Blog

  • Guru PNS Divonis 15 Bulan Penjara Jual Sapi Bantuan Pemerintah

    Guru PNS Divonis 15 Bulan Penjara Jual Sapi Bantuan Pemerintah

    Jbnews.id – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. Vonis itu dijatuhkan karena terbukti menjual sapi bantuan program pemerintah yang seharusnya dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Majelis hakim yang dipimpin Mochamad Faisal menyatakan terdakwa, berinisial A, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 12 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang berstatus sebagai guru PNS, menerima bantuan sapi dari pemerintah melalui program pemberdayaan. Bantuan tersebut diberikan dengan perjanjian bahwa sapi akan dipelihara dan dikembangkan. Namun, alih-alih merawat aset tersebut, terdakwa justru menjual sapi bantuan itu kepada pihak lain.

    Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan merugikan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Penjualan sapi bantuan dinilai sebagai bentuk penggelapan karena mengalihkan aset milik program untuk kepentingan pribadi.

    Vonis 15 bulan penjara dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Hakim menekankan pentingnya integritas, terutama bagi seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan dalam memanfaatkan bantuan publik.

    Keputusan pengadilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penerima bantuan pemerintah lainnya. Penyalahgunaan bantuan, baik berupa ternak, modal, atau barang lainnya, tidak hanya merusak tujuan program tetapi juga berpotensi dipidana.

    Program bantuan sapi dan ternak lainnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan menggerakkan ekonomi di tingkat desa. Penyimpangan seperti yang dilakukan terdakwa berisiko menggagalkan tujuan strategis tersebut dan mencederai kepercayaan masyarakat.

    Dengan vonis ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan disiplin dalam penyaluran serta pemanfaatan bantuan sosial dan produktif dari negara. Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan aset bantuan pemerintah adalah tindak pidana yang serius.

  • Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

    Bupati Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke JKK dan JKM

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan ini berlaku untuk semua sektor usaha, termasuk perusahaan, koperasi, dan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja.

    Surat Edaran bernomor 050/1040/BKPMD/2026 itu diterbitkan pada 22 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tujuannya untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

    Dadang Supriatna menegaskan bahwa pendaftaran JKK dan JKM adalah kewajiban hukum bagi setiap pemberi kerja. “Ini bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Pemberi kerja harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan jaminan sosial pekerjanya,” ujarnya. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bandung untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap implementasi SE ini.

    Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. Dengan adanya SE ini, diharapkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung semakin luas.

    Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak pekerja, khususnya di sektor informal dan usaha mikro kecil, yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftaran agar tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM. Dinas terkait telah menyiapkan mekanisme pendaftaran yang diharapkan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Bandung.

    Implementasi Surat Edaran ini akan dipantau secara berkala. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran di kalangan pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial. Perlindungan bagi pekerja merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktivitas kerja yang berkelanjutan. Langkah konkret ini diharapkan dapat mengurangi kerentanan pekerja dan keluarga mereka terhadap guncangan finansial akibat musibah di tempat kerja.

  • Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Bupati Terbitkan SE Wajibkan JKK dan JKM untuk Pekerja

    Jbnews.id – Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 561/057-Disnaker/2026 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2026 dan menargetkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di wilayahnya.

    Surat Edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dalam SE itu, Bupati menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran berlaku untuk semua hubungan kerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja harian, borongan, atau paruh waktu.

    β€œIni adalah langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi pekerja di Bandung Barat yang bekerja tanpa perlindungan dasar keselamatan dan jaminan sosial,” tegas Hengky Kurniawan dalam pernyataan resminya, Selasa (22/4/2026). Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam perizinan usaha dan pembinaan ketenagakerjaan.

    Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan berkala jika terjadi kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lain. Pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat akan melakukan sosialisasi intensif dan pemantauan lapangan untuk memastikan implementasi SE ini. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepesertaan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat. Perlindungan bagi pekerja sektor informal dan usaha mikro kecil menjadi fokus perhatian utama dalam pelaksanaannya.

    Surat Edaran ini juga menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Bandung Barat untuk ikut serta menyebarluaskan informasi dan mendorong kepatuhan di wilayah masing-masing. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial secara merata.

    Dengan diberlakukannya kewajiban ini mulai 1 Mei mendatang, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pekerja yang tercakup dalam sistem jaminan sosial, memberikan rasa aman dan mendukung produktivitas tenaga kerja di Bandung Barat. Implementasi kebijakan ini akan menjadi tolok ukur bagi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan.

  • Kapolres Lebak Tegaskan Nol Toleransi Pungli Jelang Mudik 2026

    Kapolres Lebak Tegaskan Nol Toleransi Pungli Jelang Mudik 2026

    Jbnews.id – Kapolres Lebak AKBP Dedy Darmawan menegaskan tidak ada ruang untuk praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya menjelang arus mudik Lebaran 2026. Penegasan ini disampaikan langsung dalam rapat koordinasi persiapan pengamanan mudik yang digelar di Mapolres Lebak, Rabu (18/3/2026).

    Rapat tersebut melibatkan jajaran Polres Lebak, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah menyinkronkan langkah-langkah pengamanan dan pelayanan guna menciptakan arus mudik yang aman, lancar, dan bebas dari pungli. “Kami akan bertindak tegas terhadap oknum yang memanfaatkan momen mudik untuk melakukan pungli,” tegas Kapolres Dedy Darmawan dalam pernyataan resminya.

    Komitmen ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pemudik yang melintasi Kabupaten Lebak. Wilayah ini merupakan salah satu jalur utama mudik menuju Banten bagian selatan dan titik transit penting. Kapolres menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat di sepanjang ruas jalan, terutama di titik-titik rawan seperti pos pemeriksaan dan lokasi istirahat.

    Masyarakat dan pemudik diimbau untuk melaporkan secara langsung jika menemukan atau menjadi korban praktik pungli. Polres Lebak menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga citra aparat penegak hukum di mata publik.

    Kebijakan nol toleransi ini juga sejalan dengan instruksi dari pimpinan Polri pusat yang secara konsisten menekankan pemberantasan pungli, terutama pada momen-momen kepadatan tinggi seperti mudik Lebaran. Implementasinya akan melibatkan patroli intensif dan pemeriksaan mendadak oleh tim khusus internal Polres.

    Dengan pendekatan preemtif dan preventif, Kapolres Lebak berharap seluruh pemudik dapat merasakan pelayanan yang profesional dan transparan. Keberhasilan penegakan aturan ini akan menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas pengamanan mudik 2026 di wilayah hukum Polres Lebak.

  • 49 Siswa Keracunan, SPPG di Karawang Langsung Ditutup

    49 Siswa Keracunan, SPPG di Karawang Langsung Ditutup

    Jbnews.id – Sebanyak 49 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Inayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari Sentra Pangan Pedesaan Gotong Royong (SPPG). Menyusul kejadian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Karawang langsung menutup operasional SPPG yang bersangkutan.

    Insiden keracunan massal ini terjadi pada Rabu, 23 April 2026. Para korban yang merupakan siswa kelas VII dan VIII tersebut dilarikan ke Puskesmas dan rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi mereka dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis.

    Kepala DKPP Kabupaten Karawang, Asep Saepuloh, mengonfirmasi penutupan operasional SPPG penyuplai makanan tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan responsif dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Investigasi mendalam segera dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab keracunan dan memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program bantuan pangan.

    SPPG merupakan program pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat, khususnya di daerah pedesaan. Kejadian ini mencoreng tujuan mulia program tersebut dan mempertanyakan sistem pengawasan keamanan pangannya. Ini bukan kali pertama insiden serupa terjadi terkait distribusi makanan dari SPPG.

    Pihak sekolah, MTs Al Inayah, menyatakan telah bekerja sama dengan otoritas kesehatan dan DKPP untuk proses evakuasi dan investigasi. Orang tua siswa yang terdampak juga telah diinformasikan mengenai perkembangan kondisi anak-anak mereka. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga mengenai jaminan keamanan pangan yang disalurkan melalui program bantuan pemerintah.

    Penutupan SPPG ini bersifat sementara, menunggu hasil pemeriksaan dari tim gabungan yang melibatkan DKPP, Dinas Kesehatan, dan pihak berwenang lainnya. Sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur operasi standar (POS) dalam pengelolaan makanan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program makanan bergizi gratis.

    Insiden keracunan pada 49 siswa ini menyoroti urgensi penguatan sistem pengawasan dari hulu ke hilir dalam program bantuan pangan. Mulai dari seleksi penyedia, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, setiap mata rantai harus diawasi ketat untuk mencegah kontaminasi yang membahayakan kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.

  • Bupati Maesyal Tinjau Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Cirarab

    Bupati Maesyal Tinjau Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Cirarab

    Jbnews.id – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, secara langsung memantau progres pembongkaran bangunan liar di sempadan Sungai Cirarab, Kecamatan Legok, pada Rabu (26/2/2026). Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah mengatasi banjir dengan menertibkan hunian ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan menghambat aliran air.

    Pemantauan lapangan dilakukan Bupati yang akrab disapa Maesyal didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan banjir di wilayahnya, dengan penertiban bangunan di sempadan sungai sebagai langkah krusial. “Ini upaya kita untuk menata sempadan sungai agar fungsi ekologisnya kembali normal dan mengurangi risiko banjir,” ujar Maesyal di lokasi.

    Proses pembongkaran telah berjalan sesuai rencana teknis yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terdampak sebelum eksekusi di lapangan. Langkah ini diambil setelah identifikasi menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang seharusnya bebas dari hunian untuk menjaga kelestarian sungai.

    Keberadaan bangunan liar di sempadan Kali Cirarab telah lama menjadi persoalan kompleks. Struktur tersebut tidak hanya melanggar peraturan tata ruang tetapi juga berkontribusi pada penyempitan badan sungai dan sedimentasi. Akibatnya, kapasitas tampung air sungai menurun drastis, yang memicu genangan dan banjir roboh di kawasan sekitarnya setiap musim hujan.

    Peninjauan ini bukan tindakan insidental melainkan bagian dari program berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki peta jalan penanganan banjir yang mencakup normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Fokus pada Kali Cirarab diprioritaskan karena dampak banjirnya yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan hunian warga Legok.

    Ahmed Zaki Iskandar menyatakan pemantauan langsung diperlukan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak sosial baru. Ia juga menginstruksikan OPD untuk melakukan pendataan ulang dan pengawasan pasca-pembongkaran untuk mencegah pembangunan liar kembali terjadi di lokasi yang sama.

    Dampak operasi ini diharapkan langsung terlihat pada musim hujan mendatang. Dengan sempadan sungai yang lebih terbuka, aliran air di Kali Cirarab diharapkan menjadi lebih lancar, mengurangi titik-titik genangan dan potensi banjir yang kerap melanda permukiman di sekitarnya. Langkah ini juga menjadi sinyal tegas bagi pelaku pelanggaran lain di kawasan rawan banjir.

    Kebijakan penertiban bangunan liar sejalan dengan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan skema relokasi atau kompensasi sesuai ketentuan bagi warga yang terdampak dan memenuhi kriteria, meski detail teknisnya tidak diungkap lebih lanjut dalam tinjauan ini.

    Keberhasilan program di Kali Cirarab akan menjadi tolok ukur bagi intervensi serupa di sungai-sungai lain di Kabupaten Tangerang yang menghadapi masalah sama. Beberapa titik seperti Kali Angke dan Kali Cisadane juga tercatat memiliki kerawanan tinggi akibat hunian ilegal di sempadannya.

    Respons masyarakat setempat beragam. Sebagian mendukung penertiban sebagai solusi jangka panjang banjir, sementara sebagian lain menyoroti pentingnya pendampingan dan solusi berkelanjutan bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah daerah dituntut untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penyediaan alternatif yang manusiawi.

    Ahmed Zaki Iskandar menutup tinjauannya dengan instruksi untuk mempercepat proses sekaligus menjaga aspek sosial. Ia meminta laporan progres harian dari tim di lapangan. “Efektivitas langkah ini akan kita evaluasi berdasarkan penurunan frekuensi dan ketinggian banjir di sini,” pungkasnya.

    Operasi pembongkaran di Kali Cirarab menandai fase aktif dari strategi penanganan banjir Kabupaten Tangerang. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan tata ruang dan manajemen bencana daerah ke depan, dengan harapan menciptakan kawasan yang lebih aman dan tertata dari ancaman banjir tahunan.

  • 49 Siswa Keracunan, SPPG di Karawang Langsung Ditutup

    49 Siswa Keracunan, SPPG di Karawang Langsung Ditutup

    Jbnews.id – Sebanyak 49 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Inayah di Karawang, Jawa Barat, mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari Sentra Pangan Peduli Gizi (SPPG). Menyusul insiden tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang langsung menutup operasional SPPG yang bersangkutan.

    Kejadian ini terjadi pada Selasa (22/4/2026). Para korban yang merupakan siswa kelas VII dan VIII tersebut mulai menunjukkan gejala mual, muntah, dan pusing setelah menyantap makanan bergizi gratis yang disediakan. Mereka kemudian dilarikan ke Puskesmas dan RSUD untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Tedi Rustandi, mengonfirmasi penutupan sementara SPPG tersebut untuk proses investigasi. “Kami telah mengambil sampel makanan untuk diperiksa di laboratorium. SPPG ini tidak boleh beroperasi sampai penyebab keracunan ditemukan dan ada jaminan keamanan,” ujarnya. Langkah ini konsisten dengan tindakan tegas yang diambil dalam kasus serupa, seperti penutupan SPPG di wilayah lain setelah puluhan warga keracunan.

    Insiden ini kembali menyoroti kerentanan dalam sistem keamanan pangan untuk program bantuan sosial. SPPG, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi kelompok rentan, justru menjadi sumber masalah kesehatan. Masyarakat pun mempertanyakan standar pengawasan yang diterapkan pada penyedia layanan ini.

    Hingga berita ini diturunkan, kondisi sebagian besar siswa telah membaik dan dipulangkan. Namun, beberapa di antaranya masih memerlukan pemantauan medis. Pihak sekolah dan orang tua murid mendesak adanya audit menyeluruh terhadap semua SPPG yang beroperasi di daerah tersebut untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Mereka menuntut tanggung jawab penuh dari penyelenggara program.

    Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembinaan ketat terhadap seluruh mitra SPPG. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap program bantuan pangan pemerintah, yang esensinya adalah untuk menyehatkan, bukan membahayakan.

  • Azizah Salsha Ancam Bongkar Rahasia Perceraian Setelah Orangtua Dihujat

    Azizah Salsha Ancam Bongkar Rahasia Perceraian Setelah Orangtua Dihujat

    Jbnews.id – Selebgram Azizah Salsha mengancam akan membongkar detail penyebab perceraiannya dengan Pratama Arhan setelah orangtuanya ikut menjadi sasaran hujatan warganet. Ancaman itu disampaikan melalui Instagram Story pada 21 April 2026, sebagai respons atas serangan yang berlangsung hampir tiga tahun pasca-bercerai.

    Hujatan terhadap Azizah dan keluarganya muncul kembali setelah unggahannya tentang penyanyi Harry Styles yang menolak ajakan foto bersama viral di media sosial. Warganet memanfaatkan momen itu untuk menyerang orangtua Azizah dan mengulik penyebab perpisahannya dengan pemain sepak bola nasional tersebut.

    Azizah Salsha Curhat Ditolak Foto Bareng Harry Styles

    Dalam unggahan eksklusif di Instagram, Azizah Salsha yang berusia 22 tahun menyatakan kesabarannya hampir habis. “Kalian boleh bilang apapun tentang aku karena aku tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam pernikahan aku sebelumnya,” ujarnya, seperti dikutip dari akun Instagram @azizahsalsha_.

    Ia menambahkan peringatan tegas, “Tapi jangan menguji kesabaranku ya! Aku bisa menceritakan semuanya secara detail jika perlu. Karena jujur saja, aku sudah lelah menghadapi ini selama hampir 3 tahun.” Pernyataan ini menegaskan ancamannya untuk membuka semua fakta terkait perceraian jika tekanan terhadapnya dan keluarga terus berlanjut.

    Azizah mengaku awalnya mengira komentar negatif dan fitnah akan berhenti setelah proses perceraiannya dengan Pratama Arhan selesai. Kenyataannya, hujatan justru terus berlanjut hingga tahun 2026. Meski mengaku ikhlas menerima cacian yang ditujukan padanya, ia meminta warganet tidak melibatkan orangtua dan keluarganya. “Jangan libatkan orangtua atau keluargaku dalam masalah ini,” tegasnya.

    Insiden yang memicu gelombang hujatan terbaru ini berawal dari kritik netizen internasional terhadap Azizah Salsha. Sebelumnya, ia mengunggah cerita tentang ditolaknya ajakan foto bersama Harry Styles, yang kemudian menuai komentar pedas dari warganet global. Komentar-komentar itu kemudian dibawa ke ranah lokal dan dikaitkan dengan masa lalunya.

    Ancaman Azizah untuk membongkar rahasia perceraian menjadi titik balik dalam pola komunikasinya yang selama ini lebih banyak diam. Selama tiga tahun terakhir, ia jarang angkat bicara secara terbuka mengenai detail penyebab berakhirnya pernikahannya dengan Pratama Arhan. Pernyataan terbarunya ini menunjukkan batas toleransi yang telah terlampaui.

    baca_juga

    Respons warganet terhadap ancaman Azizah Salsha terbelah. Sebagian mendukung haknya untuk membela diri dan keluarga, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus Harry Styles. Dinamika ini menunjukkan kompleksitas kehidupan publik figur selebgram di era media sosial, di mana satu insiden dapat membangkitkan kembali konflik lama.

    Perceraian Azizah Salsha dan Pratama Arhan memang selalu menjadi bahan perbincangan sejak diumumkan. Namun, detail resmi dari kedua belah pihak mengenai alasan perpisahan tetap terjaga. Ancaman Azizah untuk menceritakan semuanya secara detail berpotensi mengungkap fakta-fakta yang selama ini tidak terungkap ke publik.

    Permintaannya agar keluarga tidak dilibatkan juga menyoroti pola hujatan di media sosial Indonesia yang sering kali melebar hingga ke lingkaran keluarga terdekat. Hal ini menjadi perhatian mengingat Azizah telah menerima hujatan langsung terhadap dirinya selama bertahun-tahun, tetapi baru bersuara keras ketika orangtuanya menjadi sasaran.

    Perkembangan terbaru ini terjadi tepat pada periode dimana Azizah Salsha juga sedang menghadapi tekanan dari komunitas internasional. Gabungan tekanan dari dalam dan luar negeri ini yang akhirnya memicu respons tegas berupa ancaman membuka semua fakta.

    baca_juga

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Pratama Arhan terkait ancaman yang disampaikan Azizah Salsha. Masyarakat dan warganet masih menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah Azizah akan benar-benar merealisasikan ancamannya untuk membongkar semua detail perceraian, atau pernyataan tersebut hanya sebagai peringatan untuk menghentikan hujatan terhadap keluarganya.

    Kasus ini kembali mengingatkan tentang dampak jangka panjang dari perceraian figur publik di Indonesia dan bagaimana media sosial dapat menjadi alat untuk terus mengulang-ulang luka lama. Ketegasan Azizah Salsha dalam menetapkan batas, khususnya mengenai keterlibatan keluarga, menjadi poin kritis dalam dinamika hubungan selebritas dengan publik di era digital.

  • Anggis Devaki Ungkap Awal Karier di Musik Berawal dari Iseng

    Anggis Devaki Ungkap Awal Karier di Musik Berawal dari Iseng

    Jbnews.id – Penyanyi Anggis Devaki mengungkapkan perjalanan karier musiknya yang berawal dari rasa iseng dan penuh keraguan. Pengakuan itu disampaikannya dalam episode terbaru program obrolan santai “BONGKAR” yang dipandu Azia Riza, tayang pada 22 April 2026.

    Dalam percakapan tersebut, Anggis membagikan bahwa langkahnya masuk ke dunia tarik suara tidak selalu direncanakan matang. Ia bahkan sempat merasa ragu sebelum akhirnya memutuskan untuk terjun sepenuhnya. Proses itu berkembang dari sekadar mencoba hingga menjadi bidang yang ditekuninya secara serius.

    Azia Riza sebagai host berhasil menciptakan suasana obrolan yang santai dan nyaman, sehingga Anggis leluasa bercerita. Interaksi keduanya mengalir tanpa tekanan, menghadirkan dinamika obrolan yang natural dan hidup dengan berbagai momen spontan serta candaan ringan.

    Episode “BONGKAR” dengan Anggis Devaki ini merupakan bagian dari konsep program yang mengangkat cerita perjalanan hidup dan karier para figur publik. Format obrolan santai yang digagas Azia Riza dirancang untuk menggali kisah-kisah personal di balik kesuksesan seorang artis.

    Selain membahas karier di musik, percakapan juga menyentuh pengalaman hidup Anggis Devaki yang membentuknya hingga saat ini. Program ini kerap menghadirkan pembahasan mendalam seputar proses kreatif dan tantangan di industri hiburan.

    Keberhasilan suatu program talkshow seringkali bergantung pada kemampuan host dalam menggali cerita. Seperti halnya isu kebijakan publik yang memerlukan penelusuran fakta, obrolan di dunia hiburan juga membutuhkan pendekatan yang tepat untuk mendapatkan narasi yang autentik.

    Industri musik Indonesia terus berkembang dengan masuknya bakat-bakat baru yang memiliki cerita unik. Perjalanan karier yang tidak linier, seperti yang diungkap Anggis Devaki, menjadi gambaran dinamika dunia hiburan yang penuh ketidakpastian namun juga peluang.

    Program “BONGKAR” dengan format obrolan santainya menawarkan perspektif lain dalam menikmati konten selebriti. Dibandingkan dengan pemberitaan seputar kontrak bisnis yang formal, acara ini menyajikan sisi humanis dari para pengisi acara.

  • Ashanty Akhirnya Berangkat Haji Mei 2026 Setelah Dua Kali Gagal

    Ashanty Akhirnya Berangkat Haji Mei 2026 Setelah Dua Kali Gagal

    Jbnews.id – Penyanyi dan pengusaha Ashanty memastikan akan menunaikan ibadah haji pada Mei 2026, mengakhiri penantian panjang setelah dua kali gagal berangkat pada 2024 dan 2025. Keberangkatan ini menggunakan kuota resmi dari Kementerian Agama.

    Ashanty mengungkapkan, pendaftaran haji plus telah dilakukannya sejak 2018. Rencana awal adalah berangkat pada 2024, namun tidak terealisasi. “Nah tapi gak tahu ya, namanya itu aku bilang, kalau Allah bilang belum bisa mau dipaksa juga nggak bisa ya aku 2024 nggak jadi berangkat,” kata Ashanty di Radio Dalam, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

    Kegagalan berulang terjadi pada 2025, saat Ashanty juga berupaya berangkat bersama putrinya, Aurel Hermansyah. Upaya itu kembali kandas karena tidak mendapatkan kuota keberangkatan pada tahun tersebut.

    Rentetan penundaan sempat menimbulkan pergolakan batin bagi Ashanty. Ia sempat mempertanyakan kualitas spiritualnya sendiri. “Aku kayak aku tuh kayak ngerasa apa aku kurang sholehah ya, apa aku kurang baik ya. Apa aku kurang apa gitu karena, jadi kayak apa salah aku ya gitu ya. Kata Allah ya kalau belum berangkat ya belum,” tuturnya.

    Penantian itu akhirnya berakhir pada 2026. Ashanty mengonfirmasi mendapat kesempatan melalui kuota Kementerian Agama. “Alhamdulillah-nya tahun ini tuh kayak dapet dari Kementerian Agama, insyaallah bisa berangkat di bulan Mei nanti,” jelasnya.

    Keberangkatan di bulan Mei ini bertepatan dengan masa penyelesaian disertasi program doktoral (S3) Ashanty di Universitas Airlangga. Ia memutuskan untuk menunda jadwal ujian terbuka doktoralnya demi fokus menjalani rangkaian ibadah haji terlebih dahulu.

    Meski suaminya, Anang Hermansyah, telah dua kali menunaikan haji, Ashanty memilih untuk mempersiapkan dan belajar secara mandiri. Persiapan spiritual menjadi fokus utamanya. “Ya persiapan pasti secara spiritual kita gak usah bilang ya, apa yang kita lakukan kalau kita mau naik haji karena temen-temenku MasyaAllah banget mereka tuh kayak ngirimin buku-buku, ngirimin baju, ngirimin doa. Pengennya aku hatam dulu nih di sini baru aku berangkat jadinya udah tenang gitu,” pungkas Ashanty.