JBNews.id — Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi SIM card dengan perekaman wajah (face recognition). Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bertujuan menutup celah penyalahgunaan nomor seluler serta penipuan online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memastikan aturan akan berlaku pekan depan setelah melakukan serangkaian uji coba sejak awal tahun 2026. Uji coba tersebut melibatkan operator seluler dan database di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta.
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini menyasar pengaktifan nomor seluler prabayar baru, sementara pelanggan eksisting bersifat sukarela.
Bagi pelanggan di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki identitas pribadi, pendaftaran dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali. Kebijakan ini menggantikan sistem pendaftaran nomor HP baru sebelumnya yang hanya menggunakan data NIK dan nomor KK.
Dalam perkembangannya, registrasi SIM card prabayar sebelumnya banyak menggunakan nomor HP aktif dari sumber data ilegal. Akibatnya, kasus penyalahgunaan nomor seluler hingga penipuan online masih marak terjadi. Pemerintah mengklaim aturan terbaru dengan data biometrik ini akan menutup celah tersebut.
“Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,” tutur Edwin.
Cara Daftar Nomor HP Baru dengan Data Biometrik Wajah
Registrasi SIM card dengan perekaman wajah dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, datang langsung ke gerai operator seluler yang prosesnya akan dipandu petugas. Kedua, registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.
Berikut tahapan cara daftar nomor HP baru berbasis data biometrik wajah:
- Masukkan data nomor induk kependudukan (NIK)
- Validasi data kependudukan ketika sistem mencocokkan NIK dengan database di Dukcapil
- Verifikasi biometrik (face recognition) atau pemindaian wajah pengguna
- Konfirmasi dan aktivasi nomor HP
Seperti aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan. Dengan demikian, total masyarakat bisa memiliki sembilan nomor telepon seluler, sesuai dengan jumlah operator yang eksis.
Kebijakan ini menjadi langkah maju dalam transformasi digital di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, adopsi biometrik juga mulai merambah ke berbagai sektor. Misalnya, dalam industri hiburan, Harga Steam Machine yang mulai dibuka reservasinya menunjukkan bagaimana verifikasi digital menjadi semakin penting.
Selain itu, tren keamanan digital juga mendorong inovasi di perangkat keras. Produsen seperti Samsung Produksi Layar untuk iPhone lipat menunjukkan bahwa teknologi pengenalan wajah kini menjadi fitur standar di berbagai perangkat.
Baca Juga:
Penerapan biometrik wajah untuk registrasi nomor HP baru merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan siber. Dengan sistem ini, setiap nomor HP aktif akan terverifikasi secara langsung dengan identitas pemiliknya, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Para pengamat menilai kebijakan ini akan berdampak positif bagi ekosistem telekomunikasi nasional. Data biometrik yang terintegrasi dengan database Dukcapil memastikan bahwa setiap nomor HP baru benar-benar dimiliki oleh orang yang berhak.
Bagi masyarakat, proses registrasi yang kini lebih ketat mungkin memerlukan adaptasi. Namun, pemerintah menjamin bahwa prosedur ini tetap mudah dilakukan, baik melalui gerai operator maupun secara mandiri melalui aplikasi.
Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan tren global di mana berbagai negara mulai menerapkan verifikasi biometrik untuk layanan telekomunikasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Dengan dimulainya penerapan pada 1 Juli 2026, masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan prosedur baru ini. Bagi yang akan membeli nomor HP baru, pastikan untuk menyiapkan data NIK dan kesiapan untuk melakukan perekaman wajah.
Implikasinya, kebijakan ini tidak hanya melindungi konsumen dari penipuan online, tetapi juga memberikan ketenangan bagi operator seluler dalam menjalankan bisnisnya. Dengan data pelanggan yang tervalidasi, risiko penyalahgunaan nomor dapat diminimalkan secara signifikan.
Ke depannya, pemerintah akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik. Jika terbukti efektif, bukan tidak mungkin teknologi biometrik akan diterapkan di sektor-sektor lain untuk meningkatkan keamanan digital nasional.
