OJK Batasi Paylater, INDEF: Perlindungan Konsumen Menguat

Ilustrasi layanan paylater yang dibatasi OJK untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan

JBNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi layanan paylater hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan. Langkah ini dinilai ekonom INDEF sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang pesat.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menyatakan kebijakan pembatasan layanan paylater ini berpotensi meningkatkan perlindungan konsumen. Pasalnya, proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standar manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat.

“Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standard manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ucap M. Rizal Taufikurahman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Risiko Overleverage dan Pengawasan Ketat

Pembatasan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko terkait layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL). Dengan tata kelola yang lebih baik, risiko overleverage—jumlah pinjaman melebihi kemampuan bayar peminjam—dapat ditekan.

Hal ini menjadi krusial di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi global. Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan.

“Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30 persen secara tahunan, sehingga penguatan pengawasan menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” ujar Rizal.

Dampak pada Fintech dan Ekonomi Digital

Meskipun demikian, Rizal meminta para regulator untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghambat inovasi financial technology (fintech) dan perkembangan ekonomi digital. Kebijakan ini akan berdampak pada penyesuaian model bisnis dan kemitraan bagi pengguna dan merchant.

Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut akan mendorong terbentuknya ekosistem paylater yang lebih sehat dan kredibel, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar. Hal ini sejalan dengan upaya mendorong ekonomi digital yang lebih berkelanjutan.

“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” kata Rizal.

Masa Transisi dan Kepastian Hukum

Dalam keterangan resmi Rabu (17/6) lalu, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa pihaknya memberikan masa peralihan penyelenggaraan paylater bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Para pelaku usaha jasa keuangan tersebut diminta untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL dalam rangka memberikan kepastian hukum. Melalui kebijakan tersebut, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan paylater.

Kebijakan ini juga relevan dengan tren konsumen yang beralih ke metode cicilan di tengah tekanan ekonomi. Seperti yang terlihat pada tren cicilan 6 bulan yang meningkat selama masa lesu ekonomi.

Implikasi bagi Konsumen dan Industri

Bagi konsumen, kebijakan ini memberikan jaminan bahwa layanan paylater yang mereka gunakan berada di bawah pengawasan ketat OJK. Risiko penyalahgunaan data dan praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalkan.

Sementara bagi industri fintech, kebijakan ini memaksa penyesuaian model bisnis. Perusahaan yang bukan bank umum atau perusahaan pembiayaan harus mengalihkan portofolio mereka dalam waktu yang telah ditentukan.

Langkah OJK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fundamental ekonomi nasional. Pembangunan ekonomi yang sehat harus didasari oleh sistem keuangan yang stabil dan melindungi konsumen, sejalan dengan nilai-nilai yang ditekankan dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Ke depannya, industri paylater diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dengan pengawasan yang lebih ketat. Kepercayaan pasar terhadap layanan BNPL pun diyakini akan meningkat seiring dengan tata kelola yang lebih baik dan risiko yang lebih terkendali.