Yusril Tegaskan Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Ini Mekanisme yang Harus Didahulukan

ilustrasi akademisi bebas kritik pemerintah

Di tengah hiruk-pikuk dinamika politik, pernahkah Anda merasa suara kritik semakin tersumbat? Ketika akademisi, yang seharusnya menjadi pilar penyeimbang kekuasaan, justru berhadapan dengan ancaman jerat pidana hanya karena menyampaikan analisisnya, apa jadinya masa depan demokrasi? Inilah situasi pelik yang kembali mengemuka, menyusul pelaporan sejumlah intelektual seperti Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke pihak kepolisian. Namun, di tengah ketegangan itu, sebuah pernyataan mengejutkan justru datang dari lingkaran dalam pemerintahan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan bahwa akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik pemerintah. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan penegasan prinsip konstitusional di tengah maraknya kasus penggunaan pasal karet untuk membungkam suara kritis. Latar belakangnya adalah kekhawatiran publik terhadap ruang gerak kebebasan akademik dan berekspresi di era pemerintahan baru, di mana setiap kritik dianggap sebagai bentuk perlawanan yang harus ditindak tegas.

Lantas, bagaimana seharusnya negara menanggapi kritik yang konstruktif? Apakah mekanisme hukum pidana adalah jawaban pertama yang tepat, atau justru menunjukkan kegagapan dalam mengelola perbedaan pendapat? Yusril, dengan kapasitasnya sebagai Menko Hukum, justru mengajak semua pihak untuk melihat lebih dalam pada tata kelola etika sebelum berbicara tentang pemidanaan. Narasi ini membuka perspektif baru yang lebih beradab dalam menyikapi perbedaan.

Kebebasan Akademik Bukan Ancaman, Tapi Oksigen Demokrasi

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” tegas Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari Antara. Pernyataan ini seperti angin segar di tengah suasana yang mencekam. Ia menegaskan bahwa aktivitas mengkritik kebijakan bukanlah tindakan yang dilarang. Justru, dalam konteks negara demokratis, kritik dari kalangan akademisi adalah bagian dari checks and balances yang vital untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pernyataan Yusril ini penting diletakkan dalam konteks yang lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia akademik kerap menjadi sasaran pelaporan ke polisi dengan berbagai tuduhan, mulai dari ujaran kebencian hingga penghasutan. Situasi ini menciptakan efek jera (chilling effect) yang luar biasa, di mana para peneliti dan dosen menjadi enggan menyampaikan pandangan yang mungkin bertentangan dengan narasi resmi. Padahal, fungsi utama akademisi adalah melakukan analisis objektif, yang tak jarang berisi kritik, untuk kemajuan bangsa. Membungkam mereka sama saja dengan mematikan lampu penerang dalam kegelapan.

Mekanisme Etik: Tameng Pertama Sebelum Jerat Pidana

Poin paling krusial yang diangkat Yusril adalah soal mekanisme yang harus didahulukan. Terutama bagi akademisi yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menekankan bahwa penilaian etik harus menjadi prosedur utama. “Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?” tuturnya dengan logika yang sulit terbantahkan.

Pendekatan ini sesungguhnya sangat rasional dan beradab. Setiap profesi, termasuk akademisi ASN, memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan ekspresinya. Lembaga seperti komisi etik di perguruan tinggi atau instansi pemerintah lah yang paling kompeten untuk menilai apakah sebuah pernyataan melanggar norma profesi atau masih dalam koridor kebebasan akademik. Langsung melompat ke ranah pidana, tanpa melalui filter etik terlebih dahulu, adalah bentuk kriminalisasi yang berlebihan dan berpotensi menyalahgunakan wewenang. Ini adalah preseden berbahaya yang bisa digunakan untuk membungkam siapa saja.

Yusril juga menggarisbawahi bahwa penegakan etik umumnya didahulukan daripada tindak pidana, kecuali jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum yang nyata dan terpisah, seperti penghasutan. “Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi,” ucapnya. Di sini, ia membedakan dengan jelas antara kritik atau pendapat yang dilindungi konstitusi dengan tindak pidana murni seperti penghasutan untuk kekerasan.

Proses Hukum yang Adil: Hadir dan Klarifikasi

Di sisi lain, Yusril mengakui bahwa setiap warga negara berhak melaporkan pihak lain ke polisi. Namun, hak itu tidak serta-merta membuat laporan tersebut sah dan patut diteruskan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan harus melalui serangkaian proses verifikasi oleh polisi untuk mempelajari kelayakannya. Inilah yang disebut tahap praperadilan dalam proses hukum.

Nasihatnya kepada para akademisi yang dilaporkan pun bernuansa strategis dan tenang. “Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja,” kata Yusril. Kata “diundang” yang ia tekankan memiliki makna psikologis dan hukum yang berbeda dengan “dipanggil” sebagai tersangka. Kehadiran dalam proses klarifikasi ini justru menjadi momentum untuk menjelaskan duduk perkara secara akademis dan konstitusional.

Forum klarifikasi itu, menurutnya, adalah ruang untuk membela diri dan memberikan penjelasan. “Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” harapnya. Pendekatan ini mengajak semua pihak untuk percaya pada proses hukum yang sehat, di mana polisi bertindak sebagai penyaring awal yang objektif, bukan sebagai alat untuk menekan.

Refleksi untuk Ruang Publik yang Lebih Sehat

Pernyataan Menko Hukum Yusril ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama bagi seluruh elemen bangsa. Di satu sisi, ia menegaskan komitmen konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya tata kelola etika dan proses hukum yang proporsional. Narasi ini berusaha meredakan polarisasi dengan mengedepankan nalar dan prosedur yang benar.

Namun, tantangannya tetap nyata. Pernyataan seorang menteri harus diterjemahkan menjadi perubahan perilaku di lapangan, mulai dari kepolisian yang menangani laporan, hingga kelompok-kelompok yang gemar melaporkan perbedaan pendapat. Kebebasan akademik adalah fondasi inovasi dan kemajuan peradaban. Ketika para profesor dan peneliti takut untuk berbicara, bangsa ini sedang mematikan mesin pemikirnya sendiri. Kasus-kasus kekerasan dan represi terhadap suara kritis, seperti yang terjadi dalam berbagai kasus kekerasan lainnya, menunjukkan betapa rapuhnya ruang dialog kita.

Pada akhirnya, sikap pemerintah dalam menyikapi kritik akan menjadi penanda kematangan demokrasi kita. Apakah kita akan menjadi bangsa yang takut pada kata-kata, atau bangsa yang percaya bahwa dalam pertukaran gagasan yang bebas dan santun, justru terletak kekuatan sejati untuk membangun masa depan yang lebih baik? Yusril telah memberikan rambu-rambu konstitusional dan proseduralnya. Kini, bola ada di tangan seluruh pihak untuk mewujudkannya tanpa rasa takut.