Jbnews.id – Polresta Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil menyelamatkan 1.051 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin cipta kondisi JAGA JAKARTA+ di depan Perumahan Victoria Park Residence, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (28/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kesigapan personel saat melakukan patroli malam. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” kata Jauhari dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (30/5/2026).
Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan, pria berinisial S (40 tahun) kedapatan membawa sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih di dalam tas selempangnya.
Pengembangan ke Rumah Kontrakan
Hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.
Tersangka mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya. “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Indonesia. Sebelumnya, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara akibat terlibat dalam peredaran narkoba, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus berupaya memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Masyarakat juga diajak ikut aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Jangan ragu dan takut, segera laporkan agar kami bisa segera tangkap dan peredaran narkotika bisa dicegah sedini mungkin,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Dalam konteks penegakan hukum yang lebih luas, kasus ini juga mengingatkan pada berbagai tindak kriminal lain yang memerlukan kewaspadaan aparat, seperti Anggota Polisi Ditodong Senjata saat mengejar pelaku curanmor yang menunjukkan risiko tinggi dalam tugas pengamanan masyarakat.
Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut saat patroli malam berlangsung.
Dengan berat ganja yang disita mencapai lebih dari satu kilogram, polisi memperkirakan ribuan orang berpotensi terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Kasus serupa juga pernah menimpa publik figur, di mana Ammar Zoni Pikir-pikir Vonis 7 Tahun Penjara yang menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba di Indonesia.
Sementara itu, reaksi keluarga juga menyertai vonis tersebut, seperti Aditya Zoni Kecewa Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara, yang menunjukkan kompleksitas dampak hukum terhadap keluarga pelaku.
Polresta Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi cipta kondisi guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Tangerang Raya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
