Bahlil Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tak Pernah Naik, Kenaikan dari Distributor

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers di Jakarta

Jbnews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak pernah menaikkan harga eceran LPG tabung 3 kilogram (kg) sejak program konversi minyak tanah dimulai. Kenaikan harga yang terjadi di pasaran, menurutnya, merupakan permainan dari pihak distributor dan pangkalan.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). Ia menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang harganya dijaga pemerintah. “Kalau untuk LPG 3 kilogram, sejak LPG diterapkan tahun 2006 atau 2007 sampai dengan sekarang, belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah,” ujar Bahlil.

Menteri Bahlil secara eksplisit menyebut aktor di lapangan sebagai penyebab ketidakstabilan harga. “Yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan. Itu kira-kira,” katanya. Pernyataan ini mengkonfirmasi keluhan masyarakat soal selisih harga yang sering terjadi antara ketentuan resmi dan praktik di lapangan.

Bahlil mengaku pernah melakukan penataan distribusi LPG 3 kg pada awal tahun 2025. Tujuannya agar subsidi tepat sasaran dan masyarakat mendapatkan harga yang ditetapkan, yaitu Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung. Namun, dalam pelaksanaannya, penataan ini memicu polemik karena harga di pasaran sempat melonjak.

“Harga yang kita tetapkan waktu itu berapa Rp17.000 sampai Rp18.000. Itu harga subsidi harus sampai di rakyat. Tapi kan ada yang sampai Rp 25.000 waktu itu dibuat. Tapi begitu kita tertibkan kan, ya macam-macamlah. Tapi ya sudahlah, sudah berlalu,” tutur Bahlil mengenai insiden tersebut.

Kebijakan harga LPG 3 kg yang tetap ini menjadi penanda komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat berpenghasilan rendah. Program konversi dari minyak tanah ke LPG yang berjalan hampir dua dekade memang ditujukan untuk menyediakan energi yang lebih bersih dan terjangkau.

Pernyataan Bahlil ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi pemerintah menanggapi berbagai isu kenaikan harga yang beredar di masyarakat. Dengan menunjuk langsung pada masalah distribusi, pernyataan ini menggeser fokus dari kebijakan harga pusat ke efektivitas rantai pasok di tingkat regional dan lokal.

Imbas dari pernyataan ini diharapkan dapat mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap para distributor dan agen penyalur. Transparansi dalam rantai distribusi menjadi kunci agar harga subsidi yang telah dialokasikan pemerintah benar-benar dirasakan oleh konsumen akhir.