Telset.id – Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyoroti penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil. Ia menyatakan mayoritas mobil yang dibeli masyarakat Indonesia, yaitu 70-80 persen, berharga di bawah Rp 300 juta dan digunakan sebagai alat pencari nafkah, sehingga patut dipertanyakan statusnya sebagai barang mewah.
Kukuh menyampaikan hal tersebut dalam perbincangan dengan media baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa mobil dengan harga di atas Rp 1 miliar yang memiliki fitur kemewahan jelas pantas dikenai PPnBM. Namun, realitas pasar menunjukkan konsentrasi pembelian justru pada kendaraan berharga terjangkau.
“Mobil ini masih dianggap barang mewah, makanya dikenakan PPnBM. Ada memang mobil mewah, mobil di atas Rp 1 miliar, itu kan punya kemewahan. Udah harganya Rp 1 miliar, penumpangnya cuma (muat) dua misalkan. Tapi mobil yang banyak dibeli masyarakat kita dari datanya Gaikindo itu adalah 70-80 persen masyarakat kita beli mobil yang harganya di bawah Rp 300 juta,” ungkap Kukuh.

Menurutnya, mobil di bawah Rp 300 juta tersebut tidak lagi sekadar simbol kemewahan, melainkan alat untuk memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk bekerja. Banyak dari kendaraan tersebut, seperti yang berada di segmen Low Cost Green Car (LCGC), digunakan sebagai armada taksi online atau ojek berbasis aplikasi.
“Nah mobil-mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent, untuk bekerja, bahkan untuk mencari uang untuk nge-Grab misalkan, taksi online. Jadi pertanyaannya di mana dia mewahnya jadi dikenakan PPnBM?” tutur Kukuh.
Ia mendorong adanya kajian mendalam untuk memperbaiki kebijakan PPnBM pada sektor otomotif. Kukuh menyarankan agar kategori mobil yang dikenai pajak mewah perlu dirinci lebih jelas, bukan dihapuskan secara keseluruhan. Kebijakan tersebut harus memiliki dasar yang kuat, mengingat masyarakat membutuhkan kendaraan untuk mobilitas dan penghidupan.
“Bukan sekonyong-kong dihilangkan. Silakan dikaji, jadi kita mengambil kebijakan ada dasar yang sangat kuat. Dasarnya itu tadi kan masyarakat perlu kendaraan,” sambungnya.
Saat ini, tarif PPnBM bervariasi berdasarkan kapasitas mesin dan tingkat emisi gas buang. Untuk mobil LCGC, tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 3 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021.
Sementara itu, untuk mobil di segmen Low MPV atau Low SUV dengan harga di bawah Rp 400 juta, tarif PPnBM yang berlaku bisa mencapai 15 persen. Perbedaan tarif ini kembali menyoroti kompleksitas penentuan kategori ‘mewah’ pada kendaraan bermotor di Indonesia.
