NASA Hancurkan ISS, Pakar Khawatir Dampak Ekologi Laut

Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) terlihat dari pesawat ulang-alik NASA dengan latar planet Bumi.

JBNews.id — Badan antariksa Amerika Serikat (NASA) berencana menjatuhkan Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) dari orbitnya dalam beberapa tahun ke depan. Rencana ini menuai sorotan karena menimbulkan kekhawatiran serius bagi kesehatan laut global, terutama dari pakar ekologi yang mempertanyakan dampak jatuhnya puing-puing stasiun luar angkasa sebesar lapangan bola tersebut.

Menurut cetak biru NASA saat ini, ISS akan dijatuhkan melalui serangkaian tindakan yang dimulai pada awal hingga pertengahan tahun 2028. Pada fase pertama, ISS mulai diturunkan melalui kombinasi seretan atmosfer alami dan manuver oleh segmen Rusia di ISS. Kemudian, pada pertengahan 2029, NASA berencana meluncurkan Kendaraan Deorbit yang dipasok SpaceX dan didanai pemerintah, serta memasangkannya ke ISS. Kendaraan ini akan mendorong ISS jatuh menuju ‘kuburan’ di lautan, tepatnya di zona laut yang disebut Point Nemo.

Laporan U.S. Government Accountability Office (GAO) menyoroti rencana ini. Disebutkan bahwa akhir 2030 atau awal 2031, USDV akan melakukan pembakaran mesin untuk re-entry. Itu akan mendorong ISS melewati atmosfer dan menuju ke titik yang ditentukan sebelumnya. “Sebagai bagian dari proses masuk kembali ke atmosfer, NASA memperkirakan sebagian dari ISS dan kendaraan deorbit akan hancur dan jatuh ke bagian terpencil di lautan guna meminimalkan risiko terhadap daerah padat penduduk,” sebut GAO.

Namun, Mark Spalding selaku Presiden The Ocean Foundation, kelompok di Washington dengan misi meningkatkan kesehatan laut global, mengatakan ada celah struktural mengkhawatirkan dalam hukum internasional. Jika puing jatuh di wilayah negara lain atau merusak properti, negara peluncur wajib memberikan kompensasi secara mutlak dan tanpa perlu membuktikan kesalahan. “Namun perlindungan yang setara tidak ada untuk lautan,” ungkapnya, dikutip dari Space.com.

“Akibatnya, ketika badan antariksa memiliki kendali atas di mana puing-puing akan jatuh, mereka menargetkan laut lepas dan dengan melakukannya, mereka tidak punya kewajiban hukum membiayai pembersihan atau pemulihan lingkungan,” kata Spalding.

Spalding memahami alasan menargetkan Point Nemo, titik Bumi paling jauh dari daerah berpenduduk. “Namun, keterpencilan laut dari infrastruktur manusia tak boleh disalahartikan sebagai kurangnya nilai atau tak adanya kerentanan. Laut dan makhluk di dalamnya berhak mendapat perlindungan yang sama seperti yang diberikan hukum internasional ke wilayah suatu negara,” tegasnya.

Spalding mempertanyakan apa yang akan terjadi pada ekosistem dan makhluk laut tempat ISS itu mendarat. “Jawaban jujurnya kita tak sepenuhnya tahu. Ini sangat mengkhawatirkan untuk sebuah struktur sebesar lapangan bola. Kita tahu bahwa tak semuanya akan habis terbakar saat masuk atmosfer. Komponen yang lebih padat akan bertahan dan mencapai dasar laut,” tambah Spalding.

Material padat apa saja yang berasal dari re-entry ISS dan bahaya yang mungkin ditimbulkannya terhadap kehidupan laut belum dipelajari atau diungkap secara memadai. Selain itu, kerusakan lingkungan yang mungkin dimulai sebelum puing menghantam air juga mengkhawatirkan. Sebagai peristiwa masuknya objek ke atmosfer terbesar dalam sejarah, dampak kumulatif terhadap atmosfer dari jatuhnya ISS patut dipelajari serius.

Rencana ini menjadi perhatian utama di tengah perkembangan teknologi antariksa yang pesat. Sebagai perbandingan, berbagai inovasi seperti Riset AI Cegah serangan siber juga terus dikembangkan untuk menjaga keamanan infrastruktur kritis. Sementara itu, misi-misi rahasia seperti yang dilakukan SpaceX Uji Misi Rahasia Starfall menunjukkan betapa kompleksnya operasi di luar angkasa saat ini.

Implikasi dari rencana ini sangat luas. Bagi para pegiat lingkungan, kekhawatiran terbesar adalah tidak adanya kerangka hukum internasional yang mewajibkan badan antariksa untuk membiayai pembersihan atau pemulihan lingkungan laut jika terjadi kerusakan. Ini menjadi celah yang perlu segera diatasi sebelum operasi penurunan ISS benar-benar dilakukan.

Selain itu, data dari laporan GAO menunjukkan bahwa proses re-entry ISS akan menjadi yang terbesar dalam sejarah. Dampak kumulatif terhadap atmosfer dari jatuhnya struktur sebesar ISS juga masih menjadi misteri yang perlu diteliti lebih lanjut. Para ilmuwan mendesak NASA dan badan antariksa lainnya untuk melakukan studi dampak lingkungan yang komprehensif sebelum mengambil langkah final.

Di sisi lain, perkembangan teknologi kelautan juga terus berlanjut. Misalnya, inisiatif seperti Telkomsat Luncurkan AIS Data untuk transformasi digital maritim menunjukkan bahwa pemantauan laut lepas semakin canggih. Teknologi ini bisa menjadi salah satu alat untuk memantau dampak jatuhnya ISS terhadap ekosistem laut.

Point Nemo, yang menjadi target jatuhnya ISS, adalah titik di Samudra Pasifik yang terkenal sebagai ‘kuburan pesawat antariksa’ karena lokasinya yang paling jauh dari daratan. Namun, keterpencilan ini tidak berarti laut tersebut tidak memiliki nilai ekologis. Ekosistem laut dalam di sekitar Point Nemo mungkin mengandung spesies yang belum teridentifikasi dan rentan terhadap kontaminasi dari puing-puing antariksa.

Kekhawatiran yang diungkapkan oleh The Ocean Foundation menyoroti perlunya revisi terhadap hukum antariksa internasional yang sudah ada. Saat ini, Traktat Luar Angkasa 1967 dan Konvensi Tanggung Jawab 1972 memang mengatur kompensasi jika puing antariksa merusak properti di darat, tetapi tidak memberikan perlindungan yang setara untuk lautan lepas.

Spalding menekankan bahwa laut dan makhluk di dalamnya berhak mendapat perlindungan yang sama. “Ini adalah panggilan untuk bertindak bagi komunitas internasional untuk menutup celah ini sebelum terlambat,” ujarnya.

Bagi pembaca, implikasi dari berita ini sangat jelas: rencana penghancuran ISS bukan sekadar masalah teknis antariksa, tetapi juga memiliki dampak lingkungan yang serius dan belum sepenuhnya dipahami. Ini adalah pengingat bahwa setiap aktivitas manusia, bahkan di luar angkasa sekalipun, memiliki konsekuensi terhadap planet kita.

Ke depannya, diharapkan ada dialog yang lebih terbuka antara badan antariksa, ilmuwan lingkungan, dan pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa penurunan ISS dilakukan dengan cara yang paling bertanggung jawab terhadap lingkungan. Tanpa data yang memadai tentang dampak terhadap ekosistem laut, risiko yang diambil mungkin terlalu besar.

NASA sendiri belum memberikan tanggapan resmi terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh The Ocean Foundation. Namun, dengan tenggat waktu akhir 2030 atau awal 2031 untuk operasi re-entry, masih ada waktu bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan studi dampak yang lebih komprehensif.

Kesimpulannya, rencana NASA untuk menjatuhkan ISS ke Point Nemo membuka celah hukum dan ekologis yang serius. Ketiadaan kewajiban hukum untuk membersihkan atau memulihkan lingkungan laut setelah jatuhnya puing antariksa menjadi isu krusial yang harus segera diatasi oleh komunitas internasional.