Jbnews.id – Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan perdata yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi Denada. Putusan sela yang dikeluarkan Rabu (22/4/2026) ini menyatakan seluruh tuntutan gugur setelah eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Denada diterima majelis hakim.
Manajer Denada, Risna Ories, mengonfirmasi kemenangan hukum tersebut. Ia menyatakan putusan pengadilan membuktikan dalil-dalil penggugat tidak dapat diterima secara hukum. “Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur,” kata Risna Ories di Bintaro, Tangerang Selatan.
Risna menjelaskan, Denada langsung mengabarkan berita tersebut setelah putusan dibacakan. Informasi serupa juga disampaikan kuasa hukumnya. “Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya,” tuturnya.
Bantahan Tuduhan Penelantaran
Pihak manajemen menegaskan, tuduhan penelantaran dan kurangnya tanggung jawab finansial yang beredar selama persidangan adalah tidak benar. Menurut Risna Ories, Denada telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan fasilitas layak.
“Alhamdulillah Denada juga menceritakan bahwa ya memang ya Alhamdulillah bertanggung jawab gitu. Terus juga memfasilitasi juga ada ya sekolah, kuliah gitu ya, kayak juga mobil, terus bahkan juga ikhtiar dia yang mungkin tempat tinggal ada juga gitu,” tegas Risna.
Kemenangan dalam putusan sela ini menjadi titik terang bagi Denada yang memilih tidak banyak bicara selama proses hukum. Risna menilai kesabaran Denada berbuah manis dengan terungkapnya fakta di persidangan.
Awal Mula Perseteruan Hukum
Perseteruan ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi terhadap Denada. Gugatan tersebut terkait pengakuan anak biologis serta tuntutan biaya nafkah dan pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak masa kecil hingga dewasa.
Dalam proses hukum, pihak Denada mengajukan eksepsi yang akhirnya dikabulkan hakim. Putusan sela tersebut mengakibatkan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Risna Ories menyebut kemenangan ini sebagai pembuktian atas tanggung jawab yang selama ini dijalankan Denada. “Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah,” pungkasnya.
Putusan pengadilan ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung alot. Denada dapat bernapas lega setelah majelis hakim memutuskan menerima eksepsi dari tim kuasa hukumnya secara penuh.
