Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Tuduhan Makar Tak Berdasar Hukum

ilustrasi Mahfud MD bela Saiful Mujani

Pernahkah Anda membayangkan sebuah negara di mana menyampaikan pendapat politik bisa berujung pada jerat pidana makar? Di tengah gegap gempita demokrasi Indonesia, sebuah laporan polisi terhadap akademisi terkemuka kembali memantik perdebatan panas tentang batas antara kebebasan berekspresi dan kejahatan terhadap negara. Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, harus berhadapan dengan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan makar. Tuduhan itu muncul menyusul pernyataannya dalam sebuah forum yang diinterpretasikan sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Namun, di tengah riuhnya polemik, muncul satu suara yang tegas membedah persoalan ini dari sudut pandang konstitusi dan hukum pidana: Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mantan Menkopolhukam ini bukanlah sosok asing dalam membaca pasal-pasal konstitusi. Ketika banyak orang terjebak dalam narasi politik yang memanas, Mahfud justru mengajak publik untuk melihat lebih jernih. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Saiful Mujani adalah bagian dari hak konstitusional yang dilindungi negara. Dalam sebuah wawancara podcast, Mahfud dengan lugas membantah dasar hukum dari laporan tersebut, menyebutnya sebagai sesuatu yang “tidak fair” dan hanya membuang-buang waktu. Pertanyaannya, di manakah sebenarnya garis pemisah antara kritik politik yang dilindungi undang-undang dengan tindak pidana makar yang mengancam kedaulatan negara?

Narasi yang mengkriminalisasi pendapat bukanlah hal baru, namun dalam rezim yang berbeda, respons negara sering kali berbeda pula. Mahfud mengingatkan kita bahwa pernyataan serupa pernah muncul di era kepemimpinan sebelumnya, dari Habibie, Gus Dur, hingga SBY, tanpa berujung pada tudingan makar. Lalu, apa yang membuat kasus Saiful Mujani kali ini begitu istimewa hingga harus dibawa ke ranah pidana? Untuk memahami duduk persoalan yang sebenarnya, kita perlu menyelami argumentasi hukum yang diuraikan oleh Mahfud MD, yang bukan hanya membela seorang individu, tetapi lebih jauh lagi, membela prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.

Dijamin Konstitusi: Hak Menyatakan Pendapat yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Mahfud MD memulai pembelaannya dengan fondasi yang paling kokoh: Undang-Undang Dasar 1945. Dengan merujuk pada Pasal 28, Pasal 28E, dan khususnya Pasal 28E Ayat 3, ia menegaskan bahwa menyatakan pendapat atau sikap politik adalah hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional. “Pernyataan dia (Saiful Mujani) dari sudut konstitusi diwadahi,” tegas Mahfud. Ini bukan sekadar opini, melainkan penegasan bahwa ruang bagi rakyat untuk bersikap kritis terhadap penguasa telah dijamin oleh hukum tertinggi negara.

Lebih lanjut, Mahfud menjabarkan bahwa jaminan konstitusi tersebut telah dijabarkan lebih operasional dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam kerangka hukum ini, ekspresi politik Saiful Mujani menemukan ruang legitimasinya. Mahfud dengan gamblang menyatakan, “Jadi orang bersikap itu punya dasar konstitusi… Jadi tetap harus dilindungi.” Argumentasi ini secara langsung menepis anggapan bahwa setiap kritik atau pernyataan politik yang tidak sejalan dengan penguasa dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Ia mengingatkan bahwa di sisi lain, konstitusi dan undang-undang juga telah mengatur mekanisme formal untuk mengganti presiden, seperti melalui pemilu, proses di MPR, atau impeachment di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, menyatakan pendapat dan mengganti pemerintah adalah dua hal yang diatur dalam koridor hukum yang berbeda.

Mengurai Pasal Makar: Di Mana Letak Kesalahan Tuduhan?

Setelah menegaskan dasar konstitusional, Mahfud MD masuk ke dalam analisis teknis hukum pidana, khususnya mengupas unsur-unsur delik makar. Ia merujuk pada Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana menggulingkan pemerintah. Menurut Mahfud, pasal ini mensyaratkan dua unsur kunci: meniadakan susunan pemerintah yang sah atau menggantikan pemerintahan tersebut. Pertanyaan kritis yang diajukan Mahfud adalah, “Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Enggak bisa.”

Untuk memperjelas, Mahfud memberikan contoh konkret dari sejarah, yaitu peristiwa Jenderal Soemitro Sastrodihardjo dalam peristiwa Malari 1974. Kala itu, menurut Mahfud, Soemitro telah menyusun suatu susunan pemerintah tandingan, sehingga gerakannya dapat dikategorikan sebagai makar. Hal ini sangat kontras dengan sekadar pernyataan atau kritik politik yang disampaikan di sebuah forum. Mahfud juga mengutip Pasal 191 KUHP tentang makar secara fisik, seperti menyandera presiden hingga membuatnya tidak dapat bekerja, yang jelas-jelas tidak terjadi dalam kasus ini. “Kalau pasal 191 soal makar secara fisik ini jelas enggak ada,” ujarnya. Begitu pula dengan Pasal 192 tentang makar yang berhubungan dengan memisahkan wilayah atau separatisme, yang sama sekali tidak berkaitan dengan pernyataan Saiful Mujani.

Preseden Berbahaya: Ketika Hukum Jadi Alat Pembungkam

Di luar analisis pasal per pasal, Mahfud MD menyoroti bahaya yang lebih besar dari kriminalisasi pendapat seperti ini: terciptanya preseden buruk bagi kehidupan demokrasi. Ia mempertanyakan mengapa pernyataan serupa yang pernah dilontarkan kepada presiden-presiden sebelumnya tidak dipidana. “Misal dulu ada yang minta Habibi turun, Habibie enggak becus, enggak diapa-apain kok. Demo Gus Dur turun karena tak pantas jadi presiden, SBY 10 tahun didemo minta turun, enggak apa-apa kok. Masak sekarang (pernyataan Saiful) dipermasalahkan makar?,” ujar Mahfud dengan nada prihatin.

Mahfud juga memberikan contoh lain yang lebih ekstrem namun tidak dikriminalisasi, yaitu fatwa Nahdlatul Ulama dalam Munas Alim Ulama di Cirebon yang pernah menyatakan rakyat tidak perlu bayar pajak jika korupsi tidak diberantas. “NU dituduh makar? Enggak kan. Padahal itu menyuruh rakyat tidak patuh UU. Enggak diapa-apain kok. Karena memang menyatakan pendapat dilindungi UU,” jelasnya. Kekhawatiran Mahfud sangat mendasar: jika hari ini hukum digunakan untuk membungkam suara kritis, maka rezim berikutnya akan mengikuti pola yang sama. “Dikit-dikit masalah hukum akhirnya orang terbiasa pakai hukum untuk membungkam dan mengkriminalisasi orang lain. Bahaya, akhirnya penguasa setelahnya juga jadi ikutan,” tegasnya. Ini adalah peringatan tentang siklus represi yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi.

Tuduhan Penghasutan: Juga Tak Memenuhi Unsur Hukum

Tak hanya makar, Mahfud MD juga membantah tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada Saiful Mujani. Menurutnya, delik penghasutan mensyaratkan adanya perbuatan mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Dalam kasus ini, Mahfud meyakini tidak ada niat dari Saiful Mujani untuk melakukan hal tersebut. “Seumpama iya pun harus ada unsur melalui kekerasan, kekerasannya apa yang dibuat Saiful Mujani?,” tanyanya retoris.

Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa tanpa adanya ajakan yang spesifik untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan kekerasan, sebuah opini atau analisis politik tidak dapat serta merta dijebak dalam pasal penghasutan. Pembelaan Mahfud terhadap dua pasal sekaligus—makar dan penghasutan—menunjukkan bahwa laporan tersebut dinilai sangat lemah secara hukum, dan lebih terkesan sebagai upaya untuk memberikan efek jera atau membungkam suara kritis dengan menggunakan aparat penegak hukum.

Penutup: Menjaga Ruang Demokrasi di Tengah Dinamika Politik

Argumentasi yang disampaikan Mahfud MD bukan sekadar pembelaan untuk seorang Saiful Mujani, melainkan sebuah penegasan ulang tentang prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam narasinya, Mahfud mengajak semua pihak untuk lebih bijak dan tidak gegabah dalam menggunakan instrumen hukum. Hukum, dalam pandangannya, seharusnya menjadi panglima yang melindungi hak-hak dasar warga negara, bukan menjadi alat politik untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat.

Kasus ini menjadi cermin bagi kita semua tentang betapa rapuhnya garis antara kebebasan dan keamanan, antara kritik dan makar. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan. Di sisi lain, rakyat memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya. Keseimbangan inilah yang harus terus dijaga. Seperti pesan akhir Mahfud, membiasakan penggunaan hukum untuk membungkam suara hanya akan menciptakan preseden buruk yang akan diwariskan ke generasi pemimpin berikutnya, dan pada akhirnya, mengikis kepercayaan publik terhadap demokrasi dan keadilan itu sendiri. Ruang dialog dan perdebatan publik yang sehat, dengan tetap berpegang pada koridor hukum, tetaplah nafas bagi kehidupan demokrasi Indonesia.