Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni

Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator perlindungan anak di ruang digital

JBNews.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 6 Juni 2026 sebagai batas akhir bagi seluruh platform digital untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri perlindungan anak. Kewajiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform yang tidak mematuhi tenggat waktu tersebut terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, baik platform lokal maupun global. Pemerintah telah terlebih dahulu memberlakukan aturan ini terhadap platform digital kategori berisiko tinggi seperti YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

“Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Mekanisme Penilaian dan Sanksi

Hasil self-assessment yang dikirimkan oleh masing-masing platform akan ditelaah kembali oleh tim khusus yang dibentuk pemerintah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan PP Tunas, pemerintah dapat melakukan penegakan aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sanksi yang dapat dikenakan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan antara lain berupa teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan.

Penilaian mandiri tersebut mencakup sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan profil risiko suatu platform terhadap anak. Hasilnya akan mengklasifikasikan layanan ke dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Profil risiko tinggi tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun menandakan layanan tersebut memerlukan pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat bagi pengguna anak.

Meutya mengingatkan, sebelum penindakan lebih tegas dilakukan, pemerintah akan memberikan peringatan dan tahapan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun ia menegaskan Komdigi tidak akan ragu bertindak jika ada platform yang mencoba mengulur waktu.

“Tidak langsung semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini,” tegasnya.

Kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terutama bagi pengguna di bawah umur. Platform digital diharapkan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga secara proaktif menerapkan Fitur Terbaru untuk keamanan anak.

Langkah Komdigi ini sejalan dengan berbagai kebijakan digital lainnya, termasuk Registrasi SIM Card yang mewajibkan rekam data wajah mulai 1 Juli 2026, sebagai upaya memperkuat keamanan identitas digital di Indonesia.

Platform digital yang belum menyerahkan laporan self-assessment hingga batas waktu 6 Juni 2026 akan menghadapi konsekuensi serius. Pemerintah mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bersifat wajib dan tidak dapat ditawar. Seluruh PSE diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak mengganggu kelangsungan layanan mereka di Indonesia.

Implikasi dari kebijakan ini sangat jelas: platform digital harus berinvestasi lebih besar pada sistem perlindungan anak atau menghadapi risiko kehilangan akses ke pasar Indonesia. Bagi pengguna, kebijakan ini menjamin pengalaman digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap konten berbahaya di dunia maya.