Jbnews.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polri resmi menetapkan Ustadz SAM, yang juga dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki. Penetapan status tersangka ini diumumkan di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan yang mendalam.
Keputusan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, menandakan langkah serius Polri dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual tanpa memandang status sosial atau profesi pelaku. Kasus ini menarik perhatian luas publik karena melibatkan seorang figur publik di ranah keagamaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersebut. “Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di Jakarta. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan untuk memberikan perlindungan terhadap para korban. Namun, ia tidak mengungkapkan detail lebih lanjut terkait penetapan tersangka ini.
Kronologi dan Tempat Kejadian Perkara
Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SAM terjadi di berbagai lokasi, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga wilayah negara Mesir. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyatakan bahwa terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini setelah rapat tertutup bersama Komisi III DPR RI pada 2 April 2026.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM menyebabkan para korban mengalami trauma berat. Lebih lanjut, terdapat dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut laporan kepolisian, termasuk upaya suap agar kasus tidak berlanjut. “Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” kata Achmad Cholidin.
Sementara itu, Ustadz Abi Makki selaku saksi mengatakan bahwa pada tahun 2021 lalu, SAM telah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santrinya. Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun hingga akhirnya SAM menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Namun, pada tahun 2025, para guru justru mendapatkan pengakuan dari santrinya bahwa SAM kembali melakukan perbuatan serupa. Hal inilah yang mendorong pembuatan laporan ke Bareskrim Polri.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Penetapan status tersangka terhadap Ustadz SAM menandai babak baru dalam proses hukum kasus ini. Polri terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Sinergi Cegah TPPO yang terus diperkuat oleh aparat penegak hukum.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses persidangan dan vonis bagi tersangka. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta perlunya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Langkah Polri dalam menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang dan perkembangan kasus akan disampaikan oleh pihak kepolisian secara resmi.

















