JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pendekatan Indonesia dalam membatasi akses media sosial untuk anak-anak berbeda secara fundamental dengan Australia. Indonesia menerapkan sistem klasifikasi risiko (risk-based), bukan pembatasan usia seragam seperti yang diterapkan di negara lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara peluncuran buku saku AKSI DIGITAL di Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, perbedaan ini merupakan hasil pemikiran matang yang melibatkan para ahli, termasuk ahli tumbuh kembang anak.
“Di Indonesia, aturan perlindungan anak-anak digital-nya memang berbeda dengan yang ada di Australia. Kita yang pertama yang memang risk-based, jadi kita mengukur setiap risiko,” ujar Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membagi platform digital menjadi dua tahapan. Anak-anak berusia 13 tahun sudah diizinkan mengakses platform dengan kategori low risk. Sementara itu, akses ke platform high risk baru diberikan setelah anak mencapai usia 16 tahun.
“Kita berbeda dengan negara lain yang ukur rata di satu usia. Ini masukan dari banyak ahli tumbuh kembang anak yang memang membagi fase pertumbuhan anak di dua usia itu, 13 dan juga 16 tahun,” jelas Meutya.
Pendekatan ini dinilai lebih adaptif karena tidak semua platform digital memiliki tingkat risiko yang sama. Risiko yang diukur mencakup konten, kontak dengan orang tak dikenal, potensi kecanduan, hingga risiko kesehatan.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP TUNAS) yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kominfo/Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan Menteri tersebut resmi diterbitkan pada 28 Maret 2026.
Baca Juga:
19 PSE dan 68 PLF Telah Lapor Diri
Hingga saat ini, sudah sekitar 19 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan total 68 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang telah melakukan self-assessment dan menyerahkannya ke Komdigi. Meutya menegaskan bahwa proses ini masih berlangsung dan pihaknya akan memberikan peringatan bagi platform yang belum melapor.
“Kita akan berikan notifikasi atau peringatan awal terhadap belum melapornya para PSE ini. Jadi, tentu kita harapkan segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya,” tegasnya.
Bagi platform yang sudah menyerahkan laporan, Komdigi akan melakukan penilaian secara hati-hati terhadap profil risiko masing-masing. Proses ini membutuhkan waktu karena setiap risiko harus ditelaah satu per satu sebelum keputusan dijatuhkan.
“Jadi, memang akan perlu waktu juga untuk menelah satu per satu risiko, sebelum kemudian menjatuhkan punishment. Apakah itu dianggap high-risk, apakah bisa dianggap low-risk, sehingga bisa digunakan oleh kelompok usia tertentu,” ujar Meutya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pendekatan berbasis risiko dinilai lebih sesuai dengan realitas perkembangan teknologi yang dinamis.
Dengan sistem ini, platform digital tidak diperlakukan sama. Sebuah platform bisa dikategorikan low risk untuk anak usia 13 tahun ke atas, namun platform lain dengan potensi bahaya lebih tinggi hanya bisa diakses oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global yang mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Beberapa negara telah mengambil langkah serupa, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
Komdigi berharap dengan adanya aturan ini, anak-anak Indonesia bisa tetap mengakses manfaat dari platform digital tanpa harus terpapar risiko yang membahayakan tumbuh kembang mereka.
Pemerintah juga akan terus memantau implementasi aturan ini dan melakukan evaluasi secara berkala. Jika diperlukan, penyesuaian akan dilakukan untuk memastikan efektivitas perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital dan orang tua, sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Tanpa dukungan semua pihak, perlindungan anak di dunia digital tidak akan berjalan optimal.
Dengan pendekatan berbasis risiko, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan sistem diferensiasi usia berdasarkan tingkat risiko platform. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya digital.
