Bayangkan sebuah ruang sidang yang sepi, hanya diisi oleh hakim dan jaksa. Kursi-kursi penasihat hukum kosong melompong, meninggalkan pertanyaan besar yang menggantung di udara. Inilah pemandangan yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), ketika sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan mendadak vakum. Ketidakhadiran tim advokat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi pusat perhatian, mengubah agenda persidangan yang seharusnya memeriksa saksi a de charge menjadi sekadar penundaan.
Kasus yang telah menyedot perhatian publik ini kembali menunjukkan dinamika yang tak terduga. Nadiem Anwar Makarim, sosok yang pernah dielu-elukan sebagai representasi generasi milenial di kabinet, kini harus berhadapan dengan dakwaan korupsi senilai Rp2,18 triliun. Kerugian negara yang fantastis ini berasal dari program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Persidangan ini bukan hanya tentang seorang mantan menteri, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kerap menjadi lubang hitam anggaran negara.
Ketidakhadiran tim hukum Nadiem tanpa pemberitahuan jelas menambah lapisan misteri dalam proses hukum yang sudah kompleks. Sementara itu, Nadiem sendiri, yang dikabarkan sedang sakit, telah hadir dan menunggu di ruang tahanan pengadilan. Absennya pembela di tengah-tengah agenda pemeriksaan saksi yang meringankan justru mengundang spekulasi dan analisis mendalam tentang strategi pertahanan di persidangan korupsi kelas kakap.
Drama Ruang Sidang yang Lengang
Sidang yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu hanya dihadiri oleh Majelis Hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Suara JPU Roy Riadi terdengar jelas di ruangan yang hening, “Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir.” Pernyataan singkat itu menjadi bukti formal dari ketidakhadiran yang mencolok. Tidak ada penjelasan resmi, baik dari tim hukum maupun dari pihak pengadilan, mengenai alasan dibalik absennya para advokat tersebut.
Dalam hukum acara pidana, ketidakhadiran terdakwa atau penasihat hukumnya bisa disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari alasan kesehatan, urusan mendesak, hingga sebagai bagian dari strategi litigasi. Namun, dalam kasus sebesar ini, ketidakhadiran tanpa konfirmasi sebelumnya cenderung dianggap tidak biasa. Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (27/4/2026). Penundaan ini secara otomatis menggeser agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge, yang seharusnya menjadi kesempatan bagi pihak pertahanan untuk meringankan dakwaan.
Fakta bahwa Nadiem hadir di lokasi meski tidak dihadapkan ke ruang sidang karena sakit justru mempertegas keanehan situasi. Ia ada di dalam gedung yang sama, di ruang tahanan, sementara para pengacaranya tidak tampak batang hidungnya. Situasi ini mengingatkan kita pada kompleksitas dan dinamika persidangan kasus korupsi besar, di mana setiap langkah sering kali penuh perhitungan.
Robeknya Anggaran Digitalisasi Pendidikan
Dakwaan yang dihadapi Nadiem sangatlah serius dan detail. Ia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—serta seorang buron bernama Jurist Tan. Inti perkaranya terletak pada pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa menilai pengadaan ini tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Rincian kerugian negara sungguh mencengangkan. Sebesar Rp1,56 triliun diklaim berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sementara itu, kerugian lain senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar diakibatkan oleh pengadaan CDM yang dinyatakan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Bagaimana mungkin sebuah program yang bertujuan memajukan pendidikan justru berubah menjadi sumber kebocoran dana raksasa? Pertanyaan ini menghantui banyak pihak yang awalnya mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
Lebih jauh, dakwaan menyebutkan Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut konon berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Menariknya, sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut-sebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Alur dana yang melibatkan perusahaan teknologi global ini menambah dimensi internasional pada kasus tersebut. Kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, khususnya perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun, turut menjadi perhatian penuntut umum untuk melacak aliran dana mencurigakan.
Strategi Hukum atau Tanda Kelemahan?
Absennya tim hukum di sidang yang penting memunculkan beragam tafsir. Di satu sisi, bisa jadi ini merupakan bagian dari strategi hukum yang dirancang matang. Mungkin saja pihak pertahanan membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan saksi dan ahli a de charge, atau sedang menunggu momen yang tepat. Dalam persidangan berisiko tinggi, penundaan taktis bukanlah hal yang mustahil.
Di sisi lain, ketidakhadiran ini dapat ditafsirkan sebagai tanda adanya kesulitan internal dalam tim pembela. Menyusun pembelaan untuk dakwaan sekompleks ini, dengan bukti-bukti keuangan yang rinci dan melibatkan transaksi bernuansa global, tentu bukan pekerjaan mudah. Tekanan dari publik dan media yang sangat besar juga bisa menjadi faktor psikologis tersendiri. Apapun alasannya, langkah ini berisiko karena dapat diinterpretasikan oleh majelis hakim sebagai bentuk kurangnya keseriusan atau kesiapan dalam membela klien.
Patut diingat, Nadiem terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman ini bukan main-main, sehingga setiap langkah di persidangan harus diperhitungkan dengan cermat. Ketidakhadiran hari ini mungkin hanya sebuah episode kecil, namun dalam narasi persidangan yang lebih besar, setiap detail akan memiliki makna dan konsekuensinya sendiri.
Gambaran Besar Korupsi Pengadaan Barang
Kasus Chromebook ini sebenarnya adalah cermin dari masalah kronis dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, atau yang sering disebut sebagai proyek APBD. Polanya kerap sama: proyek digulirkan dengan nama mulia (dalam hal ini digitalisasi pendidikan), namun dalam implementasinya terjadi penyimpangan perencanaan, mark-up harga, atau pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan tidak diperlukan. Nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan betapa sistem yang ada masih rentan dimanipulasi.
Program digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi terobosan untuk mempersempit kesenjangan teknologi di sekolah-sekolah. Namun, ketika dana triliunan rupiah dikelola dengan cara yang diduga koruptif, yang terjadi justru kesenjangan baru: antara cita-cita mulia dan realita penyelewengan. Publik pun menjadi sinis, mempertanyakan efektivitas setiap program pemerintah yang mengusung jargon teknologi dan modernisasi.
Persidangan kasus ini, dengan segala dramanya seperti ketidakhadiran tim hukum, harus menjadi momentum untuk tidak hanya mengadili individu, tetapi juga mengevaluasi sistem. Bagaimana mekanisme perencanaan dan pengawasan pengadaan barang di kementerian bisa sedemikian rapuhnya? Apakah sistem yang ada memang membuka celah bagi kolusi antara penyelenggara negara dan pelaku usaha? Pertanyaan-pertanyaan sistemik inilah yang perlu dijawab agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Kini, semua mata tertuju pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026. Akankah tim hukum Nadiem hadir dengan strategi pembelaan yang solid? Ataukah drama ketidakhadiran akan berlanjut? Yang pasti, kasus ini telah membuka kotak Pandora tentang praktik pengadaan barang pemerintah dan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor yang paling vital: pendidikan. Sidang yang ditunda hari ini bukan akhir, melainkan jeda sejenak dalam pertarungan hukum panjang yang hasilnya akan menentukan tidak hanya masa depan seorang mantan menteri, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem.
