Komdigi Tegaskan Pembatasan Medsos Anak Bukan Larangan

Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar berbicara dalam acara Tunggu Anak Siap di Jakarta

JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak bukan bertujuan melarang mereka beraktivitas di dunia digital. Aturan ini justru dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko siber yang kian mengkhawatirkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Regulasi ini mulai diterapkan secara penuh sejak akhir Maret 2026.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyatakan bahwa pemerintah ingin mengembalikan keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan sosial anak di dunia nyata. “Kami tidak melihat kebijakan ini sebagai upaya memblokir anak-anak dari dunia digital,” kata Alfreno di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Data Screen Time dan Ancaman Digital

Komdigi menyoroti tingginya durasi penggunaan gawai oleh anak-anak Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki kementerian tersebut, rata-rata waktu layar atau screen time anak mencapai 7,5 jam per hari. Angka ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena meningkatkan risiko paparan terhadap konten berbahaya.

Lebih lanjut, Komdigi mengungkapkan bahwa 50,3% atau lebih dari separuh anak Indonesia berisiko terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), predator online, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.

Komdigi mencatat dua ancaman utama yang mengintai anak di ruang digital: risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat diakses anak melalui internet. Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan pihak lain di dunia maya, termasuk kemungkinan menjadi sasaran predator online dan penipuan digital.

Komdigi terus mendorong misi konektivitas digital untuk memastikan akses internet yang aman dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Alternatif Aktivitas Positif

Melalui program Tunas Anak Jakarta, Komdigi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak anak-anak untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai. Kegiatan ini dilaksanakan di Taman Bendera Pusaka, Jakarta, dengan menghadirkan permainan fisik yang melibatkan interaksi sosial secara langsung.

“Kita ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat kehidupan di ruang publik,” ujar Alfreno. Pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga menyediakan alternatif aktivitas positif bagi anak-anak di luar dunia digital.

Alfreno menegaskan bahwa Komdigi sebagai pembuat PP Tunas ingin memberikan pilihan aktivitas yang sehat dan bermanfaat. “Selama ini kami terus mengingatkan bahwa dunia digital memiliki berbagai risiko, tetapi di sisi lain kami juga menyiapkan pilihan aktivitas yang sehat dan bermanfaat,” pungkasnya.

Selain itu, Komdigi juga aktif dalam memberdayakan perempuan melalui program literasi digital. Inisiatif seperti DigiHer menargetkan 2,4 juta perempuan melek digital sebagai bagian dari upaya perlindungan siber yang lebih luas.

Pemerintah menekankan bahwa pembatasan akses medsos bukan berarti anak-anak dilarang total menggunakan internet. Sebaliknya, aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sesuai usia. Peran aktif orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peran orang tua dalam pengawasan digital, simak ulasan tentang pembatasan medsos anak yang membutuhkan keterlibatan aktif keluarga.

Dengan adanya PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman tanpa kehilangan kesempatan untuk berkembang melalui interaksi sosial di dunia nyata. Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari ancaman siber yang semakin kompleks.