Category: Ekonomi

  • DJP Targetkan Mekanisme PPN Jalan Tol Selesai 2028

    DJP Targetkan Mekanisme PPN Jalan Tol Selesai 2028

    Jbnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penyelesaian mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.

    Target waktu tersebut tertuang dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029. Rancangan aturan hukumnya dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.

    Selain PPN jalan tol, RPMK yang sama juga akan memuat landasan hukum bagi pajak karbon, yang ditargetkan selesai lebih awal pada 2026. Dokumen tersebut juga bertujuan menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

    Wacana pengenaan PPN atas jasa tol sebenarnya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015. Namun, aturan itu kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak kala itu, Sigit Priadi Pramudito.

    Alasan pencabutan saat itu adalah untuk mendukung pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat. Kini, wacana itu kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah mencari sumber penerimaan pajak yang berkelanjutan.

    Konteks kebijakan ini juga terkait dengan target pembangunan infrastruktur. Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025-2029. Dalam situasi keterbatasan fiskal, PPN atas jasa jalan tol dilihat sebagai sumber pembiayaan alternatif.

    Dokumen Renstra DJP menyatakan bahwa indikator kinerja seperti realisasi penerimaan pajak dan perluasan basis pajak melalui ekstensifikasi tetap dipertahankan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2026.

  • Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Inflasi Terkendali

    Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Inflasi Terkendali

    Jbnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak akan dinaikkan. Kebijakan ini menjadi kunci pemerintah untuk mengendalikan laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, meski harga BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian.

    Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/4/2026). Ia menegaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak akan mendorong inflasi secara signifikan karena BBM subsidi yang banyak digunakan masyarakat kecil dan sektor logistik harganya tetap dipertahankan.

    “Waktu minyak dunia naik cuma kita nih yang nggak naikkin. Sekarang naik tapi yang nonsubsidi, yang subsidi kan nggak naik, tetap. Jadi inflasinya bisa dikendalikan,” terang Purbaya, seperti dikutip dari pernyataan resminya.

    Menurutnya, stabilnya harga BBM subsidi akan meredam potensi lonjakan harga berbagai barang. Dengan inflasi yang terjaga, daya beli masyarakat diharapkan tetap kuat. “Manajemen cash bisa mendorong ekonomi dan tadi ketika harga-harga nggak naik, harga BBM utamanya yang subsidi nggak naik, inflasi juga nggak naik sehingga daya beli masyarakat terjaga,” tambahnya.

    Purbaya juga menyoroti soal penyaluran stimulus. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tergolong mampu dan membeli BBM nonsubsidi tidak perlu lagi mendapatkan stimulus. “Yang non kenapa dikasih stimulus lagi? Nggak. Itu untuk mengurangi supaya pertama tadi nggak gelembung-gelembung amat ya dan yang kedua kan itu orang mampu ya biar aja,” katanya.

    Menteri Keuangan mengungkapkan, selama ini kelompok masyarakat mampu di desil sosial tinggi (level 8-10) seringkali masih menikmati subsidi energi, padahal sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi. Ia menyebut kelompok ini telah menikmati porsi subsidi yang cukup besar.

    “Kalau kita hitung dari subsidi lain mereka udah harusnya kan subsidi untuk masyarakat kecil kan. Dari subsidi macam-macam itu mereka udah menikmati terlalu banyak. Mungkin kuartil desil 8, 9, 10 itu menikmati berapa persen ya? 30% subsidi saya lupa persennya. Tapi, kira-kira cukup besar hampir 30% subsidi yang kita kasih,” jelas Purbaya.

    Purbaya meyakini masyarakat yang mampu tidak akan keberatan dengan kenaikan harga BBM nonsubsidi. “Jadi kalau yang mampu itu dikurangi harus bayar sedikit ya nggak apa-apa. Karena mereka memang mampu,” katanya menambahkan.

    Kebijakan menahan harga BBM subsidi ini merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk melindungi kelompok rentan dan menjaga stabilitas ekonomi makro. Keputusan ini diambil di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan tekanan inflasi global.

    Dengan harga BBM subsidi yang stabil, dampak kenaikan BBM nonsubsidi terhadap biaya hidup diharapkan dapat diminimalisir. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

    Pernyataan Purbaya ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya di sektor transportasi dan logistik yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi, untuk dapat terus beroperasi tanpa gangguan kenaikan biaya bahan bakar yang signifikan.

  • KFC Rugi Rp 366 Miliar, Pizza Hut Balik Laba di 2025

    KFC Rugi Rp 366 Miliar, Pizza Hut Balik Laba di 2025

    Jbnews.id – PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) atau KFC Indonesia mencatatkan kerugian bersih Rp 366,04 miliar sepanjang 2025. Berbeda nasib, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) atau Pizza Hut membukukan laba bersih Rp 24,75 miliar pada periode sama, membalikkan kerugian tahun sebelumnya.

    Meski masih rugi, KFC berhasil menekan angka kerugian dibanding 2024 yang mencapai Rp 796,71 miliar. Pendapatan KFC naik tipis menjadi Rp 4,88 triliun pada 2025. Pizza Hut mencatat pendapatan lebih tinggi, yakni Rp 3,05 triliun, naik dari Rp 2,79 triliun di 2024.

    Kinerja keuangan kedua perusahaan cepat saji ini menunjukkan perbedaan signifikan meski sama-sama beroperasi di pasar Indonesia. Pizza Hut berhasil keluar dari zona merah setelah pada 2024 menderita kerugian bersih Rp 72,83 miliar.

    Analisis Performa Keuangan

    Laporan keuangan kedua emiten mengungkap strategi berbeda. KFC fokus menekan beban pokok penjualan, yang turun menjadi Rp 1,99 triliun pada 2025. Langkah ini mendongkrak laba bruto menjadi Rp 2,88 triliun.

    Di sisi lain, Pizza Hut justru mencatat kenaikan beban pokok penjualan menjadi Rp 918,52 miliar. Namun, peningkatan pendapatan yang lebih besar berhasil menghasilkan laba bruto Rp 2,13 triliun dan akhirnya laba bersih.

    Hingga akhir 2025, total aset KFC tercatat Rp 4,94 triliun dengan liabilitas Rp 4,51 triliun. Ekuitas KFC tersisa Rp 435,85 miliar. Pizza Hut memiliki total aset Rp 1,92 triliun, liabilitas Rp 894,62 miliar, dan ekuitas Rp 1,03 triliun.

    Strategi Operasional dan Jaringan Gerai

    Kedua perusahaan melakukan penyesuaian jaringan gerai. KFC mengoperasikan 690 gerai hingga Desember 2025, turun dari 715 gerai di akhir 2024. Artinya, 25 gerai ditutup sepanjang tahun lalu.

    Pizza Hut juga mengurangi jumlah gerai dari 591 menjadi 575 pada periode yang sama. Penurunan terjadi di Jakarta dan kota lain di Indonesia. Jumlah karyawan Pizza Hut turun dari 4.467 menjadi 4.192 orang.

    Data ini mengindikasikan efisiensi operasional menjadi fokus utama di tengah tekanan pasar. Penutupan gerai dan pengurangan karyawan menjadi langkah untuk memperbaiki struktur biaya.

    Perbedaan hasil akhir antara laba dan rugi menunjukkan bahwa strategi Pizza Hut dalam mengelola pendapatan dan biaya memberikan hasil lebih efektif untuk tahun 2025. KFC, meski berhasil memperbaiki beberapa rasio, masih harus bekerja keras untuk mencapai titik impas.

    Laporan keuangan ini menjadi tolok ukur kesehatan bisnis restoran cepat saji di Indonesia. Investor dan pengamat pasar akan memantau langkah selanjutnya dari kedua perusahaan untuk mempertahankan atau memperbaiki kinerja di tahun-tahun mendatang.

  • Bahlil Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tak Pernah Naik, Kenaikan dari Distributor

    Bahlil Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tak Pernah Naik, Kenaikan dari Distributor

    Jbnews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak pernah menaikkan harga eceran LPG tabung 3 kilogram (kg) sejak program konversi minyak tanah dimulai. Kenaikan harga yang terjadi di pasaran, menurutnya, merupakan permainan dari pihak distributor dan pangkalan.

    Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). Ia menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang harganya dijaga pemerintah. “Kalau untuk LPG 3 kilogram, sejak LPG diterapkan tahun 2006 atau 2007 sampai dengan sekarang, belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah,” ujar Bahlil.

    Menteri Bahlil secara eksplisit menyebut aktor di lapangan sebagai penyebab ketidakstabilan harga. “Yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan. Itu kira-kira,” katanya. Pernyataan ini mengkonfirmasi keluhan masyarakat soal selisih harga yang sering terjadi antara ketentuan resmi dan praktik di lapangan.

    Bahlil mengaku pernah melakukan penataan distribusi LPG 3 kg pada awal tahun 2025. Tujuannya agar subsidi tepat sasaran dan masyarakat mendapatkan harga yang ditetapkan, yaitu Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung. Namun, dalam pelaksanaannya, penataan ini memicu polemik karena harga di pasaran sempat melonjak.

    “Harga yang kita tetapkan waktu itu berapa Rp17.000 sampai Rp18.000. Itu harga subsidi harus sampai di rakyat. Tapi kan ada yang sampai Rp 25.000 waktu itu dibuat. Tapi begitu kita tertibkan kan, ya macam-macamlah. Tapi ya sudahlah, sudah berlalu,” tutur Bahlil mengenai insiden tersebut.

    Kebijakan harga LPG 3 kg yang tetap ini menjadi penanda komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat berpenghasilan rendah. Program konversi dari minyak tanah ke LPG yang berjalan hampir dua dekade memang ditujukan untuk menyediakan energi yang lebih bersih dan terjangkau.

    Pernyataan Bahlil ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi pemerintah menanggapi berbagai isu kenaikan harga yang beredar di masyarakat. Dengan menunjuk langsung pada masalah distribusi, pernyataan ini menggeser fokus dari kebijakan harga pusat ke efektivitas rantai pasok di tingkat regional dan lokal.

    Imbas dari pernyataan ini diharapkan dapat mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap para distributor dan agen penyalur. Transparansi dalam rantai distribusi menjadi kunci agar harga subsidi yang telah dialokasikan pemerintah benar-benar dirasakan oleh konsumen akhir.