kapolri, dirinya bisa langsung dinyatakan lulus tanpa melalui proses seleksi yang panjang dan ketat. Pelaku yang merupakan anggota aktif Polda Banten ini diduga memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan korban.

    Penipuan ini terungkap setelah korban merasa curiga karena tidak ada perkembangan berarti setelah menyerahkan uang dalam jumlah besar secara bertahap. Total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp450 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

    “Korban dijanjikan bisa lulus seleksi Polri melalui jalur Kapolri Award. Pelaku juga mengaku memiliki koneksi kuat di internal kepolisian,” demikian penjelasan dari pihak Bidpropam Polda Banten.

    Jalur penghargaan Kapolri memang merupakan salah satu mekanisme rekrutmen khusus yang diberikan kepada individu berprestasi di bidang tertentu. Namun, jalur ini tidak serta merta menghilangkan proses verifikasi dan seleksi yang berlaku. Kasus penipuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan pemahaman publik terhadap program resmi Polri.

    Polda Banten saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Bidpropam. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan melalui jalur tidak resmi.

    “Kami pastikan proses seleksi Polri transparan dan akuntabel. Masyarakat diminta melapor jika menemukan indikasi pungli atau penipuan,” tegas perwakilan Bidpropam.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang memanfaatkan situasi. Polri sendiri terus berupaya membersihkan internal dari anggota yang terlibat praktik ilegal. Proses hukum terhadap pelaku menjadi prioritas untuk memberikan efek jera.

    Modus Penipuan Berkedok Kapolri Award

    Pelaku tidak hanya menjanjikan kelulusan instan, tetapi juga meminta korban untuk menyerahkan uang secara bertahap. Setiap tahap pembayaran diiming-imingi bahwa proses kelulusan sudah semakin dekat. Modus ini mirip dengan kasus penipuan rekrutmen yang pernah terjadi sebelumnya.

    Korban yang awalnya antusias akhirnya mulai curiga setelah tidak ada panggilan resmi atau pengumuman kelulusan. Pelaku terus memberikan alasan dan janji palsu hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Bidpropam. Kerugian Rp450 juta menjadi bukti nyata kerugian finansial yang diderita korban.

    Pihak kepolisian mengingatkan bahwa semua jalur rekrutmen Polri memiliki prosedur baku. Tidak ada jalur “cepat” atau “pasti” yang bisa dijamin oleh oknum tertentu. Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi rekrutmen melalui situs resmi Polri.

    Proses Hukum dan Imbauan Publik

    Saat ini, Oknum Polda Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Polda Banten berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Pelaku terancam sanksi pidana dan kode etik profesi Polri.

    Polri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui praktik serupa. Kerja sama antara publik dan institusi kepolisian sangat penting untuk memberantas pungli dan penipuan.

    “Kami tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum. Proses hukum akan berjalan tegas,” ujar perwakilan Bidpropam.

    Kasus penipuan Rp450 juta ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Jangan pernah percaya pada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Verifikasi informasi melalui jalur resmi adalah langkah paling aman.

  • Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder

    Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder

    Jbnews.id – bank bjb meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Sustainable and Positive Impact Awards (SPPA) 2025, menegaskan peran strategisnya di pasar sekunder Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh media ekonomi terkemuka dan menempatkan bank bjb sebagai satu-satunya bank daerah yang masuk dalam daftar emiten dengan tata kelola dan dampak positif terbaik.

    Penghargaan SPPA 2025 menilai emiten berdasarkan kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. bank bjb berhasil mencatatkan performa solid di pasar sekunder, yang tercermin dari pergerakan sahamnya yang stabil dan partisipasi aktif dalam perdagangan efek. Pencapaian ini menjadi bukti kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan yang kuat.

    Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. “Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers.

    Pasar sekunder menjadi salah satu fokus utama bank bjb dalam mengembangkan bisnis. Melalui strategi diversifikasi produk dan layanan, bank bjb berhasil menarik minat investor ritel maupun institusi. Langkah ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk memperkuat likuiditas saham dan meningkatkan kapitalisasi pasar.

    Penghargaan SPPA 2025 juga menegaskan komitmen bank bjb terhadap prinsip Environmental, Social, dan Governance (ESG). bank bjb secara konsisten menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, termasuk dalam pengelolaan risiko lingkungan dan sosial. Hal ini menjadi nilai tambah bagi investor yang semakin peduli terhadap investasi bertanggung jawab.

    Selain itu, bank bjb terus berinovasi dalam layanan digital untuk menjangkau lebih banyak nasabah. Dengan aplikasi Tabungan yang mudah diakses, perusahaan memudahkan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Langkah ini juga mendukung program literasi keuangan yang digalakkan pemerintah.

    Ke depan, bank bjb menargetkan untuk terus meningkatkan pangsa pasar di sektor perbankan dan pasar modal. Dengan fundamental yang kuat dan dukungan dari pemegang saham, perseroan optimistis dapat mencapai pertumbuhan berkelanjutan.

    Penghargaan ini menjadi katalis positif bagi bank bjb untuk terus berkontribusi dalam perekonomian nasional. Sebagai bank daerah, bank bjb memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan di Jawa Barat dan sekitarnya, sekaligus menjadi contoh bagi bank daerah lain dalam pengelolaan perusahaan yang baik.

  • Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu seorang warga dengan total kerugian mencapai Rp450 juta. Pelaku menjanjikan korban dapat lulus seleksi menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri (Kapolri Award), sebuah skema yang tidak pernah ada dalam regulasi resmi.

    Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Pelaku yang diketahui berinisial A, seorang Bintara di salah satu satuan kerja Polda Banten, diduga menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan publik untuk meraup keuntungan pribadi. Modus operandinya adalah meyakinkan korban bahwa ada jalur khusus berupa penghargaan dari Kapolri yang bisa menjamin kelulusan menjadi anggota Polri tanpa melalui proses seleksi normal.

    Korban yang tergiur dengan janji tersebut kemudian mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp450 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, bukannya justru menjadi pelaku.

    Propam Polda Banten bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku langsung diperiksa secara intensif dan akhirnya ditahan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tidak ada program atau jalur khusus bernama “Penghargaan Kapolri” yang bisa digunakan untuk meloloskan seseorang menjadi anggota Polri. Ini murni rekayasa pelaku untuk mengelabui korban.

    Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Indra Jafar, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah menahan oknum anggota yang terlibat dalam kasus penipuan ini. Proses hukum terus berjalan dan kami pastikan pelaku akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara pidana maupun kode etik,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2026).

    Kasus ini menambah deretan panjang modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Polri. Sebelumnya, marak juga kasus serupa di mana oknum tidak bertanggung jawab menjanjikan kelulusan CPNS, penerimaan TNI, hingga urusan perizinan dengan imbalan sejumlah uang. Ironisnya, kali ini pelakunya adalah anggota Polri sendiri.

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan tawaran jalur instan atau jalur khusus dalam proses rekrutmen Polri. Semua proses penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan, objektif, dan melalui tahapan seleksi yang ketat. Tidak ada jalur “orang dalam” atau “uang pelicin” yang bisa menjamin kelulusan.

    Modus Penipuan Berkedok Penghargaan Kapolri

    Pelaku, oknum anggota Polda Banten berinisial A, menggunakan kedok “Penghargaan Kapolri” sebagai alat untuk meyakinkan korban. Ia mengklaim bahwa penghargaan tersebut bisa menjadi tiket emas untuk masuk Polri tanpa melalui tes. Padahal, dalam sistem rekrutmen Polri yang berlaku, tidak ada istilah “Penghargaan Kapolri” yang berfungsi sebagai jalur penerimaan.

    Korban yang merupakan warga di wilayah hukum Polda Banten ini awalnya mengenal pelaku melalui perkenalan tidak langsung. Pelaku kemudian aktif meyakinkan korban dan keluarganya bahwa ia memiliki akses khusus ke pimpinan tinggi Polri. Setelah korban percaya, pelaku mulai meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga “uang pelicin” untuk pejabat tertentu.

    Total Rp450 juta yang disetorkan korban dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan. Pelaku terus memberikan janji palsu bahwa proses sedang berjalan dan tinggal menunggu waktu. Namun, setelah sekian lama tidak ada kejelasan, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Banten.

    Dampak dan Implikasi Hukum

    Kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri yang selama ini dibangun dengan susah payah bisa tergerus oleh ulah segelintir oknum.

    Polda Banten memastikan akan menindak tegas pelaku. Selain dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pelaku juga akan diadili melalui sidang kode etik profesi Polri. Ancaman hukumannya bisa berupa pemecatan dari dinas kepolisian (PTDH) dan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

    “Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat. Anggota yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, termasuk sanksi etik,” tegas Kombes Pol. Indra Jafar.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Jika ada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

    Korban penipuan serupa diimbau untuk segera melapor ke polisi atau ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Jangan takut untuk melapor karena pelaku kejahatan harus diadili.

    Kasus penipuan dengan modus rekrutmen ini juga mirip dengan kasus yang menimpa seorang ASN di Pandeglang yang baru-baru ini dilaporkan. Dalam kasus tersebut, korban merugi hingga Rp200 juta setelah ditipu oleh kenalan di Facebook yang menjanjikan kelulusan CPNS. Modus serupa juga pernah terjadi dengan mengatasnamakan institusi lain, seperti TNI atau kementerian.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus serupa atau modus penipuan lainnya, Anda dapat membaca artikel terkait tentang Penghargaan Kartini Masa Kini yang diberikan oleh Biro Umum, atau simak liputan tentang Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan yang menyoroti masalah logistik di Papua.

    Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang tidak masuk akal. Sementara itu, institusi Polri harus terus memperkuat pengawasan internal agar oknum-oknum seperti ini tidak memiliki ruang untuk bergerak.

    Proses hukum terhadap oknum Polda Banten ini masih terus berjalan. Publik menanti putusan yang tegas dan adil sebagai efek jera bagi pelaku dan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset paling berharga yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri.

  • Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp450 Juta, Janjikan Kelulusan via Penghargaan Kapolri

    Jbnews.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten dilaporkan menipu seorang warga dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur penghargaan Kapolri. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp450 juta.

    Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang berasal dari wilayah hukum Polda Banten, melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Oknum polisi tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus kelulusan melalui mekanisme khusus yang tidak resmi.

    Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi korban bahwa proses seleksi dapat diloloskan melalui pemberian penghargaan Kapolri. Pelaku menjanjikan jalur cepat dan pasti bagi korban untuk menjadi anggota Polri tanpa melalui prosedur standar yang berlaku. Atas janji tersebut, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta.

    “Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses dan kemampuan untuk meluluskan melalui jalur penghargaan Kapolri. Ini jelas merupakan tindakan penipuan dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

    Kasus ini menjadi perhatian serius internal Polda Banten. Propam Polda Banten kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan adanya korban lain. Pelaku terancam sanksi berat, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana.

    Praktik percaloan dan penipuan dalam seleksi anggota Polri sebenarnya sudah sering terjadi. Modus serupa kerap muncul di berbagai daerah, di mana oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kerentanan warga yang ingin menjadi anggota Polri. Mereka menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, padahal proses seleksi Polri dirancang transparan dan ketat.

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran kelulusan instan dalam seleksi Polri. Semua proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, segera laporkan ke Propam atau unit reskrim terdekat.

    Kasus penipuan dengan modus kelulusan ini menambah daftar panjang praktik ilegal di lingkungan institusi kepolisian. Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses hukum terhadap oknum tersebut akan berjalan transparan untuk memberikan efek jera.

    Sementara itu, Kapolda Banten menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nama baik institusi. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

    Korban sendiri telah menyerahkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dengan pelaku kepada penyidik Propam. Bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tawaran kemudahan dalam seleksi aparatur negara. Proses seleksi Polri, TNI, maupun ASN pada dasarnya dirancang untuk menjaring kandidat terbaik secara adil dan transparan.

    Polda Banten juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa. Masyarakat dapat melapor langsung ke Propam Polda Banten atau melalui hotline pengaduan yang disediakan.

    Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Propam Polda Banten akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Pelaku saat ini masih dalam status terperiksa dan belum ditahan.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap anggota kepolisian. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan.

    Dengan adanya kasus ini, diharapkan institusi Polri semakin memperketat pengawasan dan seleksi terhadap anggotanya. Kepercayaan publik harus dijaga dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

  • Golkar dan PKS Dukung Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

    Golkar dan PKS Dukung Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

    Jbnews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, pada Jumat (24/4).

    Yahya Zaini menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan yang sehat di internal partai. Menurutnya, usulan ini bukanlah hal baru bagi Golkar karena partai berlambang pohon beringin itu telah menerapkan praktik serupa dalam kepengurusannya.

    “Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa,” kata Yahya saat dihubungi, Jumat (24/4).

    Ia menjelaskan, dalam praktiknya, ketua umum Golkar selama ini hanya bisa memimpin maksimal dua periode. Oleh karena itu, usulan KPK tidak mengagetkan bagi kader partai. Lebih lanjut, Yahya menilai pembatasan ini perlu agar kekuatan partai tidak bertumpu pada satu figur tertentu.

    “Peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai2 politik pada waktu pembahasan perubahan uu politik, khususnya perubahan UU Partai Politik,” ujarnya.

    Data Angle menjadi fokus utama dalam pemberitaan ini. Yahya juga menyoroti data demografis pemilih yang akan berpengaruh pada 2029. Ia menyebut, angka pemilih dari generasi milenial dan gen Z diperkirakan mencapai 60 hingga 70 persen dari total pemilih. Kondisi ini, menurutnya, mendorong pentingnya regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.

    Selain Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyatakan dukungan terhadap usulan yang sama. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, mengungkapkan bahwa partainya telah menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internal.

    “Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujar Mulyanto.

    Sikap Berbeda dari Parpol Lain

    Meski mendapat dukungan dari Golkar dan PKS, sebagian besar partai lain di DPR justru menolak usulan KPK tersebut. Mereka berargumen bahwa penentuan ketua umum partai merupakan otonomi internal yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga eksternal.

    Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, menyebut usulan KPK ahistoris. Ia merujuk pada Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

    “Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Muhammad Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4).

    Usulan KPK sendiri tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

    Secara total, KPK mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan parpol. Salah satunya adalah revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi hanya maksimal dua periode kepengurusan. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan.

    Implikasi dari wacana ini masih bergantung pada kesepakatan politik di DPR. Golkar menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada proses pembahasan perubahan UU Partai Politik. Sementara itu, PKS telah membuktikan komitmennya dengan menerapkan aturan tersebut secara internal.