Hakim Batalkan Sidang Akibat Advokat Kedua Pihak Pakai AI

Ilustrasi hakim memukul palu sidang dengan latar belakang kode AI

JBNews.id — Seorang hakim federal di Mississippi, Amerika Serikat, membatalkan jadwal persidangan dan menjatuhkan sanksi kepada empat pengacara setelah mengetahui bahwa kedua belah pihak dalam perkara perdata menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menyusun dokumen hukum, yang menghasilkan kutipan hukum palsu atau halusinasi.

Dalam perintah sanksi yang dikeluarkan pada Januari 2026, Hakim Distrik Sharion Aycock dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Mississippi menyatakan bahwa pengacara dari penggugat dan tergugat sama-sama melakukan pelanggaran dengan mengandalkan AI tanpa verifikasi. “Perkara ini menghadirkan skenario yang tidak biasa bagi Pengadilan—para pengacara dari kedua pihak melakukan tindakan yang dapat dikenai sanksi serupa,” tulis Aycock, seperti dikutip dari laporan 404 Media.

Aycock menambahkan bahwa pengadilannya “kembali dibebani dengan menangani dokumen pengadilan yang berisi halusinasi AI.” Kasus ini bermula dari sengketa pembayaran biaya hukum yang belum dibayar antara pengacara Tom Withers sebagai penggugat dan Kota Aberdeen, Mississippi, sebagai tergugat. Namun, pengadilan segera menemukan bahwa dokumen dari kedua pihak “mengandung kutipan halusinasi.”

Dalam sidang pada 20 Januari, Kathryn Williams, pengacara yang mewakili Withers, mengakui telah menggunakan alat AI untuk melakukan penelitian hukum. Sementara itu, Kathleen Wilson, pengacara yang mewakili Kota Aberdeen, mengakui menggunakan AI generatif untuk menyusun draf tanggapan hukumnya. “Tak satu pun dari mereka memverifikasi otoritas hukum yang dihasilkan AI sebelum mengajukan dokumen,” tulis Aycock dalam perintahnya. “Masing-masing pengacara menyatakan rasa malu dan meminta maaf kepada Pengadilan.”

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pengacara Rob Freund menyoroti kesalahan tersebut di media sosial, menyebutnya sebagai “komedi kesalahan AI.” Freund menemukan bahwa dokumen hukum dari kedua pihak berisi referensi ke putusan pengadilan yang tidak pernah ada—sebuah fenomena yang dikenal sebagai halusinasi AI. Fitur Terbaru dari AI generatif memang memungkinkan pembuatan teks yang tampak meyakinkan, tetapi tanpa jaminan akurasi faktual.

Williams dan Wilson masing-masing diperintahkan membayar denda berkisar antara USD 1.000 hingga USD 3.500. Selain itu, keduanya dilarang tampil di sidang mana pun di Distrik Utara Mississippi selama dua tahun. Keempat pengacara yang terlibat—termasuk dua pengacara lain yang tidak secara langsung menggunakan AI—didiskualifikasi dari partisipasi lebih lanjut dalam perkara ini. Hakim juga membatalkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Yang memperburuk situasi, Aycock mengungkapkan bahwa Wilson mencoba berargumen bahwa ia “tidak sadar bahwa AI dapat menghasilkan kasus halusinasi dan menjelaskan bahwa ia bahkan tidak tahu apa itu kasus halusinasi.” Pengadilan menolak argumen tersebut. “Pengadilan menganggap penjelasan itu tidak memadai dan tidak masuk akal,” tulis Aycock. Sementara itu, Williams juga berusaha membela diri dengan menyatakan bahwa alat penelitian AI “internal” yang digunakannya seharusnya tidak menghasilkan halusinasi—alasan yang juga tidak diterima hakim.

Insiden ini menjadi pengingat nyata tentang betapa seringnya pengacara menggunakan AI, yang berujung pada kekacauan di ruang sidang. Menurut laporan tahun 2025, halusinasi tetap marak dalam dokumen hukum—kesalahan yang sebenarnya mudah dihindari tetapi justru memperlambat proses peradilan dan mengikis kepercayaan. Bahkan firma hukum bergengsi di Wall Street pun pernah dipermalukan setelah penggunaan AI mereka terungkap di pengadilan.

Kasus di Mississippi ini menunjukkan bahwa masalah tersebut tidak terbatas pada satu pihak saja. Ketika kedua belah pihak sama-sama mengandalkan AI tanpa verifikasi, integritas proses hukum secara keseluruhan dipertanyakan. Sanksi tegas dari Hakim Aycock mengirimkan pesan jelas bahwa pengadilan tidak akan mentolerir praktik semacam itu, terlepas dari apakah pengacara mengaku tidak tahu atau tidak sengaja.

Implikasinya bagi para praktisi hukum di Indonesia, termasuk di Jawa Barat dan Banten, adalah perlunya kewaspadaan ekstra. Teknologi AI memang menawarkan efisiensi, tetapi tanggung jawab profesional untuk memverifikasi setiap fakta dan kutipan hukum tetap berada di tangan pengacara. Mengandalkan AI tanpa pengawasan manusia bukan hanya risiko etika, tetapi juga dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat.

[IMAGE: Ilustrasi foto yang menunjukkan seorang hakim memukul palu sidang.]

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengadilan di Indonesia yang mulai mengadopsi sistem elektronik. Meskipun belum ada laporan serupa di dalam negeri, pengalaman di AS menunjukkan bahwa pengawasan ketat terhadap penggunaan AI dalam dokumen hukum mutlak diperlukan. Pengadilan, regulator, dan asosiasi advokat perlu segera merumuskan pedoman yang jelas tentang penggunaan AI dalam praktik hukum.

Pada akhirnya, keputusan Hakim Aycock bukan sekadar hukuman bagi empat pengacara. Ini adalah pernyataan tegas bahwa teknologi, secanggih apa pun, tidak boleh menggantikan penilaian profesional dan tanggung jawab etis seorang pengacara. Bagi pembaca JBNews.id, terutama para profesional hukum, pesannya jelas: AI adalah alat bantu, bukan pengganti keahlian dan integritas.