Jbnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penyelesaian mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Target waktu tersebut tertuang dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029. Rancangan aturan hukumnya dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.
Selain PPN jalan tol, RPMK yang sama juga akan memuat landasan hukum bagi pajak karbon, yang ditargetkan selesai lebih awal pada 2026. Dokumen tersebut juga bertujuan menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Wacana pengenaan PPN atas jasa tol sebenarnya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015. Namun, aturan itu kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak kala itu, Sigit Priadi Pramudito.
Alasan pencabutan saat itu adalah untuk mendukung pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat. Kini, wacana itu kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah mencari sumber penerimaan pajak yang berkelanjutan.
Konteks kebijakan ini juga terkait dengan target pembangunan infrastruktur. Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025-2029. Dalam situasi keterbatasan fiskal, PPN atas jasa jalan tol dilihat sebagai sumber pembiayaan alternatif.
Dokumen Renstra DJP menyatakan bahwa indikator kinerja seperti realisasi penerimaan pajak dan perluasan basis pajak melalui ekstensifikasi tetap dipertahankan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2026.



