Telset.id – Pemilik kendaraan bekas kini bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama hingga akhir 2026, namun diwajibkan balik nama pada tahun depan. Kebijakan sementara dari Korlantas Polri ini memberikan kelonggaran bagi yang terkendala biaya, meski tarif bea balik nama sendiri sudah digratiskan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan kebijakan dispensasi KTP lama hanya berlaku untuk tahun 2026. Pemilik yang membayar pajak dengan cara ini wajib mengisi formulir pernyataan dan kesanggupan untuk melakukan balik nama di tahun 2027.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” jelas Wibowo seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Proses balik nama mengharuskan pemilik mengurus mutasi keluar di Samsat tempat kendaraan pertama terdaftar, kemudian mutasi masuk dan balik nama di wilayah domisili baru. Meski bea balik nama sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) telah dihapus, beberapa biaya administrasi tetap berlaku.
Berikut rincian biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0 (gratis)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: Besaran mengikuti ketentuan di STNK. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran periode sebelumnya.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 (motor) atau Rp 143.000 (mobil non-angkutan umum). Denda juga berlaku untuk keterlambatan.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 (roda dua/tiga) atau Rp 200.000 (roda empat atau lebih).
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 (roda dua/tiga) atau Rp 100.000 (roda empat atau lebih).
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 (motor) atau Rp 375.000 (mobil).
Untuk kendaraan yang pindah wilayah, dikenakan biaya surat mutasi sebesar Rp 150.000 (motor) atau Rp 250.000 (mobil) berdasarkan ketentuan yang sama.
Syarat utama balik nama meliputi E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, SKKP (notis pajak), BPKB asli dan fotokopi, serta bukti alih kepemilikan. Bukti tersebut bisa berupa kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000 atau surat keterangan ahli waris dari notaris untuk kasus warisan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pasar kendaraan bekas, sekaligus upaya pemerintah mendorong kepatuhan administrasi kepemilikan kendaraan secara bertahap.
