JBNews.id — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan sejumlah ciri platform digital berisiko tinggi yang tidak boleh diakses anak di bawah 16 tahun. Risiko tersebut mencakup kontak dengan orang tak dikenal hingga potensi penanaman nilai radikalisme. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran buku saku AKSI DIGITAL, Senin (8/6/2026).
Meutya menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah TUNAS menjadi dasar regulasi yang mengelompokkan risiko platform digital. Orang tua diminta mewaspadai beberapa indikator utama yang menandakan sebuah platform masuk kategori high risk. “K yang pertama adalah Kontak. Platform yang memiliki fitur seperti ini kita anggap juga salah satu indikator menjadi platform yang high risk karena memberikan atau memberi akses anak berkontak dengan orang tak dikenal,” terang Meutya.
Fitur kontak langsung dengan pengguna lain menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber. Meutya mencontohkan kasus child grooming yang marak terjadi. Bahkan, laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut adanya perekrutan radikalisasi di sebuah game online. “Berawal dari fitur yang membuat anak bisa berkomunikasi atau berkontak dengan orang tak dikenal,” sambungnya.
Indikator kedua adalah Konten. Platform masuk kategori high risk jika menampilkan konten tidak pantas untuk anak-anak. Konten tersebut bisa berupa pornografi, kekerasan, atau materi lain yang tidak layak disaksikan oleh anak di bawah umur. Meutya menekankan bahwa orang tua harus aktif memantau jenis konten yang dikonsumsi anak.
Kecanduan dan Dampak Kesehatan
Indikator ketiga yang tak kalah penting adalah kecanduan atau adiksi. Meutya menyoroti fenomena scroll time yang sangat cepat pada platform digital. “Kontennya mungkin tidak masalah, mungkin tidak ada kontak, tapi dengan scroll time yang sangat cepat, anak-anak menjadi kecanduan atau adiksi. Ini juga sama bahayanya dengan ‘K’ yang lain,” tegasnya.
Ditambah lagi, Kementerian Kesehatan menyampaikan kepada Komdigi bahwa ada ‘K’ lain yang menjadi perhatian, yaitu kesehatan. Anak-anak yang terpapar adiksi menghabiskan waktu berjam-jam di depan gawai. Kondisi ini cenderung memicu masalah kesehatan fisik, tidak hanya kesehatan mental. “Mulai nyeri mata, punggungnya, dan lain-lain,” ujar Meutya mencontohkan laporan dari Menteri Kesehatan.
Meutya mengajak orang tua untuk mempelajari lebih lanjut dampak kesehatan langsung akibat adiksi internet. “Ibu-ibu juga bisa pelajari bahwa banyak sekali dampak-dampak kesehatan langsung akibat anak-anak yang memang terpapar adiksi dari internet,” tegasnya.
Kategori Usia dan Akses Platform
Komdigi membagi platform digital menjadi dua tahapan berdasarkan usia pengguna. Anak berusia 13 tahun sudah bisa mengakses platform low risk. Sementara yang menyentuh usia 16 tahun, diizinkan untuk mengakses platform high risk. Pendekatan ini berbeda dengan negara lain yang menerapkan batasan usia seragam.
Penetapan kategori usia ini didasarkan pada pendapat banyak ahli tumbuh kembang anak. Para ahli membagi fase pertumbuhan anak di usia 13 dan 16 tahun sebagai titik kritis perkembangan. Meutya menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif platform digital tanpa menghambat akses informasi yang sehat.
Orang tua diharapkan lebih aktif mendampingi anak dalam menggunakan platform digital. Pemahaman tentang ciri platform berisiko tinggi menjadi kunci utama. Dengan mengetahui indikator kontak, konten, adiksi, dan kesehatan, orang tua dapat mengambil langkah preventif yang tepat. Langkah ini penting untuk memastikan anak tetap aman saat beraktivitas di dunia digital.
Implikasinya, orang tua perlu melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aplikasi yang digunakan anak. Platform dengan fitur obrolan langsung, konten tidak tersaring, dan mekanisme adiktif harus dihindari. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi orang tua untuk melindungi anak dari bahaya siber.
Komdigi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya pada regulator. Orang tua sebagai garda terdepan harus proaktif dalam mengawasi aktivitas digital anak. Edukasi tentang keamanan digital sejak dini menjadi investasi jangka panjang untuk keselamatan anak di era digital.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa masalah kesehatan fisik akibat adiksi gawai semakin meningkat. Nyeri mata, gangguan punggung, dan masalah postur tubuh menjadi keluhan umum pada anak yang kecanduan gawai. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya aktivitas fisik dan interaksi sosial langsung.
Meutya berharap buku saku AKSI DIGITAL dapat menjadi panduan bagi orang tua dalam memahami risiko platform digital. Buku tersebut memuat informasi lengkap tentang ciri-ciri platform berbahaya dan cara melindungi anak. Orang tua dapat mengakses panduan ini untuk memperkuat literasi digital keluarga.
Regulasi pembatasan usia akses platform digital ini merupakan langkah maju dalam perlindungan anak Indonesia. Dengan pendekatan berbasis risiko dan usia, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dengan aman di era digital tanpa kehilangan manfaat positif teknologi.
