Pemprov Banten Ikuti Pusat Soal Bebas Pajak Kendaraan Listrik

ilustrasi pajak kendaraan listrik

Jbnews.id – Pemerintah Provinsi Banten memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai pembebasan pajak kendaraan listrik. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang diterbitkan pada 22 April 2026.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tersebut mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional percepatan transisi energi bersih.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan komitmen daerah untuk mengikuti regulasi pusat. “Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, Dimyati mengakui kebijakan ini memiliki dua sisi yang perlu dipertimbangkan. Di satu sisi, insentif pajak mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, isu penurunan PAD ini telah disampaikan dalam forum koordinasi lintas kementerian. “Sudah saya sampaikan dalam forum bersama Menko dan Mendagri. Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelas Dimyati.

Pemprov Banten menegaskan akan terus menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Kebijakan pembebasan pajak ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Namun, implementasi teknis tetap diserahkan kepada pemerintah provinsi sesuai regulasi fiskal masing-masing. Beberapa daerah sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran serupa terkait dampak terhadap PAD.

Di tengah transisi ini, Pemprov Banten berupaya menyeimbangkan antara target lingkungan dan stabilitas fiskal daerah. Wakil Gubernur menyebutkan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi penurunan penerimaan daerah.

Ke depannya, Pemprov Banten akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan ini. Langkah antisipatif juga tengah disiapkan untuk memitigasi dampak fiskal yang mungkin timbul.